26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40540

Pencairan Dana PSKS Belum Rampung di Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Pencairan dana program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) hingga Selasa (16/12) belum rampung. Kantor POS Lhokseumawe, Aceh baru menyalurkan 96 persen dari total anggaran Rp 47,2 miliar untuk lima kabupaten/kota. Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Satuan Tugas Penyaluran PSKS PT Pos Lhokseumawe, Syahrul menyebutkan dana yang belum dicairkan tersebut disebabkan penerima kehilangan kartu PSKS atau penerima meninggal dunia.
“Khusus untuk kartu PSKS yang hilang itu bisa dibuat surat keterangan dari kepala desa, lalu dilaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan diketahui oleh kepala dinas sosial di tingkat kabupaten. Baru dana itu bisa dicairkan oleh petugas kantor POS,” kata Syahrul kepada Aktual.co.
Sedangkan untuk penerima yang telah meninggal dunia, ahli waris harus membuat surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa, lalu melapor ke TKSK dan kepala dinas setempat, seterusnya melapor ke PT POS Indonesia untuk pencairan dana. Mekanisme ini harus dilakukan agar tepat sasaran.
“Dari lima kabupaten yang dibawah PT POS Lhokseumawe, jumlah penerima sebanyak 188.053 rumah tangga sasaran. Empat persen dari jumlah itu belum disalurkan karena kartu hilang dan pemiliknya meninggal,” sebutnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu masyarakat yang ingin mengambil dana tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pencairan Dana PSKS Belum Rampung di Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Pencairan dana program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) hingga Selasa (16/12) belum rampung. Kantor POS Lhokseumawe, Aceh baru menyalurkan 96 persen dari total anggaran Rp 47,2 miliar untuk lima kabupaten/kota. Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Satuan Tugas Penyaluran PSKS PT Pos Lhokseumawe, Syahrul menyebutkan dana yang belum dicairkan tersebut disebabkan penerima kehilangan kartu PSKS atau penerima meninggal dunia.
“Khusus untuk kartu PSKS yang hilang itu bisa dibuat surat keterangan dari kepala desa, lalu dilaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan diketahui oleh kepala dinas sosial di tingkat kabupaten. Baru dana itu bisa dicairkan oleh petugas kantor POS,” kata Syahrul kepada Aktual.co.
Sedangkan untuk penerima yang telah meninggal dunia, ahli waris harus membuat surat keterangan meninggal dunia dari kepala desa, lalu melapor ke TKSK dan kepala dinas setempat, seterusnya melapor ke PT POS Indonesia untuk pencairan dana. Mekanisme ini harus dilakukan agar tepat sasaran.
“Dari lima kabupaten yang dibawah PT POS Lhokseumawe, jumlah penerima sebanyak 188.053 rumah tangga sasaran. Empat persen dari jumlah itu belum disalurkan karena kartu hilang dan pemiliknya meninggal,” sebutnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu masyarakat yang ingin mengambil dana tersebut. 

Artikel ini ditulis oleh:

Ribuan Hektar Jaringan Irigasi DIY Rusak dan Tidak Terhubung

Yogyakarta, Aktual.co — Sebanyak 7000 hektar jaringan irigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui rusak dan tidak terhubung. 
Jaringan irigasi tersebut merupakan jaringan irigasi tersier atau yang menghubungkan jaringan irigasi sekunder langsung ke sawah petani.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY, Djarot Margiantoro menyebutkan sebanyak 7000 jaringan irigasi tersier yang rusak dan tidak terhubung tersebut tersebar di 4 kabupaten yakni di Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
“Total jaringan irigasi tersier di DIY mencapai 55 ribu hektar. Dari jumlah itu sebanyak 20 persennya perlu dipermanenkan,” katanya Selasa (16/12/2014).
Untuk memperbaiki jaringan irigasi tersebut, pada tahun 2015 mendatang pemerintah pusat akan mengucurkan dana Rp7 miliar untuk memperbaiki jaringan irigasi tersebut.
“Sebenarnya dana untuk memperbaiki jaringan irigasi di DIY itu akan diberikan pada tahun 2014 ini. Namun, karena waktunya tidak memungkinkan makan diundur pada tahun 2015 mendatang,” katanya.
Disampaikan bantuan dana senilai Rp7milyar dari pemerintah pusat tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk bansos kepada sejumlah kelompok tani. Dana yang diberikan akan dibelanjakan material dengan tenaga sukarela dari petani.

Artikel ini ditulis oleh:

Ribuan Hektar Jaringan Irigasi DIY Rusak dan Tidak Terhubung

Yogyakarta, Aktual.co — Sebanyak 7000 hektar jaringan irigasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diketahui rusak dan tidak terhubung. 
Jaringan irigasi tersebut merupakan jaringan irigasi tersier atau yang menghubungkan jaringan irigasi sekunder langsung ke sawah petani.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY, Djarot Margiantoro menyebutkan sebanyak 7000 jaringan irigasi tersier yang rusak dan tidak terhubung tersebut tersebar di 4 kabupaten yakni di Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul.
“Total jaringan irigasi tersier di DIY mencapai 55 ribu hektar. Dari jumlah itu sebanyak 20 persennya perlu dipermanenkan,” katanya Selasa (16/12/2014).
Untuk memperbaiki jaringan irigasi tersebut, pada tahun 2015 mendatang pemerintah pusat akan mengucurkan dana Rp7 miliar untuk memperbaiki jaringan irigasi tersebut.
“Sebenarnya dana untuk memperbaiki jaringan irigasi di DIY itu akan diberikan pada tahun 2014 ini. Namun, karena waktunya tidak memungkinkan makan diundur pada tahun 2015 mendatang,” katanya.
Disampaikan bantuan dana senilai Rp7milyar dari pemerintah pusat tersebut nantinya akan diberikan dalam bentuk bansos kepada sejumlah kelompok tani. Dana yang diberikan akan dibelanjakan material dengan tenaga sukarela dari petani.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Tarik Jaksa KPK Karena Habis Masa Tugas

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditarik kembali ke kejaksaan. Penarikan itu karena masa tugasnya sudah habis. Saat ini Kejaksaan Agung menelahan berapa jumlah jaksa yang habis masa tugasnya itu.
“Ada 94 yang ada di KPK. Saat ini ada yang sudah habis masa kontrak dan tidak bisa diperpanjang,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Selasa (16/12).
Tony mengatakan, sebanyak empat orang jaksa sudah bertugas di KPK selama 10 tahun. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, jaksa yang bertugas di KPK hanya maksimal selama 10 tahun.
Dengan mekanisme empat tahun pertama kemudian diperpanjang empat tahun, dan terakhir diperpanjang dua tahun. “Tentu ini akan ditarik segera empat jaksa yang sudah bertugas selama 10 tahun, ” ujar Tony.
Adapun jumlah jaksa yang baru menyelesaikan tugas empat tahun pertama berjumlah 22 orang. Yang sudah perpanjangan empat tahun kedua sebanyak empat orang. Sementara itu terhadap jaksa yang akan ditarik, pihak Kejagung akan mengirimkan jaksa pengganti ke KPK.
“Jadi akan diberi pengganti untuk di KPK. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” demikian Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Tarik Jaksa KPK Karena Habis Masa Tugas

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditarik kembali ke kejaksaan. Penarikan itu karena masa tugasnya sudah habis. Saat ini Kejaksaan Agung menelahan berapa jumlah jaksa yang habis masa tugasnya itu.
“Ada 94 yang ada di KPK. Saat ini ada yang sudah habis masa kontrak dan tidak bisa diperpanjang,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Selasa (16/12).
Tony mengatakan, sebanyak empat orang jaksa sudah bertugas di KPK selama 10 tahun. Sesuai dengan ketentuan yang disepakati, jaksa yang bertugas di KPK hanya maksimal selama 10 tahun.
Dengan mekanisme empat tahun pertama kemudian diperpanjang empat tahun, dan terakhir diperpanjang dua tahun. “Tentu ini akan ditarik segera empat jaksa yang sudah bertugas selama 10 tahun, ” ujar Tony.
Adapun jumlah jaksa yang baru menyelesaikan tugas empat tahun pertama berjumlah 22 orang. Yang sudah perpanjangan empat tahun kedua sebanyak empat orang. Sementara itu terhadap jaksa yang akan ditarik, pihak Kejagung akan mengirimkan jaksa pengganti ke KPK.
“Jadi akan diberi pengganti untuk di KPK. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” demikian Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain