1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40336

Setneg Daftarkan Hamdan Zoelva Ikut Seleksi Hakim MK

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa dia tidak akan mendaftarkan diri untuk kembali menjadi Hakim MK karena hal itu dianggapnya tidak elok.
“Saya rasa kurang elok sebagai hakim yang sedang menjabat dan sebagai Ketua MK untuk ikut mendaftarkan diri,” ujar Hamdan usai peresmian Pusat Sejarah Konstitsui (PUSKON) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (19/12). Kendati demikian, Hamdan mengakui bahwa namanya terdaftar sebagai calon hakim MK.
Hal itu dijelaskan oleh Hamdan karena beberapa LSM dan tokoh di Indonesia berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk kembali menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
“Lalu Setneg (Sekretariat Negara) menanyakan apakah saya bersedia, ya saya katakan saya sangat menghargai para tokoh dan LSM yang mendaftarkan, sehingga terdaftarlah nama saya di situ,” jelas Hamdan.
Terkait dengan proses seleksi sebagai Hakim Konstitusi yang harus diikuti oleh semua pendaftar, Hamdan mengatakan bahwa dia akan melihat proses berikutnya.
“Saya lihat saja proses berikutnya, apa yang akan dilakukan Pansel,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Setneg Daftarkan Hamdan Zoelva Ikut Seleksi Hakim MK

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa dia tidak akan mendaftarkan diri untuk kembali menjadi Hakim MK karena hal itu dianggapnya tidak elok.
“Saya rasa kurang elok sebagai hakim yang sedang menjabat dan sebagai Ketua MK untuk ikut mendaftarkan diri,” ujar Hamdan usai peresmian Pusat Sejarah Konstitsui (PUSKON) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (19/12). Kendati demikian, Hamdan mengakui bahwa namanya terdaftar sebagai calon hakim MK.
Hal itu dijelaskan oleh Hamdan karena beberapa LSM dan tokoh di Indonesia berinisiatif mendaftarkan dirinya untuk kembali menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
“Lalu Setneg (Sekretariat Negara) menanyakan apakah saya bersedia, ya saya katakan saya sangat menghargai para tokoh dan LSM yang mendaftarkan, sehingga terdaftarlah nama saya di situ,” jelas Hamdan.
Terkait dengan proses seleksi sebagai Hakim Konstitusi yang harus diikuti oleh semua pendaftar, Hamdan mengatakan bahwa dia akan melihat proses berikutnya.
“Saya lihat saja proses berikutnya, apa yang akan dilakukan Pansel,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Diundang Zulkifli ke Kediamannya, Anaas Ngaku Bahas Alih Fungsi Hutan

Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pernah mengundang Gubernur non-aktif Provinsi Riau untuk membicarakan soal rencana alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Hal tersebut dikatakan oleh Annas yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada ketemu sekali selama tujuh menit,” kata Annas saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (19/12).
Menurut Annas saat itu dirinya diundang oleh Zulkifli dan pertemuan itu dilakukan di rumah Zulkifli.
“Di rumah Zulkifli, saya diundang, saya masuk berikan permohonan,” kata Zulkifli. 
Dari pertemuan singkat tersebut, menurut Annas tidak banyak yang dibicarakan, “Nanti saya pelajari,” kata Annas meniru jawaban yang diberikan oleh Zulkifli ketika dirinya memberikan permohonan soal revisi alih fungsi hutan, “iya dia cuma bilang begitu,” kata Annas.
Diketahui dalam surat dakwaan terhadap tersangka Gulat Manurung, pada 9 Agustus 2014  Zulkifli Hasan, memberi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/ 2014  tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 Hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Sehubungan adanya kesempatan perubahan lahan hutan tersebut, maka Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun memrintahkan kepada anak buahnya yakni Irwan Effendy untuk menelaah kembali kawasan hutan yang akan diubah menjadi bukan hutan untuk pembangunan daerah Prov Riau.
Hasil telaahan tersebut lantas disahkan dengan diterbitkanya Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Lantas surat tersebut diserahkan ke Menteri Zulkifli oleh Wagub Riau Arsyad Juliandi Rachmad di Kantor Kemenhut, Jakarta pada 14 Agustus 2014.
Pada saat  itu Zulkifli Hasan memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektare.
Lantaran mengetahui prihal kesempatan perubahan lahan hutan yang diteken oleh Zulkifli Hasan, Gulat Manurung menemui Annas di kediamannya di Riau.
Hal tersebut bertujuan agar  areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 ha dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014.
Anas lantas memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare kedalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Tanggal 21 September 2014 Annas pergi ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi di Kementerian Hutanan.
22 September Anas menghubungi Gulat  dan meminta uang Rp 2.900.000.000,00 terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan uang sejumlah USD 166,100 atau setara dengan 2.000.000.000,00 yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 1.500.000.000,00 dan uang Rp500.000.000 milik terdakwa sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Diundang Zulkifli ke Kediamannya, Anaas Ngaku Bahas Alih Fungsi Hutan

Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pernah mengundang Gubernur non-aktif Provinsi Riau untuk membicarakan soal rencana alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Hal tersebut dikatakan oleh Annas yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada ketemu sekali selama tujuh menit,” kata Annas saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (19/12).
Menurut Annas saat itu dirinya diundang oleh Zulkifli dan pertemuan itu dilakukan di rumah Zulkifli.
“Di rumah Zulkifli, saya diundang, saya masuk berikan permohonan,” kata Zulkifli. 
Dari pertemuan singkat tersebut, menurut Annas tidak banyak yang dibicarakan, “Nanti saya pelajari,” kata Annas meniru jawaban yang diberikan oleh Zulkifli ketika dirinya memberikan permohonan soal revisi alih fungsi hutan, “iya dia cuma bilang begitu,” kata Annas.
Diketahui dalam surat dakwaan terhadap tersangka Gulat Manurung, pada 9 Agustus 2014  Zulkifli Hasan, memberi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/ 2014  tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan Hutan seluas 717.543 Hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Sehubungan adanya kesempatan perubahan lahan hutan tersebut, maka Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun memrintahkan kepada anak buahnya yakni Irwan Effendy untuk menelaah kembali kawasan hutan yang akan diubah menjadi bukan hutan untuk pembangunan daerah Prov Riau.
Hasil telaahan tersebut lantas disahkan dengan diterbitkanya Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Lantas surat tersebut diserahkan ke Menteri Zulkifli oleh Wagub Riau Arsyad Juliandi Rachmad di Kantor Kemenhut, Jakarta pada 14 Agustus 2014.
Pada saat  itu Zulkifli Hasan memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.
Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektare.
Lantaran mengetahui prihal kesempatan perubahan lahan hutan yang diteken oleh Zulkifli Hasan, Gulat Manurung menemui Annas di kediamannya di Riau.
Hal tersebut bertujuan agar  areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 ha dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 ha dapat dimasukkan dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014.
Anas lantas memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 ha dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektare kedalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Tanggal 21 September 2014 Annas pergi ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi di Kementerian Hutanan.
22 September Anas menghubungi Gulat  dan meminta uang Rp 2.900.000.000,00 terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, Gulat hanya mampu menyiapkan uang sejumlah USD 166,100 atau setara dengan 2.000.000.000,00 yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 1.500.000.000,00 dan uang Rp500.000.000 milik terdakwa sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Periksa Perantara Suap Fuad Amin, Abdul Rouf

Perantara suap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Abdul Rouf saat keluat dari Lobby Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014). Abdul Rouf menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko (ABD). AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Minim Detektor, Barang Terlarang Bebas Masuk Lapas dan Rutan di Jaktim

Jakarta, Aktual.co —Minimnya alat pendeteksi, membuat sejumlah barang elektronik dan barang terlarang bisa lolos diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jakarta Timur. 
Penggeledahan di dua bulan terakhir, Satgas Kamtib Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendapatkan 213 handphone, 65 charger, satu powerbank, dua mini TV, 19 senjata tajam, satu modem, dua laptop, satu DVD, dan dua kompor.
“Kami enggak punya teknologi yang canggih. Enggak punya alat deteksi untuk HP apalagi alat deteksi untuk narkoba,” kata Dirjen PAS Handoyo Sudrajat, di Jakarta, Jumat (19/12).
Dia mengaku sudah mendapat dukungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno untuk meningkatkan fasilitas deteksi di tiap rutan. 
“Untuk meningkatkan alat deteksi HP dan narkoba. Kita usul anggaran di 2015,” ujar dia.
Barang-barang terlarang yang didapat dari sidak selanjutnya akan dimusnahkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pemusnahan dipimpin langsung Handoyo setelah apel siaga petugas Lapas jelang peringatan Natal dan tahun baru.
Diduga oknum sipir yang bertugas ditiap Rutan membantu memasukkan barang terlarang ini ditambah lagi minimnya alat deteksi itu. “Kita harus akui memang petugas punya andil untuk memasukkan HP segala macam,” ujar dia. 
Handoyo menegaskan, bagi para sipir yang terlibat dalam penyelundupan barang-barang yang terlarang akan dinkenakan sanksi dan ditindak tegas. “Jika ada yang ketahuan akan kami beri sanksi.” 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain