29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40457

Pilkada Serentak Diundur 2016

Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan daerah yang harus menggelar pemilihan kepala daerah akan bertambah jika pelaksanaan serentaknya mundur ke tahun 2016.
“Kalau di 2016 ada 100 daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya, sehingga kalau digabungkan dengan yang 2015 menjadi 304 daerah yang akan pilkada serentak di 2016,” katanya di Jakarta, Rabu (17/12).
Ditemui di Rapat Koordinasi Nasional KPU Tahun 2014 di Ancol, Djohermansyah mengatakan penundaan pelaksanaan pilkada serentak tersebut dilakukan untuk mendapatkan keserentakan dalam pelantikan kepala daerah terpilih.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini telah merencanakan pelaksanaan pilkada serentak untuk 204 daerah digelar pada 16 Desember 2015.
Jika pemungutan suara pilkada digelar Desember 2015, maka daerah yang terdapat sengketa pilkada tidak dapat memiliki kepala daerah terpilih yang dilantik pada tahun itu juga.
Belum lagi adanya kemungkinan pemungutan suara putaran kedua, yang diprediksi KPU dapat terjadi di bulan Maret 2016.
“Jadi, kami inginnya pilkada serentak itu bukan hanya persoalan hari pemungutan suaranya saja, tetapi juga pelantikan kepala daerah terpilihnya juga harus serentak supaya tidak ‘belang-belang’ lagi istilahnya. Itu esensinya,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Berdasarkan estimasi atau simulasi pelaksanaan pilkada serentak berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, KPU memperhitungkan keserentakan pemungutan suara pilkada tidak dapat diikuti dengan pelantikan kepala daerah terpilihnya.
Hal itu disebabkan adanya potensi konsekuensi hukum yang harus dijalani KPU selama proses tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada, antara lain sengketa tata usaha negara (TUN) dan sengketa hasil pilkada.
“Terus terang KPU agak rumit mengelola bagaimana pelaksanaan tahapan Pilkada 2015 yang ada batasan-batasan waktu dalam pendaftaran, sedangkan ada pula mekanisme penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN) di pengadilan,” kata Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati.
Oleh karena itu, KPU berharap dalam pembahasan Perppu dengan DPR dan Pemerintah pada Januari 2015 akan muncul usulan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sempat Diamankan Polres Jaktim, Pengacara LBH Dipulangkan Magrib Tadi

Jakarta, Aktual.co —Sempat diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur sejak pagi tadi sekitar pukul 11.00Wib, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta, Hendra Supriatna, akhirnya dipulangkan.
Saat dihubungi Aktual.co, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Priyo Widiyanto mengatakan Hendra dipulangkan sekitar magrib tadi. Priyo membantah kalau Hendra disebut ditangkap oleh Polres Metro Jaktim. 
“Kita amankan, bukan ditangkap ya,” ujar dia, saat dihubungi, Rabu (17/12).
Priyo menuturkan kronologis kejadian pagi tadi di Rawamangun, hingga mengakibatkan diamankannya pengacara LBH.
Kata dia, awalnya pihak Polres menerima laporan dari masyarakat soal adanya penyerobotan tanah di daerah Rawamangun. Di mana si pelapor mengaku punya sertifikat tahun 1971 atas tanah itu. Masalahnya, di atas lahan itu ternyata ada warga yang menempati. 
“Sekitar 50 kepala keluarga dan hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan itu lokasi harus diukur,” tutur dia.
Lanjut Priyo, pihak Polres Jaktim pun kemudian melakukan mediasi ke warga untuk dilakukan pengukuran. Tapi warga menolak. 
“Namun pelapor pun tetap meminta dilakukan pengukuran. Akhirnya tadi pagi dilakukan pengukuran. Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hadir,” ucap dia.
Sekitar pukul 11.00Wib tadi, Polres Jaktim menurunkan 190 petugas di lokasi untuk mengamankan proses pengukuran. “Ternyata masyarakat sudah menunggu. Setelah negosiasi, akhirnya pengukuran bisa dilakukan,” ujarnya.
Situasi saat itu, kata Priyo, sudah kondusif. Sampai tiba-tiba ada pihak LBH yang menerobos masuk dan dianggap memprovokasi warga agar menolak pengukuran. 
“Padahal kita hanya mau mengukur. Akhirnya kita amankan dia (Hendra). Dia memang nunjukin kartu identitas tapi dia tidak membawa surat kuasa pendampingan warga. Dia hanya bilang surat kuasa ada di kantor,” ucap dia.
Sampai di Polres, kata Priyo, Hendra juga menolak dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Priyo juga membantah pihaknya melakukan kekerasan terhadap Hendra. “Bisa ditanyakan langsung pada yang bersangkutan.”
Dari informasi yang dihimpun, Hendra dikabarkan menjadi sasaran tindakan kesewenangan oknum polisi Polres Jakarta Timur. Dia dipukuli dan ditangkap karena membela warga Rawamangun yang terancam digusur. 
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, M Isnur, mengatakan warga yang menempati lahan adalah pemilik lahan yang mengantongi surat tanah, berupa sertifikat dan girik. Mereka dilaporkan ke Polres Jaktim oleh orang yang diduga mafia tanah dengan pelaporan bukan pemilik sah tanah. 
“Kemudian penyidik meminta petugas Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran tapi warga menolak,” kata Isnur, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/12).
Kata dia, warga menolak wilayahnya diukur karena khawatir pengukuran  bagian dari sertifikasi tanah yang ada. “Warga takut malah nanti tidak jelas kalau tanahnya diukur-ukur atas permintaan pihak lain,” ujarnya.
Saat warga menolak diukur, terjadi ribut-ribut di lokasi. Ketika itu ada lebih 30 anggota polisi dengan mengendarai mobil pikap. “Dari ribut-ribut itu Hendra jadi sasaran, dipukuli oleh satu oknum polisi berpakaian bebas. Saat itu kejadiannya sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dipukuli Hendra kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres,” kata Isnur.

Artikel ini ditulis oleh:

Sempat Diamankan Polres Jaktim, Pengacara LBH Dipulangkan Magrib Tadi

Jakarta, Aktual.co —Sempat diamankan oleh Polres Metro Jakarta Timur sejak pagi tadi sekitar pukul 11.00Wib, pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta, Hendra Supriatna, akhirnya dipulangkan.
Saat dihubungi Aktual.co, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Priyo Widiyanto mengatakan Hendra dipulangkan sekitar magrib tadi. Priyo membantah kalau Hendra disebut ditangkap oleh Polres Metro Jaktim. 
“Kita amankan, bukan ditangkap ya,” ujar dia, saat dihubungi, Rabu (17/12).
Priyo menuturkan kronologis kejadian pagi tadi di Rawamangun, hingga mengakibatkan diamankannya pengacara LBH.
Kata dia, awalnya pihak Polres menerima laporan dari masyarakat soal adanya penyerobotan tanah di daerah Rawamangun. Di mana si pelapor mengaku punya sertifikat tahun 1971 atas tanah itu. Masalahnya, di atas lahan itu ternyata ada warga yang menempati. 
“Sekitar 50 kepala keluarga dan hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan itu lokasi harus diukur,” tutur dia.
Lanjut Priyo, pihak Polres Jaktim pun kemudian melakukan mediasi ke warga untuk dilakukan pengukuran. Tapi warga menolak. 
“Namun pelapor pun tetap meminta dilakukan pengukuran. Akhirnya tadi pagi dilakukan pengukuran. Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga hadir,” ucap dia.
Sekitar pukul 11.00Wib tadi, Polres Jaktim menurunkan 190 petugas di lokasi untuk mengamankan proses pengukuran. “Ternyata masyarakat sudah menunggu. Setelah negosiasi, akhirnya pengukuran bisa dilakukan,” ujarnya.
Situasi saat itu, kata Priyo, sudah kondusif. Sampai tiba-tiba ada pihak LBH yang menerobos masuk dan dianggap memprovokasi warga agar menolak pengukuran. 
“Padahal kita hanya mau mengukur. Akhirnya kita amankan dia (Hendra). Dia memang nunjukin kartu identitas tapi dia tidak membawa surat kuasa pendampingan warga. Dia hanya bilang surat kuasa ada di kantor,” ucap dia.
Sampai di Polres, kata Priyo, Hendra juga menolak dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Priyo juga membantah pihaknya melakukan kekerasan terhadap Hendra. “Bisa ditanyakan langsung pada yang bersangkutan.”
Dari informasi yang dihimpun, Hendra dikabarkan menjadi sasaran tindakan kesewenangan oknum polisi Polres Jakarta Timur. Dia dipukuli dan ditangkap karena membela warga Rawamangun yang terancam digusur. 
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, M Isnur, mengatakan warga yang menempati lahan adalah pemilik lahan yang mengantongi surat tanah, berupa sertifikat dan girik. Mereka dilaporkan ke Polres Jaktim oleh orang yang diduga mafia tanah dengan pelaporan bukan pemilik sah tanah. 
“Kemudian penyidik meminta petugas Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran tapi warga menolak,” kata Isnur, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/12).
Kata dia, warga menolak wilayahnya diukur karena khawatir pengukuran  bagian dari sertifikasi tanah yang ada. “Warga takut malah nanti tidak jelas kalau tanahnya diukur-ukur atas permintaan pihak lain,” ujarnya.
Saat warga menolak diukur, terjadi ribut-ribut di lokasi. Ketika itu ada lebih 30 anggota polisi dengan mengendarai mobil pikap. “Dari ribut-ribut itu Hendra jadi sasaran, dipukuli oleh satu oknum polisi berpakaian bebas. Saat itu kejadiannya sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dipukuli Hendra kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres,” kata Isnur.

Artikel ini ditulis oleh:

Faktor Inilah Sebabkan Arogansi Politik

Jakarta, Aktual.co — Chairman SSS Sukardi Rinakit, mengatakan selain faktor pileg dan pilpres, ada empat hal lain yang menyebabkan terjadi arogansi politik pada tahun 2014.
Pertama mengenai keberadaan konglomerasi politik, di mana bersatunya kekuatan modal dengan politik. Hal ini terlihat dari langkah ketua umum partai politik yang maju kembali atau menguasai partai.
Konglomerasi politik itu menimbulkan faktor penyebab arogansi politik yang kedua yakni patronase politik, di mana lahir seseorang yang merasa dihormati dan omongannya selalu didengar.
Faktor ketiga, karena tokoh-tokoh politik konglomerasi yang tak mau dikalahkan oleh orang-orang baru. Contohnya, kata dia, KMP tidak mau menerima Jokowi, karena merasa tidak mau kalah dari sosok Jokowi yang berasal dari kampung.
“Disini ada ego personal politik merasa lebih pandai. Pengusaha level konglomerat, kok dikalahkan tukang kayu, tinggal di pinggir sungai dan kurus,” nilai dia.
Faktor keempat, yakni politisi yang menjadi arogan karena merasa mendapatkan dukungan publik yang kuat.
Sukardi memandang, arogansi politik ini akan sirna tahun depan, karena peta politik mulai berubah akibat penyelenggaraan pilkada.

Artikel ini ditulis oleh:

Faktor Inilah Sebabkan Arogansi Politik

Jakarta, Aktual.co — Chairman SSS Sukardi Rinakit, mengatakan selain faktor pileg dan pilpres, ada empat hal lain yang menyebabkan terjadi arogansi politik pada tahun 2014.
Pertama mengenai keberadaan konglomerasi politik, di mana bersatunya kekuatan modal dengan politik. Hal ini terlihat dari langkah ketua umum partai politik yang maju kembali atau menguasai partai.
Konglomerasi politik itu menimbulkan faktor penyebab arogansi politik yang kedua yakni patronase politik, di mana lahir seseorang yang merasa dihormati dan omongannya selalu didengar.
Faktor ketiga, karena tokoh-tokoh politik konglomerasi yang tak mau dikalahkan oleh orang-orang baru. Contohnya, kata dia, KMP tidak mau menerima Jokowi, karena merasa tidak mau kalah dari sosok Jokowi yang berasal dari kampung.
“Disini ada ego personal politik merasa lebih pandai. Pengusaha level konglomerat, kok dikalahkan tukang kayu, tinggal di pinggir sungai dan kurus,” nilai dia.
Faktor keempat, yakni politisi yang menjadi arogan karena merasa mendapatkan dukungan publik yang kuat.
Sukardi memandang, arogansi politik ini akan sirna tahun depan, karena peta politik mulai berubah akibat penyelenggaraan pilkada.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Konsep Kemaritiman Jokowi Tidak Jalan

Jakarta, Aktual.co — Poros kemaritiman salah satu janji politik Jokowi-JK saat kampanye lalu dinilai tak sesuai dengan realisasi di lapangan saat ini.

Hal itu disampaikan  Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Laksda (Purn) Soleman B Ponto, dalam diskusi publik bertajuk “Menyingkap Kepentingan Asing pada Proyek Tol Laut” di kawasan Pejompongan, Jakarta, Rabu (17/12).

Soleman juga memaparkan bahwa ada kebingungan konsep kemaritiman yang didera oleh pemerintahan Jokowi-JK. “Pemerintah sedang kebingungan, sehingga dapat disimpulkan bahwa kementerian yang ada saat ini sebenarnya adalah Kementerian Koordinator Kelautan yang dikemas dengan nama Kemenko Kemaritiman karena sebagian besar yang menjadi urusan Kemenko Kemaritiman berhubungan dengan laut, ” ungkapnya.

Kebingungan dari pembentukan Kementerian Koordinator Kemaritiman, tambah Soleman, yakni atas penggunaan kata maritim. “Sangat jelas kalau bicara maritim. Kalau bicara maritim, kita tak akan bicara soal laut,” paparnya.

Soleman menegaskan bahwa istilah maritim, kemaritiman, laut dan kelautan berbeda. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), maritim artinya berkenaan dengan laut, berhubungan dengan pelayarsan, perdagangan untuk kepentingan ekonomi.

“Bila dihitung secara matematis, unsur maritim yang diurus oleh kementerian ini hanyalah seperenambelas bagian saja dari total seluruh pekerjaan, yang merupakan 0,28 persen dari seluruh unsur kemaritiman,” paparnya.

Hal ini, kata dia, sangat kecil bila dibanding dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki seperempat bagian atau 25 persen dari seluruh pekerjaan Kemenko Kemaritiman, seperti juga Kementerian Pariwisata dan Kementerian ESDM.

“Dengan komposisi ini, sebenarnya kemenko ini lebih banyak mengurusi pembangunan kelautan daripada pembangunan kemaritiman” katanya dalam diskusi yang dipandu mantan anggota Fraksi PAN DPR RI Hatta Taliwang.

Setidaknya ada empat kementerian di bawah Kemenko Kemaritiman, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Kementerian ESDM. Sama sekali tak ada kementerian yang terkait dengan kemaritiman.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain