30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40363

ICW Duga Korupsi Pengadaan Modul Kurikulum Masih Terjadi

Jakarta, Aktual.co — Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan pihaknya menduga, masih banyak korupsi dalam pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013 selain yang sudah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Yang dilaporkan ICW itu baru temuan di satu unit kerja Kemendikbud di Malang yang melakukan pengadaan untuk tiga provinsi. Sangat mungkin di unit lain, yang melayani pengadaan untuk provinsi lain, juga ada korupsi dengan modus yang sama,” kata Febri Hendri dihubungi di Jakarta, Jumat (19/12).
Karena itu, dia berharap laporan ICW ke Kemendikbud ditindaklanjuti dengan memeriksa unit-unit kerja lain. Meskipun indikasi korupsi yang ICW temukan nilainya relatif tidak besar, tetapi bila dilakukan oleh banyak unit, maka kerugian negara akan semakin besar.
“Yang ditemukan di Malang nilainya Rp983 juta dengan potensi kerugian negara Rp786 juta. Karena tidak ada Rp1 miliar, maka kami laporkan ke Kemdikbud untuk ditindaklanjuti, bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
Febri mengatakan modus korupsi yang ICW temukan adalah penggelembungan harga. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif di Malang melayani pengadaan 22.221 modul untuk pelatihan guru pengawas bagi sekolah di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Gorontalo.
Dari dokumen-dokumen dan investigasi yang dilakukan ICW, ditemukan penggelembungan harga hingga Rp30 ribu ke atas. Biaya produksi satu unit modul yang rata-rata hanya Rp10.500 digelembungkan menjadi Rp40 ribu, bahkan Rp60 ribu.
“Karena itu, dari seharusnya biayanya hanya Rp300 jutaan, anggarannya sampai Rp983 juta. Itu baru satu P4TK di Malang. Masih banyak P4TK lain yang juga melayani pengadaan modul,” katanya.
Laporan temuan indikasi korupsi itu sudah dilaporkan ICW ke Kemdikbud dan diterima Inspektur Jenderal Haryono Umar pada Selasa (16/12). “Saat itu, pihak Kemdikbud menyatakan akan menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa langsung ke lapangan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

ICW Duga Korupsi Pengadaan Modul Kurikulum Masih Terjadi

Jakarta, Aktual.co — Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan pihaknya menduga, masih banyak korupsi dalam pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013 selain yang sudah dilaporkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Yang dilaporkan ICW itu baru temuan di satu unit kerja Kemendikbud di Malang yang melakukan pengadaan untuk tiga provinsi. Sangat mungkin di unit lain, yang melayani pengadaan untuk provinsi lain, juga ada korupsi dengan modus yang sama,” kata Febri Hendri dihubungi di Jakarta, Jumat (19/12).
Karena itu, dia berharap laporan ICW ke Kemendikbud ditindaklanjuti dengan memeriksa unit-unit kerja lain. Meskipun indikasi korupsi yang ICW temukan nilainya relatif tidak besar, tetapi bila dilakukan oleh banyak unit, maka kerugian negara akan semakin besar.
“Yang ditemukan di Malang nilainya Rp983 juta dengan potensi kerugian negara Rp786 juta. Karena tidak ada Rp1 miliar, maka kami laporkan ke Kemdikbud untuk ditindaklanjuti, bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
Febri mengatakan modus korupsi yang ICW temukan adalah penggelembungan harga. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif di Malang melayani pengadaan 22.221 modul untuk pelatihan guru pengawas bagi sekolah di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Gorontalo.
Dari dokumen-dokumen dan investigasi yang dilakukan ICW, ditemukan penggelembungan harga hingga Rp30 ribu ke atas. Biaya produksi satu unit modul yang rata-rata hanya Rp10.500 digelembungkan menjadi Rp40 ribu, bahkan Rp60 ribu.
“Karena itu, dari seharusnya biayanya hanya Rp300 jutaan, anggarannya sampai Rp983 juta. Itu baru satu P4TK di Malang. Masih banyak P4TK lain yang juga melayani pengadaan modul,” katanya.
Laporan temuan indikasi korupsi itu sudah dilaporkan ICW ke Kemdikbud dan diterima Inspektur Jenderal Haryono Umar pada Selasa (16/12). “Saat itu, pihak Kemdikbud menyatakan akan menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa langsung ke lapangan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pelarangan Sepeda Motor, ITW Kritik Rencana Tarif Parkir

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengkritik rencana Pemprov DKI untuk menarifkan parkir motor di gedung yang menjadi kantung parkir Rp 2.000 per hari. Rencana tersebut terkait dengan uji coba peraturan pelarangan sepeda motor yang sudah berlangsung dua hari.
Edison mengatakan, rencana tersebut justru merugikan pihak swasta sebagai pemilik sekaligus pengelola lahan parkir tersebut.
“Lahan parkir itu milik siapa? Emang milik Pemda DKI? Kan milik swasta,” ujarnya ketika dihubungi aktual.co,  Jumat (19/12).
Ia mengatakan hal itu sangat merugikan, karena pada dasarnya, diluar peraturan itu, pihak gedung juga belum tentu bisa memenuhi kebutuhan lahan parkirnya untuk pegawai ataupun tamu.
“Mereka memenuhi kebutuhan sendiri aja kerepotan,” ujarnya.
Ditambah lagi dengan penyertaan pemakaian e-money (kartu elektronik) oleh pengendara motor untuk dapat parkir kendaraannya dengan murah. Hal itu dirasa sangat merepotkan dan menjadi beban bagi pengendara motor.
“Pengendara motor seperti jadi korbannya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengevaluasi pelaksanaan uji coba pelarangan sepeda motor yang dilaksanakan kemarin. Ia mengatakan akan mengevaluasi tentang penerapan tiket parkir bagi pengendara motor.
“Bayarnya misalkan Rp 2.000 untuk seharian,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (18/12).
Namun, penerapan itu akan disinkronisasikan dengan penerapan e-money untuk bus tingkat gratis. Pasalnya banyak pengendara motor yang menitipkan motornya namun tidak menaiki bus gratis.
“Jadi nanti bayarnya segitu, tapi harus punya e-money. Bus tetep gratis, tapi harus tetap tapping pakai e-money,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pelarangan Sepeda Motor, ITW Kritik Rencana Tarif Parkir

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengkritik rencana Pemprov DKI untuk menarifkan parkir motor di gedung yang menjadi kantung parkir Rp 2.000 per hari. Rencana tersebut terkait dengan uji coba peraturan pelarangan sepeda motor yang sudah berlangsung dua hari.
Edison mengatakan, rencana tersebut justru merugikan pihak swasta sebagai pemilik sekaligus pengelola lahan parkir tersebut.
“Lahan parkir itu milik siapa? Emang milik Pemda DKI? Kan milik swasta,” ujarnya ketika dihubungi aktual.co,  Jumat (19/12).
Ia mengatakan hal itu sangat merugikan, karena pada dasarnya, diluar peraturan itu, pihak gedung juga belum tentu bisa memenuhi kebutuhan lahan parkirnya untuk pegawai ataupun tamu.
“Mereka memenuhi kebutuhan sendiri aja kerepotan,” ujarnya.
Ditambah lagi dengan penyertaan pemakaian e-money (kartu elektronik) oleh pengendara motor untuk dapat parkir kendaraannya dengan murah. Hal itu dirasa sangat merepotkan dan menjadi beban bagi pengendara motor.
“Pengendara motor seperti jadi korbannya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Ahok mengevaluasi pelaksanaan uji coba pelarangan sepeda motor yang dilaksanakan kemarin. Ia mengatakan akan mengevaluasi tentang penerapan tiket parkir bagi pengendara motor.
“Bayarnya misalkan Rp 2.000 untuk seharian,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (18/12).
Namun, penerapan itu akan disinkronisasikan dengan penerapan e-money untuk bus tingkat gratis. Pasalnya banyak pengendara motor yang menitipkan motornya namun tidak menaiki bus gratis.
“Jadi nanti bayarnya segitu, tapi harus punya e-money. Bus tetep gratis, tapi harus tetap tapping pakai e-money,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ini Alasan KPK Menahan Eks Sekjen Kementrian ESDM

Jakarta, Aktual.co — Setelah beberapa kali tersangka kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Waryono Karno di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari kedepan.
“Baru saja penyidik melakukan penahanan terhadap Waryono Karno terkait dugaan tindak pidana korupsi di kantor sekretariat kementerian ESDM,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Johan mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan terjadap KPK antara lain adalah karena ditakutkan melarikan diri. “Alasan subjektif ditakutkan menghilangkan bukti dan alasan objektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan serupa dan mempengaruhi saksi,” jelas Johan.
Menurut Johan berkas perkara untuk penyidikan terhadap Waryono telah mencapai lebih dari 60 persen dan dimungkinkan akan segera naik ke proses penuntutan. “Perkara ini masih terus dikembangkan. Saya pikir belum akan berhenti pada titik yang sekarang ini,” kata dia.
Dikatakan Johan, Waryono disangkakan oleh penyidik KPK dengan pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.50 WIB, Waryono telah mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange, padahal pada saat masuk ke Gedung KPK pagi hari, Waryono masih mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Tidak banyak komentar yang dia keluarkan, Waryono hanya mengaku pasrah terhadap penahanan dirinya ini. “Lillahitaala, kita apa adanya saja,” kata Waryono seraya masuk ke dalam mobil tahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Alasan KPK Menahan Eks Sekjen Kementrian ESDM

Jakarta, Aktual.co — Setelah beberapa kali tersangka kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Waryono Karno di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari kedepan.
“Baru saja penyidik melakukan penahanan terhadap Waryono Karno terkait dugaan tindak pidana korupsi di kantor sekretariat kementerian ESDM,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Johan mengatakan alasan penyidik melakukan penahanan terjadap KPK antara lain adalah karena ditakutkan melarikan diri. “Alasan subjektif ditakutkan menghilangkan bukti dan alasan objektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan serupa dan mempengaruhi saksi,” jelas Johan.
Menurut Johan berkas perkara untuk penyidikan terhadap Waryono telah mencapai lebih dari 60 persen dan dimungkinkan akan segera naik ke proses penuntutan. “Perkara ini masih terus dikembangkan. Saya pikir belum akan berhenti pada titik yang sekarang ini,” kata dia.
Dikatakan Johan, Waryono disangkakan oleh penyidik KPK dengan pasal pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.50 WIB, Waryono telah mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna orange, padahal pada saat masuk ke Gedung KPK pagi hari, Waryono masih mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Tidak banyak komentar yang dia keluarkan, Waryono hanya mengaku pasrah terhadap penahanan dirinya ini. “Lillahitaala, kita apa adanya saja,” kata Waryono seraya masuk ke dalam mobil tahanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain