24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40537

Indonesia Masih Kekurangan Klinik Bayi Tabung, Ini Buktinya

Jakarta, Aktual.co — Konsultan fertilitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (FKUI RSCM) Dr dr Budi Wiweko SpOG (K) mengatakan Indonesia masih kekurangan klinik bayi tabung sehingga masih banyak keluarga yang mengalami gangguan kesuburan yang belum terlayani.

“Saat ini yang melayani bayi tabung di Indonesia hanya 27 klinik di sembilan provinsi. Sebagian besar berada di Pulau Jawa, sisanya ada di Padang, Medan dan Denpasar,” kata Budi Wiweko dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (16/12).

Karena itu, Budi mengatakan banyak keluarga yang mengalami gangguan kesuburan yang tinggal di Pulau Kalimantan akhirnya memilih untuk menjalani program bayi tabung di Malaysia. Penang merupakan salah satu tujuan keluarga Indonesia untuk menjalani program bayi tabung.

Padahal, kata Budi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008, jumlah pasangan yang mengalami gangguan kesuburan mencapai 10 persen dari seluruh pasangan di Indonesia atau mencapai 4 juta jiwa.

“Sebanyak lima persennya, atau 200.000 pasangan harus dibantu dengan program bayi tabung. Namun, hingga 2011, Indonesia hanya melakukan lima ribu program bayi tabung. Jumlah itu tertinggal jauh dengan negara-negara lain di Asia Tenggara,” tuturnya.

Budi mencontohkan Singapura, yang jumlah penduduknya hanya setengah penduduk Jakarta, telah melakukan program bayi tabung hingga 6 ribu. Malaysia melakukan program bayi tabung tujuh ribu hingga delapan ribu, Thailand dan Vietnam 10 ribu hingga 15 ribu.

Budi mengatakan pasangan suami-istri dikatakan mengalami gangguan kesuburan bila tidak mendapatkan kehamilan setelah melakukan hubungan seksual yang benar selama satu tahun tanpa memakai alat kontrasepsi.

“Faktor suami atau istri, atau kombinasi keduanya, dapat menyebabkan gangguan kesuburan,” ujarnya.

Budi menjelaskan dari faktor suami masalahnya adalah sperma. Untuk dapat membuahi sel telur istri, suami harus mengeluarkan sperma minimal 15 juta per mililiter dalam satu kali ejakulasi.
Sedangkan yang termasuk faktor istri ada beberapa hal seperti gangguan pematangan sel telur, kerusakan saluran telur, adanya kista coklat dan gangguan rahim.

“Kista coklat akan melemahkan sperma, sel telur dan rahim. Sperma yang masuk mati karena adanya kista coklat sebelum bertemu dengan sel telur,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Indonesia Masih Kekurangan Klinik Bayi Tabung, Ini Buktinya

Jakarta, Aktual.co — Konsultan fertilitas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (FKUI RSCM) Dr dr Budi Wiweko SpOG (K) mengatakan Indonesia masih kekurangan klinik bayi tabung sehingga masih banyak keluarga yang mengalami gangguan kesuburan yang belum terlayani.

“Saat ini yang melayani bayi tabung di Indonesia hanya 27 klinik di sembilan provinsi. Sebagian besar berada di Pulau Jawa, sisanya ada di Padang, Medan dan Denpasar,” kata Budi Wiweko dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (16/12).

Karena itu, Budi mengatakan banyak keluarga yang mengalami gangguan kesuburan yang tinggal di Pulau Kalimantan akhirnya memilih untuk menjalani program bayi tabung di Malaysia. Penang merupakan salah satu tujuan keluarga Indonesia untuk menjalani program bayi tabung.

Padahal, kata Budi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008, jumlah pasangan yang mengalami gangguan kesuburan mencapai 10 persen dari seluruh pasangan di Indonesia atau mencapai 4 juta jiwa.

“Sebanyak lima persennya, atau 200.000 pasangan harus dibantu dengan program bayi tabung. Namun, hingga 2011, Indonesia hanya melakukan lima ribu program bayi tabung. Jumlah itu tertinggal jauh dengan negara-negara lain di Asia Tenggara,” tuturnya.

Budi mencontohkan Singapura, yang jumlah penduduknya hanya setengah penduduk Jakarta, telah melakukan program bayi tabung hingga 6 ribu. Malaysia melakukan program bayi tabung tujuh ribu hingga delapan ribu, Thailand dan Vietnam 10 ribu hingga 15 ribu.

Budi mengatakan pasangan suami-istri dikatakan mengalami gangguan kesuburan bila tidak mendapatkan kehamilan setelah melakukan hubungan seksual yang benar selama satu tahun tanpa memakai alat kontrasepsi.

“Faktor suami atau istri, atau kombinasi keduanya, dapat menyebabkan gangguan kesuburan,” ujarnya.

Budi menjelaskan dari faktor suami masalahnya adalah sperma. Untuk dapat membuahi sel telur istri, suami harus mengeluarkan sperma minimal 15 juta per mililiter dalam satu kali ejakulasi.
Sedangkan yang termasuk faktor istri ada beberapa hal seperti gangguan pematangan sel telur, kerusakan saluran telur, adanya kista coklat dan gangguan rahim.

“Kista coklat akan melemahkan sperma, sel telur dan rahim. Sperma yang masuk mati karena adanya kista coklat sebelum bertemu dengan sel telur,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi A DPRD DKI: Sebaiknya Pemprov DKI Perbaiki Infrastruktur Transportasi

Jakarta, Aktual.co —Pelarangan roda dua yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI yang dibantu oleh Polda Metro Jaya di jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai Rabu (17/12) menuai kontra dari komisi A DPRD DKI Jakarta.
Sekertaris Komisi A, Syarif dari Fraksi Gerindra mengatakan Komisi A tidak setuju dengan diberlakukannya peraturan tersebut, karena Pemprov DKI  seharusnya memperbaiki terlebih dahulu infrastruktur transportasi sebelum memberlakukan peraturan tersebut.
“Kenapa gak diberesin dulu yang lain,seperi busway dan feedernya di perbaiki dan ditingkatkan,” ujarnya, Selasa (16/12).  
Menurutnya peraturan tersebut seperti obat dalam mengatasi kemacetan. Jadi kata dia,Pemrov DKI harus melihat dulu diagnosanya benar atau tidak.
“Kebijakan pelarangan motor itukan, obat. Mengobati seperti dokter. Diagnosanya bener gak sih. Itu yang dituding motor jadi jangan sampai pemerintah salah minum obat,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Komisi A DPRD DKI: Sebaiknya Pemprov DKI Perbaiki Infrastruktur Transportasi

Jakarta, Aktual.co —Pelarangan roda dua yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI yang dibantu oleh Polda Metro Jaya di jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat mulai Rabu (17/12) menuai kontra dari komisi A DPRD DKI Jakarta.
Sekertaris Komisi A, Syarif dari Fraksi Gerindra mengatakan Komisi A tidak setuju dengan diberlakukannya peraturan tersebut, karena Pemprov DKI  seharusnya memperbaiki terlebih dahulu infrastruktur transportasi sebelum memberlakukan peraturan tersebut.
“Kenapa gak diberesin dulu yang lain,seperi busway dan feedernya di perbaiki dan ditingkatkan,” ujarnya, Selasa (16/12).  
Menurutnya peraturan tersebut seperti obat dalam mengatasi kemacetan. Jadi kata dia,Pemrov DKI harus melihat dulu diagnosanya benar atau tidak.
“Kebijakan pelarangan motor itukan, obat. Mengobati seperti dokter. Diagnosanya bener gak sih. Itu yang dituding motor jadi jangan sampai pemerintah salah minum obat,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dishub Ujicoba Pelarangan Motor di Jalan Thamrin-Merdeka Barat

Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan siap melaksanakan uji coba penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Rabu (17/12).

“Segala persiapan sudah diselesaikan sedemikian rupa. Uji coba itu akan dilaksanakan mulai 17 Desember 2014 sampai 17 Januari 2015 mendatang,” kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut dia, selama berlangsungnya masa uji coba tersebut, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak akan mendapatkan teguran dari petugas.

“Selama uji coba, belum diberlakukan sanksi tilang, baru berupa teguran dari petugas. Karena uji coba ini kan sifatnya masih seperti sosialisasi,” ujar Akbar.

Dia menuturkan landasan hukum dari penerapan kebijakan tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendati demikian, kedua landasan hukum tersebut masih belum mengizinkan Dishub DKI untuk melarang dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan itu,” tutur Akbar.

Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat membuat peraturan yang mencantumkan sanksi-sanksi termasuk besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar kebijakan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diuji coba dan sosialisasikan mulai 17 Desember 2014. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.

Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dishub Ujicoba Pelarangan Motor di Jalan Thamrin-Merdeka Barat

Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan siap melaksanakan uji coba penerapan kebijakan pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat pada Rabu (17/12).

“Segala persiapan sudah diselesaikan sedemikian rupa. Uji coba itu akan dilaksanakan mulai 17 Desember 2014 sampai 17 Januari 2015 mendatang,” kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Jakarta, Selasa (16/12).

Menurut dia, selama berlangsungnya masa uji coba tersebut, pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran tidak akan mendapatkan teguran dari petugas.

“Selama uji coba, belum diberlakukan sanksi tilang, baru berupa teguran dari petugas. Karena uji coba ini kan sifatnya masih seperti sosialisasi,” ujar Akbar.

Dia menuturkan landasan hukum dari penerapan kebijakan tersebut, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendati demikian, kedua landasan hukum tersebut masih belum mengizinkan Dishub DKI untuk melarang dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan itu,” tutur Akbar.

Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dapat membuat peraturan yang mencantumkan sanksi-sanksi termasuk besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar kebijakan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membatasi sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai diuji coba dan sosialisasikan mulai 17 Desember 2014. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat gratis di sepanjang jalur tersebut.

Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain