29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40417

Dirjen Pajak: Pemerintah Perlu Kaji Tax Amnesty

Jakarta, Aktual.co — Rencana pemerintah melakukan tax amnesty (pengampunan pajak) masih dalam tahapan tax treaty (perjanjian pajak) dengan negara-negara lain. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Mardiasmo mengatakan tax amnesty terhadap tunggakan pajak belum bisa diampuni secara pidana.

“Kalau pajaknya mungkin diampuni, tapi dilihat juga apakah penghasilannya dari jalur korupsi atau tidak,” ujar Mardiasmo di Balai Kartini Jakarta, Kamis (18/12).

Sebelumnya dikatakan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, John Hutagaol, pelaksanaan tax treaty ini masih diperlukan untuk menggali potensi wajib pajak Indonesia di luar negeri, namun tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Dirjen pajak dalam negeri.

“Kalau ada pemeriksaan terhadap perusahaan di Indonesia yang melakukan aktifitasnya di negara lain, contohnya Singapura. Nanti kita bisa minta kantor pajak Singapura untuk beberkan data-data transaksinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Sedangkan tax amnesty adalah kesempatan yang terbatas waktu untuk kelompok tertentu wajib pajak untuk membayar jumlah yang ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dirjen Pajak: Pemerintah Perlu Kaji Tax Amnesty

Jakarta, Aktual.co — Rencana pemerintah melakukan tax amnesty (pengampunan pajak) masih dalam tahapan tax treaty (perjanjian pajak) dengan negara-negara lain. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Mardiasmo mengatakan tax amnesty terhadap tunggakan pajak belum bisa diampuni secara pidana.

“Kalau pajaknya mungkin diampuni, tapi dilihat juga apakah penghasilannya dari jalur korupsi atau tidak,” ujar Mardiasmo di Balai Kartini Jakarta, Kamis (18/12).

Sebelumnya dikatakan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, John Hutagaol, pelaksanaan tax treaty ini masih diperlukan untuk menggali potensi wajib pajak Indonesia di luar negeri, namun tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Dirjen pajak dalam negeri.

“Kalau ada pemeriksaan terhadap perusahaan di Indonesia yang melakukan aktifitasnya di negara lain, contohnya Singapura. Nanti kita bisa minta kantor pajak Singapura untuk beberkan data-data transaksinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Sedangkan tax amnesty adalah kesempatan yang terbatas waktu untuk kelompok tertentu wajib pajak untuk membayar jumlah yang ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Tiga Rumah yang Tewaskan Dua Penghuni

Jakarta, Aktual.co — Polres Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan tiga rumah dan menewaskan dua orang pria itu.
“Sejauh ini anggota sudah mengumbulkan keterangan dari sejumlah warga sekitar. Untuk mengambil keterangan pemilik bangunan itu masih menunggu karena kondisinya masih belum memungkinkan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun di Pekanbaru, Kamis (18/12) siang.
Hariwiyawan membenarkan ada dua korban meninggal dunia dalam insiden itu. “Korban juga telah dibawa ke rumah sakit untuk otopsi,” katanya.
Sebelumnya tiga unit rumah petak yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru itu terbakar sekitar pukul 04.00 WIB. “Satu unit rumah yang terbakar itu, digunakan pemiliknya sebagai tempat usaha salon,” katanya.
Sejumlah saksi warga sekitar mengatakan, peristiwa kebakaran itu diketahui jelang Shalat Subuh dimana api membesar di bangunan rumah bagian tengah. Dua keluarga penghuni dua rumah yang menghimpit rumah terbakar pertama terlihat saksi Aswan (43) telah keluar dari bangunan namun tidak sempat menghalau api yang terlanjur membesar.
“Tiba-tiba dengan sangat cepat api kemudian merambat ke kedua rumah itu. Saya lihat korban ada menyelamatkan beberapa barang berharga tapi sebagian besar ikut hangus bersama rumah. Kalau yang dua orang meninggal itu saya tahunya baru setelah api padam,” katanya.
Kepala Bidang Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran (DKP) Pekanbaru, Zul Azmi menyatakan saat itu pihaknya mengerahkan lima unit mobil pemadam dan enam unit mobil pengangkut air untuk memadamkan api yang menghanguskan tiga bangunan. “Termasuk mobil pemadam yang standy di kecamatan dan milik perusahaan swasta, kami kerahkan,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Tiga Rumah yang Tewaskan Dua Penghuni

Jakarta, Aktual.co — Polres Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan tiga rumah dan menewaskan dua orang pria itu.
“Sejauh ini anggota sudah mengumbulkan keterangan dari sejumlah warga sekitar. Untuk mengambil keterangan pemilik bangunan itu masih menunggu karena kondisinya masih belum memungkinkan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun di Pekanbaru, Kamis (18/12) siang.
Hariwiyawan membenarkan ada dua korban meninggal dunia dalam insiden itu. “Korban juga telah dibawa ke rumah sakit untuk otopsi,” katanya.
Sebelumnya tiga unit rumah petak yang berlokasi di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru itu terbakar sekitar pukul 04.00 WIB. “Satu unit rumah yang terbakar itu, digunakan pemiliknya sebagai tempat usaha salon,” katanya.
Sejumlah saksi warga sekitar mengatakan, peristiwa kebakaran itu diketahui jelang Shalat Subuh dimana api membesar di bangunan rumah bagian tengah. Dua keluarga penghuni dua rumah yang menghimpit rumah terbakar pertama terlihat saksi Aswan (43) telah keluar dari bangunan namun tidak sempat menghalau api yang terlanjur membesar.
“Tiba-tiba dengan sangat cepat api kemudian merambat ke kedua rumah itu. Saya lihat korban ada menyelamatkan beberapa barang berharga tapi sebagian besar ikut hangus bersama rumah. Kalau yang dua orang meninggal itu saya tahunya baru setelah api padam,” katanya.
Kepala Bidang Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran (DKP) Pekanbaru, Zul Azmi menyatakan saat itu pihaknya mengerahkan lima unit mobil pemadam dan enam unit mobil pengangkut air untuk memadamkan api yang menghanguskan tiga bangunan. “Termasuk mobil pemadam yang standy di kecamatan dan milik perusahaan swasta, kami kerahkan,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Penembakan Terhadap Penyandera Rani Sesuai Prosedur

Jakarta, Aktual.co — Penyanderaan terhadap Zyahriani Putri Agustin (9), siswi Kelas 4A SD Negeri 2 Tlogopatut yang dilakukan oleh Fuad Ahmad asal Mataram berujung maut bagi pelaku.
Tim Buser Polres Gresik terpaksa memberikan hadiah dua timah panas ke tubuh Fuad, karena terus melakukan perlawanan, meski pihak Kodim dan kepolisian sudah menuruti kemauanya untuk mengantar ke Pelabauhan Tanjung Perak.  
Wakil Kepala Polres Gresik, Jawa Timur, Kompol Alfian Nurrizal menegaskan penembakan terhadap pelaku penyanderaan di kawasan Jalan Veteran yang dilakukan oleh tim buru sergab (buser) sudah sesuai prosedur, karena pelaku sempat melawan petugas.
“Apa yang dilakukan tim Buser Polres Gresik sudah sesuai prosedur, karena tersangka melawan saat berada dalam mobil dalam perebutan pisau,” kata Alfian di Gresik, Kamis (18/12).
Dalam peristiwa itu, pelaku yang bernama Fuad Ahmad asal Mataram tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak yang dilakukan Tim Buser.
Selain itu, sebelumnya beberapa anggota Kodim 0817 Gresik juga telah melakukan komunikasi terhadap pelaku untuk menyerahkan diri, namun pelaku tak menggubris dan menuntut diantar ke pelabuhan.
Sementara korban penyanderaan Zyahriani Putri Agustin (9), siswi Kelas 4A SD Negeri 2 Tlogopatut bisa diselamatkan, meski mengalami sedikit luka gores di bagian dada kiri.
Komandan Kodim (Dandim) 0817 Gresik, Letkol Awang Pramila Loviantara mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Gresik melakukan pemantauan terhadap korban setelah peristiwa itu.
Pihaknya juga melakukan pendampingan saat kali pertama korban dibawa ke Rumah Sakit Semen Gresik. Awang yang sempat menemui pelaku menduga tersangka penyandera stres berat, karena sebelumnya mengaku kalah judi bola dan sedang diancam untuk dibunuh orang lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Penembakan Terhadap Penyandera Rani Sesuai Prosedur

Jakarta, Aktual.co — Penyanderaan terhadap Zyahriani Putri Agustin (9), siswi Kelas 4A SD Negeri 2 Tlogopatut yang dilakukan oleh Fuad Ahmad asal Mataram berujung maut bagi pelaku.
Tim Buser Polres Gresik terpaksa memberikan hadiah dua timah panas ke tubuh Fuad, karena terus melakukan perlawanan, meski pihak Kodim dan kepolisian sudah menuruti kemauanya untuk mengantar ke Pelabauhan Tanjung Perak.  
Wakil Kepala Polres Gresik, Jawa Timur, Kompol Alfian Nurrizal menegaskan penembakan terhadap pelaku penyanderaan di kawasan Jalan Veteran yang dilakukan oleh tim buru sergab (buser) sudah sesuai prosedur, karena pelaku sempat melawan petugas.
“Apa yang dilakukan tim Buser Polres Gresik sudah sesuai prosedur, karena tersangka melawan saat berada dalam mobil dalam perebutan pisau,” kata Alfian di Gresik, Kamis (18/12).
Dalam peristiwa itu, pelaku yang bernama Fuad Ahmad asal Mataram tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak yang dilakukan Tim Buser.
Selain itu, sebelumnya beberapa anggota Kodim 0817 Gresik juga telah melakukan komunikasi terhadap pelaku untuk menyerahkan diri, namun pelaku tak menggubris dan menuntut diantar ke pelabuhan.
Sementara korban penyanderaan Zyahriani Putri Agustin (9), siswi Kelas 4A SD Negeri 2 Tlogopatut bisa diselamatkan, meski mengalami sedikit luka gores di bagian dada kiri.
Komandan Kodim (Dandim) 0817 Gresik, Letkol Awang Pramila Loviantara mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Gresik melakukan pemantauan terhadap korban setelah peristiwa itu.
Pihaknya juga melakukan pendampingan saat kali pertama korban dibawa ke Rumah Sakit Semen Gresik. Awang yang sempat menemui pelaku menduga tersangka penyandera stres berat, karena sebelumnya mengaku kalah judi bola dan sedang diancam untuk dibunuh orang lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain