24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40539

Pasarkan Reksadana, MAMI Teken MoU dengan OCBC NISP

Jakarta, Aktual.co —   PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) menjalin kerja sama untuk memperluas pemasaran produk reksadana perusahaan manajer investasi tersebut.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi kedua perusahaan dalam menyediakan produk reksadana untuk masyarakat segmen ‘emerging’, ‘mass afluent’ dan ‘high net worth’,” kata Direktur Utama MAMI, Legowo Kusumonegoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12).

MAMI saat ini menempati peringkat tiga besar di Indonesia dalam total dana kelolaan yaitu mencapai sebesar Rp48,57 triliun (per akhir September 2014). Sementara OCBC NISP merupakan bank swasta nasional di Indonesia dengan total dana pihak ketiga mencapai Rp79,5 triliun (per akhir September 2014).

“Jaringan kantor cabang OCBC NISP yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia memberikan peluang yang besar bagi pertumbuhan jumlah dana kelolaan dan jumlah investor reksa dana kami,” kata Legowo.

Menurut dia, reksadana saham merupakan salah satu kendaraan investasi yang paling diminati masyarakat Indonesia, termasuk bagi para nasabah Bank OCBC NISP. Melalui kerja sama itu, OCBC NISP menawarkan dua produk reksadana kelolaan MAMI kepada nasabahnya: Manulife Dana Saham (MDS) dan Manulife Greater Indonesia Fund (MGIF). Reksadana yang dikelola MAMI tersebut akan dipasarkan di kantor-kantor cabang OCBC NISP seluruh Indonesia.

Direktur OCBC NISP Andrae Krishnawan W mengatakan selaras dengan komitmen untuk senantiasa menjadi mitra terbaik, OCBC NISP menyediakan beragam solusi atas kebutuhan nasabah melalui pilihan produk dan layanan investasi.

“Karena itu kami menyambut baik kerja sama dengan MAMI sebagai perusahaan manajer investasi yang berpengalaman dalam mengelola produk reksadana. Kami optimis kolaborasi ini dapat membawa pengaruh positif bagi kedua belah pihak dan juga nasabah,” katanya.

MAMI memiliki 18 orang anggota tim investasi profesional dalam mengembangkan dan menangani produk investasi saham dan pendapatan tetap. MAMI telah mendapatkan pengakuan dan penghargaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

MAMI berdiri sejak 1996 dan merupakan salah satu perusahaan manajer investasi di Indonesia, dengan total dana kelolaan sejumlah Rp 48,57 triliun (termasuk aset dalam penasihatan investasi) per 30 September 2014. MAMI merupakan perusahaan manajer investasi pertama di Indonesia yang meluncurkan reksadana saham khusus untuk investor institusi di Indonesia melalui produk reksadana Manulife Institutional Equity Fund.

Selain itu, MAMI juga merupakan manajer investasi pertama di Indonesia yang meluncurkan reksadana saham berdenominasi dolar AS yang diberi nama Manulife Greater Indonesia Fund.

Sementara OCBC NISP (sebelumnya dikenal dengan nama Bank NISP) merupakan bank tertua keempat di Indonesia, yang didirikan 4 April 1941 di Bandung dengan nama NV Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank.

OCBC Bank-Singapura akhirnya menjadi pemegang saham pengendali melalui serangkaian akuisisi dan penawaran tender sejak tahun 2004. OCBC Bank-Singapura saat ini memiliki saham sebesar 85,06 persen di Bank OCBC NISP.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pasarkan Reksadana, MAMI Teken MoU dengan OCBC NISP

Jakarta, Aktual.co —   PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) menjalin kerja sama untuk memperluas pemasaran produk reksadana perusahaan manajer investasi tersebut.

“Kerja sama ini merupakan langkah penting bagi kedua perusahaan dalam menyediakan produk reksadana untuk masyarakat segmen ‘emerging’, ‘mass afluent’ dan ‘high net worth’,” kata Direktur Utama MAMI, Legowo Kusumonegoro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12).

MAMI saat ini menempati peringkat tiga besar di Indonesia dalam total dana kelolaan yaitu mencapai sebesar Rp48,57 triliun (per akhir September 2014). Sementara OCBC NISP merupakan bank swasta nasional di Indonesia dengan total dana pihak ketiga mencapai Rp79,5 triliun (per akhir September 2014).

“Jaringan kantor cabang OCBC NISP yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia memberikan peluang yang besar bagi pertumbuhan jumlah dana kelolaan dan jumlah investor reksa dana kami,” kata Legowo.

Menurut dia, reksadana saham merupakan salah satu kendaraan investasi yang paling diminati masyarakat Indonesia, termasuk bagi para nasabah Bank OCBC NISP. Melalui kerja sama itu, OCBC NISP menawarkan dua produk reksadana kelolaan MAMI kepada nasabahnya: Manulife Dana Saham (MDS) dan Manulife Greater Indonesia Fund (MGIF). Reksadana yang dikelola MAMI tersebut akan dipasarkan di kantor-kantor cabang OCBC NISP seluruh Indonesia.

Direktur OCBC NISP Andrae Krishnawan W mengatakan selaras dengan komitmen untuk senantiasa menjadi mitra terbaik, OCBC NISP menyediakan beragam solusi atas kebutuhan nasabah melalui pilihan produk dan layanan investasi.

“Karena itu kami menyambut baik kerja sama dengan MAMI sebagai perusahaan manajer investasi yang berpengalaman dalam mengelola produk reksadana. Kami optimis kolaborasi ini dapat membawa pengaruh positif bagi kedua belah pihak dan juga nasabah,” katanya.

MAMI memiliki 18 orang anggota tim investasi profesional dalam mengembangkan dan menangani produk investasi saham dan pendapatan tetap. MAMI telah mendapatkan pengakuan dan penghargaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

MAMI berdiri sejak 1996 dan merupakan salah satu perusahaan manajer investasi di Indonesia, dengan total dana kelolaan sejumlah Rp 48,57 triliun (termasuk aset dalam penasihatan investasi) per 30 September 2014. MAMI merupakan perusahaan manajer investasi pertama di Indonesia yang meluncurkan reksadana saham khusus untuk investor institusi di Indonesia melalui produk reksadana Manulife Institutional Equity Fund.

Selain itu, MAMI juga merupakan manajer investasi pertama di Indonesia yang meluncurkan reksadana saham berdenominasi dolar AS yang diberi nama Manulife Greater Indonesia Fund.

Sementara OCBC NISP (sebelumnya dikenal dengan nama Bank NISP) merupakan bank tertua keempat di Indonesia, yang didirikan 4 April 1941 di Bandung dengan nama NV Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank.

OCBC Bank-Singapura akhirnya menjadi pemegang saham pengendali melalui serangkaian akuisisi dan penawaran tender sejak tahun 2004. OCBC Bank-Singapura saat ini memiliki saham sebesar 85,06 persen di Bank OCBC NISP.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

OJK: Saham Golden Plantation Efek Syariah

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keungan (OJK) menetapkan saham PT Golden Plantation Tbk sebagai efek syariah berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.04/2014 tanggal 11 Desember 2014.

Siaran pers OJK yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12), menyebutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah.

Penerbitan keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Golden Plantation Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

OJK: Saham Golden Plantation Efek Syariah

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keungan (OJK) menetapkan saham PT Golden Plantation Tbk sebagai efek syariah berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.04/2014 tanggal 11 Desember 2014.

Siaran pers OJK yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12), menyebutkan dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.04/2014 tanggal 27 November 2014 tentang Daftar Efek Syariah.

Penerbitan keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Golden Plantation Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Majelis Hakin Naikan Vonis Terdakwa Korupsi Jembatan jadi 4 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menaikkan hukuman terdakwa korupsi jembatan, Deddy Kusriadi (54) dari 1 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Deddy selaku kuasa pengguna anggaran melakukan proyek tender tidak sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi hal tersebut bermula saat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon mendapat kucuran anggaran pembangunan jembatan Jetty Cengkol pada tahun 2012. Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), jembatan itu mendapat dana perbaikan sebesar Rp 400 juta. 
Namun dalam perjalanannya tak sesuai dengan apa yang dicapai. Berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat, negara dirugikan akibat proyek itu Rp 202 juta. Alhasil, Deddy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 5 Agustus 2014, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Deddy. Atas tuntutan itu, Deddy mengajukan banding dan ditanggapi jaksa dengan mengajukan hal yang sama.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Deddy Kusriadi tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Ali sebagaimana dilansir di website PT Bandung, Selasa (16/12).
Majelis tinggi menaikkan hukuman karena merasa hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dirasakan tidak adil, karena kesalahan yang berlapis serta menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya relatif besar serta telah merusak sistim pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas K3P Kota Cirebon.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, hukuman pidana kepada terdakwa perlu diperberat agar dapat menjadi efek penjeraan dan memperbaiki kembali sistem pengadan barang dan jasa, sehingga di kemudian hari penyimpangan serupa tidak lagi terjadi khususnya pada Dinas K3P kota Cirebon maupun pada kegiatan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Barat pada umumnya.
“Majelis hakim Tipikor tingkat banding berpendapat bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara a quo dinilai masih terlalu ringan,” cetus majelis yang beranggotakan F Willem Saija dan Heningtyastanto. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 18 bulan penjara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Majelis Hakin Naikan Vonis Terdakwa Korupsi Jembatan jadi 4 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menaikkan hukuman terdakwa korupsi jembatan, Deddy Kusriadi (54) dari 1 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Deddy selaku kuasa pengguna anggaran melakukan proyek tender tidak sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi hal tersebut bermula saat Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon mendapat kucuran anggaran pembangunan jembatan Jetty Cengkol pada tahun 2012. Dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), jembatan itu mendapat dana perbaikan sebesar Rp 400 juta. 
Namun dalam perjalanannya tak sesuai dengan apa yang dicapai. Berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat, negara dirugikan akibat proyek itu Rp 202 juta. Alhasil, Deddy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 5 Agustus 2014, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Deddy. Atas tuntutan itu, Deddy mengajukan banding dan ditanggapi jaksa dengan mengajukan hal yang sama.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Deddy Kusriadi tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Ali sebagaimana dilansir di website PT Bandung, Selasa (16/12).
Majelis tinggi menaikkan hukuman karena merasa hukuman 1 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta dirasakan tidak adil, karena kesalahan yang berlapis serta menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya relatif besar serta telah merusak sistim pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas K3P Kota Cirebon.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, hukuman pidana kepada terdakwa perlu diperberat agar dapat menjadi efek penjeraan dan memperbaiki kembali sistem pengadan barang dan jasa, sehingga di kemudian hari penyimpangan serupa tidak lagi terjadi khususnya pada Dinas K3P kota Cirebon maupun pada kegiatan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Barat pada umumnya.
“Majelis hakim Tipikor tingkat banding berpendapat bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara a quo dinilai masih terlalu ringan,” cetus majelis yang beranggotakan F Willem Saija dan Heningtyastanto. Vonis itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 18 bulan penjara. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain