30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40485

Rupiah Anjlok, Cabai Merah Tembus Rp70.000 Per Kg di Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar pada Selasa (16/12), berdampak pada kenaikan harga bahan pokok sejumlah daerah. 
Informasi yang diterima Aktual.co, harga cabai merah di sejumlah pasar tradisional di Aceh mencapai Rp70.000 per kg dari yang sebelumnya Rp50.000 per kg. Harga cabai rawit menjadi Rp40.000 per kg dari sebelumnya Rp30.000 per kg.
Salah seorang pedagang di Pasar Pantonlabu, Aceh Utara, Abdul Rafar menyebutkan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok itu terjadi sejak sepekan terakhir. 
“Penyebabnya beragam, suplai  bahan pokok juga sedikit. Cabai misalnya jumlahnya sedikit. Kenaikan dollar ini juga berdampak pada kenaikan harga bahan pokok,” ujar Abdul, Rabu (17/12).
Selain itu, harga beras turut melambung menjadi Rp 16.000 per bambu dari sebelumnya hanya Rp 12.000 per bambu.
Untuk harga bawang merah kini menembus Rp20.000 per kg dari harga sebelumnya Rp15.000 per kg. Selain itu, harga minyak goreng sebesar Rp12.000 per kg dari sebelumnya Rp8.000 per kg.
“Pemerintah harus menstabilkan harga, agar tidak terlalu berat bagi rakyat yang membeli bahan pokok,” harap Ucok, pedagang nasi di Kota Lhokseumawe. 

Artikel ini ditulis oleh:

LPS Likuidasi BPR Bungo Mandiri Jambi

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Bungo Mandiri Jambi menyusul pencabutan izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) itu terhitung sejak 8 Desember 2014.

Siaran LPS yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12), menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 28/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri, telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jl Lebai Hasan Nomor 27 Muara Bungo, Jambi itu.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bungo Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bungo Mandiri akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bungo Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bungo Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bungo Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bungo Mandiri serta kepada karyawan BPR Bungo Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

LPS Likuidasi BPR Bungo Mandiri Jambi

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap PT BPR Bungo Mandiri Jambi menyusul pencabutan izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) itu terhitung sejak 8 Desember 2014.

Siaran LPS yang diterima di Jakarta, Rabu (17/12), menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 28/KDK.03/2014 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bungo Mandiri, telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jl Lebai Hasan Nomor 27 Muara Bungo, Jambi itu.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Bungo Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Bungo Mandiri akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bungo Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bungo Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Bungo Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bungo Mandiri serta kepada karyawan BPR Bungo Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengamat: Keputusan Menkumham Perluas Konflik Golkar

Jakarta, Aktual.co — Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai sikap Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui keabsahan Golkar hasil Munas Bali maupun Ancol, dan mengembalikan penyelesaian konflik melalui partai, justru akan mempertajam dan memperluas area konflik di Golkar.
“Mestinya pemerintah melalui Kemenkumham mendorong penyelesaian masalah Golkar melalui pengadilan, dan pemerintah akan mengakui salah satu kubu berdasarkan putusan pengadilan,” kata Ahmad Atang di Kupang, Rabu (17/12).
“Keputusan Kemenkumham ini akan memperluas area konflik di tubuh Golkar. Seharusnya pemerintah mendorong penyelesaian melalui pengadilan,” sambungnya.
Dia mengatakan dengan sikap pemerintah yang mengakui keabsahan dua kubu ini, maka Partai Golkar akan mengalami prahara yang memakan waktu yang cukup lama, dan jika kondisi ini tidak diselesaikan akan merembes ke daerah-daerah.
Artinya, bukan tidak mungkin masing-masing pimpinan di tingkat pusat maupun daerah akan saling memecat.
Seperti diketahui, Menkumham Yasona Laoly menyarankan konflik antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono bisa diselesaikan sesuai mekanismenya ke mahkamah partai. Kalau tidak selesai, bisa melalui pengadilan.
Namun bila ada munas islah maka akan lebih baik. Dengan keputusan tersebut pemerintah mengaku tak berpihak ke kubu mana pun seperti dijanjikan sebelumnya, katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Keputusan Menkumham Perluas Konflik Golkar

Jakarta, Aktual.co — Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menilai sikap Kementerian Hukum dan HAM yang mengakui keabsahan Golkar hasil Munas Bali maupun Ancol, dan mengembalikan penyelesaian konflik melalui partai, justru akan mempertajam dan memperluas area konflik di Golkar.
“Mestinya pemerintah melalui Kemenkumham mendorong penyelesaian masalah Golkar melalui pengadilan, dan pemerintah akan mengakui salah satu kubu berdasarkan putusan pengadilan,” kata Ahmad Atang di Kupang, Rabu (17/12).
“Keputusan Kemenkumham ini akan memperluas area konflik di tubuh Golkar. Seharusnya pemerintah mendorong penyelesaian melalui pengadilan,” sambungnya.
Dia mengatakan dengan sikap pemerintah yang mengakui keabsahan dua kubu ini, maka Partai Golkar akan mengalami prahara yang memakan waktu yang cukup lama, dan jika kondisi ini tidak diselesaikan akan merembes ke daerah-daerah.
Artinya, bukan tidak mungkin masing-masing pimpinan di tingkat pusat maupun daerah akan saling memecat.
Seperti diketahui, Menkumham Yasona Laoly menyarankan konflik antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono bisa diselesaikan sesuai mekanismenya ke mahkamah partai. Kalau tidak selesai, bisa melalui pengadilan.
Namun bila ada munas islah maka akan lebih baik. Dengan keputusan tersebut pemerintah mengaku tak berpihak ke kubu mana pun seperti dijanjikan sebelumnya, katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Malam Pergantian Tahun, Sejumlah Kafe di Aceh Ditutup

Banda Aceh, Aktual.co — Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal menyebutkan bahwa pada malam pergantian tahun 2014, sejumlah kafe akan ditutup.
Hal ini dikatakan usai menggelar rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Banda Aceh dan Forkompimda Aceh Besar, di Aula Lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh, Rabu (17/12). Pada rapat itu mencuat usulan untuk menutup sebagian kafe yang berlokasi di sekitar konsentrasi massa pada saat pergantian tahun. “Saya pikir itu ide bagus, kafe yang kita minta tutup nantinya adalah yang berada dilokasi yang selama ini merupakan konsentrasi massa saat pergantian tahun Masehi, seperti diseputaran Simpang Lima” ujar Illiza. Pihaknya meminta pengusaha kafe untuk mematuhi kebijakan tersebut. Selain itu, dalam waktu dekat akan dikirimkan surat untuk pemilik kafe di Banda Aceh. Pemko dan tim penertiban yang terdiri dari Satpol PP dan WH, Kepolisian dan TNI, akan melakukan razia dimalam tahun baru. “Tidak boleh ada terompet dan petasan serta kegiatan yang mengarah pada perayaan” tegas Illiza. 
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan menyebutkan Pemkab Bireuen telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang perayaan tahun baru. “Kami melarang bentuk perayaan seperti membunyikan terompet, membakar petasan dan kembang api. Kami harap ini dipatuhi warga,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain