Polisi Jerat Penganiaya PRT di Medan dengan Pasal Pembunuhan
Medan, Aktual.co — Kepolisian Resort Medan menjerat enam dari tujuh tersangka penganiaya Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo, Medan, dengan pasal pembunuhan.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan Ajun Komisaris Victor Ziliwu, di Medan, Jumat (19/12).
“Pasangan suami istri Syamsul Anwar dan Bibi Radika serta anak dan keponakannya diancam dengan pasal berlapis. Termasuk pasal pembunuhan,” kata Ziliwu.
Menurut Ziliwu, pihaknya menjerat para tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi selama proses pemeriksaan di Polresta Medan terkait penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga Hemin Ruswidyawati dan Yanti yang ditemukan tewas di tempat terpisah.
Pencantuman pasal pembunuhan dalam berita acara pemeriksaan keenam tersangka karena para tersangka setidaknya mengetahui kekerasan berujung kematian kepada Hermin dan Yanti. Selain itu, didukung keterangan saksi termasuk pekerja dan sopir yang membuang jasad Hermin ke Karo.
Dia menambahkan, dari tujuh tersangka, pasal pembunuhan tidak dicantumkan dalam berita pemeriksaan Kiki Andika. Menurutnya, Kiki saat penyiksaan Hermin dan Yanti tidak berada ditempat.
“Sehingga penyidik berkesimpulan Kiki tidak terlibat penganiayaan dan pembunuhan,” jelasnya.
Selain Syamsul dan Bibi Randika, tersangka lainnya yakni anaknya Muhammad Thariq, Muhammad Hanafi Basri, ponakannya Jakir. Kemudian dua pekerja CV Maju Jaya yaitu Kiki Andika dan seorang sopir bernama Fery.
Artikel ini ditulis oleh:














