20 April 2026
Beranda blog Halaman 40425

Kapolda Bali Imbau Bawahannya Agar Tak Lengah Saat Bertugas

Jakarta, Aktual.co — Kapolda Bali Irjen Pol Benny Mokalou mengimbau agar seluruh Kapolres dan jajarannya tetap waspada dan tidak lengah dari setiap ancaman yang mungkin terjadi. 
“Ingat pengacau punya tujuan dan sasaran. Jadi jangan lengah, karena mereka tahu kita dan kita tidak tahu mereka,” kata Mokalou di Gedung Rupatama Mapolda Bali, Selasa (30/12).
Dia mengatakan, para pengacau baik teroris maupun kelompok ISIS tentu sudah memantau dan berusaha menyusup ke wilayah Indonesia, tidak terkecuali ke Pulau Bali. 
“Jangan merasa Bali aman. Justru aman berarti ancaman. Siaga dan kontrol setiap jalur-jalur celah terkecil apapun.”
Dia juga menuturkan, kepada jajaran Polres agar mengawal ketat setiap jalur masuknya para pengacau. Termasuk juga tempat pangkalan nelayan, juga harus di waspadai karena tidak menutup kemungkinan bisa masuk lewat jalur itu.
Apalagi, sambung Mokalou pihak pengacau sangat cerdas. “Ingat mereka itu sangat cerdas dan licin. Bahkan mereka lebih cerdas dari kita, karena tentu mereka mempelajari sistem dan ruang gerak kita sekecil apapun. Bahkan kita tidak tau siapa mereka. Karenanya kita harus waspada,” kata Mokalou.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jakarta Night Festival Pamerkan Produk UKM

Jakarta, Aktual.co — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan kegiatan Jakarta Night Festival (JNF) kali ini akan lebih mengutamakan pameran produk-produk dari pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Karena dalam pergelaran JNF kali ini tidak ada parade budaya seperti tahun-tahun sebelumnya, maka akan digantikan dengan pameran produk-produk dari pelaku UKM,” kata Arie Budhiman di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).

Menurut dia, pameran tersebut akan dilakukan oleh para pelaku UKM yang berada dibawah binaan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta.

Di sisi lain, ia mengatakan parade budaya tidak dapat dilakukan karena adanya proyek pembangunan sarana transportasi masal Mass Rapid Transit (MRT) yang tengah berlangsung di sepanjang lokasi acara.

“Dengan berlangsungnya proyek MRT, maka area di sepanjang Bundaran HI sampai Monas jadi menyempit. Sehingga, parade budaya tidak bisa digelar,” ujar Arie.

Lebih lanjut, dia menuturkan JNF juga akan dibarengi dengan kegiatan car free night, yang berarti seluruh kendaraan bermotor, termasuk bus gratis, juga tidak diizinkan melintas di area JNF.

“Sehingga, kami mengimbau kepada para pengunjung yang membawa kendaraan pribadi agar memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi yang sudah disediakan, misalnya di Lapangan IRTI Monas dan sebagainya,” tutur Arie.

Kegiatan JNF akan dilaksanakan pada Rabu (31/12) mulai pukul 20.00 hingga pukul 01.00 WIB mulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Monas. Terdapat dua panggung utama yang akan didirikan, yakni di Bundaran HI dan Silang Barat Monas.

Sementara itu, terkait pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas selama berlangsungnya kegiatan JNF, dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan DKI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

1.500 PNS Pemprov DKI Bakal Kena Perampingan

Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan perampingan sebanyak 1.500 jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov setempat pada tahun 2015.

Perampingan jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang baru saja diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Mengacu pada Perda tersebut, maka dari total keseluruhan sebanyak 8.011 jabatan yang tersedia sebelumnya akan dirampingkan menjadi 6.511 jabatan saja,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).

Menurut dia, untuk jabatan eselon dua tidak akan mengalami banyak perubahan, yakni tetap tersedia sebanyak 59 jabatan, namun para pejabatnya akan dirotasi dan diganti dengan orang yang baru.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 pejabat merupakan orang baru. Kemudian, sebagian pejabat dalam posisi tersebut juga akan mendapatkan promosi atau naik jabatan,” ujar Saefullah.

Lebih lanjut, dia menuturkan tidak jauh berbeda dengan eselon dua, jabatan eselon tiga juga akan mengalami sedikit perampingan, yakni sebanyak 890 jabatan.

“Akan tetapi, lain halnya dengan jabatan eselon empat yang akan mengalami banyak perampingan. Tahun depan, ada sekitar 5.521 pejabat eselon empat yang akan dilantik,” tutur Saefullah.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan dari total keseluruhan 6.511 jabatan yang tersedia, sebanyak lima di antaranya tidak akan ikut dilantik. Kelima jabatan tersebut, yakni jabatan sebagai deputi gubernur.

“Karena untuk pengangkatan dan pencopotan jabatan deputi gubernur harus dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden. Jadi, nanti hanya akan ada 6.506 pejabat saja yang akan dilantik,” ungkap Saefullah.

Rencananya, sambung dia, Pemprov DKI Jakarta akan melantik sebanyak 6.506 pejabat di lingkungan Pemprov DKI pada 2 Januari 2015 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Minim Informasi, Keluarga Penumpang AirAsia QZ8501 Diajak ke Lokasi Pencarian

Surabaya, Aktual.co — Keluarga penumpang AirAsia QZ8501 akan diajak ke lokasi pencarian pesawat mengingat banyaknya komplain minimnya informasi dan kejelasan terhadap perkembangan keberadaan pesawat tersebut.
Menejemen AirAsia berjanji akan  mengadakan trip, melakukan perjalanan menuju lokasi pencarian pesawat,  dengan mengajak keluarga penumpang pada Rabu (31/12).
“Kita akan mengajak keluarga penumpang untuk menuju lokasi titik pencarian dengan kapasitas 180 kursi. Kita masih melakukan rute-rute bagi mereka.” kata Direktur Utama Perum Angkasa Pura I,  Tommy Soetomo, Selasa (30/12).
Hal senada dikatakan Kepala Basarnas Surabaya, Hernanto, bahwa keluarga akan diajak ke titik pencarian guna mendapatkan informasi secara lengkap dari Basarnas.
Pihak keluarga sudah banyak yang mulai dilanda keresahan, apalagi hilangnya pesawat tersebut masih belum diketahui lokasi persisnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Seleksi Wawancara, Calon Hakim MK Imam Anshori Tolak Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Imam Anshori Saleh lebih memilih untuk menolak hukuman mati bagi para terdakwa tindak pidana. 
Dalam seleksi wawancara tahap II calon hakim MK di Aula Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/12) itu, Refly Harun menanyakan kepada Imam soal banyaknya pandangan yang berpendapat posisi negara dengan mayoritas warga beragama muslim akan mendukung hukuman mati. Namun berbeda dengan negara yang berbasis agama katholik yang cenderung menolak. Refly, dalam penuturannya, mencontohkan negara-negara barat melalui Konvensi Hak Asasi Manusia. 
“Kalau judicial review diajukan kembali soal hukuman mati, apa yang dilakukan?” tanya Refly Harun saat tahap wawancara.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Imam menolak hukuman mati. Menurut dia, hukuman mati tak berkorelasi dengan basis agama. Dia mencontohkan kapada dirinya sendiri yang seorang muslim. Sebagai seorang muslim, dia mengaku ingin mengakomodir nilai kemanusiaan.
“Walaupun agama membenarkan, agama dinamis tidak statis sesuai dengan perkembangan. Nyawa yang dihilangkan saya kira penghilangan hak asasi yang fundamental.”
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Siane Indriani mengajukan pertanyaan terkait upaya perlindungan konstitusional soal peniadaan hukuman mati. Pertanyaan tersebut dilontarkan menanggapi sikap pribadi Imam soal hukuman mati. 
“Bagaimana upaya lebih lanjut terkait hukuman mati secara eksplisit dalam konstitusi?” kata dia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Imam menyarankan untuk adanya revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman hukuman mati. “DPR bisa merevisi KUHP dengan menghapuskan hukuman mati. Kalau pengujian di MK agak sulit, karena sudah pernah diuji,” katanya. Dalam Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman mati diakui secara legal.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan soal uji materi hukuman mati dalam Undang-undang. Dalam putusannya, majelis berpendapat menjatuhkan hukuman mati dilindungi oleh konstitusi.
Merujuk Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman mati kepada produsen dan pengedar narkoba yang termaktub dalam pasal 113, 114. 116, 118, 119, dan 121. Selain itu, hukuman mati juga untuk tindak pidana korupsi.
Contoh peraturan lain yang masih menerapkan sistem hukuman mati adalah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Dalam peraturan tersebut, koruptor dapat dihukum mati sepanjang mengambil dana korupsi di antaranya dari penanganan benacana alam, konflik sosial dan apabila melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, beragam kontroversi mencuat. Kelompok anti hukuman mati menganggap penerapan vonis tersebut bertentangan dengan Konvensi HAM. Selain itu, vonis tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seperti jaminan perlindungan hak atas hidup yang terdapat pada artikel 6 Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Catatan PDIP di Beberapa Kasus Hukum dan HAM Sepanjang 2014

Jakarta, Aktual.co — Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyampaikan refleksi dan catatan akhir tahun 2014 terhadap pencapaian hukum di Indonesia.

Dalam catatannya, PDIP merefleksikan sejumlah isu hukum dan HAM sepanjang tahun 2014.

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP, Trimedya Panjaitan mengatakan ada sejumlah catatan hukum seperti, proses pencapaian hukum saat gelaran pemilu legislatif dan presiden 2014 yang berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini sesuai mandat kongres III PDIP di Bali tahun 2010 yang bertekad ikut menegakkan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi seluas-luasnya demi kemasalahatan masyarakat,” kata Trimedya dalam ‘Konfrensi Pers Peluncuran Catatan Hukum dan HAM akhir Tahun PDI Perjuangan’ di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12).

Dalam catatan akhir tahun yang dibarengi peluncuran buku berjudul ‘Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum’ ini, lanjut Trimedya, pihaknya juga memberikan catatan lain terkait hukum di Indonesia.

Antara lain, kata dia, soal kebijakan di bidang hukum yang dikeluarkan pemerintah dan DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-undang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD). Kata dia, PDIP sendiri mengaku sejak awal menolak UU MD3 tersebut.

“PDIP ‘ngotot’ agar UU MD3 bisa dianulir. Bidang hukum PDIP pun melakukan gugatan atau pengajuan formil ke MK untuk membatalkan UU MD3,” ucapnya.

Trimedya pun berpendapat, munculnya UU MD3 dinilai telah melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2009 tentang tata tertib DPR RI

“Sayangnya, perjuangan hukum ini kandas di meja hijau. Secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan,” pungkasnya.

Selain itu, anggota komisi III DPR RI itu, juga menyoroti sejumlah isu hukum lain yang menjadi catatan PDIP. Seperti, dukungan terhadap lembaga KPK terkait fungsi serta rencana pergantian pimpinan KPK yang tengah berlangsung dan akan kembali dilakukan tahun 2015 mendatang, kasus penuntasan HAM di Indonesia medio tahun 66-98. Serta catatan hukum terhadap lembaga hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian serta lembaga hukum lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain