1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40338

Ketua MA: Terpidana Mati Boleh Ajukan PK, Tapi Kecil Kemungkinan Diterima

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan terpidana mati boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), namun kecil kemungkinan diterima.
“Jadi boleh terpidana mati mengajukan PK, tapi kecil kemungkinan diterima,” katanya usai menghadiri peresmian Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (19/12).
Hatta menegaskan, bahwa yang bisa menghentikan hukuman mati hanya presiden melalui permohonan grasi.
Dia juga mengatakan bahwa PK itu tidak menghambat eksekusi mati, karena permohonan PK itu harus disertai dengan bukti baru (novum).
“PK boleh asal ada novum, dan itu tidak gampang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dirut PT Telkom Sambut Positif BUMN Tidak Setor Dividen

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk, Alex J. Sinaga menyambut positif ikhwal pemerintah agar perusahaan plat merah memangkas dana dividennya kepada negara.

Alex berpandangan pengurangan setoran dividen tersebut agar perusahaan BUMN dapat melakukan ekspansi dalam mengembangkan bisnisnya ke depan.

“Buat direksi dan komisaris dalam pengelolaan dana masyarakat, pasti ada tujuan kenapa dividen di kurangi, ada pesan dari pemegang saham agar perusahaan ini tumbuh, itu perlu adanya investasi yang besar,” ucap Alex seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Sebelumnya Rini pernah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji setoran dividen perusahaan BUMN. Apakah nanti akan dikurangi jumlahnya atau dihilangkan, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail.

Adapun tujuan ini, agar perusahaan BUMN memiliki modal yang besar dan akhirnya leluasa melakukan berbagai ekspansi di regional maupun global.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka

Dirut PT Telkom Sambut Positif BUMN Tidak Setor Dividen

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk, Alex J. Sinaga menyambut positif ikhwal pemerintah agar perusahaan plat merah memangkas dana dividennya kepada negara.

Alex berpandangan pengurangan setoran dividen tersebut agar perusahaan BUMN dapat melakukan ekspansi dalam mengembangkan bisnisnya ke depan.

“Buat direksi dan komisaris dalam pengelolaan dana masyarakat, pasti ada tujuan kenapa dividen di kurangi, ada pesan dari pemegang saham agar perusahaan ini tumbuh, itu perlu adanya investasi yang besar,” ucap Alex seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Sebelumnya Rini pernah mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji setoran dividen perusahaan BUMN. Apakah nanti akan dikurangi jumlahnya atau dihilangkan, dirinya belum bisa menjelaskan secara detail.

Adapun tujuan ini, agar perusahaan BUMN memiliki modal yang besar dan akhirnya leluasa melakukan berbagai ekspansi di regional maupun global.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka

Kejati Jateng: Kasus Korupsi Direktur Bank Jateng Belum Tuntas

Jakarta, Aktual.co — Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi core banking system yang menjerat Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum tuntas.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi mengatakan, kejaksaan masih menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut.
Bambang Widiyanto merupakan satu dari dua pejabat Bank Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar itu. Pemeriksaan terhadap Bambang sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat sakit dan harus dirawat.
“Ada informasi tersangka sudah sehat, akan kami cek,” kata Masyhudi di Semarang, Jumat (19/12).
Dia menyatakan porses pemberkasan kasus tersebut segera dituntaskan. Sementara itu, pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut yakni bekas Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi.
Susanto Wedi sendiri saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan negara, dalam hal ini Bank Jateng, dirugikan sebesar Rp3,1 miliar.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejati Jateng: Kasus Korupsi Direktur Bank Jateng Belum Tuntas

Jakarta, Aktual.co — Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem aplikasi teknologi informasi core banking system yang menjerat Direktur Operasional Bank Jateng Bambang Widiyanto yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum tuntas.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi mengatakan, kejaksaan masih menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut.
Bambang Widiyanto merupakan satu dari dua pejabat Bank Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar itu. Pemeriksaan terhadap Bambang sempat tertunda karena yang bersangkutan sempat sakit dan harus dirawat.
“Ada informasi tersangka sudah sehat, akan kami cek,” kata Masyhudi di Semarang, Jumat (19/12).
Dia menyatakan porses pemberkasan kasus tersebut segera dituntaskan. Sementara itu, pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut yakni bekas Pimpinan Cabang Utama Bank Jateng Susanto Wedi.
Susanto Wedi sendiri saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan negara, dalam hal ini Bank Jateng, dirugikan sebesar Rp3,1 miliar.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Inilah Daftar Puluhan Kosmetik Berbahaya dari BPOM

Jakarta, Aktual.co — Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengeluarkan daftar 68 kosmetika yang mengadung bahan berbahaya hasil pengawasan sepanjang 2014.

Kepala BPOM Roy A Sparringa dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/12), mengatakan daftar yang dikeluarkan sebagai peringatan publik dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.

Kosmetik berbahaya yang ditemukan berupa bedak, krim pemutih, lipstik, dan perona wajah. Kosmetik tersebut mengandung bahan beracun penyebab kanker, seperti merkuri, timbal, asam retinoat, dan pewarna rhodamin.

Kosmetika dalam daftar yang dikeluarkan BPOM ini terdiri dari 32 kosmetika dari luar negeri dan 36 kosmetika dari dalam negeri. Sebanyak 37 kosmetika tidak termodifikasi dan 31 lainnya memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.
 
Jika dilihat dari jumlah produk yang disampling selama lima tahun terakhir, ia mengatakan temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya cenderung menurun dari 0,86 persen menjadi 0,48 persen pada 2010-2013. Namun angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 0,09 persen berdasarkan data hingga Desember 2014.

Temuan kosmetika yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya selama 2014 didominasi oleh kandungan pewarna dilarang (merah K3, rhodamin), cemaran logam berat Pb, dan pemutih (merkuri). Tren peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya yang masuk dalam daftar peringatan publik ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dan kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN.

Menurut dia, kebanyakan kosmetik berbahaya dijual di toko kosmetik tidak resmi, secara online, dan melalui tenaga freelance. Produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang ada dalam daftar BPOM tersebut banyak dijual di kota besar dan perbatasan.

Pihaknya, ujar Roy, melakukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, serta asosiasi dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetika mengandung bahan berbahaya. Selain itu, diserukan kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya untuk menghentikan praktik-praktik tersebut.

BPOM dan Pemda akan menerima laporan dari dari masyarakat apabila menemukan produk yang diduga berbahaya dan ilegal ke kontak center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email [email protected] atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.

Berikut nama-nama 68 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang ditemukan antara lain Baolishi Lipstick No 15 (Gold Case), No 15 (Yellow Case), Baolishi Lipstick No 20 (Gold Case), No 20 (Green Case), No 20 (Red Case), No 20 (Yellow Case), Baolishi Lipstick No 25, Baolishi Lipstick No 33, KISS Beauty No 7, No 8 (Pink Case), MISS Beauty lipstick No 07, Monaliza Lipstick No 20 (Gold Case), No 20 (carbon casing), Monaliza Series Lipstick No 20 (Gold Case), Series Lipstick No 20 (Pink Case), Monaliza Series Lipstick No 5, Baolishi Lipstick No 20 (Gold Case), KISS Beauty No 20, Han’s Skin Care Trial Flawless Night Cream (Malaysia), dan Han’s Skin Care Flawless Night Cream (Malaysia).

Platinum Cream malam, Meili Freckle Cream, Cosmedic Cream 4 pagi Sore, Sari Daily Cream for Oily Skin, Sari Sabun Muka Lime, Sari Daily Cream for Normal Skin, Sari Night Cream for Normal Skin, Sari Sabun Muka Papaya and Honey, Chanleevi No 04, KISS beauty No 8, Ladymate Lipstick No 02, No 03, No 04, No 06, No 07, No 08, No 09, No 10, No 11, No 12, Implora Lipstick 01, Implora Fashionable Cosmetics Complete Make up Tas (lipstick), Implora eye shadow, Implora 707 eye shadow, Implora 707 02 eye shadow, Implora 707 02 blush on, Implora Lipstick 03.

Han’s skin Care Trial Treatment Toner (Malaysia), Han’s Skin Care Treatment Toner (Malaysia), Stefani Cream Malam, Citra Jelita Night Cream (Krim malam), Sulamit Miraculous White Day Cream Passion Series, Han’s Skin Cream Trial Flawless Day Cream (Malaysia), Han’s Skin Cream Flawless Day Cream (Malaysia), QB White Night Cream, Cosmedic Formula Baru Cream No 08, Dr BL Skin Care Cream Peremajaan Plus, Herbal Health Ru Special Cream, Herbal Health Ji Special Cream, Herbal Health Cream Yi Special Cream, Herbal Health Xiang Cream, Protech and Serve 2 Oz (Mybody, LLC, United State), AUBAINE Rejuvenating Intensice Serum, BIO-K Sulf Anti Acne Cream.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain