14 April 2026
Beranda blog Halaman 40489

Korban Pemerkosaan di Bandara Cengkareng Dipulangkan ke Tiongkok

Jakarta, Aktual.co — Warga Negara Tiongkok berinisal SY alias ZZ yang menjadi korban pemerkosaan oleh dua petugas Aviation Security (Avsec) Bandara International Cengkareng akhirnya dipulangkan ke negaranya, Rabu (24/12).
“Korban sudah dipulangkan ke negaranya oleh pihak Kedutaan Tiongkok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (26/12).
Sebelum dipulangkan, kata Rikwanto, korban diinapkan sementara di Imigrasi Bandara. Rikwanto menambahkan, saat ditemukan linglung di Terminal 2D pada Selasa (23/12) setelah peristiwa pemerkosaan itu, korban tidak membawa paspor.
“Waktu malam itu ditemukan petugas Avsec ini, si wanita tidak punya paspor, setelah di kedutaan dan dipulangkan oleh imigrasi, kita cek ke imigrasi, dia pulang dengan paspor.”
Atas dasar itu, kata Rikwanto, Polres Bandara Cengkareng belum bisa mendalami jati diri korban lantaran minimnya identitas warga Tiongkok itu saat ditemukan.
Rikwanto juga belum bisa menyimpulkan maksud kedatangan korban ke Indonesia, apakah sebagai turis atau korban trafficking lantara tidak ditemukan paspor milik korban. “Kita tidak bisa simpulkan kearah situ, karena korban sendiri telah dipulangkan ke negaranya,” kata Rikwanto.
Diketahui sebelumnya korban ditemukan oleh petugas bandara dalam keadaan linglung dan mengaku telah diperkosa. Mendapat laporan tersebut, petugas lantas mengantarkan korban ke Polresta Bandara Soetta.
Pihak Polresta Bandara Cengkareng kini telah berhasil membekuk kedua pelaku yang merupakan petugas Avsec,dua pelaku tersebut berinisial R (26) dan B (32).
“Benar bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan 2 orang oknum petugas Avsec (Aviation Security) BSH,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Cengkareng, AKP Azhari Kurniawan saat dihubungi, Jumat (26/12).
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pasca Pembubaran, Situasi GKI Yasmin Kondusif

Jakarta, Aktual.co — Situasi di lokasi bekas bangunan di Jalan KH Abdullah Bin Nuh beranjak kondusif, setelah insiden pembubaran misa Natal jemaat GKI Yasmin yang dilakukan di pinggir jalan (25/12). “Situasi hari ini (26/12) kondusif, tidak ada aktivitas yang berarti di sana,” kata Kapolsek Bogor Barat Kompol Indrat Ningtiyas di Bogor, Jumat.
Dia mengatakan, situasi di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Bogor Barat yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat GKI Yasmin itu sudah kondusif sejak sehari sebelumnya (25/12).
Namun demikian, menurut dia tidak ada insiden yang menggangu aktivitas maupun keamanan dan ketertiban warga sekitar hingga harus melakukan penjagaan ketat. Dia mengatakan penjagaan yang dilakukan sesuai rutinitas sehari-hari. “Kami melakukan penjagaan rutin seperti biasa, tidak ada pengawalan ataupun pengamanan khusus di lokasi.”
Saat itu, pengawalan di lokasi bangunan yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat GKI Yasmin itu sepenuhnya dilakukan oleh Satpol PP Kota Bogor. Hal ini dikarenakan, status bangunan dalam proses penyegelan.
“Kami hanya mengawal rutinitas, kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru kita bertindak.”
Insiden yang dialami jemaat GKI Yasmin terjadi saat belasan jemaat yang didominasi oleh kaum ibu-ibu mendatangi gedung yang disegel oleh Pemerintah Kota Bogor.
Mereka datang sekitar pukul 09.00 WIB, turut hadir mendampingi juru bicara dari GKI Yasmin Bona Sigalingging. Sebelumnya, lokasi bangunan sudah dijaga oleh aparat Satpol PP.
Sebelum insiden terjadi, saat pihak GKI Yasmin dan Satpol PP melakukan mediasi, sejumlah jemaat langsung melakukan ibadah membacakan doa di depan pagar bangunan bersegel tersebut.
Di saat bersamaan, di lokasi juga terdapat sejumlah massa yang menyatakan diri sebagai warga setempat yang menolak keberadaan aktivitas ibadah di depan gedung yang berstatus disegel itu.
Sesuai dengan aturan bahwa lokasi tersebut bukanlah tempat ibadah dan dalam status disegel, petugas Satpol PP mengambil tindakan untuk menghentikan proses ibadah jemaat yang dimulai saat mediasi masih berlangsung.
Setelah dihalau petugas, jemaat beralih dan kembali melakukan misa di depan Rumah Sakit Hermina yang berada di samping lokasi gedung bersegel. Petugas kembali meminta jemaat untuk menghentikan kegiatannya, karena sesuai aturan lokasi bukanlah tempat untuk beribadah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polres Kukar Tangkap Terduga Teror Bom

Jakarta, Aktual.co — Polres Kutai Kartanegara Kalimantan Timur menangkap terduga pelaku teror bom IW (32 tahun), guru salah satu sekolah di Tenggarong.
“Dia ditangkap di kawasan Manggar, Balikpapan pada Jumat dini hari pukul 00.40 Wita di Mesjid Al Kafi di Jalan Mulawarman RT 15 Kelurahan Lamaru Kecamatan Balikpapan Timur,” kata Wakil Kepala Polres Kukar Kompol Eko Budiarto saat dihubungi, Jumat (26/12).
Terduga pelaku sebelumnya melakukan teror di depan Mapolres Kukar pada Kamis siang sekitar pukul 13.45 Wita. Saat melakukan teror tersebut, IW menaruh tas hitam di depan Mapolres Kukar berisi piston, busi dan kabel.
Selanjutnya pelaku menelpon Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) yang nomornya tertera di spanduk Mapolres Kukar yang mengatakan memasang bom dan menaruhnya di tas.
“Kemudian pihak Opsnal langsung mencari kebenarannya, ternyata memang ada tas. Kemudian tim Gegana melakukan penjinakan, ternyata bukan bahan peledak. Selanjutnya pihak Reskrim dan Intelkam Polres Kukar melakukan pengejaran,” kata Eko.
Terduga ditangkap di salah satu mesjid di daerah Manggar. Dan rencananya akan melakukan teror bom di mesjid-mesjid yang kurang dikunjungi umat untuk beribadah, katanya.
“Anggota Polres Kukar melakukan penangkapan terhadap terduga tersebut kurang dari 24 jam. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya kartu kuning untuk berobat yang menyatakan terduga mengidap sakit jiwa,” kata Eko.
Wakapolres mengatakan saat ini, terduga diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalankan pemeriksaan selanjutnya. Dan belum diketahui apakah dia masuk dalam jaringan teroris.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif melakukan teror tersebut dan belum diketahui apakah termasuk anggota jaringan teroris, karena ditemukan surat keterangan sakit jiwa dari Rumah Sakit di Samarinda,” kata Eko.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menkumham Diminta Cabut Pemberian Remisi ke 49 Napi Koruptor

Jakarta, Aktual.co — Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mencabut remisi terhadap 49 narapidana koruptor yang mendapatkan remisi di hari raya natal.
Untuk diketahui sebanyak 49 narapidana korupsi mendapatkan remisi hari raya Natal. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang sebelumnya memastikan tidak ada satu pun terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal. 
Peneliti Hukum ICW Lalola Easter mengaku, permintaan tersebut didasari data dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa ada 49 narapidana korupsi yang mendapat remisi. 
Dia menilai, pemberian remisi terhadap 49 narapidana koruptor ini berbanding terbalik dengan janji Yasonna yang menyatakan tidak akan memberikan remisi hari raya Natal kepada narapidana korupsi.
“Menteri berjanji tidak akan memberikan remisi bagi koruptor. Namun faktanya  jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenhukham tetap saja memberikan remisi hari natal kepada 49 napi korupsi,” kata Lalola saat dihubungi, Jumat (26/12). 
Menurut dia, 18 narapidana mendapatkan remisi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. “Dua diantaran 18 narapidana itu bahkan langsung bebas.”
Apalagi kata dia melanjutkan, 31 narapidana lainnya, menerima remisi dengan memakai PP no 99 tahun 2012 Tentang Pengetatan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Perkara Korupsi, Narkoba, dan Terorisme.
Lalola menilai, pemberian remisi kepada koruptor sangat disesalkan karena menunjukkan pemerintah inkonsisten dan bahkan dapat dianggap tidak punya komitmen untuk memberantas korupsi dan membuat koruptor jera. Penggunaan dua peraturan pemerintah berbeda ini untuk mengatur pemberian remisi juga menurutnya patut disayangkan.
“PP 99/2012 sebetulnya sudah tepat untuk membuat koruptor jera. Mengingat syarat menerima remisi dan pembebasan bersyarat diperketat. Tapi Menhukham sebelumnya, Amir Syamsuddin malah mengeluarkan surat edaran yang membuat tumpul penerapan PP tersebut.” Surat edaran yang dimaksud, yakni surat edaran Menhukham nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.
Selanjutnya, kata Lalola, ICW meminta agar Menhukham mencabut remisi natal atas 49 napi korupsi. Dalam hal ini ICW menagih komitmen Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly dan pemerintahan Joko Widodo yang berjanji untuk mendukung upaya pembrantasan korupsi. Termasuk diantaranya jangan memberikan keistimewaan untuk koruptor. 
“Jika diperlukan kami akan mengirimkan surat kepada Menhukham agar remisi terhadap 49 narapidana korupsi itu dicabut.”
Sayangnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat tidak memberi respon saat dihubungi. Dia juga tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly juga tidak dapat dihubungi untuk dimintai jawabannya terkait pemberian remisi ini.
Padahal sebelumnya Yasonna menegaskan bahwa tak satupun terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi Natal. “Dari 150 (koruptor) tidak ada yang dapat remisi,” kata Yasonna kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/12). 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Warga Tiongkok di Bandara

Jakarta, Aktual.co — Polresta Bandara Cengkareng telah menangkap dua orang sekuriti yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap warga negara Tiongkok, SY alias ZZ. Dua pelaku tersebut berinisial R (26) dan B (32).
“Benar bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah mengamankan 2 orang oknum petugas Avsec (Aviation Security) BSH,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Cengkareng AKP Azhari Kurniawan saat dihubungi, Jumat (26/12).
Azhari menambahkan kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan kini keduanya mendekam di Polresta Cengkareng.
Dari penangkapan tersebut, kata Azhari, juga disita barang bukti berupa baju milik kedua tersangka, dan rekaman CCTV. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.”
Selanjutnya pihak Polresta akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan juga akan berkoordinasi dengan Kedubes Tiongkok di Jakarta untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Terlantar Warga Tiongkok Diperkosa Sekuriti
Warga Tiongkok berinisial SY alias ZZ menjadi korban pemerkosaan oleh dua petugas sekuriti Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Korban menjadi sasaran perkosaan setelah mendaratdi Bandara Soetta pada 20 Desember lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Azhari Kurniawan mengungkapkan, kejadian bermula beberapa saat setelah korban mendarat di Bandara, saat itulah dua petugas Aviation Security (Avsec) mencoba menawarkan bantuan setelah melihat korban kebingungan lantaran sama sekali tidak mengerti Bahasa Indonesia.
“Korban terlantar di BSH, sehingga TSK berdalih hendak membantu korban,” kata Azhari saat dihubungi.
Azhari mengatakan, niatan kedua tersangka tersebut ternyata hanyalah modus semata, korban lantas ditawari ke sebuah hotel di sekitaran Bandara Soetta, disanalah aksi bejat oleh kedua tersangka terhadap korban dilakukan.
“Keduanya sudah tertarik dan bernafsu untuk menyetubuhi korban dari pertama kali melihat korban terlantar,” kata Azhari.
Setelah melakukan aksi bejat tersebut, lantas kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja di kamar ruang 617 lantai 6.
Korban ditemukan oleh petugas bandara dalam keadaan linglung dan mengaku telah diperkosa. Mendapat laporan tersebut, petugas lantas mengantarkan korban ke Polresta Bandara Soetta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Banyaknya Tahanan Kabur, Kinerja Polri Dianggap Tak Becus

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Police Watch menilai, kinerja Polri ternyata tak kunjung becus menjaga pelaku kejahatan sepanjang tahun 2014. Setidaknya ada 62 tahanan kepolisian yang kabur dari penjara tahun ini.
Ketua Presidum IPW Neta S Pane menyebut, setidaknya hal tersebut terlihat dari data sepanjang 2014, ada sebanyak 62 tahanan kepolisian yang kabur dari sel tahanan, 8 tahanan tewas bunuh diri dan satu tahanan diperkosa.
“Sebanyak 15 tahanan kabur dari lima polsek, 10 tahanan kabur dari dua polres, lima tahanan kabur dari sel Polda Kaltim, dan 32 kabur dari pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Jabar,” kata Neta dalam siaran persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (26/12).
Menurut dia, di tahun 2014 ini tahanan polisi yang kabur mengalami peningkatan tajam dibanding pada 2013 silam di mana hanya ada 30 orang tahanan yang melarikan diri dari selnya.
“Mereka kabur dari 14 kantor polisi. Tahun 2012 malah lebih banyak. Yakni ada 93 tahanan kabur dari 26 sel tahanan polisi.”
Berikut data narapidana yang kabur dari tahanan versi IPW:
9 Januari 2014
Lima tahanan Polsekta Samarinda Utara, Kaltim kabur usai mengergaji besi dan menjebol eternit ruang sel tahanan. Tiga dari tahanan itu terlibat kasus pencurian dan dua lainnya kasus penipuan.
19 Januari 2014
Seorang tahanan wanita berusia 24 tahun yang sedang ditahan di sel Polsekta Wajo, Sulselbar, diperkosa tahanan lain bernama Nas. Dalam aksi perkosaan ini pelaku dibantu dua rekannya sesama tahanan, Syah dan Bach. Akibat kasus ini lima polisi diperiksa Propam.
6 Maret 2014
Eric Christian Soemantri, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi sel tahanan Polres Tangerang, Banten. Pengacara keluarganya menemukan berbagai kejanggalan di balik kematian Eric. Antara lain jenazahnya
tidak diautopsi. Alasan polisi kepada istri korban, biaya autopsi sangat mahal. Lalu polisi minta istri korban membuat pernyataan tidak diautopsi dan tidak akan menuntut polisi. Padahal di tubuhnya ada tanda-tanda kekerasan, yaitu lebam sejengkal pada bahu, lalu luka lecet pada bibir dan ada lebam di bawah leher bagian belakang.

23 Desember 2014
Lima tahanan Polda Kaltim kabur, setelah memotong tiang besi sel tahanan. Kelima tahanan itu, Maslani bin Ali, Saidul bin Bursa, Muhammad SNH (ketiganya kasus pembakaran), Bambang Aspian kasus narkoba, dan Bambang Budiono kasus curanmor.
26 April 2014
Azwar yang dituduh melakukan kejahatan seksual terhadap murid di Jakarta International School (JIS) bunuh diri di toilet Polda Metro Jaya. Aksi ini dilakukan di sela pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Diduga Azwar bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai.
29 April 2014
Pelaku pencurian televisi, Yana Suryana (34), nekat gantung diri di sel tahanan Polsek Singaparna, Tasikmalaya, Jabar. Ia gantung diri menggunakan ikat pinggang yang dipakainya. Sebelumnya, Yana mengaku mencuri televisi untuk modal berjualan gorengan.
2 Mei 2014
Setyo Riyadi, tersangka pembunuhan sopir Taksi Ekspress 22 April 2014 di Klender melakukan aksi bunuh diri di tahanan Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku menggunakan bajunya untuk melilitkan lehernya ke kabel listrik di plafon.
6 Mei 2014
Enam tahanan kabur dari tahanan, dengan cara menjebol eternit dan atap toilet tahanan Polres Ciamis, Jabar. Mereka kabur saat dua polisi yang berjaga malam tengah tertidur lelap. Keenamnya terlibat kasus curanmor.
15 Juni 2014
Kasmir (21), warga Dusun Munawar, Toli-Toli, Sulteng tewas setelah dua hari ditangkap dua aparat Polsek Galang. Kasmir dijebloskan ke dalam sel tanpa surat perintah penangkapan dengan tuduhan tabrak lari. Saat tewas, mata, pinggang bagian belakang dan lengan korban etrdapat luka lebam. Ada goresan panjang di pinggang bagian belakang dan ada bercak darah pada kaos yang dipakai korban.
13 Agustus 2014
Herialdi alias Thomas (34), tahanan kasus narkoba Polda Sulselbar tewas. Polisi mengatakan, tersangka mengalami gangguan sesak napas dan saat dibawa ke poliklinik polda di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, dia tewas seketika.
2 September 2014
Sebanyak 32 pasien rehabilitasi tahanan narkoba di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor, Jabar melarikan diri. Mereka kabur melalui gerbang utama dan dua petugas penjagaan tak mampu mengatasinya.
12 September 2014
Enam tahanan kabur dari Polsek Pondok Gede, Polres Bekasi Kota. Mereka terdiri dari satu pelaku curanmor dan lima pengguna dan pengedar narkoba. Mereka kabur setelah menggergaji terali besi ventilasi kamar mandi.
18 September 2014
Robby Hadi Putra (22) tahanan Polres Solok, Sumatera Barat tewas pada malam pukul 20.00 WIB. Polisi mengatakan, Robby tewas gantung diri. Keluarga korban pun kaget mendengar kabar duka ini dan menuntut polisi.
15 Oktober 2014
Dua tahanan, Ilham Abdullah (21) dan Samsuri (19) kabur dari sel Polsek Rappocini, Sulselbar. Kedua pelaku curanmor itu kabur setelah menjebol eternit toilet tahanan. Lalu melompat ke halaman Pondok Pesantren Addaraeng, di samping Polsek Rappocini.
7 November 2014
Empat tahanan narkoba melarikan diri dari sel tahanan Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
18 November 2014
Tahanan Polsek Sukodono, Muhammad Imron Zaenudin (29) tewas setelah dikeroyok tiga polisi. Akibatnya, warga melakukan demo ke Mapolsek Sukodono, Sidoarjo, Jatim. Akhirnya, ketiga polisi pengeroyok, yakni SG, DP, dan RT ditetapkan sebagai tersangka
18 Desember 2014
Muhammad Anas Ali (21), tersangka curanmor kabur dari tahanan Polsek Tembalang, Semarang, Jateng. Warga Secang, Magelang itu kabur dengan cara menjebol eternit dan sehari kemudian tertangkap lagi di sebuah hotel di Salatiga.
19 Desember 2014
Amri (34), tersangka curanmor ini kabur dengan cara membobol tembok tahanan Polsek Sukajadi, Pekanbaru, Riau. Amri kabur sekitar pukul 03.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain