31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40350

Lesbumi NU Jatim Gelar ‘Tahun Kebudayaan’ pada 21-27 Desember

Jakarta, Aktual.co —  Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur menggelar ‘NU di Tahun Kebudayaan 2014’ di Gedung PWNU Jatim, Jalan Masjid Al Akbar Timur 9, Surabaya, 21-27 Desember 2014.

“Kami menutup tahun 2014 dan menyongsong tahun 2015 dengan menggelar serangkaian kegiatan berbudayaan selama sepekan. Ya, NU itu milik masyarakat, jadi nggak perlu sungkan ke Kantor NU,” kata Ketua Lesbumi NU Jatim, Nonot S Mono, di Surabaya, Jumat (19/12).

Di sela persiapan perhelatan ‘NU di Tahun Kebudayaan 2014″‘ itu, ia menjelaskan NU itu universal, karena itu Lesbumi membuka pintu bahwa NU itu juga milik seniman, budayawan, dan aktivis seni dari berbagai lapisan masyarakat.

“Acaranya dibuka Dirjen Kebudayaan dan Kepurbakalaan Kemendikbud Prof Kacung Marijan MA pada Minggu (21/12) pukul 15.00 WIB, tapi paginya sejak pukul 09.00 WIB ada workshop kaligrafi,” katanya.

Menurut dia, workshop kaligrafi akan berlangsung dua hari pada 21-22 Desember dengan peserta dari kalangan pesantren, anggota Jamqur, dan pecinta kaligrafi. “Sorenya dilanjutkan dengan pembukaan ‘NU di Tahun Kebudayaan 2014’,” katanya.

Dalam pembukaan itu, katanya, ada orasi budaya dari Ketua PWNU Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah. “Sejak pembukaan (21/12) itu hingga hari terakhir (27/12) akan ada pameran lukisan di Gedung PWNU Jatim yang melibatkan 22 pelukis yang setiap pelukis menyertakan dua karya lukis,” katanya.

Ke-22 pelukis yang terlibat antara lain dirinya, Nasar Bathati, Khusnul Bahri, Kris AW, Andik Eko, Budi Sulaiman, Iwan Suwarno, Zainal AM, Nabila Dewi Gayatri, Lutfi Sakato, Wadji MS, Eddy Kuas, Sulton Akbar, Lukman, Amir Kiah, Farid, Edi Santoso, dan Syamduro.

Pada hari kedua, Senin (22/12), worshop kaligrafi lanjutan akan ditutup dengan diskusi budaya yang dihadiri seniman Eros Djarot (Jakarta) pada pukul 14.00 WIB.

Selain Eros, diskusi budaya juga mengundang Acep Zamzam Noor (Tasikmalaya) dan Suko Widodo (Surabaya), lalu sekitar pukul 19.00 WIB ada Pagelaran Musik Islami yang menampilkan Burdah Banyuwangi, Terbang Jidor Lamongan, dan Kentrung Tulungagung.

Pada hari ketiga (23/12), ada diskusi sastra dan bedah puisi pada pukul 14.00 WIB dan pukul 19.00 WIB ada musikalisasi puisi. Diskusi Sastra mengundang pembicara Binhad Nurrahmat (Jakarta) dan M Shoim Anwar (Surabaya).

“Untuk musikalisasi puisi akan menampilkan musikalisasi puisi Sunan Drajat oleh Komunitas Tikar Merah dari UIN Sunan Ampel Surabaya dan pembacaan puisi Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH Agoes Ali Mashuri (Gus Ali),” katanya.

Pada hari keempat (24/12) hingga hari ketujuh (27/12) hanya ada pameran lukisan, lalu pada Sabtu (27/12) pukul 16.00 WIB akan ada acara penutupan yang menampilkan Musik Patrol (Sidoarjo) dan pemutaran film dokumenter “NU di Tahun Kebudayaan”.

Sementara itu, PWNU Jatim dalam Taushiyah Tahun Baru dan Maulid Nabi Muhammad SAW mengimbau warga NU se-Jatim mengarahkan penyambutan Tahun Baru 2015 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, karena Maulid Nabi Muhammad SAW berlangsung hampir bersamaan dengan Tahun Baru 2015.

“Rayakan Tahun Baru 2015 dengan memperbanyak shalawat, istighatsah, khatmil Quran di masjid, madrasah atau sekolah, pesantren, kantor NU, dan pusat-pusat kegiatan masyarakat, sehingga Tahun Baru 2015 akan menambah syiar Islam,” kata Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif.

Artikel ini ditulis oleh:

Akui Kirim Keberatan ke Jokowi, Hamdan Bantah Tolak Todung Jadi Pansel CHK

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan surat yang berisi keberatan atau pun penolakan MK terhadap Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (Pansel CHK).
“Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap Pansel. Coba baca, tidak ada keberatan maupun penolakan di dalamnya,” tegas Hamdan usai peresmian Pusat Sejarah Konstitsui (PUSKON) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (19/12).
Usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12), Hamdan membenarkan bahwa pihaknya memang mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Pansel CHK, namun tidak berisi keberatan ataupun penolakan.
“Kami kirim surat untuk memberitahukan bahwa ada dua anggota Pansel yang sering berpekara di MK dan saat ini masih ada perkaranya. Silahkan Presiden mempertimbangkan itu,” jelas Hamdan.
Adapun dua anggota Pansel yang dimaksudkan oleh Hamdan adalah Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Keduanya adalah advokat yang aktif berperkara di MK.
Hamdan kemudian menambahkan bahwa MK tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden terkait dengan Pansel CHK, mengingat Presiden memiliki kewenangan penuh dalam hal tersebut.
“Terlalu jauh kalau soal penolakan, apalah urusannya MK menolak. Tidak benar ada penolakan maupun keberatan,” kata Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan berharap bahwa Pasel CHK dapat bekerja secara independen.
“Perdebatan beberapa hari ini juga menjadi semangat kita semua untuk yakin bahwa Pansel itu independen, terlepas dari siapa pun yang nanti terpilih,” pungkas Hamdan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Akui Kirim Keberatan ke Jokowi, Hamdan Bantah Tolak Todung Jadi Pansel CHK

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan surat yang berisi keberatan atau pun penolakan MK terhadap Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (Pansel CHK).
“Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap Pansel. Coba baca, tidak ada keberatan maupun penolakan di dalamnya,” tegas Hamdan usai peresmian Pusat Sejarah Konstitsui (PUSKON) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (19/12).
Usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12), Hamdan membenarkan bahwa pihaknya memang mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Pansel CHK, namun tidak berisi keberatan ataupun penolakan.
“Kami kirim surat untuk memberitahukan bahwa ada dua anggota Pansel yang sering berpekara di MK dan saat ini masih ada perkaranya. Silahkan Presiden mempertimbangkan itu,” jelas Hamdan.
Adapun dua anggota Pansel yang dimaksudkan oleh Hamdan adalah Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Keduanya adalah advokat yang aktif berperkara di MK.
Hamdan kemudian menambahkan bahwa MK tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden terkait dengan Pansel CHK, mengingat Presiden memiliki kewenangan penuh dalam hal tersebut.
“Terlalu jauh kalau soal penolakan, apalah urusannya MK menolak. Tidak benar ada penolakan maupun keberatan,” kata Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan berharap bahwa Pasel CHK dapat bekerja secara independen.
“Perdebatan beberapa hari ini juga menjadi semangat kita semua untuk yakin bahwa Pansel itu independen, terlepas dari siapa pun yang nanti terpilih,” pungkas Hamdan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

20 Jaksa Dipersiapkan Kejagung Gantikan 4 Jaksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 20 Jaksa dipersiapkan Kejaksaan Agung untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menggantikan empat jaksa yang sudah habis masa tugasnya di lembaga pimpinan Abraham Samad Cs tersebut.
“Silakan untuk diseleksi lagi (oleh KPK). Dan yang empat itu dalam proses untuk penarikan,” kata Jaksa Agung R Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung  memastikan akan menarik 4 jaksanya KPK karena telah habis masa tugasnya dan tidak bisa lagi diperpanjang di lembaga anti rasuah.
Sementara soal pemberitaan yang sempat membuat dua institusi penegak hukum ini menghangat karena Kejaksaan Agung disebut akan menarik jaksanya dari KPK.
“Adanya pertanyaan tentang penarikan jaksa yang ditugaskan di KPK, saya perlu klarifikasi. Yang kami maksud penarikan, adalah jaksa-jaksa yang dulu ‘Pernah’ bertugas di KPK akan kita kumpulkan untuk perkuat jajaran jampidsus kedepan,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (16/12) kemarin.
Sementara jaksa yang kini bertugas di KPK yang jumlahnya 94 orang yang menduduki berbagai jabatan struktural seperti deputi, direktur, dan kepala biro, serta jabatan fungsional selaku satgas, Kejaksaan Agung akan mengkajinya sudah berapa lama mereka bertugas di sana.
“Aturan main yang kita sepakati, bahwa setiap jaksa yang bertugas di KPK itu harus melaksanakan tugas selama 4 tahun. Setelah itu bisa diperpanjang 4 tahun. Setelah perpanjangan kedua, bisa diperpanjang lagi 2 tahun. Jadi maksimal 10 tahun,” papar Tony.
Adapun 4 jaksa yang akan ditarik Kejaksaan Agung, keempatnya sudah bertugas selama 10 tahun dan tidak bisa lagi diperpanjang masa tugasnya di KPK. “Tentu ini akan dipertimbngan untuk ditarik segera karena sudah tidak bisa diperpanjang lagi di sana,” tandasnya.
Jaksa yang pernah bertugas di Lemhanas ini menegaskan, KPK tidak perlu khawatir karena Kejaksaan Agung mempunyai stok jaksa yang cukup banyak untuk memasok KPK.
“Tidak ada yang perlu dikhwatirkan, karena Kejagung di seluruh kejaksaan daerah mempunyai stok yang banyak, ada 9 ribu lebih jaksa,” tegas Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

20 Jaksa Dipersiapkan Kejagung Gantikan 4 Jaksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 20 Jaksa dipersiapkan Kejaksaan Agung untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menggantikan empat jaksa yang sudah habis masa tugasnya di lembaga pimpinan Abraham Samad Cs tersebut.
“Silakan untuk diseleksi lagi (oleh KPK). Dan yang empat itu dalam proses untuk penarikan,” kata Jaksa Agung R Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung  memastikan akan menarik 4 jaksanya KPK karena telah habis masa tugasnya dan tidak bisa lagi diperpanjang di lembaga anti rasuah.
Sementara soal pemberitaan yang sempat membuat dua institusi penegak hukum ini menghangat karena Kejaksaan Agung disebut akan menarik jaksanya dari KPK.
“Adanya pertanyaan tentang penarikan jaksa yang ditugaskan di KPK, saya perlu klarifikasi. Yang kami maksud penarikan, adalah jaksa-jaksa yang dulu ‘Pernah’ bertugas di KPK akan kita kumpulkan untuk perkuat jajaran jampidsus kedepan,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (16/12) kemarin.
Sementara jaksa yang kini bertugas di KPK yang jumlahnya 94 orang yang menduduki berbagai jabatan struktural seperti deputi, direktur, dan kepala biro, serta jabatan fungsional selaku satgas, Kejaksaan Agung akan mengkajinya sudah berapa lama mereka bertugas di sana.
“Aturan main yang kita sepakati, bahwa setiap jaksa yang bertugas di KPK itu harus melaksanakan tugas selama 4 tahun. Setelah itu bisa diperpanjang 4 tahun. Setelah perpanjangan kedua, bisa diperpanjang lagi 2 tahun. Jadi maksimal 10 tahun,” papar Tony.
Adapun 4 jaksa yang akan ditarik Kejaksaan Agung, keempatnya sudah bertugas selama 10 tahun dan tidak bisa lagi diperpanjang masa tugasnya di KPK. “Tentu ini akan dipertimbngan untuk ditarik segera karena sudah tidak bisa diperpanjang lagi di sana,” tandasnya.
Jaksa yang pernah bertugas di Lemhanas ini menegaskan, KPK tidak perlu khawatir karena Kejaksaan Agung mempunyai stok jaksa yang cukup banyak untuk memasok KPK.
“Tidak ada yang perlu dikhwatirkan, karena Kejagung di seluruh kejaksaan daerah mempunyai stok yang banyak, ada 9 ribu lebih jaksa,” tegas Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tak Sepakat SP3 Kasus Bank Bukopin, Jampidsus: Silahkan Diperkarakan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono , menampik adanya perpecahan diantara petinggi Kejaksaan Agung soal penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bank Bukopin.
“Jaksa itu satu, tidak ada beda. Semua satu,” ujar Widyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12).
Sebelumnya, ia menyatakan bahwa  penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut sebelum dirinya menjabat. Saat itu, Safrudin atau Chairul Imam selaku Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung, dianggap bertanggung jawab dan meneken SP3 perkara tersebut.
“Yang meneken Direktur Penyidikan lah. Apa iya JAM Pidsus?” kata dia.
Meski demikian, ia kini meminta perkara tersebut tidak lagi dibesar-besarkan.
“Jaksa sudah menghentikan penyidikan dan itu murni dan sudah berdasarkan hukum tidak ada alasan yang lain,” kata dia.
Sebaliknya, Widyo meminta kepada pihak-pihak yang tak puas  untuk menggugat penerbitan SP3 kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp76 miliar tersebut ke pengadilan.
“Silahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan itu untuk melakukan langkah hukum juga,”kata dia.
Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah ‘drying center’ pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar.
Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas di antaranya merupakan karyawan Bank Bukopin dan juga seorang pihak dari PT Agung Pratama Lestari.
Kabar penghentian perkara Bank Bukopin ini sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian uang negara dalam kasus tersebut dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalihnya audit sulit dilakukan karena saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen. Padahal, ada yurisprudensi perkara PT Elnusa yang terbukti di pengadilan meski saham pemerintah di perusahaan itu bawah 50 persen

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain