30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40361

Korban Penusukan di Duren Sawit, Mulai Membaik

Jakarta, Aktual.co — Faza Chandikya Dhanadi (16) korban penusukan saat menaiki Metromini 52 pada 10 Desember lalu kondisinya kini mulai membaik.
Ainur Rofiq ayahanda Faza menjelaskan kondisi putranya saat ini masih dipasangi alat bantu asupan makanan di leher serta alat bantu pembuangan kotoran darurat di bagian pinggang, putra sulungnya bisa berkomunikasi secara terbatas.
“Pakai isyarat, soalnya saluran pencernaan bawah diistirahatkan selama enam bulan kedepan,” kata Ainur kepada Aktual.co, Jum’at (19/12).
Faza sempat koma selama beberapa hari, ia juga masih mengalami infeksi di bekas tusukan di bagian perut kanan dan kiri. 
“Waktu sesudah ditusuk, ususnya sempat menyembul keluar, sekarang masih ICU,” tambahnya.
Ayah tiga anak itu lalu menceritakan, saat kejadian putranya baru pulang dari sekolah dan hendak pergi ke Stasiun Buaran. Lantaran memiliki hobi motret, Faza sering ke suatu tempat ramai untuk mengambil gambar.
“Dia juga sekolah di Jurusan Multimedia,” jelasnya.
Ia menyayangkan tindakan polisi yang kurang preventif agar tindak kejahatan seperti itu tidak perlu terjadi lagi. Untuk pelaku sendiri kini sudah diamankan oleh satuan reskrim Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, Saparudi dikenakan pasal 351 Junto 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Korban Penusukan di Duren Sawit, Mulai Membaik

Jakarta, Aktual.co — Faza Chandikya Dhanadi (16) korban penusukan saat menaiki Metromini 52 pada 10 Desember lalu kondisinya kini mulai membaik.
Ainur Rofiq ayahanda Faza menjelaskan kondisi putranya saat ini masih dipasangi alat bantu asupan makanan di leher serta alat bantu pembuangan kotoran darurat di bagian pinggang, putra sulungnya bisa berkomunikasi secara terbatas.
“Pakai isyarat, soalnya saluran pencernaan bawah diistirahatkan selama enam bulan kedepan,” kata Ainur kepada Aktual.co, Jum’at (19/12).
Faza sempat koma selama beberapa hari, ia juga masih mengalami infeksi di bekas tusukan di bagian perut kanan dan kiri. 
“Waktu sesudah ditusuk, ususnya sempat menyembul keluar, sekarang masih ICU,” tambahnya.
Ayah tiga anak itu lalu menceritakan, saat kejadian putranya baru pulang dari sekolah dan hendak pergi ke Stasiun Buaran. Lantaran memiliki hobi motret, Faza sering ke suatu tempat ramai untuk mengambil gambar.
“Dia juga sekolah di Jurusan Multimedia,” jelasnya.
Ia menyayangkan tindakan polisi yang kurang preventif agar tindak kejahatan seperti itu tidak perlu terjadi lagi. Untuk pelaku sendiri kini sudah diamankan oleh satuan reskrim Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, Saparudi dikenakan pasal 351 Junto 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Korupsi Diklat Sorong, KPK Panggil Direktur PT Winangkit Karya

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Winangkit Karya Mulya, Federicus Eka Wahyu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Federicus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSK,” kata Priharsa ketika di konfirmasi, Jumat (19/12).
Untuk kasus ini, selain Federicus, KPK juga memanggil empat staf PT Hutama karya yakni selain Narwatri Kurniasih, Ikin Sodiqin, Andri Budi Setyawan, M Zaim Susilo. 
“Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka BRK,” kata Priharsa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Diklat Sorong, KPK Panggil Direktur PT Winangkit Karya

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Winangkit Karya Mulya, Federicus Eka Wahyu untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Federicus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BSK,” kata Priharsa ketika di konfirmasi, Jumat (19/12).
Untuk kasus ini, selain Federicus, KPK juga memanggil empat staf PT Hutama karya yakni selain Narwatri Kurniasih, Ikin Sodiqin, Andri Budi Setyawan, M Zaim Susilo. 
“Mereka juga akan menjadi saksi untuk tersangka BRK,” kata Priharsa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.
Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Masyarakat Diharap Dukung Proses Investigasi Paniai

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI Willem Wandik mengharapkan semua pihak di Papua, terutama masyarakat di Enarotali, Kabupaten Paniai, mendukung tim investigasi mengumpulkan data dan bukti terkait kekerasan di daerah itu pada pekan lalu.
“Saya harapkan aparat TNI dan Polri dan masyarakat ikut ambil peran dalam mendukung proses penyidikan atau tim investigasi, agar hal itu berjalan dengan baik,” kata Wandik di Jayapura, Papua, Jumat (19/12).
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga dalam setiap persoalan atau permasalahan lebih diutamakan penegakan hukum daripada sikap-sikap yang tidak terpuji dan tidak manusiawi.
“Karena Indonesia ini negara hukum, bagaimana pun hukum harus dijadikan panglima,” kata dia.
Wandik berpesan kepada masyarakat di Papua jika terusik dengan kehadiran aparat keamanan TNI-Polri di suatu daerah, ada mekanismenya yang harus ditempuh yakni dengan cara mengadu kepada wakil rakyat setempat dan pimpinan daerah, bukan dengan cara yang anarkis dan melawan aparat hingga akhirnya bertentangan dengan hukum.
“Saya juga pesan kepada TNI-Polri agar tidak bertindak represif, militeristik, karena Papua bukan DOM. Dekatilah dengan cara yang humanis dan simpatik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Masyarakat Diharap Dukung Proses Investigasi Paniai

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI Willem Wandik mengharapkan semua pihak di Papua, terutama masyarakat di Enarotali, Kabupaten Paniai, mendukung tim investigasi mengumpulkan data dan bukti terkait kekerasan di daerah itu pada pekan lalu.
“Saya harapkan aparat TNI dan Polri dan masyarakat ikut ambil peran dalam mendukung proses penyidikan atau tim investigasi, agar hal itu berjalan dengan baik,” kata Wandik di Jayapura, Papua, Jumat (19/12).
Indonesia merupakan negara hukum, sehingga dalam setiap persoalan atau permasalahan lebih diutamakan penegakan hukum daripada sikap-sikap yang tidak terpuji dan tidak manusiawi.
“Karena Indonesia ini negara hukum, bagaimana pun hukum harus dijadikan panglima,” kata dia.
Wandik berpesan kepada masyarakat di Papua jika terusik dengan kehadiran aparat keamanan TNI-Polri di suatu daerah, ada mekanismenya yang harus ditempuh yakni dengan cara mengadu kepada wakil rakyat setempat dan pimpinan daerah, bukan dengan cara yang anarkis dan melawan aparat hingga akhirnya bertentangan dengan hukum.
“Saya juga pesan kepada TNI-Polri agar tidak bertindak represif, militeristik, karena Papua bukan DOM. Dekatilah dengan cara yang humanis dan simpatik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain