25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40527

Pimpinan KPK Sambangi Fraksi PAN

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di lantai 20, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/12).
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa kedatangannya untuk memperkenalkan lembaga antirasuah kepada anggota dewan baru.
“Saya memberikan pembekalan kepada anggota dewan yang baru mengenai apa itu KPK sehingga persepi tentang lembaga ini dipahami secara utuh,” ucap Adnan, di Ruang Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/12).
Diakui dia, materi yang disampaikan juga mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKP) dan gratifikasi. Menurutnya, pemahaman anggota DPR mengenai LHKPN diperlukan sehingga, dalam pengisian anggota dewan paham cara pengisian dan tujuan LHKPN tersebut.
“Pimpinan KPK sebelumnya juga telah memberikan materi pembekalan tersebut kepada Fraksi Gerindra dan Nasdem,” ucap dia.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah penyuluhan itu lantaran masih kurangnya respon anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya?. Ia pun memaklumi, karena masih ada yang belum mengetahui secaraaa detail.
“Wajar lah karena memang agak rinci sehingga tidak mudah mengisinya (LHKPN),” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pimpinan KPK Sambangi Fraksi PAN

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di lantai 20, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/12).
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan bahwa kedatangannya untuk memperkenalkan lembaga antirasuah kepada anggota dewan baru.
“Saya memberikan pembekalan kepada anggota dewan yang baru mengenai apa itu KPK sehingga persepi tentang lembaga ini dipahami secara utuh,” ucap Adnan, di Ruang Fraksi PAN, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (16/12).
Diakui dia, materi yang disampaikan juga mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKP) dan gratifikasi. Menurutnya, pemahaman anggota DPR mengenai LHKPN diperlukan sehingga, dalam pengisian anggota dewan paham cara pengisian dan tujuan LHKPN tersebut.
“Pimpinan KPK sebelumnya juga telah memberikan materi pembekalan tersebut kepada Fraksi Gerindra dan Nasdem,” ucap dia.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah penyuluhan itu lantaran masih kurangnya respon anggota dewan yang belum melaporkan harta kekayaannya?. Ia pun memaklumi, karena masih ada yang belum mengetahui secaraaa detail.
“Wajar lah karena memang agak rinci sehingga tidak mudah mengisinya (LHKPN),” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

BKSDA Jateng Gagalkan Penjualan Online Hewan Satwa Liar

Semarang, Aktual.co — Balai Konservasi Daerah (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah berhasil menggagalkan jual-beli hewan satwa liar dilindungi, melalui media sosial facebook. 
Pelaku berinisial A (31) tak berkutik dibekuk petugas ketika sedang melangsungkan transaksi dengen pembeli di Pasar Ambarawa, Kabupaten Salatiga, Selasa (16/12).
Kepala SKW I Surakarta BKSDA Jateng, Johan Setiawan mengungkapkan penangkapan pelaku sudah diendus dari informasi yang diperoleh. Informasi penjualan binatang lewat online tersebut sudah diterima dan kita tunggu waktu tepat eksekusinya.
“Kita dapatkan informasi dari NJP, yakni sebagai pegiata sosial satwa. Kita telusuri melalui akun facebook dan email,” kata dia di Kantor BKSDA Provinsi Jateng, Selasa (16/12).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua kancil, satu trenggiling dan 2 kukang (malu-malu). Satwa liar yang dimasukkan ke dalam karung kecil berwarna putih itu masih dalam kondisi baik. Sayangnya, beberapa taring sudah dilepasi dan sedikit ada luka pada bagian mata satwa kukang.
Menurut dia, harga muncul karena ada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Sebab, transaksi pasar gelap tidak merujuk pada harga standar. “Karena hewan satwa dilindungi, tentunya yang namanya hewan langka akan mahal,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 23 huruf (c) UU No.5/ 1990 tentang penguasaan satwa liar dilindungi dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Pelaku kini akan kami serahkan ke penyidik Kepolisian Daerah Jateng. Sementara, pembeli kita akan mintai keterangan sebagai saksi.”

Artikel ini ditulis oleh:

BKSDA Jateng Gagalkan Penjualan Online Hewan Satwa Liar

Semarang, Aktual.co — Balai Konservasi Daerah (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah berhasil menggagalkan jual-beli hewan satwa liar dilindungi, melalui media sosial facebook. 
Pelaku berinisial A (31) tak berkutik dibekuk petugas ketika sedang melangsungkan transaksi dengen pembeli di Pasar Ambarawa, Kabupaten Salatiga, Selasa (16/12).
Kepala SKW I Surakarta BKSDA Jateng, Johan Setiawan mengungkapkan penangkapan pelaku sudah diendus dari informasi yang diperoleh. Informasi penjualan binatang lewat online tersebut sudah diterima dan kita tunggu waktu tepat eksekusinya.
“Kita dapatkan informasi dari NJP, yakni sebagai pegiata sosial satwa. Kita telusuri melalui akun facebook dan email,” kata dia di Kantor BKSDA Provinsi Jateng, Selasa (16/12).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua kancil, satu trenggiling dan 2 kukang (malu-malu). Satwa liar yang dimasukkan ke dalam karung kecil berwarna putih itu masih dalam kondisi baik. Sayangnya, beberapa taring sudah dilepasi dan sedikit ada luka pada bagian mata satwa kukang.
Menurut dia, harga muncul karena ada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Sebab, transaksi pasar gelap tidak merujuk pada harga standar. “Karena hewan satwa dilindungi, tentunya yang namanya hewan langka akan mahal,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 23 huruf (c) UU No.5/ 1990 tentang penguasaan satwa liar dilindungi dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Pelaku kini akan kami serahkan ke penyidik Kepolisian Daerah Jateng. Sementara, pembeli kita akan mintai keterangan sebagai saksi.”

Artikel ini ditulis oleh:

Golkar Hasil Munas Bali Tunjuk Yusril sebagai Penasehat Tim Hukum

Jakarta, Aktual.co — Partai Golkar versi Munas Bali menunjuk ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat tim hukum Golkar yang diketuai oleh Aziz Syamsudin.
“Saya ditunjuk jadi penasehat apa yang diketuai oleh tim (hukum) Aziz Syamsudin,” ujar Yusril di Bakrie Tower, Selasa (17/12).
“Tadi Pak Aburizal memberikan surat kuasa kepada saya dan pak Rudi Alfonso serta yang lainnya untuk menghadapi gugatan mereka (kubu Agung Laksono) di pengadilan,” kata Yusril.
Kata Yusril, langkah ini ditempuh agar persoalan bisa diselesaikan lebih cepat.
“Daripada misalnya PTUN yang tidak ada limit waktu, tapi kalau dibawa ke Mahkamah Partai maksimum 60 hari. Kalau ke pengadilan negeri 30 hari selesai. Saya menyarankan menempuh jalan yang lebih pasti daripada misalnya ke PTUN yang tidak ada limit waktu. Akan lama,” jelasnya.
Menurutnya, DPP Golkar kubu Ical merespon positif surat dari KemenkumHAM dan akan mengusahkan semaksimal mungkin di dalam Mahkamah Partai.
“Setelah diskusi dengan DPP Golkar, (mereka) merespon positif surat KemenkumHAM, meski surat tersebut dapat diperdebatkan. Tapi Golkar tidak mengambil sikap memperdebatkan dan akan menyelesaikan ke Mahkamah Partai,” katanya.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Golkar Hasil Munas Bali Tunjuk Yusril sebagai Penasehat Tim Hukum

Jakarta, Aktual.co — Partai Golkar versi Munas Bali menunjuk ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat tim hukum Golkar yang diketuai oleh Aziz Syamsudin.
“Saya ditunjuk jadi penasehat apa yang diketuai oleh tim (hukum) Aziz Syamsudin,” ujar Yusril di Bakrie Tower, Selasa (17/12).
“Tadi Pak Aburizal memberikan surat kuasa kepada saya dan pak Rudi Alfonso serta yang lainnya untuk menghadapi gugatan mereka (kubu Agung Laksono) di pengadilan,” kata Yusril.
Kata Yusril, langkah ini ditempuh agar persoalan bisa diselesaikan lebih cepat.
“Daripada misalnya PTUN yang tidak ada limit waktu, tapi kalau dibawa ke Mahkamah Partai maksimum 60 hari. Kalau ke pengadilan negeri 30 hari selesai. Saya menyarankan menempuh jalan yang lebih pasti daripada misalnya ke PTUN yang tidak ada limit waktu. Akan lama,” jelasnya.
Menurutnya, DPP Golkar kubu Ical merespon positif surat dari KemenkumHAM dan akan mengusahkan semaksimal mungkin di dalam Mahkamah Partai.
“Setelah diskusi dengan DPP Golkar, (mereka) merespon positif surat KemenkumHAM, meski surat tersebut dapat diperdebatkan. Tapi Golkar tidak mengambil sikap memperdebatkan dan akan menyelesaikan ke Mahkamah Partai,” katanya.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain