30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40466

BI Klaim Defisit Transaksi Berjalan Membaik

Jakarta, Aktual.co — Salah satu tantangan perekonomian Indonesia adalah adanya defisit transaksi berjalan (Current Deficit Account/CAD) yang semakin memburuk. Pada kuartal ke-empat tahun 2014 ini, Bank Indonesia memperkirakan CAD bakal membaik. CAD membaik salah satunya ditopang pada kebijakan penaikkan harga BBM subsdisi beberapa waktu lalu.

“CAD kita diperkirakan sebesar USD6,1 miliar atau turun 2,84 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai ini menurun dari kuartal sebelumnya,” ujar Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara di Kantor BI Jakarta, Rabu (17/12).

Lebih lanjut dikatakan Mirza, dengan menurunnya CAD menandakan perbaikan pada sektor ekonomi Indonesia ke arah yang lebih baik.

“Kondisi fundamental Indonesia membaik, ini didorong kenaikan surplus neraca perdagangan dan penurunan kinerja impor karena Dolar AS yang menguat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, defisit transaksi berjalan dapat mempengaruhi nilai tukar Rupiah. Dengan defisit transaksi berjalan artinya suatu negara lebih banyak melakukan pembayaran ke luar negeri daripada mendapat pemasukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polda Metro Jaya Klaim Hari Pertama Pelarangan Motor Lancar

Jakarta, Aktual.co —Polda Metro Jaya mengklaim pemberlakuan larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, berlangsung kondusif pada hari pertama.
“Jalur alternatif yang tersedia tidak banyak mengalami kepadatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (17/12).
Rikwanto mengatakan beberapa jalur alternatif yang disediakan di sekitar Jalan MH Thamrin untuk pengendara sepeda motor cukup lancar. Kata dia, masyarakat pengguna sepeda motor mayoritas telah mengetahui pemberlakuan pembatasan kendaraan roda dua pada Jalan MH Thamrin-Jalan Merdeka Barat.
Meskipun petugas kepolisian sempat menghalau sejumlah pengendara sepeda motor yang tetap masuk jalur larangan itu. Pembatasan sepeda motor pada Jalan MH Thamrin-Jalan Merdeka Barat berlaku setiap hari dan selama 24 jam.
Petugas Polda Metro Jaya terbagi tiga waktu kerja yakni pukul 06.00 WIB-14.00 WIB, 14.00 WIB-22.00 WIB dan 22.00-06.00 dengan sistem patroli. Rikwanto menambahkan pengendara sepeda motor memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan roda dua pada Jalan Bundaran HI menuju Istana Presiden dan sebaliknya pada 17 Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Metro Jaya Klaim Hari Pertama Pelarangan Motor Lancar

Jakarta, Aktual.co —Polda Metro Jaya mengklaim pemberlakuan larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, berlangsung kondusif pada hari pertama.
“Jalur alternatif yang tersedia tidak banyak mengalami kepadatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu (17/12).
Rikwanto mengatakan beberapa jalur alternatif yang disediakan di sekitar Jalan MH Thamrin untuk pengendara sepeda motor cukup lancar. Kata dia, masyarakat pengguna sepeda motor mayoritas telah mengetahui pemberlakuan pembatasan kendaraan roda dua pada Jalan MH Thamrin-Jalan Merdeka Barat.
Meskipun petugas kepolisian sempat menghalau sejumlah pengendara sepeda motor yang tetap masuk jalur larangan itu. Pembatasan sepeda motor pada Jalan MH Thamrin-Jalan Merdeka Barat berlaku setiap hari dan selama 24 jam.
Petugas Polda Metro Jaya terbagi tiga waktu kerja yakni pukul 06.00 WIB-14.00 WIB, 14.00 WIB-22.00 WIB dan 22.00-06.00 dengan sistem patroli. Rikwanto menambahkan pengendara sepeda motor memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan roda dua pada Jalan Bundaran HI menuju Istana Presiden dan sebaliknya pada 17 Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Suap Pilkada Tapteng, KPK Geledah PT Putera Ali

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari ini, Rabu (17/12) melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan swasta PT Putera Ali Sentosa, Jalan Gatot Subroto, Desa Serundik, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.
“Sekitar Pukul 11.00 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan terkait TPK Pemilukada dengan tersangka RBS,” Kata Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Johan penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik menduga bahwa di perusahaan yang dimiliki oleh seseorang yang bernama Adeli itu, telah terjadi transaksi yang berkaitan dengan kasus yang tengah disidik.
“Kami menduga, ada dugaan terjadinya transaksi oleh pemilik dikantornya,” tandas Deputi Pencegahan KPK itu.
Namun sayangnya, Johan enggan membeberkan lebih detail transaksi seperti apa yang dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut dan kaitannya dengan Pemilukada Tapteng.
Seperti diketahui, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus Akil Mochtar. Bonaran diketahui telah menyuap Akil agar bisa memenangkan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang saat itu tengah bergulir di MK dimana saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Suap Pilkada Tapteng, KPK Geledah PT Putera Ali

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari ini, Rabu (17/12) melakukan penggeledahan di sebuah perusahaan swasta PT Putera Ali Sentosa, Jalan Gatot Subroto, Desa Serundik, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.
“Sekitar Pukul 11.00 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan terkait TPK Pemilukada dengan tersangka RBS,” Kata Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Johan penggeledahan tersebut dilakukan lantaran penyidik menduga bahwa di perusahaan yang dimiliki oleh seseorang yang bernama Adeli itu, telah terjadi transaksi yang berkaitan dengan kasus yang tengah disidik.
“Kami menduga, ada dugaan terjadinya transaksi oleh pemilik dikantornya,” tandas Deputi Pencegahan KPK itu.
Namun sayangnya, Johan enggan membeberkan lebih detail transaksi seperti apa yang dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut dan kaitannya dengan Pemilukada Tapteng.
Seperti diketahui, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus Akil Mochtar. Bonaran diketahui telah menyuap Akil agar bisa memenangkan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang saat itu tengah bergulir di MK dimana saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Muhammadiyah Nilai UU Perkumpulan Relevan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammdiyah, Din Syamsuddin menyatakan menolak Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lebih mendorong Undang-Undang Perkumpulan untuk disahkan.
“Muhammadiyah menolak UU Ormas dan mendorong UU perkumpulan,” kata Din saat memberikan sambutan dalam diskusi UU Ormas di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (17/12).
Din mengatakan organisasi masyarakat merupakan modal sosial dan bentuk kekayaan bangsa serta turut memberikan kontribusi untuk cita-cita nasional. Keberadaan UU Ormas menciderai kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Dewan Perwakilan Rakyat memiliki logika terbalik dengan keadaan yang ada di masyarakat. Permasalahan RUU Ormas yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat membuat sebagian Ormas semakin risau termasuk Muhammadiyah,” kata dia.
Berdasarkan kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), terdapat lima permasalahan UU Ormas antara lain, proses pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, implementasinya menimbulkan kerancuan, sejarah yang membawa paradigma bermasalah, mengedepankan pendekatan politik, serta kerangka hukum yang tumpang tindih.
Sementara UU Perkumpulan dinilai sebagai solusi karena dapat mengembalikan pada kerangka hukum yang tepat, telah tercantum pada Prolegnas, mengedepankan pendekatan Hukum dan HAM, dapat mencabut UU Ormas, serta mampu membedakan perkumpulan berbadan hukum dengan yang tidak berbadan hukum sehingga tidak rancu dalam implementasinya.
Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) sendiri meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera mengeluarkan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Ormas yang diajukan PP Muhammadiyah bersama KKB, agar dampak dan kerugian konstitusionalnya tidak semakin luas dan masif.
“Sebelumnya di salah satu media cetak nasional, Ketua MK pernah berjanji bahwa MK akan mengeluarkan putusan Judicial Review UU Ormas sebelum 2014 berakhir. Namun pada laman situs MK, jadwal sidang terakhir 23 Desember 2014 dan tidak ditemukan agenda pembacaan putusan Judicial Review UU Ormas,” kata Koordinator KKB Fransisca Fitri.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain