11 April 2026
Beranda blog Halaman 40515

Saksi Ahli Anggap Florence Sengaja Sebarkan ‘Hinaan’ Untuk Warga Yogyakarta

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus penghinaan di media sosial path, Florence Sihombing, dinilai sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan informasi atau kalimat yang menyebabkan dirinya dianggap mencemarkan warga Yogyakarta.
Penilaian itu dikemukakan oleh konsultan keamanan teknologi informasi dari Global Inter Media Yogyakarta, Joshua Sinambela yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus penghinaan warga Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/12).
“Terdakwa tidak dikatakan mentransmisikan dan tidak mendistribusikan jika status hanya diketik saja dan tidak jadi diposting (diunggah),” kata Joshua.
Media Path, yang digunakan oleh Florence untuk mengunggah status, menurut Joshua, dapat dikategorikan sebagai media sosial, bukan media privat.
Sementara setiap orang yang mengunggah kalimatnya di media sosial, kata dia, secara langsung dapat dikategorikan mentransmisikan sekaligus mendistribusikan informasi ke publik karena memungkinkan dibaca oleh banyak orang meskipun terbatas.
“Beda halnya kalau hanya mengirim pesan singkat melalui email secara khusus ke teman, maka tidak bisa dikatakan mendistribusikan,” kata dia.
Selain “Path”, Joshua menyebutkan beberapa media lainnya seperti “Facebook”, “Twitter”, serta “Instagram” dapat dikategorikan termasuk media sosial. Sementara Black Berry Massanger (BBM), serta WhatsApp (WA) masih termasuk media privat.
Sementara itu, di dalam konteks penggunaan teknologi informasi, menurut dia, tidak ketentuan khusus yang mewajibkan seseorang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik status untuk meng-capture (memfoto layar), atau mengunggah ulang melalui media sosial yang lain.
“Sehingga teman dari teman terdakwa, bahkan orang lain di media sosial lainnya juga memungkinkan bisa membaca status itu,” kata dia.
Meski demikian, dalam agenda sidang yang berlangsung selama 2 jam tersebut sama sekali belum mengkaitkan secara langsung kasus tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.
“Agenda sidang kali ini memang bertujuan untuk memastikan definisi “mentransmisikan dan mendistribusikan” seperti yang tercantum dalam pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), R. Rahayu seusai sidang tersebut.
Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis (8/1) 2015 mendatang, majelis hakim masih akan meminta keterangan saksi ahli berikutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemerintah Himbau Warga Untuk Tidak Menikah Sirri

Jakarta, Aktual.co —  Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam mengimbau kepada umat Muslim untuk menghindari nikah sirri karena selain menyulitkan bagi kedua pasangan dalam berumah tangga, ke depan juga dapat menimbulkan permasalahan lanjutan.

“Enak dan mudahnya di depan, tetapi belakangnya menimbulkan permasalahan,” kata Dirjen Bimas Islam Machasin kepada pers di Jakarta, Rabu (24/12), menanggapi adanya kecenderungan banyak pihak mengambil jalan pintas untuk menikah.

Padahal, lanjut dia, Kementerian Agama kini membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di kantor urusan agama (KUA). “Tidak dipungut biaya jika nikah di balai nikah yang tersedia di KUA,” katanya.

Melaksanakan nikah memang harus melengkapi dokumen, seperti ada surat pengantar dari ketua rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) hingga sampai kelurahan/kecamatan. Namun hal itu jangan dijadikan sebagai hambatan, karena memang demikian prosedurnya.

Nikah di KUA gratis dan jika diselenggarakan di hari libur atau di kediaman/tempat lainnya dikenai biaya Rp600 ribu, lalu ia mengingatkan bahwa kemudahan pelayanan untuk menikah semakin baik.

Pembayaran Rp600 ribu harus melalui bank. “Bukan kepada KUA atau penghulu,” kata Machasin yang didampingi Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali dan Kepala Bidang Kepenghuluan Bimas Islam, Anwar.

Nikah Sirri, katanya, secara syariat memang dapat dibenarkan. Tetapi, yakinlah bahwa cara nikah demikian bakal membawa kesulitan ke depan.

“Selain wanita yang menjadi korban, maka anak yang lahir dari hasil perkawinan tersebut juga akan menemui kesulitan lantaran tidak dicatatkan dalam kependudukan,” katanya.

Terkait adanya pelayanan nikah bagi warga Indonesia di luar negeri, khususnya yang berstatus sebagai tenaga kerja, Dirjen Bimas Islam itu mengakui, sudah ada keinginan menempatkan atase agama di tiap kantor Konsulat Jenderal (Konjen) RI.

Namun, kesulitannya masih ada, yaitu ongkos menempatkan atase agama lebih besar biayanya daripada pekerjaannya. Pekerjaan atase agama yang hanya mengurusi nikah saja akan memakan biaya besar.

Kendati demikian, agar pelayanan publik dalam hal nikah tetap terlayani, pihak Kemenag sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menempatkan petugas pencatat nikah di tiap Konjen.

Penempatan itu tak hanya untuk melayani umat Muslim saja, tetapi juga bagi agama lainnya. Tetapi, lanjut dia, kesulitan masih terus dijumpai terkait masih banyaknya WNI di luar negeri yang tak memiliki dokumen kemudian nikah dengan warga lainnya.

Misalnya, ada TKI kawin dengan tenaga kerja warga negara asing lainnya di Saudi. Bisa jadi TKI kawin dengan warga India di Jeddah, misalnya.

“Untuk mengurusi hal seperti itu, sangat sulit. Keduanya tak punya dokumen sebagai tenaga kerja asing. Keduanya merupakan pendatang ilegal di Saudi,” katanya.

Pungutan liar Mahasin juga mengakui pungutan liar masih ada dalam proses pengurusan pernikahan. Meski oknum pelakunya bukan berasal dari KUA, tetapi dampaknya yang dirasakan adalah jajaran Kemenag.

Ia menyebut contoh. Di berbagai daerah, dalam hal pembayaran nikah, prosedurnya jika menikah di luar KUA dikenai tarif Rp600 ribu. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk.

Tetapi dalam praktek, ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya.

Oknum itu minta pembayaran di atas tarif resmi. Bisa di atas Rp800 ribu atau lebih, padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti kemudian diperlihatkan kepada KUA terdekat.

“Kita prihatin dengan kasus ini,” kata Dirjen Bimas Islam itu.

Untuk menghindari ini, pihaknya dalam waktu dekat juga akan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri terkait layanan nikah.

“Kita berharap, prosedur di kelurahan dalam hal izin menikah dipermudah pula,” harapnya.

Mahasin menjelaskan KUA adalah garda terdepan bagi jajaran Kemenag dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun di sisi lain eksistensinya tak sebanding dengan beban kerja yang dipikul. KUA mendapat tugas selain melayani nikah, juga menjadi pembimbing manasik haji, ikut aktif mengurusi zakat, wakaf.

Fungsinya sangat besar di tengah masyarakat, namun kurang didukung dengan infrastruktur yang memadai, seperti ketersediaan kantor yang belum menggembirakan. Terlebih di sejumlah kota kecil.

Meski demikian, lanjut dia, dari 479 KUA di 34 provinsi sebanyak 384 KUA sudah menerima dana profesi, transportasi dan honor lainnya. Tak disebutkan berapa besar dana yang digelontorkan untuk KUA diberlakukannya PP Nomor 48 dan PMA Nomor 46 Tahun 2014 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBM) dan Nikah dan Rujuk.

Sebelumnya, sejak Juni 2014, para KUA tak menerima honor profesi dari calon pengantin guna menghindari gratifikasi. “Dengan keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2014 itu, kini tunjangan para penghulu ke depan sudah semakin jelas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Wagub DKI Meminta Warga Ubah Perilaku Buang Sampah

Jakarta, Aktual.co — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidajat mengatakan perilaku membuang sampah oleh masyarakat saat ini perlu diubah.

“Dari kunjungan-kunjungan itu, saya menemukan bahwa yang jadi masalah adalah banyaknya sampah yang menumpuk di pintu-pintu air,” kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

Menurut dia, banyaknya sampah yang menumpuk di muka pintu air tersebut sangat mengganggu aliran air, terutama sampah-sampah yang berukuran besar.

“Sampah-sampah yang ukurannya besar itu, seperti kasur, perlengkapan rumah tangga (furnitur) membuat aliran air jadi tersendat, sangat mengganggu,” ujar Djarot.

Oleh karena itu, mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan di pintu air tersebut perlu dipasang saringan, sehingga sampah besar tidak bercampur dengan sampah kecil yang dapat menyumbat jalannya aliran air.

“Dengan berbagai program antisipasi dan penanganan banjir, kita pasti berupaya untuk menyelesaikan masalah banjir. Namun yang terpenting, perilaku membuang sampah harus diubah. Jangan lagi buang sampah ke sungai,” tutur Djarot.

Selain program penanganan banjir, dia pun mengharapkan agar curah hujan kali ini tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya, sehingga volume banjir juga ikut berkurang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kasus Korupsi Damkar di Angkasa Pura Segera di Meja Hijaukan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di lingkungan Bandara Angkasa Pura (AP) I senilai Rp 63 miliar.
Untuk itu, tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Kemarin, lanjut Tony, penyidik melakukan pemeriksaan saksi yakni Mantan Asisten Bidang Perjanjian dan Bantuan Hukum PT. Angkasa Pura I, Rini Asri Ningsih.
“Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan Saksi atas nama Rini Asri Ningsih selaku Mantan Asisten Bidang Perjanjian dan Bantuan Hukum PT. Angkasa Pura I,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Mantan Asisten Bidang Perjanjian dan Bantuan Hukum PT. Angkasa Pura I, kata Tony, hadi memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.00 wib. Pemeriksaan terkait kronologis  pelaksanaan tugas saksi dalam membantu pembuatan Draft Kontrak dan Addendum.
“Dan juga perjanjian lainnya untuk pelaksanaan pengadaan 5 (lima) unit kendaraan pemadam kebakaran di PT. Angkasa Pura I Tahun Anggaran 2011,” jelasnya.
Menurutnya, dugaan korupsi Damkar ini bergulir pada tahun 2011, dengan nilai anggaran sebesar Rp 63 miliar. Terkait kasus ini, Kejagung pun telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan kedua tersangka. “Tim JPU sudah ditunjuk. Artinya penyidikannya hampir selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono menegaskan akan segera memeriksa jajaran direksi Angkasa Pura I terkait kasus yang melibatkan Dirut Angkasa Pura I Tommy Soetomo.
Sementara Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung, Suyadi mengatakan, pihak terus melakukan pengembangan kasus ini. Pengembangan yang dimaksud yakni menggali informasi yang diungkapkan para saksi saat diperiksa.
“Kami masih terus melakukan penyidikan. Perkaranya sedang kita dalami,” katanya.
Dalam kasus ini penyidik menetapakan dua orang tersangka yakni Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo, Hendra Liem ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2014. Kedua tersangka  hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan dilakukan pencekalan. Bahkan penetapan tersangka kedua ini dilakukan secara diam-diam.
Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar tersebut. PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan memakai jasa pihak ketiga khususnya untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya lewat PT Merah Delima.
Penyidik Kejagung berencana akan melakukan pemanggilan jajaran direksi AP I untuk menggali peran sang Dirut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyidikan posisi Tommy Soetomo sebagai Dirut memiliki peran penting karena sebagai pengguna anggaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

200 Personel Diterjunkan Amankan Gereja Katedral

Jakarta, Aktual.co —  Sebanyak 200 personel Polda Metro Jaya akan dikerahkan untuk mengamankan perayaan Natal di gereja-gereja besar di Jakarta.
“Seperti di Gereja Katedral, Gereja Immanuel di Jakarta Pusat masing-masing dikerahkan 200 personel untuk pengamanan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Rabu (24/12).
Pengamanan, kata dia, bukan hanya di gerejanya saja tapi juga di lingkungan sekitar gereja dan para jemaat yang akan beribadah.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia gereja untuk memeriksa setiap jemaat yang masuk ke gereja. “Penggeledahan dilakukan agar tercipta rasa aman. Gereja Katedral dan Immanuel sudah disterilisasi dan dijaga oleh petugas,” katanya.
Para polisi akan berjaga selama 24 jam di gereja-gereja tersebut sejak malam Natal hingga Tahun Baru 2015.
Sementara untuk pengamanan di gereja-gereja kecil hanya dikerahkan 10 hingga 20 orang polisi.
Dalam Operasi Lilin 2014 yang digelar sejak 24 Desember 2014 hingga 2 Januari 2015, diterjunkan sebanyak 165.337 personel gabungan yang terdiri dari 80.560 anggota Polri, 19.581 anggota TNI serta 65.196 orang dari berbagai instansi dan mitra kamtibmas untuk mengamankan perayaan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015.
Para petugas tersebut akan ditempatkan pada 1.767 pos pengamanan dan 603 pos pelayanan di berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam Ops Lilin ini, pengamanan difokuskan pada tempat-tempat ibadah, obyek wisata, pusat-pusat perbelanjaan, pusat perayaan Natal dan Tahun Baru, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi: Ledakan Bom Rote Tak Terkait Natal

Jakarta, Aktual.co — Kapolres Rote Ndao, Kabupaten Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur AKBP Hidayat mengatakan, ledakan bom ikan yang terjadi di daerah itu pada Selasa (23/12) lalu, tidak terkait dengan persiapan dan perayaan Natal.
“Saya pastikan, motif pengeboman di daerah itu tidak terkait dengan perayaan Natal bagi umat Kristiani, tapi lebih pada sentimen dan masalah pribadi,” katanya ketika dihubungi dari Kupang, Rabu (24/12).
Menurut dia, kesan terkait motif ledakan bom tersebut, sangat boleh jadi diseret ke perayaan Natal, karena peristiwa yang terjadi pada dini hari itu, tepat pada momentum persiapan Natal 2014.
Dia mengaku telah melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rote Ndao, karena kejadian ini saat menjelang perayaan Natal. “Kami sudah bertemu untuk membahas pengeboman ini,” ujarnya.
Hidayat mengaku masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap kejadian yang telah membakar dua kendaraan masing-masing mobil dan motor tersebut.
“Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Polres Rote Ndao menemukan indikasi dendam, sentimen karena masalah pribadi. Ada motor gede yang melintas di lokasi kejadian sebelum ledakan itu, namun kami belum tahu siapa yang mengendarai motor tersebut,” katanya.
Menurut dia, ledakan terjadi Selasa (23/12) sekitar pukul 02.30 Wita di lahan kosong dekat tempat parkir kendaraan anggota Polres Rote Ndao.
Akibat ledakan itu, mobil dan motor yang terparkir di garasi hancur. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami masih menyelidiki siapa pelakunya dan motif di balik kejadian itu,” katanya.
Pengembangan penyelidikannya juga terus dilakukan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk kepada pemilik kendaraan yang hangus terbakar, yakni anggota Polres Rote Ndao.
“Kita sudah periksa dan tanya anak buah kami yang menjadi korban, untuk mengetahui motif kejadiannya. Anak buah saya mengaku tidak ada masalah dengan tetangga di sekitar lokasi kejadian,” katanya.
Kendaraan yang terbakar akibat ledakan itu milik anggota Polres Rote Ndao, sedangkan sebuah rumah warga yang turut terkena serpihan bom yang diduga berasal dari bom ikan, mengalami rusak ringan di bagian kaca jendelanya. “Kami masih melakukan penyelidikan atas peledakan bom ini,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain