Dirjen Pajak: Pemerintah Perlu Kaji Tax Amnesty
Jakarta, Aktual.co — Rencana pemerintah melakukan tax amnesty (pengampunan pajak) masih dalam tahapan tax treaty (perjanjian pajak) dengan negara-negara lain. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Mardiasmo mengatakan tax amnesty terhadap tunggakan pajak belum bisa diampuni secara pidana.
“Kalau pajaknya mungkin diampuni, tapi dilihat juga apakah penghasilannya dari jalur korupsi atau tidak,” ujar Mardiasmo di Balai Kartini Jakarta, Kamis (18/12).
Sebelumnya dikatakan Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, John Hutagaol, pelaksanaan tax treaty ini masih diperlukan untuk menggali potensi wajib pajak Indonesia di luar negeri, namun tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Dirjen pajak dalam negeri.
“Kalau ada pemeriksaan terhadap perusahaan di Indonesia yang melakukan aktifitasnya di negara lain, contohnya Singapura. Nanti kita bisa minta kantor pajak Singapura untuk beberkan data-data transaksinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tax treaty adalah perjanjian perpajakan antara dua negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.
Sedangkan tax amnesty adalah kesempatan yang terbatas waktu untuk kelompok tertentu wajib pajak untuk membayar jumlah yang ditetapkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka













