9 April 2026
Beranda blog Halaman 40353

Tanggal 31 Desember: Pemutaran Perdana Film ‘Loetoeng Kasaroeng’

Jakarta, Aktual.co — ‘Loetoeng Kasaroeng’ adalah film pertama yang diproduksi di Indonesia. Film bisu ini dirilis pada tahun 1926 oleh NV Java Film Company. Disutradarai oleh dua orang Belanda, G. Kruger dan L. Heuveldorp serta dibintangi oleh aktor-aktris pribumi, pemutaran perdananya di kota Bandung berlangsung dari tanggal 31 Desember 1926 sampai 6 Januari 1927 di dua bioskop terkenal bioskop Metropole dan bioskop Majestic.

Film ‘Lutung Kasarung’ ini tercatat pernah diremake dua kali yaitu tahun 1952 dan 1983. Film tersebut dibuat berdasarkan cerita pantun dengan judul yang sama, yang berarti ‘Si Lutung yang Tersesat’, yang pada masa itu masih populer di masyarakat Sunda, dengan tokoh utama yang menyerupai seekor lutung.

Lutung (atau disebut juga langur) merupakan sejenis monyet berwarna hitam atau kuning keemasan, berekor panjang yang tinggal di kawasan Asia Tenggara.

Kisah ini berisi nasihat, janganlah memandang sesuatu dari kulitnya saja. Purbasari diejek karena punya pacar seekor lutung (Guru Minda). Sedangkan, kakaknya Purbararang membanggakan kekasihnya, Indrajaya yang manusia. Ternyata lutung itu sebetulnya adalah seorang Pangeran tampan, titisan Dewi Sunan Ambu. Guru Minda jauh lebih tampan dari Indrajaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Harga BBM Akan Dievaluasi Setiap Bulan

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan baru terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada tepat pukul 00.00 WIB atau 1 Januari 2015.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, dengan kebijakan tersebut harga BBM akan tetap dievaluasi setiap bulannya. Hal itu dipengaruhi oleh harga minyak dunia dan pergerakan nilai tukar Rupiah.

“Harga akan dievaluasi setiap bulannya. Kalau ada mekanisme persaingan sehat harga lebih dinamis,” ujar Sofyan di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (31/12).

Lebih lanjuut Sofyan mengatakan, kebijakan tersebut akan mendorong PT Pertamina (Persero) agar dapat melakukan efisiensi dan upgrading kilang minyak, dan ke depannya tidak ada impor BBM jenis RON 88 lagi.

“Kita ingin Pertamina menyelesaikan kilang dengan waktu tidak lama. Barangkali kita ngga perlu RON 88 lagi, tapi perlu ada policy yang lebih,” kata dia.

Untuk diketahui, harga Premium mulai pukul 00.00 WIB nanti menjadi Rp7.600 per liternya, dari harga sebelumnya Rp8.500 per liter. Harga Solar menjadi Rp7.250 per liter dari harga sebelumnya Rp7.500 per liter. Sementara harga Minyak Tanah tetap Rp2.500 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Sebut 30 Penumpang AirAsia QZ8501 Warga Kota Malang

Malang, Aktual.co — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, mendata ada 30 warga menumpang pesawat AirAsia QZ8501.
Kepala Bakesbangpol, J Hartono yang memantau langsung di Bandara Juanda, Surabaya, memastikan jumlah korban pesawat setelah melakukan croscek data dengan pihak maskapai.
“Jumlah korban (berasal) Kota Malang ada 30 orang, ada tim yang dikirim ke crisis center di Bandara Juanda,” kata J Hartono, di Malang, Jawa Timur, Rabu (31/12).
“Kalau data detailnya masih belum tahu, data yang kami dapat sudah dikirim ke Dispendukcapil untuk crosscek.”
Sementara itu, salah satu keluarga penumpang AirAsia QZ8501, yang tinggal di Jalan Gemak Kecamatan Sukun, Kota Malang, mengaku iklas dengan kemungkinan terburuk setelah ditemukannya puing dan beberapa jenazah di Selat Karimata, Kalimantan.
“Kami tahu dari televisi, sedang evakuasi jenazah,” kata Ratih Indraswari.

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Manokwari Lengkapi Berkas Dua Tersangka Korupsi di Dinas Peternakan

Jakarta, Aktual.co — Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Manokwari melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka korupsi di Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat.
Hal tersebut sesuai petunjuk dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari. Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Tommy Pontororing mengatakan, berkas BAP dua tersangka telah diajukan ke Kejari Manokwari beberapa waktu lalu, namun dikembalikan lagi ke penyidik dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi.
“Kami sedang melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum dan pada Januari 2015 akan kami limpahkan lagi BAP tersangka ke Kejari Manokwari,” kata dia, Rabu (31/12).
Dia mengatakan, kedua tersangka yakni Ketua Himpunan Peternak Indonesia (HPI) Provinsi Papua Barat berinisial AY dan Ketua Himpunan Peternak Kabupaten Manokwari SW diduga menyeleweng dana APBN 2012 pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat senilai 40 miliar.
“Dari tangan kedua tersangka penyidik menyita enam unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana korupsi dana APBN 2012 pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat.”
Enam mobil dan tiga sepeda motor tersebut,lanjut dia, saat ini diamankan di Mapolres Manokwari sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut sampai di pengadilan.
Lebih jauh lag dia mengatakan, selain kedua tersangka masih ada satu tersangka berinisial RJR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat.
“Namun berkas perkara tersangka pejabat pembuat komitmen pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat itu masih dalam proses,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menkumham Akan Evaluasi Pemberian Remisi ke Narapidana

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana akan mengevaluasi aturan pemberian remisi bagi narapidana.
“Saya kira kita akan evaluasi dari hasil diskusi itu,” kata Menkumham Yosanna Hamonangan Laoly seusai acara Refleksi Akhir Tahun 2014 di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu (31/12).
Namun demikian, Yosanna mengaku akan terlebih dulu memilah-milah perkara mana yang dianggap lebih berat. Sehingga pemberian remisi itu dirasa adil dan pas untuk diberikan kepada napi.
“Tapi saya tetep pada prinsip sebagai menteri hukum, tugas saya di sini membina. Kalau menurut kita orang-orang itu baik, tentu kita bedakan dulu, bahwa untuk koruptor, teroris, bandar narkoba perlakuannya beda tapi tidak boleh kita tutup celah mereka gak berhak untuk itu.”
Politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku tetap berhati-hati dalam pemberian remisi. “Kami harus hati-hati ya, bahwa kalau ada yang main-main dengan remisi dengan uang dan lain-lain maka dia akan berhadapan dengan saya, tapi secara filosofi, prinsip bahwa mereka berhak memenuhi UU Nomor 12 tahun 1999, ini dilema saya sekarang, dilema kami.”
Pada 2015, Yasonna berencana mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk mendiskusikan aturan remisi yang baru. “Mungkin setelah tahun baru saya akan mengajak teman-teman KPK, Komnas HAM karena ini berkaitan dengan hak asasi, kemudian ICW dan teman-teman lain berdiskusi supaya tidak jadi bahan kritik yang sama. Mereka di dalam (narapidana) punya hak itu, jadi perlu ada persamaan persepsi kami soal itu,” kata Yasonnna.
Berdasarkan PP No 99 tahun 2012, narapidana yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi sejumlah syarat yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Namun untuk pelaku tindak pidana khusus yaitu tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya harus memenuhi syarat tambahan.
Syarat tersebut adalah (1) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; (2) telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; (3) telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Sepanjang 2014, terdapat sejumlah keputusan kontroversial di lapas, misalnya pembebasan bersyarat (PB) pengusaha Hartati Murdaya yang divonis dua tahun delapan bulan penjara dalam kasus suap pengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya pemberian remisi terhadap terpidana percobaan pemberi suap kepada pimpinan dan penyidik terkait korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu KPK Anggodo Widjojo yang sepanjang 2010 hingga 2014 telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari dari total vonis 10 tahun penjara. 
Namun pemberian remisi yang dirasa kurang pas itu mengundang kritikan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kemenkumham yang memberikan remisi Natal kepada 49 narapidana korupsi disayangkan oleh ICW. Rinciannya, 18 narapidana mendapat remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2006 dan 2 di antaranya bebas sedangkan 31 orang narapidana memperoleh remisi dengan mengacu pada PP No 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Cegah Bentrokan di Manggarai, Polisi Dirikan Posko Keamanan

Jakarta, Aktual.co — Guna menghindari terjadinya bentrokan yang kerap terjadi di Manggarai, Jakarta Selatan, Kepolisian Daerah Metro Jaya mendirikan posko pengamanan yang berada di tengah lokasi yang kerap bertikai. 
Kepala Bidang Humas Polda Metro, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengamanan untuk mencegah terjadinya tawuran yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
“Tahun baru juga antisipasi tawuran tersebut, dan penebalan petugas di Jalan Tambak. Didaerah Menteng dan Pasar Rumput di buat posko dan tenda, setiap hari 125 personel,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/12). 
Dikatakan Rikwanto bahwa pihaknya juga nanti akan melakukan koordinasi dengan pihak Lurah, RT, dan RW setempat untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan. Selain itu tambah Rikwanto kalau pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki lebih mendalam mengenai motif bentrokan tersebut. 
“Motifnya juga sedang kami selidiki, bisa dugaan narkotika, parkir liar, dan menguasai daerah ekonomi tertentu,” Tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain