29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40370

Jual gedung BUMN, Kata Politisi PDIP, Nenek Saya Juga Bisa Menjual

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno tak setuju bila wacana penjualan gedung BUMN dilakukan tanpa alasan yang kuat.
“PDIP secara resmi tidak setuju kalau tidak ada rgumentasi yang kuat. Kalau hanya menjual nenek saya juga bisa menjual,” kata Hendrawan di Jakarta, Kamis (18/12).
Ia menilai, pernyataan Menteri BUMN baru sebatas wacana dan masih melalui jalan panjang.
“Itu baru wacana. Tujuannya supaya jajaran BUMN lebih memperhatikan aspek efisiensi dan profesionalisme. Prosesnya masih panjang. Kalaupun itu panjang jalannya, karena penjualan aset di atas Rp100 miliar harus persetujuan DPR. Dibawah Rp10 miliar cukup menteri keuangan. Kalau Rp10 sampai Rp100 itu cukup presiden,” kata Anggota Komisi VI DPR RI itu.
“Efisiensi dan profesionalisme sangat penting tapi itu tidak jadi alasan menjual aset. Saya anggap ini hanya wacana. Mungkin dia itu sambil bergurau,” imbuh Hendrawan.
Salah satu efisiensi yang dimaksud Hendrawan adalah  lantai yang kosong bisa disewakan. Bisa digunakan untuk training center daripada di hotel, tempat rapat lintas BUMN.
“BUMN itu instrumen untuk menghadirkan negara ditengah masyarakat, negara hadir lewat UU, APBN, politik administrasi, dan BUMN. Jadi perlakuan terhadap BUMN tidak bisa sembarangan. Jadi perlu mengambil kebijakan membaca kembali konstitusi nawacita, Trisakti Bung Karno,” kata Hendrawan.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Harga Beras di Bogor Melonjak,Tembus Rp9.000

Jakarta, Aktual.co —Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menilai kenaikan harga beras saat ini tergolong tinggi, dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Maman Sudarman, mengakui harga jual beras terendah di pasar tradisional saat ini mencapai Rp9.000.
“Tahun-tahun lalu belum pernah kenaikan harga beras mencapai Rp9.000 per kilogram,” kata dia, di Bogor, Kamis (18/12). 
Menurut Maman, kenaikan harga beras sudah terjadi sejak harga bahan bakar minyak resmi naik pada pertengahan November lalu. Harga beras terendah untuk jenis IR 64 di sejumlah pasar tradisional di Kota Bogor tercatat sebesar Rp9.500 per kilogram.
Ia menilai, kenaikan harga disebabkan oleh beberapa faktor selain pengaruh kenaikan harga BBM dan cuaca, juga dikarenakan pasokan beras miskin (raskin) untuk Kota Bogor telah berakhir.
“Karena Desember ini distribusi beras raskin sudah berakhir untuk Kota Bogor, jadi masyarakat beralih ke beras di pasaran,” katanya.
Untuk menekan kenaikan harga beras di pasaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor melakukan operasi pasar khusus beras.
Operasi pasar telah dilakukan sejak Sabtu (13/12), tercatat hingga kini sudah 100 ton beras disalurkan di lima pasar tradisional di Kota Bogor.
Dalam operasi pasar tersebut, harga beras yang dijual Rp7.400 per kilo. Beras yang dijual sudah terbungkus seberat 15 kg dari Bulog.
“Diperkirakan musim paceklik akan terjadi sampai Januari ini, maka itu operasi pasar kita lakukan sampai batas waktu tidak ditentukan, hingga dapat menurunkan harga,” kata Maman.
Sementara itu, Dosen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian IPB Dr Suryo Wiyono mengatakan kenaikan harga beras sudah terprediksi yang sebagian besar disebabkan oleh musim.
“Penyebabnya musim, karena saat ini semua petani baru pada nanam padi, benar sekarang kita alami paceklik,” kata Suryo.
Menurut Suryo, bila dihitung dari luasan yang ditanam yang kebanyakan lahan pertanian padi di pulau Jawa sekitar 65,5 persen, makan paceklik akan terjadi sampai Januari mendatang.
Ia mengatakan musim tanam yang terlambat dan tidak meratanya petani menanam padi sehingga membuat produksi padi menjadi berkurang.
“Masyarakat tidak perlu panik, sikapi secara wajar. Pemerintah perlu menyiapkan operasi pasar agar kenaikan harga beras dapat ditekan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Harga Beras di Bogor Melonjak,Tembus Rp9.000

Jakarta, Aktual.co —Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menilai kenaikan harga beras saat ini tergolong tinggi, dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Maman Sudarman, mengakui harga jual beras terendah di pasar tradisional saat ini mencapai Rp9.000.
“Tahun-tahun lalu belum pernah kenaikan harga beras mencapai Rp9.000 per kilogram,” kata dia, di Bogor, Kamis (18/12). 
Menurut Maman, kenaikan harga beras sudah terjadi sejak harga bahan bakar minyak resmi naik pada pertengahan November lalu. Harga beras terendah untuk jenis IR 64 di sejumlah pasar tradisional di Kota Bogor tercatat sebesar Rp9.500 per kilogram.
Ia menilai, kenaikan harga disebabkan oleh beberapa faktor selain pengaruh kenaikan harga BBM dan cuaca, juga dikarenakan pasokan beras miskin (raskin) untuk Kota Bogor telah berakhir.
“Karena Desember ini distribusi beras raskin sudah berakhir untuk Kota Bogor, jadi masyarakat beralih ke beras di pasaran,” katanya.
Untuk menekan kenaikan harga beras di pasaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor melakukan operasi pasar khusus beras.
Operasi pasar telah dilakukan sejak Sabtu (13/12), tercatat hingga kini sudah 100 ton beras disalurkan di lima pasar tradisional di Kota Bogor.
Dalam operasi pasar tersebut, harga beras yang dijual Rp7.400 per kilo. Beras yang dijual sudah terbungkus seberat 15 kg dari Bulog.
“Diperkirakan musim paceklik akan terjadi sampai Januari ini, maka itu operasi pasar kita lakukan sampai batas waktu tidak ditentukan, hingga dapat menurunkan harga,” kata Maman.
Sementara itu, Dosen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian IPB Dr Suryo Wiyono mengatakan kenaikan harga beras sudah terprediksi yang sebagian besar disebabkan oleh musim.
“Penyebabnya musim, karena saat ini semua petani baru pada nanam padi, benar sekarang kita alami paceklik,” kata Suryo.
Menurut Suryo, bila dihitung dari luasan yang ditanam yang kebanyakan lahan pertanian padi di pulau Jawa sekitar 65,5 persen, makan paceklik akan terjadi sampai Januari mendatang.
Ia mengatakan musim tanam yang terlambat dan tidak meratanya petani menanam padi sehingga membuat produksi padi menjadi berkurang.
“Masyarakat tidak perlu panik, sikapi secara wajar. Pemerintah perlu menyiapkan operasi pasar agar kenaikan harga beras dapat ditekan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenpora: Banding PSSI Akan jadi Bumerang

Jakarta, Aktual.co — Pengajuan banding PSSI terkait keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP), diyakini bakal menjadi bumerang. Pasalnya, apabila PSSI tidak segera membuat langkah hukum, bakal ada konsekuensi untuk PSSI.

Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S. Dewa Broto, mengatakan jika dalam 14 hari PSSI tidak menindaklanjuti banding terhadap keputusan KIP, bakal ada sanksi pidana.

“Undang-Undang itu tidak bisa dikatakan sebagai UU apabila tidak ada sanksi pidana. Ada hukumannya, maksimal lima tahun, dan akan diberikan kepada penanggung jawab organisasi jika tidak mematuhi keputusan, dalam hal ini keputusan KIP terhadap PSSI,” papar Gatot di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/12).

Lebih jauh disampaikan Gatot, jika PSSI tidak serius melakukan banding, lebih baik mereka menyiapkan apa yang menjadi tuntuan pemohon, Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI).

“Jika banding PSSI ditolak ole Mahkamah Agung (MA), dan PSSI tidak mengajukan kasasi, itu sudah pasti dieksekusi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis Komisioner (MK) KIP, Senin (8/12), telah menyatakan PSSI sebagai Badan Publik non-pemerintah, sehingga informasi publiknya harus terbuka.

Dalam hal ini, FDSI selaku pihak pmohon, berhak mendapatkan informasi dari termohon PSSI.

Berikut daftar tuntutan FDSI terhadap PSSI:

1. Nilai kontrak PSSI dengan dua stasiun televisi (MNC dan SCTV) terkait hak siar pertandingan Timnas U-19 pada Piala AFF 2013, Pra Piala Asia U-19 Tahun 2013 serta Tur Nusantara Timnas U-19 Tahun 2014.
2. Dua rincian penerimaan dan penggunaan hak siar Timnas U-23 dan Timnas U-19 selama 2012-2014.
3. Kouta tiket yang dicetak sepanjang penyelenggaraan Piala AFF U-19 2013, Pra Piala Asia U-19 2013 dan Tur Nusantara U-19 2014, termasuk rincian kategori tiket. Termasuk rincian distribusi keseluruhan kategori tiket serta keuntungan yang diperoleh dari penjualan tiket tersebut.
4. Keuntungan dari sponsor perlengkapan Timnas U-23 dan U-19 pada 2012-2014, sesuai dengan kontraknya
5. Laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI selama periode 2005-2013
6. Laporan keuangan penyelenggaraan Kongres PSSI Tahun 2005-2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenpora: Banding PSSI Akan jadi Bumerang

Jakarta, Aktual.co — Pengajuan banding PSSI terkait keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP), diyakini bakal menjadi bumerang. Pasalnya, apabila PSSI tidak segera membuat langkah hukum, bakal ada konsekuensi untuk PSSI.

Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S. Dewa Broto, mengatakan jika dalam 14 hari PSSI tidak menindaklanjuti banding terhadap keputusan KIP, bakal ada sanksi pidana.

“Undang-Undang itu tidak bisa dikatakan sebagai UU apabila tidak ada sanksi pidana. Ada hukumannya, maksimal lima tahun, dan akan diberikan kepada penanggung jawab organisasi jika tidak mematuhi keputusan, dalam hal ini keputusan KIP terhadap PSSI,” papar Gatot di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/12).

Lebih jauh disampaikan Gatot, jika PSSI tidak serius melakukan banding, lebih baik mereka menyiapkan apa yang menjadi tuntuan pemohon, Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI).

“Jika banding PSSI ditolak ole Mahkamah Agung (MA), dan PSSI tidak mengajukan kasasi, itu sudah pasti dieksekusi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis Komisioner (MK) KIP, Senin (8/12), telah menyatakan PSSI sebagai Badan Publik non-pemerintah, sehingga informasi publiknya harus terbuka.

Dalam hal ini, FDSI selaku pihak pmohon, berhak mendapatkan informasi dari termohon PSSI.

Berikut daftar tuntutan FDSI terhadap PSSI:

1. Nilai kontrak PSSI dengan dua stasiun televisi (MNC dan SCTV) terkait hak siar pertandingan Timnas U-19 pada Piala AFF 2013, Pra Piala Asia U-19 Tahun 2013 serta Tur Nusantara Timnas U-19 Tahun 2014.
2. Dua rincian penerimaan dan penggunaan hak siar Timnas U-23 dan Timnas U-19 selama 2012-2014.
3. Kouta tiket yang dicetak sepanjang penyelenggaraan Piala AFF U-19 2013, Pra Piala Asia U-19 2013 dan Tur Nusantara U-19 2014, termasuk rincian kategori tiket. Termasuk rincian distribusi keseluruhan kategori tiket serta keuntungan yang diperoleh dari penjualan tiket tersebut.
4. Keuntungan dari sponsor perlengkapan Timnas U-23 dan U-19 pada 2012-2014, sesuai dengan kontraknya
5. Laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI selama periode 2005-2013
6. Laporan keuangan penyelenggaraan Kongres PSSI Tahun 2005-2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Harga Cabai di Penajam Naik jadi Rp100 Per Kilogram

Jakarta, Aktual.co — Harga cabai di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengalami lonjakan hingga Rp100 ribu per kilogram.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli, mengatakan, kenaikan harga cabai termasuk sejumlah kebutuhan pokok lainnya itu sebagai dampak atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Berdasarkan pantauan kami di pasar tradisional, harga cabai saat ini mengalami kenaikan. Cabai biasa tetap bertahan di kisaran Rp100 ribu per kilogram, cabai kriting mengalami kenaikan dari Rp70 ribu menjadi Rp100 ribu per kilogram dan cabai merah besar juga mengalami kenaikan sebesar Rp20 ribu menjadi Rp70 ribu per kilogram,” ungkap Rusli di Penajam, Jumat (19/12).

Sementara cabai rawit, lanjut Rusli, juga mengalami kenaikan dari Rp80 ribu menjadi Rp90 ribu per kilogram.

Walaupun harga masih relatif mahal, namun Disperindagkop dan UKM Penajam Paser Utara, kata dia, menjamin persediaan cabai dan sayur mayur serta kebutuhan pokok lainnya mencukupi hingga Natal dan tahun baru.

“Kami menjamin persediaan kebutuhan pokok hingga akhir tahun tetap aman, karena kami selalu berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mengantisipasi kelangkaan persediaan kebutuhan pokok,” kata Rusli.

Selain dampak kenaikan harga BBM, kenaikan harga cabai dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya di Kabupaten Penajam Paser Utara itu, lanjut Rusli, juga disebabkan tingginya gelombang di perairan Selat Makassar sehingga menghambat pasokan cabai ke daerah itu.

“Kebutuhan cabai di Penajam Paser Utara banyak didatangkan dari Sulawesi Selatan sementara sayur mayur dari Jawa Timur karena hasil produksi di Kalimantan belum bisa mencukupi permintaan pasar,” kata Rusli.

Hasil produksi petani di Kalimantan, tambah Rusli, sangat kecil dan sekitar 50 persen kebutuhan pokok didatangkan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara, guna menghindari kelangkaan komoditi di daerah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain