31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40441

Korupsi Gas Bangkalan, KPK Kembali Panggil Eks Bos Pertamina EP

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan terhadap dua bekas Direktur PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni eks Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu, Kamis (18/12).
Pada Selasa (16/12) lalu keduanya mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik KPK, diketahui keduanya dikabarkan telah pensiun dari tugasnya sebagai petinggi di Pertamina.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Priharsa ketika di konfirmasi.
Diduga keduanya akan dimintai keterangan prihal suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron dari PT MKS terkait jual beli gas alam, yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Dimana PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.
Menurut KPK, suap yang diberikan Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Dalam kasus ini, KPK juga turut memanggil Fuad Amin dan tiga orang lainnya atas nama Abdul Hakim, Drs Abd Razak, Saminudin. “Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” kata Priharsa.
Diketahui Fuad Amin diduga menerima suap dari Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, sejak dari tahun 2007.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL berpangkat Kpral Satu, Darmono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Gas Bangkalan, KPK Kembali Panggil Eks Bos Pertamina EP

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan terhadap dua bekas Direktur PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, yakni eks Presiden Direktur Tri Siwindono dan Direktur Haposan Napitupulu, Kamis (18/12).
Pada Selasa (16/12) lalu keduanya mangkir dengan alasan belum menerima surat panggilan resmi dari penyidik KPK, diketahui keduanya dikabarkan telah pensiun dari tugasnya sebagai petinggi di Pertamina.
Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, hari ini keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Priharsa ketika di konfirmasi.
Diduga keduanya akan dimintai keterangan prihal suap yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron dari PT MKS terkait jual beli gas alam, yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan, PD Sumber Daya. Dimana PT Pertamina Hulu Energy Wes Madura Offshore ambil bagian dalam penyuplaian gas tersebut.
Menurut KPK, suap yang diberikan Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Saat itu, Tri dan Haposan masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Dalam kasus ini, KPK juga turut memanggil Fuad Amin dan tiga orang lainnya atas nama Abdul Hakim, Drs Abd Razak, Saminudin. “Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD,” kata Priharsa.
Diketahui Fuad Amin diduga menerima suap dari Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, sejak dari tahun 2007.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL berpangkat Kpral Satu, Darmono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ajak Warga Jaga Kebersihan, Pemprov DKI Buat Tong Sampah Animasi

Jakarta, Aktual.co —Untuk menciptakan keindahan dan menjaga kebersihan di Ibukota Jakarta, masyarakat diminta untuk taat dan mematuhi peraturan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta menyediakan ribuan tong sampah animasi di lima wilayah ibu kota.
Seperti yang terlihat di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, puluhan tong sampah berjenis animasi ditempatkan di lokasi-lokasi strategis.  Puluhan tong sampah tersebut dibentuk untuk mejadi daya minat masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Tong-tong tersebut dibuat menyerupai lumba-lumba, semangka, apel, mangga, kodok dan panda.  
“Bentuknya lucu, makanya saya penasaran mau lihat lebih dekat. Ternyata tong sampah,” kata Sulis seorang warga yang melintas, Kamis (18/12).
Sulis berharap dengan penempatan tong sampah animasi itu bisa meningkatkan kesadaran warga membuang sampah di tempat yang tersedia. 
“Semoga warga yang buang sampah sembarangan bisa berkurang,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ajak Warga Jaga Kebersihan, Pemprov DKI Buat Tong Sampah Animasi

Jakarta, Aktual.co —Untuk menciptakan keindahan dan menjaga kebersihan di Ibukota Jakarta, masyarakat diminta untuk taat dan mematuhi peraturan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta menyediakan ribuan tong sampah animasi di lima wilayah ibu kota.
Seperti yang terlihat di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat, puluhan tong sampah berjenis animasi ditempatkan di lokasi-lokasi strategis.  Puluhan tong sampah tersebut dibentuk untuk mejadi daya minat masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Tong-tong tersebut dibuat menyerupai lumba-lumba, semangka, apel, mangga, kodok dan panda.  
“Bentuknya lucu, makanya saya penasaran mau lihat lebih dekat. Ternyata tong sampah,” kata Sulis seorang warga yang melintas, Kamis (18/12).
Sulis berharap dengan penempatan tong sampah animasi itu bisa meningkatkan kesadaran warga membuang sampah di tempat yang tersedia. 
“Semoga warga yang buang sampah sembarangan bisa berkurang,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

‘Senyap’ Batal Diputar, AJI Yogya Kecam Kepolisian

Jakarta, Aktual.co — Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogya, Bhekti Suryani, menyebutkan bahwa kebebasan sudah mati dan pihak kepolisian tak mampu memberikan jaminan keamanan.
Hal ini terkait dengan kekecewaan terhadap dibatalkannya pemutaran film ‘senyap’, pada Selasa (16/12) malam.
Pengurus AJI Yogya sebelumnya menerima inrformasi dari intel Polda DIY tentang beredarnya pesan singkat tentang ancaman pembubaran pemutaran film tersebut.
“”Sejak dua tahun lalu, AJI Yogyakarta rutin memutar berbagai film dengan tema sosial, politik, dan budaya. Tujuan dari pemutaran film itu untuk meningkatkan kapasitas anggota AJI Yogyakarta dalam menjalankan tugasnya,” kata Bhekti, Kamis (18/12).
AJI mendesak Kapolda DIY untuk memberikan jaminan keamanan kepada segenap warga negara sesuai dengan UU RI no.39 tentang Hak Asasi Manusia.
Film ‘senyap’ sendiri berlatarbelakang pembantaian massal yang terjadi di Sumatera Utara pada tahun 1965.

Artikel ini ditulis oleh:

‘Senyap’ Batal Diputar, AJI Yogya Kecam Kepolisian

Jakarta, Aktual.co — Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogya, Bhekti Suryani, menyebutkan bahwa kebebasan sudah mati dan pihak kepolisian tak mampu memberikan jaminan keamanan.
Hal ini terkait dengan kekecewaan terhadap dibatalkannya pemutaran film ‘senyap’, pada Selasa (16/12) malam.
Pengurus AJI Yogya sebelumnya menerima inrformasi dari intel Polda DIY tentang beredarnya pesan singkat tentang ancaman pembubaran pemutaran film tersebut.
“”Sejak dua tahun lalu, AJI Yogyakarta rutin memutar berbagai film dengan tema sosial, politik, dan budaya. Tujuan dari pemutaran film itu untuk meningkatkan kapasitas anggota AJI Yogyakarta dalam menjalankan tugasnya,” kata Bhekti, Kamis (18/12).
AJI mendesak Kapolda DIY untuk memberikan jaminan keamanan kepada segenap warga negara sesuai dengan UU RI no.39 tentang Hak Asasi Manusia.
Film ‘senyap’ sendiri berlatarbelakang pembantaian massal yang terjadi di Sumatera Utara pada tahun 1965.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain