26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40542

Ini Pesan Busyro Muqoddas Diakhir Jabatannya

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas hari ini (16/12) mengakhiri masa jabatan yang telah dirintisnya sejak tahun 2010.
Untuk calon yang akan mengisi kekosongan tersebut, kini tengah diseleksi oleh DPR dan telah sampai pada tahap uji kelayakan dan kepatutan. Jika berjalan lancar, pengganti Busyro akan terpilih pada pertengahan Januari 2015, setelah DPR reses.
Terdapat dua nama yang diserahkan oleh panitia seleksi ke DPR, yakni Robby Arya Brata yang pernah menjabat sebagai Kepala Hubungan Internasional di Sekretaris Kabinet tahun 2011, dan dan satu nama lagi yakni Busyro Muqoddas yang kembali dicalonkan.
Siapapun yang nantinya akan dipilih oleh DPR, Busyro berpesan, jika akan masuk ke Gedung C1, orang tersebut haruslah benar-benar independen.
“Jadi setelah masuk, dia akan masuk ke dalam satu wilayah-wilayah dimana teman-teman KPK telah 11 tahun tertanam tradisi-tradisi independensi yang sangat kuat dan etos kerja yang sudah terbangun,” kata Busyro dalam acara diskusi di hari terakhirnya mengemban jabatan sebagai pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Selain itu, kata Busyro, orang tersebut harusnya memiliki misi yang sama tanpa disusupi oleh agenda-agenda yang lain, yang tidak sejalan dengan misi KPK yakni memberantas korupsi.
“Kalau punya agenda lain, akan terpental dengan sendirinya, ini pesan moral saya kepada siapapun yang akan masuk,” kata Busyro.
Kemudian, kata Busyro, jika memang orang itu memiliki keinginan yang serius untuk memberantas korupsi maka haruslah bisa berintegrasi dengan etos kerja yang ada di KPK secara struktural dan moral.
“Karena dia akan menjadi bagian yang penting dari sebuah komunitas bagi penegakan hukum yang sudah mengenal ideologi pemberantasan korupsi yang bersifat pembebasa,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Pesan Busyro Muqoddas Diakhir Jabatannya

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas hari ini (16/12) mengakhiri masa jabatan yang telah dirintisnya sejak tahun 2010.
Untuk calon yang akan mengisi kekosongan tersebut, kini tengah diseleksi oleh DPR dan telah sampai pada tahap uji kelayakan dan kepatutan. Jika berjalan lancar, pengganti Busyro akan terpilih pada pertengahan Januari 2015, setelah DPR reses.
Terdapat dua nama yang diserahkan oleh panitia seleksi ke DPR, yakni Robby Arya Brata yang pernah menjabat sebagai Kepala Hubungan Internasional di Sekretaris Kabinet tahun 2011, dan dan satu nama lagi yakni Busyro Muqoddas yang kembali dicalonkan.
Siapapun yang nantinya akan dipilih oleh DPR, Busyro berpesan, jika akan masuk ke Gedung C1, orang tersebut haruslah benar-benar independen.
“Jadi setelah masuk, dia akan masuk ke dalam satu wilayah-wilayah dimana teman-teman KPK telah 11 tahun tertanam tradisi-tradisi independensi yang sangat kuat dan etos kerja yang sudah terbangun,” kata Busyro dalam acara diskusi di hari terakhirnya mengemban jabatan sebagai pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
Selain itu, kata Busyro, orang tersebut harusnya memiliki misi yang sama tanpa disusupi oleh agenda-agenda yang lain, yang tidak sejalan dengan misi KPK yakni memberantas korupsi.
“Kalau punya agenda lain, akan terpental dengan sendirinya, ini pesan moral saya kepada siapapun yang akan masuk,” kata Busyro.
Kemudian, kata Busyro, jika memang orang itu memiliki keinginan yang serius untuk memberantas korupsi maka haruslah bisa berintegrasi dengan etos kerja yang ada di KPK secara struktural dan moral.
“Karena dia akan menjadi bagian yang penting dari sebuah komunitas bagi penegakan hukum yang sudah mengenal ideologi pemberantasan korupsi yang bersifat pembebasa,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Lahan Terbatas, DIY Tak Masuk Prioritas Daerah Swasembada Pangan

Yogyakarta, Aktual.co — Penyusutan areal sawah sebagai salah satu lahan pertanian di DIY dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan cukup drastis. 
Data Dinas Pertanian DIY mencatat pengurangan areal pertanian di DIY berkurang sebanyak 100-200 hektar pertahun. Penyusutan areal pertanian itu tercatat paling banyak terjadi di kabupaten Sleman dan Bantul.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY, Djarot Margiantoro, mengatakan bahwa pihak Dinas Pertanian DIY telah berupaya menghambat penyusutan areal lahan pertanian tersebut dengan menyusun sejumlah kebijakan sebagai tindak lanjut UU Perlindungan Lahan Pangan, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda).
“Perda sudah ada, tinggal Pergubnya saja. Namun untuk menentukan mana areal yang dilindungi itu kan menjadi kewenangan kabupaten. Sayangnya kabupaten sendiri belum berani menentukan mana lahan yang harus dilindungi,” kata Djarot, Selasa (16/12).
Dengan keterbatasan wilayah serta terus menyusutnya lahan pertanian tersebut membuat DIY tidak menjadi prioritas dalam rencana pemerintah pusat mengembangkan sejumlah daerah dalam rangka mewujudkan target swasembada pangan nasional tiga tahun kedepan.
“DIY memang tidak menjadi prioritas. Meski sebenarnya kita telah mampu swasembada pangan, bahkan surpus. Namun dengan adanya sejumlah perbaikan baik itu terkait jaringan irigasi dll, diharapkan DIY dapat berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Meski dua faktor yang diharapkan naik yakni IP dan produktifitas DIY sebenarnya sudah cukup tinggi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Lahan Terbatas, DIY Tak Masuk Prioritas Daerah Swasembada Pangan

Yogyakarta, Aktual.co — Penyusutan areal sawah sebagai salah satu lahan pertanian di DIY dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan cukup drastis. 
Data Dinas Pertanian DIY mencatat pengurangan areal pertanian di DIY berkurang sebanyak 100-200 hektar pertahun. Penyusutan areal pertanian itu tercatat paling banyak terjadi di kabupaten Sleman dan Bantul.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY, Djarot Margiantoro, mengatakan bahwa pihak Dinas Pertanian DIY telah berupaya menghambat penyusutan areal lahan pertanian tersebut dengan menyusun sejumlah kebijakan sebagai tindak lanjut UU Perlindungan Lahan Pangan, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda).
“Perda sudah ada, tinggal Pergubnya saja. Namun untuk menentukan mana areal yang dilindungi itu kan menjadi kewenangan kabupaten. Sayangnya kabupaten sendiri belum berani menentukan mana lahan yang harus dilindungi,” kata Djarot, Selasa (16/12).
Dengan keterbatasan wilayah serta terus menyusutnya lahan pertanian tersebut membuat DIY tidak menjadi prioritas dalam rencana pemerintah pusat mengembangkan sejumlah daerah dalam rangka mewujudkan target swasembada pangan nasional tiga tahun kedepan.
“DIY memang tidak menjadi prioritas. Meski sebenarnya kita telah mampu swasembada pangan, bahkan surpus. Namun dengan adanya sejumlah perbaikan baik itu terkait jaringan irigasi dll, diharapkan DIY dapat berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Meski dua faktor yang diharapkan naik yakni IP dan produktifitas DIY sebenarnya sudah cukup tinggi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Diperiksa KPK, Eks Anggota Komisi VII Bantah Terima THR dari Rudi

Jakarta, Aktual.co — Bekas Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, Selasa (16/12) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka Sutan Bathoegana.
Usai diperiksa Penyidik KPK sekitar pukul 14.30 WIB, Tri membantah telah menerima uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu USD dari bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini saat dikonfirmasi oleh wartawan.
“Engga ada bohong itu,” kata Tri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Tri juga juga mengaku tidak mengetahui ketika ditanya kebenaran pertemuan Rudi Rubiandini di toko buah Allfresh. “Tanyakan saja kepada penyidik (KPK),” tandasnya
Tri tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 14.30 WIB. Dengan menggunkan kemeja putih dan peci hitam, dia terlihat hadir sendiri ke Gedung KPK.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan, sempat mengaku bahwa ada anggota Komisi VII DPR yang meminta uang THR kepadanya. Rudi pun mengaku memenuhi permintaan tersebut.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dan Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Diperiksa KPK, Eks Anggota Komisi VII Bantah Terima THR dari Rudi

Jakarta, Aktual.co — Bekas Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, Selasa (16/12) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka Sutan Bathoegana.
Usai diperiksa Penyidik KPK sekitar pukul 14.30 WIB, Tri membantah telah menerima uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu USD dari bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini saat dikonfirmasi oleh wartawan.
“Engga ada bohong itu,” kata Tri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Tri juga juga mengaku tidak mengetahui ketika ditanya kebenaran pertemuan Rudi Rubiandini di toko buah Allfresh. “Tanyakan saja kepada penyidik (KPK),” tandasnya
Tri tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 14.30 WIB. Dengan menggunkan kemeja putih dan peci hitam, dia terlihat hadir sendiri ke Gedung KPK.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan, sempat mengaku bahwa ada anggota Komisi VII DPR yang meminta uang THR kepadanya. Rudi pun mengaku memenuhi permintaan tersebut.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dan Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain