29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40468

BPPT: Peran Teknologi Indonesia Masih Rendah

Jakarta, Aktual.co — Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menilai peran teknologi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia masih rendah, karena hanya mencapai 26,3 persen, padahal standar negara maju sebesar 49 persen.

“Namun dari hasil kajian, diketahui angka ini sudah meningkat dibanding sebelumnya,” kata Socio yang menjadi Ketua Tim Penyusun buku ‘Peranan Teknologi dalam Pertumbuhan Koridor Ekonomi Indonesia’ dalam bedah buku itu di Gedung BPPT di Jakarta, Rabu (17/12).

Ia mengatakan untuk melompat menjadi seperti negara maju diperlukan pertumbuhan peran teknologi sampai separuh dari pertumbuhan ekonomi, yakni 3,5 persen, dari angka selama ini hanya 1,76 persen.

“Caranya perlu ada kebijakan yang mendukung penguatan riset dan teknologi seperti meningkatkan anggaran riset, termasuk dari sektor swasta seperti di negara maju yang 80 persen risetnya ada di swasta,” katanya.

Peran teknologi dalam pertumbuhan ekonomi, ujarnya, diukur melalui Total Factor Productivity (TFP) yang biasa digunakan oleh berbagai negara di dunia dengan variabel selain modal dan tenaga kerja, juga teknologi yang dipakai.

Kajian tersebut selain secara nasional juga dihitung oleh timnya berdasarkan masing-masing provinsi dan koridor seperti koridor Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara serta Maluku-Papua.

“Jawa memiliki pertumbuhan TPF terbesar dengan kontribusi sebanyak 47,9 persen dari pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Sementara itu, Managing Director Akademika Center for Public Policy Analysis, Edy Priyono, mengatakan yang disebut sebagai teknologi selain harus mampu meningkatkan kualitas dan produktivitas, juga harus meningkatkan efisiensi yang menurunkan biaya produksi.
 
“Kalau di Indonesia pakai teknologi suatu barang malah jadi mahal, kalau di luar negeri coffee maker justru membuat proses pembuatan kopi jadi murah, harga jadi murah, kalau di Indonesia malah jadi mahal,” katanya.

Penyebabnya, menurut dia, karena teknologi yang dipakai adalah teknologi impor dan adanya biaya birokrasi.

“Pabrik Acer itu dulunya pabrik untuk buat komponen merk Compaq, tapi setelah perjanjian habis, tidak diperpanjang dan membuat merk sendiri, jadi ada alih teknologi. Mestinya pabrik motor Honda di Indonesia bisa buat merk sendiri, karena 95 persen komponen motor Honda di sini sudah produk Indonesia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rupiah Jeblok, Hargai Cabai Merah Sentuh Rp90 Ribu per Kg di Semarang

Semarang, Aktual.co — Harga cabai merah di sejumlah pasar tradisional Kota Semarang menembus angka Rp90 ribu per kg. Kenaikan harga tersebut dipicu jebloknya mata uang rupiah terhadap kurs dollar Amerika Serikat (USD) pada Selasa (16/12).
Berdasarkan pantauan di lapangan, kenaikan cabai merah disusul dengan harga cabai hijau yang menembus Rp70 ribu dari Rp60 ribu. Sedangkan, harga bawang putih menyentuh angka Rp16 ribu dari sebelumnya Rp14 ribu, dan bawang merah Rp13 ribu dari Rp11 ribu.
Kenaikan harga tersebut berdampak pada omset penjual sayur mayur di sebelah barat pasar Johar Semarang, yang merasakan sepi pembeli.
“Kenaikan harga cabai merah, cabai rawit dan harga bahan pokok lain sudah seminggu lebih. Mulai musim hujan, harga sayur-sayur mulai naik sampai sekarang,” kata Surtimah, penjual sayur mayur, Rabu (17/12).
Bahkan, ada salah satu pembeli bawang putih yang sempat menawar dari harga Rp16 ribu ke Rp14,5 ribu. Dirinya pun tetap mematok harga normal sesuai kenaikan pasar.
Akhirnya, pembeli pun enggan jadi membeli bawang putih milik Surtimah. Padahal dirinya sudah menurunkan harga Rp500 per kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Rupiah Jeblok, Hargai Cabai Merah Sentuh Rp90 Ribu per Kg di Semarang

Semarang, Aktual.co — Harga cabai merah di sejumlah pasar tradisional Kota Semarang menembus angka Rp90 ribu per kg. Kenaikan harga tersebut dipicu jebloknya mata uang rupiah terhadap kurs dollar Amerika Serikat (USD) pada Selasa (16/12).
Berdasarkan pantauan di lapangan, kenaikan cabai merah disusul dengan harga cabai hijau yang menembus Rp70 ribu dari Rp60 ribu. Sedangkan, harga bawang putih menyentuh angka Rp16 ribu dari sebelumnya Rp14 ribu, dan bawang merah Rp13 ribu dari Rp11 ribu.
Kenaikan harga tersebut berdampak pada omset penjual sayur mayur di sebelah barat pasar Johar Semarang, yang merasakan sepi pembeli.
“Kenaikan harga cabai merah, cabai rawit dan harga bahan pokok lain sudah seminggu lebih. Mulai musim hujan, harga sayur-sayur mulai naik sampai sekarang,” kata Surtimah, penjual sayur mayur, Rabu (17/12).
Bahkan, ada salah satu pembeli bawang putih yang sempat menawar dari harga Rp16 ribu ke Rp14,5 ribu. Dirinya pun tetap mematok harga normal sesuai kenaikan pasar.
Akhirnya, pembeli pun enggan jadi membeli bawang putih milik Surtimah. Padahal dirinya sudah menurunkan harga Rp500 per kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Warga Aceh Tewas Terseret Arus Sungai Jambo Aye

Banda Aceh, Aktual.co — Dua warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dilaporkan terseret dan hanyut di Krueng (sungai) Jambo Aye. 
Salah satu diantaranya ditemukan meninggal dunia. Sementara satu lagi, hingga Rabu (17/12) sore masih dalam pencarian. 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia yaitu  M Yunus Abubakar, (57), warga Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan Aceh Utara. Pria ini dilaporkan pergi dari rumah sejak Senin (15/12) petang, dan ditemukan telah menjadi mayat di Krueng Jambo Aye, siang tadi.
“Korban diduga menceburkan diri ke sungai. Korban memiliki riwayat gangguan jiwa,” sebut Kapolsek Langkahan Iptu M Jamil MA.
Korban yang belum ditemukan bernama Syukren (40), dilaporkan tenggelam tadi pagi sekitar pukul  07:00 wib, di kawasan Desa Lubok Pusaka. Namun kronologi kejadian belum jelas karena petugas Polsek masih mengumpulkan keterangan di desa terpencil tersebut.
“Tim SAR yang sebelumnya mencari M Yunus di Desa Buket Linteung, sudah menuju ke Lubok Pusaka untuk mencari korban.  Sejauh ini belum ditemukan,” kata Jamil.

Artikel ini ditulis oleh:

Warga Aceh Tewas Terseret Arus Sungai Jambo Aye

Banda Aceh, Aktual.co — Dua warga Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dilaporkan terseret dan hanyut di Krueng (sungai) Jambo Aye. 
Salah satu diantaranya ditemukan meninggal dunia. Sementara satu lagi, hingga Rabu (17/12) sore masih dalam pencarian. 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia yaitu  M Yunus Abubakar, (57), warga Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan Aceh Utara. Pria ini dilaporkan pergi dari rumah sejak Senin (15/12) petang, dan ditemukan telah menjadi mayat di Krueng Jambo Aye, siang tadi.
“Korban diduga menceburkan diri ke sungai. Korban memiliki riwayat gangguan jiwa,” sebut Kapolsek Langkahan Iptu M Jamil MA.
Korban yang belum ditemukan bernama Syukren (40), dilaporkan tenggelam tadi pagi sekitar pukul  07:00 wib, di kawasan Desa Lubok Pusaka. Namun kronologi kejadian belum jelas karena petugas Polsek masih mengumpulkan keterangan di desa terpencil tersebut.
“Tim SAR yang sebelumnya mencari M Yunus di Desa Buket Linteung, sudah menuju ke Lubok Pusaka untuk mencari korban.  Sejauh ini belum ditemukan,” kata Jamil.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Kajian KKB Terhadap RUU Ormas

Jakarta, Aktual.co — Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitri mengatakan sejak disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada 2 Juli 2013, KKB terdiri atas gabungan  sejumlah organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan berserikat dan berkumpul di Indonesia, telah melakukan pemantauan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) secara intensif. 
Dari hasil pemantauan tersebut kata Fransisca, KKB menyimpulkan bahwa antara tujuan pembentukan UU Ormas dengan dampak yang ditimbulkan sangat bertolak belakang. 
“Kehendak awal dari penyusunan UU Ormas, sebagaimana yang termuat dalam Naskah Akademik (R) UU Ormas atau materi pembahasan selama Rapat Kerja Gabungan 30 Agustus 2010, yaitu untuk menindak organisasi yang memiliki massa dan melakukan kekerasan (dalam bentuk demonstrasi dengan kekerasan, sweeping, dan lain-lain) dan mewujudkan tata kelola ormas agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Fransiska di Jakarta, Rabu (17/12). 
Namun, Fransisca menegaskan pemantauan yang dilakukan KKB selama satu tahun lebih justru membuktikan bahwa UU Ormas telah menampakkan watak sesungguhnya, yaitu belenggu hingga ancaman terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, bukan mengarah pada kedua alasan tersebut.
Fransisca mengatakan implementasi UU Ormas cukup masif di berbagai daerah, hal ini nampak dari pemantauan KKB yang bersumber dari media, testimoni atau kesaksian, dan produk kebijakan. 
“Dari hasil pemantauan, setidaknya terdapat dua pola temuan, yaitu pertama, kewajiban registrasi organisasi pada kantor Kesbangpolinmas (Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat) di daerah, salah satunya muncul pada wilayah pemantauan di Lombok Tengah pada Agustus dan September 2013, dan kedua, pemberlakuan syarat memiliki struktur pengurus atau organisasi di minimal 25% provinsi untuk diakui sebagai ormas nasional yang berasal dari testimoni mitra KKB yaitu Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil/ASPPUK dan Majelis Adat Budaya Tionghoa/MABT Pontianak,” sambung Fransisca.
Sehingga tambah Fransisca, perlu ada respon segera terhadap pemberlakuan UU Ormas khususnya yang berakibat terhadap makin tergerusnya ruang kebebasan berserikat dan berkumpul. “Berbagai penyebab mulai dari tafsir berlebihan yang menimbulkan ancaman dampak, seperti dicabutnya ijin, dibubarkan, dicap ilegal atau liar, akses pada dana Pemerintah ditutup, tidak diakui, atau tidak dilayani hingga kerancuan kerangka hukum tentang pendaftaran bagi organisasi masyarakat sipil, ” kata dia. 
Tidak tertutup kemungkinan sambung Fransisca beberapa daerah melahirkan peraturan turunan seperti perda, surat edaran kepala daerah yang hanya melanjutkan bentuk kerancuan UU Ormas.
Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan temuan dan hasil pemantauan di atas, yang dilengkapi dengan sejumlah kajian dan verifikasi, KKB mendesak agar, Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera mengeluarkan putusan Judicial Review UU Ormas yang diajukan oleh PP Muhammadiyah dan KKB, agar dampak dan kerugian konstitusionalnya tidak semakin meluas dan masif. 
Sebelumnya kata Fransisca di salah satu media cetak nasional, Ketua MK pernah berjanji bahwa MK akan mengeluarkan putusan Judicial Review UU Ormas sebelum 2014 berakhir. Namun pada laman situs MK, jadwal sidang terakhir pada 23 Desember 2014 dan tidak ditemukan sama sekali agenda pembacaan putusan Judicial Review UU Ormas. 
“Kedua, Pemerintah dan DPR memasukkan RUU Perkumpulan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan sebagai prioritas 2015; dan Terakhir Mendesak Pemerintah Jokowi-JK untuk segera meninjau ulang dan menghapus seluruh kebijakan yang berpotensi melanggar HAM  sesuai dengan yang termuat di dalam visi misinya termasuk salah satunya UU Ormas. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU Ormas yang disiapkan oleh Pemerintah sebelumnya menjadi tidak relevan untuk disahkan,” tegas Fransisca.
Laporan: Deddy

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain