Empat Tersangka Faktur Pajak Ilegal Diserahkan ke Kejati Jabar
Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan empat tersangka komplotan faktur pajak ilegal kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk diproses hukum.
Direktur Intelijen dan Penyidikan pada Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan, empat tersangka yang diserahkan itu U, S, R dan E atau seringkali disebut komplotan Cibinong yang melakukan tindakan penerbitan faktur pajak tidak sah melalui PT RNS, PT MPM dan PT SVA, dan beberapa perusahaan lainnya.
“Empat tersangka komplotan ini diduga telah membantu dan turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam rangka menerbitkan faktur pajak tidak sah,” kata Yuli, Kamis (18/12).
Dia menuturkan, penyidikan terhadap empat tersangka itu berdasarkan pengembangan dari kasus Sumarno yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong yang diputuskan terbukti bersalah melakukan pidana menerbitkan faktur pajak tidak sah.
Perbuatan itu, lanjut dia, sudah dilakukan mulai tahun pajak 2008 sampai 2012, dengan cara tersangka U menerima penjualan faktur pajak tidak sah dari terpidana Sumarno seharga 16 persen dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak.
Selanjutnya tersangka U menjual kepada tersangka S seharga 22.5 persen, lalu dijual ke tersangka R seharga 25 persen kemudian dijual kembali ke perusahaan-perusahaan pengguna faktur seharga 40 persen.
“Uang hasil penjualan faktur fiktif tersebut ditampung di rekening atas nama tersangka E, katanya.
Kejaksaan Tinggi Jabar Feri Wibisono mengaku, siap menindaklanjuti proses hukum kompolotan kejahatan faktur pajak tersebut.
Dia menegaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 39A huruf (a) junto pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Empat tersangka sekarang ditahan dititipkan di Bareskrim, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














