29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40406

PTUN Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut Gubernur Jateng dan PT Semen Indonesia

Semarang, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak seluruh eksepsi atas kompetensi absolut Gubernur Jawa Tengah (tergugat I) dan PT Semen Indonesia (Persero-Tbk) (tergugat II) atas izin penambangan dan pendirian PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang.
Sidang beragendakan putusan sela bernomor 064/g/2014/PTUN Semarang yang dibacakan majelis hakim, Susilowati membacakan putusan sela atas eksepsi absolut kepada para tergugat berkaitkan dengan sengketa aquo, maka tetap melanjutkan dengan hukum acara biasa sampai dengan putusan akhir.
“Pengadilan PTUN tidak berwenang mengadili sengketa dan mendesak demi kepentingan umum. Untuk itu, menolak eksepsi absolut tergugat I maupun tergugat II. Bahwasanya eksepsi tergugat berdasarkan pasal 93 ayat (1)  yang berdalih untuk menangkis gugatan para penggugat yang tidak memenuhi syarat formal, dinyatakan ditolak,” kata Susilowati saat membacakan putusan sela di PTUN Semarang, Kamis (18/12).
Dalam kasus itu, gugatan kelompok (class action) warga Tegal Dowo Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dikuasakan melalui yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Penggugat mengajukan gugatan atas suatu surat keputusan Gubernur No.6601/17/2012 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen yang diizinkan penambangan dan pendirian Pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang tertanggal pada 7 Juni 2012.
Akibat dikeluarkannya keputusan itu, sudah menimbulkan akibat hukum definitif. Bahwa obyek sengketan aquo, yakni sengketa yang diajukan ketujuh penggugat. Dimana sengketa itu memenuhi keenam unsur obyek gugatan.
“Dasar hukum gugatan adalah UU 26/2007 tentang tata ruang nasional 6/2010 tentang RT RW provinsi Jawa Tengah dan Peraturan daerah tentang RT RW hingga tahun 2020,” ujar dia.
Dihadapan kedua belah pihak yang berperkara, bahwa ada atau tidaknya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UPL-UKR atas penambangan dan pendirian izin di cekungan air kawasan desa Gunem Kabupaten Rembang telah menyangkut kepentingan umum.
Atas putusan sela majelis hakim, kuasa hukum Walhi, Muhammad Syah Munhur meminta agar majelis menghentikan operasional dan aktifitas pendirian pabrik.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para tergugat, meminta agar majelis hakim bersikap obyektif dan mandiri dalam mencari keadilan. 
Dari permintaan kedua belah pihak, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan acara biasa, yang ditunda tanggal 8 Januari 2015, dimana agenda sidang mendengarkan duplik para tergugat.
“Silahkan para tergugat sekaligus mengajukan pokok sengketa perkara bersamaan dengan jawaban (duplik), supaya sidang tidak kembali lagi dengan agenda sebelumnya. Nanti malah jadi terlalu lama,” timpal hakim Susilowati. 

Artikel ini ditulis oleh:

PTUN Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut Gubernur Jateng dan PT Semen Indonesia

Semarang, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak seluruh eksepsi atas kompetensi absolut Gubernur Jawa Tengah (tergugat I) dan PT Semen Indonesia (Persero-Tbk) (tergugat II) atas izin penambangan dan pendirian PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang.
Sidang beragendakan putusan sela bernomor 064/g/2014/PTUN Semarang yang dibacakan majelis hakim, Susilowati membacakan putusan sela atas eksepsi absolut kepada para tergugat berkaitkan dengan sengketa aquo, maka tetap melanjutkan dengan hukum acara biasa sampai dengan putusan akhir.
“Pengadilan PTUN tidak berwenang mengadili sengketa dan mendesak demi kepentingan umum. Untuk itu, menolak eksepsi absolut tergugat I maupun tergugat II. Bahwasanya eksepsi tergugat berdasarkan pasal 93 ayat (1)  yang berdalih untuk menangkis gugatan para penggugat yang tidak memenuhi syarat formal, dinyatakan ditolak,” kata Susilowati saat membacakan putusan sela di PTUN Semarang, Kamis (18/12).
Dalam kasus itu, gugatan kelompok (class action) warga Tegal Dowo Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dikuasakan melalui yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Penggugat mengajukan gugatan atas suatu surat keputusan Gubernur No.6601/17/2012 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen yang diizinkan penambangan dan pendirian Pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang tertanggal pada 7 Juni 2012.
Akibat dikeluarkannya keputusan itu, sudah menimbulkan akibat hukum definitif. Bahwa obyek sengketan aquo, yakni sengketa yang diajukan ketujuh penggugat. Dimana sengketa itu memenuhi keenam unsur obyek gugatan.
“Dasar hukum gugatan adalah UU 26/2007 tentang tata ruang nasional 6/2010 tentang RT RW provinsi Jawa Tengah dan Peraturan daerah tentang RT RW hingga tahun 2020,” ujar dia.
Dihadapan kedua belah pihak yang berperkara, bahwa ada atau tidaknya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun UPL-UKR atas penambangan dan pendirian izin di cekungan air kawasan desa Gunem Kabupaten Rembang telah menyangkut kepentingan umum.
Atas putusan sela majelis hakim, kuasa hukum Walhi, Muhammad Syah Munhur meminta agar majelis menghentikan operasional dan aktifitas pendirian pabrik.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum para tergugat, meminta agar majelis hakim bersikap obyektif dan mandiri dalam mencari keadilan. 
Dari permintaan kedua belah pihak, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan acara biasa, yang ditunda tanggal 8 Januari 2015, dimana agenda sidang mendengarkan duplik para tergugat.
“Silahkan para tergugat sekaligus mengajukan pokok sengketa perkara bersamaan dengan jawaban (duplik), supaya sidang tidak kembali lagi dengan agenda sebelumnya. Nanti malah jadi terlalu lama,” timpal hakim Susilowati. 

Artikel ini ditulis oleh:

Presiden Jokowi Ditagih Lindungi Buruh Migran

Buruh migran yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia menggelar aksi unjuk rasa mendesak Presiden Jokowi untuk segera mewujudkan perlindungan bagi pekerja/buruh migran di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/12/2014). Aksi ini mendesak Pemerintah Jokowi untuk melindungi para buruh migran dengan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). AKTUAL/MUNZIR

DPR : Tak Setor Dividen, Pemikiran Jokowi Sangat Berbahaya

Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan sejumlah perusahaan plat merah (BUMN) untuk tidak perlu menyetor dividen kepada negara, menuai kritik keras dari politisi senayan.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai jika perizinan itu sangat berbahaya bagi pendapatan anggaran negara. Seharusnya, justru pemerintah meningkatkan setoran BUMN kepada negara.
“Itu bahaya sekali, kalau benar seperti itu. BUMN itu menyetorkan dan kontribusi terhadap APBN itu harus ditingkatkan,” kata Fadli kepada wartawan, di Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (18/12).
Menurut dia, saat ini dividen yang disetoran oleh BUMN kepada negara hanya sebesar sekitar tiga persen saja. Setoran itu, sambung dia, inefesiensi dimana seharusnyaa kontribusi perushaan plat merah itu tinggi dalam menyokong kekuatan APBN.
“Karena sering kali kita tau BUMN ini sering menjadi bancaan. Seharusnya itu KPK berada di situ, kenapa BUMN ini seharusnya sangat bisa untung tetapi selalu rugi. Ini yang saya kira harusnya di cek, misalkan sekelas penerbangan garuda dan bahkan merpati bis bangkrut itu kenpa? Itu karena saya kira ada masalah di dalamnya,” pungkas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Presiden Joko Widodo mengaku setuju dengan rencana Menteri BUMN Rini Soemarno yang ingin mengizinkan sejumlah perusahaan plat merah untuk tidak perlu menyetor dividen kepada negara.
“Mengenai dividen, begini, sudah bertahun-tahun BUMN kita ini dibebani oleh dividen, sehingga mereka tidak bisa berkembang. Kalau dividennya tidak diambil mereka bisa mengembangkan bisa ekspansi kemana-mana,” kata Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12).
Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang baik sehingga APBN tidak lagi bergantung pada pembayaran dividen BUMN-BUMN.
“APBN kita sekarang ini jangan hanya tergantung pada pembayaran dividen BUMN tapi dari penerimaan pajak dan dari penerimaan bukan pajak. Konsentrasi kita kan kesitu,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DPR : Tak Setor Dividen, Pemikiran Jokowi Sangat Berbahaya

Jakarta, Aktual.co — Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan sejumlah perusahaan plat merah (BUMN) untuk tidak perlu menyetor dividen kepada negara, menuai kritik keras dari politisi senayan.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai jika perizinan itu sangat berbahaya bagi pendapatan anggaran negara. Seharusnya, justru pemerintah meningkatkan setoran BUMN kepada negara.
“Itu bahaya sekali, kalau benar seperti itu. BUMN itu menyetorkan dan kontribusi terhadap APBN itu harus ditingkatkan,” kata Fadli kepada wartawan, di Nusantara III DPR RI, Jakarta, Kamis (18/12).
Menurut dia, saat ini dividen yang disetoran oleh BUMN kepada negara hanya sebesar sekitar tiga persen saja. Setoran itu, sambung dia, inefesiensi dimana seharusnyaa kontribusi perushaan plat merah itu tinggi dalam menyokong kekuatan APBN.
“Karena sering kali kita tau BUMN ini sering menjadi bancaan. Seharusnya itu KPK berada di situ, kenapa BUMN ini seharusnya sangat bisa untung tetapi selalu rugi. Ini yang saya kira harusnya di cek, misalkan sekelas penerbangan garuda dan bahkan merpati bis bangkrut itu kenpa? Itu karena saya kira ada masalah di dalamnya,” pungkas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Presiden Joko Widodo mengaku setuju dengan rencana Menteri BUMN Rini Soemarno yang ingin mengizinkan sejumlah perusahaan plat merah untuk tidak perlu menyetor dividen kepada negara.
“Mengenai dividen, begini, sudah bertahun-tahun BUMN kita ini dibebani oleh dividen, sehingga mereka tidak bisa berkembang. Kalau dividennya tidak diambil mereka bisa mengembangkan bisa ekspansi kemana-mana,” kata Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12).
Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang baik sehingga APBN tidak lagi bergantung pada pembayaran dividen BUMN-BUMN.
“APBN kita sekarang ini jangan hanya tergantung pada pembayaran dividen BUMN tapi dari penerimaan pajak dan dari penerimaan bukan pajak. Konsentrasi kita kan kesitu,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

‘Backlog’ Capai 15 Juta Unit, IPW: Lipatgandakan Anggaran Perumahan Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Property Watch (IPW) mendesak pemerintah melipatgandakan anggaran perumahan rakyat mengingat jumlah “backlog” (kekurangan rumah) mencapai lebih dari 15 juta unit.

“Sebagai salah satu kebutuhan pokok selain sandang dan pangan, papan (perumahan) menjadi salah satu indikator kesejahteraan sebuah negara,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/12).

Menurut Ali, dengan pengalihan subsidi BBM kepada sektor produktif (pembangunan), diperkirakan penambahan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada APBN-P 2015 sekitar Rp47,5 triliun.

Diperkirakan bahwa dari jumlah penambahan tersebut, sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan konektivitas Rp20 triliun, infrastruktur ketahanan pangan Rp12,5 triliun, infrastruktur air minum dan sanitasi Rp13 triliun, sehingga dicemaskan hanya menyisakan sekitar Rp2 triliun untuk perumahan rakyat.

“Dengan anggaran hanya sebesar itu tidak akan dapat meningkatkan program perumahan rakyat. Belum lagi bicara pilar perumahan yang belum juga terselesaikan,” katanya.

Menurut dia, fokus pemerintah untuk lebih mengembangkan infrastruktur cukup baik namun jangan dilupakan bahwa fundamental perumahan rakyat terkait Badan Perumahan dan Bank Tanah harus disiapkan karena sudah sangat mendesak.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain