2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40356

Akui Kirim Keberatan ke Jokowi, Hamdan Bantah Tolak Todung Jadi Pansel CHK

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan surat yang berisi keberatan atau pun penolakan MK terhadap Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (Pansel CHK).
“Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap Pansel. Coba baca, tidak ada keberatan maupun penolakan di dalamnya,” tegas Hamdan usai peresmian Pusat Sejarah Konstitsui (PUSKON) di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (19/12).
Usai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12), Hamdan membenarkan bahwa pihaknya memang mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Pansel CHK, namun tidak berisi keberatan ataupun penolakan.
“Kami kirim surat untuk memberitahukan bahwa ada dua anggota Pansel yang sering berpekara di MK dan saat ini masih ada perkaranya. Silahkan Presiden mempertimbangkan itu,” jelas Hamdan.
Adapun dua anggota Pansel yang dimaksudkan oleh Hamdan adalah Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Keduanya adalah advokat yang aktif berperkara di MK.
Hamdan kemudian menambahkan bahwa MK tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden terkait dengan Pansel CHK, mengingat Presiden memiliki kewenangan penuh dalam hal tersebut.
“Terlalu jauh kalau soal penolakan, apalah urusannya MK menolak. Tidak benar ada penolakan maupun keberatan,” kata Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan berharap bahwa Pasel CHK dapat bekerja secara independen.
“Perdebatan beberapa hari ini juga menjadi semangat kita semua untuk yakin bahwa Pansel itu independen, terlepas dari siapa pun yang nanti terpilih,” pungkas Hamdan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

20 Jaksa Dipersiapkan Kejagung Gantikan 4 Jaksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 20 Jaksa dipersiapkan Kejaksaan Agung untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menggantikan empat jaksa yang sudah habis masa tugasnya di lembaga pimpinan Abraham Samad Cs tersebut.
“Silakan untuk diseleksi lagi (oleh KPK). Dan yang empat itu dalam proses untuk penarikan,” kata Jaksa Agung R Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung  memastikan akan menarik 4 jaksanya KPK karena telah habis masa tugasnya dan tidak bisa lagi diperpanjang di lembaga anti rasuah.
Sementara soal pemberitaan yang sempat membuat dua institusi penegak hukum ini menghangat karena Kejaksaan Agung disebut akan menarik jaksanya dari KPK.
“Adanya pertanyaan tentang penarikan jaksa yang ditugaskan di KPK, saya perlu klarifikasi. Yang kami maksud penarikan, adalah jaksa-jaksa yang dulu ‘Pernah’ bertugas di KPK akan kita kumpulkan untuk perkuat jajaran jampidsus kedepan,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (16/12) kemarin.
Sementara jaksa yang kini bertugas di KPK yang jumlahnya 94 orang yang menduduki berbagai jabatan struktural seperti deputi, direktur, dan kepala biro, serta jabatan fungsional selaku satgas, Kejaksaan Agung akan mengkajinya sudah berapa lama mereka bertugas di sana.
“Aturan main yang kita sepakati, bahwa setiap jaksa yang bertugas di KPK itu harus melaksanakan tugas selama 4 tahun. Setelah itu bisa diperpanjang 4 tahun. Setelah perpanjangan kedua, bisa diperpanjang lagi 2 tahun. Jadi maksimal 10 tahun,” papar Tony.
Adapun 4 jaksa yang akan ditarik Kejaksaan Agung, keempatnya sudah bertugas selama 10 tahun dan tidak bisa lagi diperpanjang masa tugasnya di KPK. “Tentu ini akan dipertimbngan untuk ditarik segera karena sudah tidak bisa diperpanjang lagi di sana,” tandasnya.
Jaksa yang pernah bertugas di Lemhanas ini menegaskan, KPK tidak perlu khawatir karena Kejaksaan Agung mempunyai stok jaksa yang cukup banyak untuk memasok KPK.
“Tidak ada yang perlu dikhwatirkan, karena Kejagung di seluruh kejaksaan daerah mempunyai stok yang banyak, ada 9 ribu lebih jaksa,” tegas Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

20 Jaksa Dipersiapkan Kejagung Gantikan 4 Jaksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 20 Jaksa dipersiapkan Kejaksaan Agung untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna menggantikan empat jaksa yang sudah habis masa tugasnya di lembaga pimpinan Abraham Samad Cs tersebut.
“Silakan untuk diseleksi lagi (oleh KPK). Dan yang empat itu dalam proses untuk penarikan,” kata Jaksa Agung R Widyo Pramono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung  memastikan akan menarik 4 jaksanya KPK karena telah habis masa tugasnya dan tidak bisa lagi diperpanjang di lembaga anti rasuah.
Sementara soal pemberitaan yang sempat membuat dua institusi penegak hukum ini menghangat karena Kejaksaan Agung disebut akan menarik jaksanya dari KPK.
“Adanya pertanyaan tentang penarikan jaksa yang ditugaskan di KPK, saya perlu klarifikasi. Yang kami maksud penarikan, adalah jaksa-jaksa yang dulu ‘Pernah’ bertugas di KPK akan kita kumpulkan untuk perkuat jajaran jampidsus kedepan,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (16/12) kemarin.
Sementara jaksa yang kini bertugas di KPK yang jumlahnya 94 orang yang menduduki berbagai jabatan struktural seperti deputi, direktur, dan kepala biro, serta jabatan fungsional selaku satgas, Kejaksaan Agung akan mengkajinya sudah berapa lama mereka bertugas di sana.
“Aturan main yang kita sepakati, bahwa setiap jaksa yang bertugas di KPK itu harus melaksanakan tugas selama 4 tahun. Setelah itu bisa diperpanjang 4 tahun. Setelah perpanjangan kedua, bisa diperpanjang lagi 2 tahun. Jadi maksimal 10 tahun,” papar Tony.
Adapun 4 jaksa yang akan ditarik Kejaksaan Agung, keempatnya sudah bertugas selama 10 tahun dan tidak bisa lagi diperpanjang masa tugasnya di KPK. “Tentu ini akan dipertimbngan untuk ditarik segera karena sudah tidak bisa diperpanjang lagi di sana,” tandasnya.
Jaksa yang pernah bertugas di Lemhanas ini menegaskan, KPK tidak perlu khawatir karena Kejaksaan Agung mempunyai stok jaksa yang cukup banyak untuk memasok KPK.
“Tidak ada yang perlu dikhwatirkan, karena Kejagung di seluruh kejaksaan daerah mempunyai stok yang banyak, ada 9 ribu lebih jaksa,” tegas Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tak Sepakat SP3 Kasus Bank Bukopin, Jampidsus: Silahkan Diperkarakan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono , menampik adanya perpecahan diantara petinggi Kejaksaan Agung soal penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bank Bukopin.
“Jaksa itu satu, tidak ada beda. Semua satu,” ujar Widyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12).
Sebelumnya, ia menyatakan bahwa  penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut sebelum dirinya menjabat. Saat itu, Safrudin atau Chairul Imam selaku Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung, dianggap bertanggung jawab dan meneken SP3 perkara tersebut.
“Yang meneken Direktur Penyidikan lah. Apa iya JAM Pidsus?” kata dia.
Meski demikian, ia kini meminta perkara tersebut tidak lagi dibesar-besarkan.
“Jaksa sudah menghentikan penyidikan dan itu murni dan sudah berdasarkan hukum tidak ada alasan yang lain,” kata dia.
Sebaliknya, Widyo meminta kepada pihak-pihak yang tak puas  untuk menggugat penerbitan SP3 kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp76 miliar tersebut ke pengadilan.
“Silahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan itu untuk melakukan langkah hukum juga,”kata dia.
Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah ‘drying center’ pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar.
Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas di antaranya merupakan karyawan Bank Bukopin dan juga seorang pihak dari PT Agung Pratama Lestari.
Kabar penghentian perkara Bank Bukopin ini sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian uang negara dalam kasus tersebut dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalihnya audit sulit dilakukan karena saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen. Padahal, ada yurisprudensi perkara PT Elnusa yang terbukti di pengadilan meski saham pemerintah di perusahaan itu bawah 50 persen

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tak Sepakat SP3 Kasus Bank Bukopin, Jampidsus: Silahkan Diperkarakan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono , menampik adanya perpecahan diantara petinggi Kejaksaan Agung soal penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bank Bukopin.
“Jaksa itu satu, tidak ada beda. Semua satu,” ujar Widyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/12).
Sebelumnya, ia menyatakan bahwa  penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut sebelum dirinya menjabat. Saat itu, Safrudin atau Chairul Imam selaku Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung, dianggap bertanggung jawab dan meneken SP3 perkara tersebut.
“Yang meneken Direktur Penyidikan lah. Apa iya JAM Pidsus?” kata dia.
Meski demikian, ia kini meminta perkara tersebut tidak lagi dibesar-besarkan.
“Jaksa sudah menghentikan penyidikan dan itu murni dan sudah berdasarkan hukum tidak ada alasan yang lain,” kata dia.
Sebaliknya, Widyo meminta kepada pihak-pihak yang tak puas  untuk menggugat penerbitan SP3 kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp76 miliar tersebut ke pengadilan.
“Silahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan itu untuk melakukan langkah hukum juga,”kata dia.
Kasus ini bermula ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004 yang dikucurkan dalam tiga tahap. Kredit itu dikucurkan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah ‘drying center’ pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan, sebanyak 45 unit.
Namun, fasilitas kredit tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti pada pengadaan spesifikasi merek dan jenis mesin. Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar.
Dari kasus ini, penyidik sudah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas di antaranya merupakan karyawan Bank Bukopin dan juga seorang pihak dari PT Agung Pratama Lestari.
Kabar penghentian perkara Bank Bukopin ini sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian uang negara dalam kasus tersebut dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalihnya audit sulit dilakukan karena saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen. Padahal, ada yurisprudensi perkara PT Elnusa yang terbukti di pengadilan meski saham pemerintah di perusahaan itu bawah 50 persen

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ratusan Ponsel Milik Napi di Seluruh Rutan DKI Dimusnahkan

Seorang petugas Dirjen PAS Kemenkumham menunjukkan beberapa telepon genggam (handphone) yang hendak dimusnahkan di lapas Cipinang, Jakarta, Jumat (19/12/2014). Pemusnahan sebanyak 213 unit handphone, 65 unit charger dan satu powerbank milik napi di seluruh rutan DKI Jakarta ini dilakukan demi mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban jelang peringatan Natal dan Tahun Baru 2015. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain