Pengamat: Tax Amnesti Sekali Seumur Hidup
Jakarta, Aktual.co — Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang menurun tiap tahun sebaiknya diimbangi dengan pemberian tax amnesty sekali seumur hidup. Pasalnya, wajib pajak yang melaporkan Spt pada 2010 mencapai 58 persen, kemudian menurun pada 2011 menjadi 50 persen. Pada 2013 SPt kembali turun menjadi 37 persen.
“Tahun 2010 wajib pajak yang laporkan Surat Pemberitahuan (SPt) 58 persen, tahun 2011 turun jadi 50 persen, 2012 jadi 48 persen, dan 2013 jadi 37 persen,” ujar Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia (UI), Darussalam di Balai Kartini Jakarta, Rabu (17/11).
Lebih lanjut dikatakan, Tax Amnesti seharusnya dilakukan sekali selama seumur hidup. Namun, ada beberapa dampak positif dan negatif dari tax amnesti.
“Hal positif dari tax Amnesti bisa meningkatkan penerimaan pajak. Namun hal negatifnya, wajib pajak yang seharusnya kena pajak, bisa membayar dengan tarif yang lebih rendah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tax amnesti adalah salah satu kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang dipolakan untuk memberikan insentif berupa penghapusan pajak yang seharusnya terhutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu.
Tujuan tax amnesty untuk memberikan tambahan penerimaan negara dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh. Sehingga nantinya dapat mendorong meningkatnya jumlah kepatuhan wajib pajak dimasa mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka













