25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40529

Komnas HAM Temui Pangdam dan Kapolda Soal Penembakan Enarotali

Jakarta, Aktual.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Panglima Kodam XVII Cendrawasih, dan Kapolda Papua untuk mendorong penyelidikan terhadap anggota TNI/Polri dalam penembakan warga sipil di Enarotali, Paniai, Papua.
Terkait penembakan yang menewaskan lima orang dan belasan lainnya kritis itu, Komnas HAM telah melakukan beberapa hal antara lain pengumpulan data, informasi dan fakta serta bertemu dengan pihak pemerintah daerah dan kepolisian.
Namun, saat itu pihak TNI menolak untuk bertemu dengan perwakilan Komnas HAM.
Menurut siaran pers yang diterima, seluruh data, informasi dan fakta yang ditemukan akan dibahas di sidang paripurna Komnas HAM pada Januari 2015. Pada sidang paripurna akan diputuskan apakah dalam penembakan warga sipil itu terdapat indikasi pelanggaran HAM berat seperti unsur sistematis, terstruktur dan terencana.
Bila indikator-indikator tersebut terpenuhi, maka sidang paripurna Komnas HAM akan membentuk tim khusus sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komnas HAM menilai penembakan warga sipil yang terjadi pada Minggu (7/12) telah menimbulkan korban tak berdosa dalam jumlah yang signifikan. Hal itu merupakan kejahatan serius sehingga Komnas HAM berharap TNI/Polri bisa bekerja sama dan membuka diri untuk diselidiki.
Komnas HAM menjamin penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga terlibat akan berjalan secara objektif sehingga pelakunya dapat disanksi secara disiplin, pidana dan kode etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komnas HAM Temui Pangdam dan Kapolda Soal Penembakan Enarotali

Jakarta, Aktual.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui Panglima Kodam XVII Cendrawasih, dan Kapolda Papua untuk mendorong penyelidikan terhadap anggota TNI/Polri dalam penembakan warga sipil di Enarotali, Paniai, Papua.
Terkait penembakan yang menewaskan lima orang dan belasan lainnya kritis itu, Komnas HAM telah melakukan beberapa hal antara lain pengumpulan data, informasi dan fakta serta bertemu dengan pihak pemerintah daerah dan kepolisian.
Namun, saat itu pihak TNI menolak untuk bertemu dengan perwakilan Komnas HAM.
Menurut siaran pers yang diterima, seluruh data, informasi dan fakta yang ditemukan akan dibahas di sidang paripurna Komnas HAM pada Januari 2015. Pada sidang paripurna akan diputuskan apakah dalam penembakan warga sipil itu terdapat indikasi pelanggaran HAM berat seperti unsur sistematis, terstruktur dan terencana.
Bila indikator-indikator tersebut terpenuhi, maka sidang paripurna Komnas HAM akan membentuk tim khusus sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Komnas HAM menilai penembakan warga sipil yang terjadi pada Minggu (7/12) telah menimbulkan korban tak berdosa dalam jumlah yang signifikan. Hal itu merupakan kejahatan serius sehingga Komnas HAM berharap TNI/Polri bisa bekerja sama dan membuka diri untuk diselidiki.
Komnas HAM menjamin penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga terlibat akan berjalan secara objektif sehingga pelakunya dapat disanksi secara disiplin, pidana dan kode etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jaksa Anggap Ekesepsi Bupati Karawang Nonaktif Masuk Materi

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, eksepsi Kuasa Hukum Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan Nurlatifah sudah masuk materi perkara.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi kuasa hukum, Jaksa KPK yang dipimpin Yudi Kristiana meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan kedua terdakwa.
“Eksepsi yang dbacakan kuasa hukum kedua terdakwa telah melampaui ruang lingkupnya, dan sudah masuk pokok perkara,” kata jaksa Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, di Bandung, Selasa (16/12).
Atas hal tersebut, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamolango, agar memutuskan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan maateril, sekaligus menjadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili kedua terdakwa.
Menurut dia, terkait aliran dana tindak pidana pencucian uang yang tidak diungkap secara detail, karena hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan.
Jaksa Yudi juga menyatakan keberatan terdakwa Nurlatifah terkait pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor yang menetapkan subjek hukum tindak pidananya yaitu pegawai negeri.
Terdakwa Nurlatifah, meski bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi dalam perkara itu Nurlatifah memiliki peran yang saling berkaitan dengan pelaku lainya, yakni Ade Swara yang mempunyai jabatan pada saat tindak pidana dilakukan sebagai penyelenggara negara.
Dalam tanggapan Jaksa terhadap eksepsi kedua terdakwa yang sampai 16 halaman itu disebutkan, agar alasan keberatan kuasa hukum kedua terdakwa ditolak, dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jaksa Anggap Ekesepsi Bupati Karawang Nonaktif Masuk Materi

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai, eksepsi Kuasa Hukum Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan Nurlatifah sudah masuk materi perkara.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi kuasa hukum, Jaksa KPK yang dipimpin Yudi Kristiana meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau pembelaan kedua terdakwa.
“Eksepsi yang dbacakan kuasa hukum kedua terdakwa telah melampaui ruang lingkupnya, dan sudah masuk pokok perkara,” kata jaksa Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jabar, di Bandung, Selasa (16/12).
Atas hal tersebut, jaksa meminta majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamolango, agar memutuskan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan maateril, sekaligus menjadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan dan mengadili kedua terdakwa.
Menurut dia, terkait aliran dana tindak pidana pencucian uang yang tidak diungkap secara detail, karena hal itu dianggap sudah masuk pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam pemeriksaan.
Jaksa Yudi juga menyatakan keberatan terdakwa Nurlatifah terkait pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor yang menetapkan subjek hukum tindak pidananya yaitu pegawai negeri.
Terdakwa Nurlatifah, meski bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi dalam perkara itu Nurlatifah memiliki peran yang saling berkaitan dengan pelaku lainya, yakni Ade Swara yang mempunyai jabatan pada saat tindak pidana dilakukan sebagai penyelenggara negara.
Dalam tanggapan Jaksa terhadap eksepsi kedua terdakwa yang sampai 16 halaman itu disebutkan, agar alasan keberatan kuasa hukum kedua terdakwa ditolak, dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Ledakan PT Krakatau Posco Tak Timbulkan Korban Jiwa

Jakarta, Aktual.co — Ledakan yang terjadi di PT Krakatau Posco, Cilegon, Senin (15/12) pukul 13.10 WIB tidak menimbulkan korban jiwa.
“Itu tidak benar ledakan pabrik baja memakan korban jiwa,” kata Kepolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Defrian Donimando, Selasa (16/12).
Dia mengatakan, peristiwa ledakan di kawasan Ciwandan tersebut hanya melukai para pekerja dan tidak menimbulkan korban jiwa. Para pekerja yang mengalami luka-luka sebanyak tujuh orang, terdiri dari lima karyawan Posco sebagai operator converter dan dua lainnya tenaga alih daya perusahaan sub kontraktor.
Kelima karyawan Posco bernama Rejeki Febriansyah (24), Chairul Zaman (20), Yudha (20), Heri Kriswanto (20), dan Endi Rohendi (20). Sedangkan, dua tenaga alih daya yakni Delani (28) dan Sofian (25).
“Semua para korban mendapat perawatan intensif dari Rumah Sakit Krakatau Medika.”
Corporate Secretary PT Krakatau Posco Christiawaty Ferania Kaseger mengatakan, kejadian ledakan itu hanya mengalami luka bakar saja dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan, dua diantaranya mengalami luka serius karena sekitar 90 persen luka bakar. “Kami berharap kedepan tidak terulang lagi kasus ledakan itu,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi: Ledakan PT Krakatau Posco Tak Timbulkan Korban Jiwa

Jakarta, Aktual.co — Ledakan yang terjadi di PT Krakatau Posco, Cilegon, Senin (15/12) pukul 13.10 WIB tidak menimbulkan korban jiwa.
“Itu tidak benar ledakan pabrik baja memakan korban jiwa,” kata Kepolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Defrian Donimando, Selasa (16/12).
Dia mengatakan, peristiwa ledakan di kawasan Ciwandan tersebut hanya melukai para pekerja dan tidak menimbulkan korban jiwa. Para pekerja yang mengalami luka-luka sebanyak tujuh orang, terdiri dari lima karyawan Posco sebagai operator converter dan dua lainnya tenaga alih daya perusahaan sub kontraktor.
Kelima karyawan Posco bernama Rejeki Febriansyah (24), Chairul Zaman (20), Yudha (20), Heri Kriswanto (20), dan Endi Rohendi (20). Sedangkan, dua tenaga alih daya yakni Delani (28) dan Sofian (25).
“Semua para korban mendapat perawatan intensif dari Rumah Sakit Krakatau Medika.”
Corporate Secretary PT Krakatau Posco Christiawaty Ferania Kaseger mengatakan, kejadian ledakan itu hanya mengalami luka bakar saja dan menimbulkan korban jiwa. Bahkan, dua diantaranya mengalami luka serius karena sekitar 90 persen luka bakar. “Kami berharap kedepan tidak terulang lagi kasus ledakan itu,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain