29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40408

Menkumham, Seskab Bahas Kekosongan Jabatan yang Ditinggal Busyro

Jakarta, Aktual.co — Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretaris Kabinet akan rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membahas soal berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai komisioner KPK.
“Kan Pak Busyro sudah berakhir, koordinasi itulah, ini kan kosong,” kata Menteri Yasona Laoly saat dikonfirmasi terkait kehadirannya di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Menkumham Yasonna Laoly tiba di Gedung KPK pukul 14.48 WIB disusul oleh Seskab Andi Widjajanto sekitar dua menit kemudian dengan menumpangi mobil dinas bernomor polisi B 1194 RFS.
Berdasarkan Keppres Nomor 33/P Tahun 2011, jabatan Busyro telah berakhir pada 16 Desember 2014.
Untuk pengganti kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Busyro sebenarnya tengah diproses di DPR Komisi III, namun proses tersebut terbentur dengan masa reser DPR hingga Januari mendatang.
Dua nama calon pimpinan KPK yang telah diserahkan oleh panitia seleksi yakni Robby Arya Brata dan Busyro Muqodas sendiri, telah memasuki tahap uji kelayakan di DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menkumham, Seskab Bahas Kekosongan Jabatan yang Ditinggal Busyro

Jakarta, Aktual.co — Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Sekretaris Kabinet akan rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk membahas soal berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai komisioner KPK.
“Kan Pak Busyro sudah berakhir, koordinasi itulah, ini kan kosong,” kata Menteri Yasona Laoly saat dikonfirmasi terkait kehadirannya di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Menkumham Yasonna Laoly tiba di Gedung KPK pukul 14.48 WIB disusul oleh Seskab Andi Widjajanto sekitar dua menit kemudian dengan menumpangi mobil dinas bernomor polisi B 1194 RFS.
Berdasarkan Keppres Nomor 33/P Tahun 2011, jabatan Busyro telah berakhir pada 16 Desember 2014.
Untuk pengganti kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Busyro sebenarnya tengah diproses di DPR Komisi III, namun proses tersebut terbentur dengan masa reser DPR hingga Januari mendatang.
Dua nama calon pimpinan KPK yang telah diserahkan oleh panitia seleksi yakni Robby Arya Brata dan Busyro Muqodas sendiri, telah memasuki tahap uji kelayakan di DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Veteran RI Tuntut KPK Usut Kasus Mafia Tanah

Sejumlah pejuang veteran RI dan keluarganya saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2014). Dalam aksinya, mereka berorasi meminta KPK membongkar kasus mafia tanah. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Bangun Kantor Baru, Pemprov NTT Dinilai tidak Pro Rakyat

Kupang, Aktual.co — Rencana Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun Kantor Gubernur baru di Jalan El Tari, dinilai berlebihan dan tidak pro rakyat, karena menghabiskan dana sebesar Rp 176 miliar.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan DPRD Provinsi NTT, Yoseph Leonardi Ahas di Kupang, Kamis (18/12).
Menurutnya, pembangunan kantor baru sangat ironis disaat masyarakat NTT sedang berjuang ditengah badai kemiskinan, dan masih banyak kebutuhan dasar serta persoalan masyarakat yang perlu ditangani melalui intervensi kebijakan anggaran yang memadai.
“Fraksi kami sulit membayangkan, bagaimana kita bisa membangun gedung semewah itu di tengah situasi masyarakat NTT yang secara nyata masih ada gedung sekolah yang beratapkan daun, berdinding bebak dan sebagainya,” kata dia.
Dia menuturkan, hasil uji Laboratorium Departemen Pekerjaan Umum Bandung, merekomendasikan Gedung Kantor Gubernur NTT (saat ini) di Jalan El Tari, masih memenuhi persyaratan sehingga masih layak digunakan.
“Bagi fraksi kami, gedung Kantor Gubernur Kedua cukup direhabilitasi saja. Fraksi kami juga sulit mengerti jika masih ada keinginan untuk membangun kantor baru.”
Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan menilai membangun kantor baru tersebut lebih merupakan keinginan kebutuhan. Sebab, kebutuhan yang direkomendasikan tersebut hanyalah berupa rehabilitasi gedung yang terbakar.

Artikel ini ditulis oleh:

Bangun Kantor Baru, Pemprov NTT Dinilai tidak Pro Rakyat

Kupang, Aktual.co — Rencana Pemerintah Provinsi NTT untuk membangun Kantor Gubernur baru di Jalan El Tari, dinilai berlebihan dan tidak pro rakyat, karena menghabiskan dana sebesar Rp 176 miliar.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan DPRD Provinsi NTT, Yoseph Leonardi Ahas di Kupang, Kamis (18/12).
Menurutnya, pembangunan kantor baru sangat ironis disaat masyarakat NTT sedang berjuang ditengah badai kemiskinan, dan masih banyak kebutuhan dasar serta persoalan masyarakat yang perlu ditangani melalui intervensi kebijakan anggaran yang memadai.
“Fraksi kami sulit membayangkan, bagaimana kita bisa membangun gedung semewah itu di tengah situasi masyarakat NTT yang secara nyata masih ada gedung sekolah yang beratapkan daun, berdinding bebak dan sebagainya,” kata dia.
Dia menuturkan, hasil uji Laboratorium Departemen Pekerjaan Umum Bandung, merekomendasikan Gedung Kantor Gubernur NTT (saat ini) di Jalan El Tari, masih memenuhi persyaratan sehingga masih layak digunakan.
“Bagi fraksi kami, gedung Kantor Gubernur Kedua cukup direhabilitasi saja. Fraksi kami juga sulit mengerti jika masih ada keinginan untuk membangun kantor baru.”
Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan menilai membangun kantor baru tersebut lebih merupakan keinginan kebutuhan. Sebab, kebutuhan yang direkomendasikan tersebut hanyalah berupa rehabilitasi gedung yang terbakar.

Artikel ini ditulis oleh:

Empat Tersangka Faktur Pajak Ilegal Diserahkan ke Kejati Jabar

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan empat tersangka komplotan faktur pajak ilegal kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk diproses hukum.
Direktur Intelijen dan Penyidikan pada Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan, empat tersangka yang diserahkan itu U, S, R dan E atau seringkali disebut komplotan Cibinong yang melakukan tindakan penerbitan faktur pajak tidak sah melalui PT RNS, PT MPM dan PT SVA, dan beberapa perusahaan lainnya.
“Empat tersangka komplotan ini diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam rangka menerbitkan faktur pajak tidak sah,” kata Yuli, Kamis (18/12).
Dia menuturkan, penyidikan terhadap empat tersangka itu berdasarkan pengembangan dari kasus Sumarno yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong yang diputuskan terbukti bersalah melakukan pidana menerbitkan faktur pajak tidak sah.
Perbuatan itu, lanjut dia, sudah dilakukan mulai tahun pajak 2008 sampai 2012, dengan cara tersangka U menerima penjualan faktur pajak tidak sah dari terpidana Sumarno seharga 16 persen dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak.
Selanjutnya tersangka U menjual kepada tersangka S seharga 22.5 persen, lalu dijual ke tersangka R seharga 25 persen kemudian dijual kembali ke perusahaan-perusahaan pengguna faktur seharga 40 persen.
“Uang hasil penjualan faktur fiktif tersebut ditampung di rekening atas nama tersangka E, katanya.
Kejaksaan Tinggi Jabar Feri Wibisono mengaku, siap menindaklanjuti proses hukum kompolotan kejahatan faktur pajak tersebut.
Dia menegaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 39A huruf (a) junto pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Empat tersangka sekarang ditahan dititipkan di Bareskrim, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain