5 April 2026
Beranda blog Halaman 40543

Besok, Film Terbaru Kisah ‘Merry Riana’ Raih 1 Juta Dolar Diluncurkan

Jakarta, Aktual.co — Setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 2012, MD Picture dibawah pimpinan Manoj Punjabi berencana akan meluncurkan film terbarunya ‘Merry Riana’ mulai, besok tanggal 24 Desember di seluruh bisokop 21 Indonesia.

Film tersebut diangkat dari kisah nyata yang sudah menjadi sebuah buku yang mengisahkan, tentang seorang gadis remaja bernama Merry Riana yang dikirim orangtuanya ke Singapura ketika terjadi kerusuhan di Indonesia.

Dalam keadaan serba darurat tersebut, Merry harus berangkat ke Negeri orang tanpa uang dan sanak saudara. Pahit getirnya hidup ia lalui dengan tabah dan penuh kegigihan.

Sebuah perjuangan berbuah manis, ketika usianya menginjak 26 tahun Merry berhasill meraih penghasilan sebesar 1 juta dolar dan juga menikah dengan lelaki pujaannya Alva Tjenderasa.

“Ini cerita nyata saya saat di Singapura, bagaimana saya dulu harus makan roti nyumput-nyumput di kamar mandi, lalu saya lari kesana kemari mencari klien, dan itu benar-benar saya alami disana” jelas Merry Riana, selaku penulis buku dengan judul yang sama, kepada Aktual, saat peluncuran filmnya di kawasan Plaza Senayan, Jakarta, Senin (22/12) malam.

Sementara itu, Chelsea Islan berperan sebagai Merry Riana dan Dion Wiyoko juga berperan sebagai Alvayang sebagai pahlawan yang selalu membantu Merry dalam mencari pekerjaan. Selain itu juga ada Kimberly Rider, Ferry Salim, Ninik L. Karim dan Cinthya Lamusu.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Mendapatkan Keadilan, Dosen Unram Laporkan Kapolres NTB ke Propam

Jakarta, Aktual.co — Dosen Universitas Mataram Chrisdianto Eko Purnomo melaporkan Kapolres Ampenan, Nusa Tenggara Barat ke Propam Polda, karena tak adil dalam penegakkan hukum.
“Maksud kedatangan saya untuk melaporkan adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak aparat,” kata Eko Purnomo kepada wartawan di Mataram, Selasa (23/12).
Eko Purnomo datang ke Propam Polda NTB didampingi rekannya yakni Syamsul Hidayat pada Senin (22/12) kemarin. Lebih jauh Eko mengatakan, pelaporan itu atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mathesin pada 7 Desember 2014 terhadap dirinya. Namun, pada hari itu juga diketahui Mathesin telah melaporkannya kepada Polsek Ampenan terkait tuduhan yang sama.
“Saat Mathesin melapor polisi, pada hari itu juga saya telah melaporkannya. Hanya berselang beberapa jam saja laporan saya dengan Mathesin.”
Dia mengaku, kini telah ditetapkan pihak Polsek Ampenan sebagai tersangka atas laporan tuduhan Mathesin. Sedangkan, laporan hingga kini belum juga ditindaklanjuti. “Artinya disini aparat tidak berbuat adil, laporan saya kenapa tidak juga ditindaklanjuti.”
Menurut dia, pihak kepolisian seharusnya mengambil langkah memediasi terlebih dahulu sebelum menentukan tersangka. “Ini kan masalah sosial masyarakat, bukan politik atau kasus korupsi,” katanya.
Dosen Hukum Unram itu menjelaskan bahwa permasalahan ini harusnya ditangani secara adil dan berimbang, Salah satu langkah tepat yang digunakan dalam penyelesaiannya yakni dengan konsep mediasi penal.
“Aparat tidak mengambil langkah itu, padahal mediasi penal dapat dilakukan lebih jauh sebelumnya,” kata Eko Purnomo.
Sehubungan hal itu, dia melapor karena merasa proses hukum yang dijalaninya tidak adil dan berimbang. “Saya menyatakan bahwa ini salah satu upaya untuk mengawasi hukum, jangan sampai ada rekayasa, dan saya menjadi korbannya,” kata Eko.
Dia menyebut, permasalahan itu berawal dari selisih paham dengan tetangga depan rumahnya yakni Mathesin. Eko menegurnya karena material bangunan milik Mathesin menumpuk di jalan, sehingga kendaraan tidak bisa lewat.
“Pada sore hari itu saya tegur dia dan menanyakan kenapa material bangunan miliknya di simpan seperti itu. Tapi, dia malah menjawab mau-mau saya.”
Berlanjut dari pembicaraan itu, kata dia, Mathesin kemudian melayangkan pukulan ke arah dirinya dan menyebabkan perkelahian. “Karena terpancing emosi, sehingga mengakibatkan dia terjatuh ke dalam selokan,” katanya.
Kemudian, istri Mathesin keluar dan menariknya masuk ke dalam rumah. dia juga mengaku, mengalami luka lebam di bagian matanya.
Terkait hal itu, saat dia melapor ke penyidik, dirinya tidak diizinkan untuk melakukan visum. Melainkan, laporan yang ditindaklanjuti hanya perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, Kapolsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto saat dikonfirmasi menegaskan, Eko membuat pengaduan perlikau tidak menyenangkan. 
“Laporannya sudah ditindaklanjuti, bahkan sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi. Pelapor dan terlapor sudah diperiksa,” kata Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan, dalam penanganan perkara ini, pihaknya mendapat kendala saksi. “Eko tidak bisa menghadirkan saksi, jadi laporannya belum bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dia mengaku, pihaknya tidak pernah mendiamkan laporan para pelapor seperti pengaduan yang dilakukan Eko. “Apapun bentuk laporan tetap direspon dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan perkara,” katanya.
“Tidak benar kalau kami tidak menindaklanjuti. Kami tetap memproses setiap laporan yang masuk,” akunya.
Terkait permasalahan itu, Kabid Propam Polda NTB AKB Benny BW membenarkan adanya laporan seorang Dosen unram. Dia menjelaskan, pengaduan itu telah diterima dan terlebih dahulu pihaknya akan mempelajari laporannya. “Iya, sudah kami terima. Kami akan pelajari dan teliti dulu.”
Kasus penganiayan yang dilaporkan Mathesin sendiri hingga kini sudah sampai ke meja pengadilan. Eko selaku terdakwa telah menjalani sidang perdananya pada pekan lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gadaikan BPKB, Istri Malah Dipolisikan Suami

Jakarta, Aktual.co — WNA (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena dilaporkan suaminya Sy (49) pegawai negeri sipil warga Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan.
“Kasusnya dilaporkan korban pada Sabtu (20/12) dan masih dalam penyelidikan di Polresta Pekanbaru,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa (23/12).
Dia mengatakan, pelaporan tersebut bermula, pada Rabu (19/12) sekitar pukul 14.00 WIB setelah korban melihat adanya surat persetujuan atas nama dirinya untuk WNA menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke perusahaan finance.
BPKB tersebut adalah tanda kepemilikan kendaraan bermotor roda dua merk Kawasaki bernomor polisi BM 2658 NH ke PT FIF Astra Pekanbaru. Ketika itu, menurut Sy, penjaminan disetujui oleh pihak perusahaan finance dengan nilai pinjaman Rp14 juta.
Sy yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sampai saat ini kepolisian setempat masih menyelidiki perkara tersebut dengan turut memeriksa pelapor dan terlapor yang merupakan suami-isteri.
Kasus pemalsuan tanda tangan dan surat-surat persyaratan untuk pengajuan pincaman di perusahaan finance menurut catatan kepolisian tidak hanya terjadi sekali ini saja. Sebelumnya sejumlah korban kasus yang sama juga telah melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian, termasuk pamalsuan data konsumen perusahaan finance.
Sejumlah kalangan masyarakat mengharapkan perusahaan finance dapat lebih selektif dalam rencana peminjaman uang tunai kepada konsumen agar tidak timbul persoalan seperti yang dialami Sy dan sejumlah korban lainnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tanggal 23 Desember: Kaisar Jepang Akihito Bertahta

Jakarta, Aktual.co — Akihito (明仁), lahir pada tanggal 23 Desember 1933 (sekarang berusia 80 tahun, red), adalah kaisar Jepang ke-125, yang bertahta sejak tahun 1989, menggantikan ayahnya. Kaisar Hirohito, yang telah wafat.

Ketika kota Tokyo dibom oleh pihak Sekutu Amerika pada Maret 1945 silam, ia bersama saudara mudanya, Pangeran Masahito (sekarang Pangeran Hitachi), mengungsi dari Tokyo.

Ketika pendudukan Amerika selepas Perang Dunia II, Pangeran Akihito belajar bahasa Inggris dengan Elizabeth Gray Vining, guru wanita asal Amerika Serikat yang tugas utamanya adalah memperkenalkan serta mengajarkan asas-asas demokrasi kepada putra mahkota Jepang.

Pangeran Akihito berkuliah di Jurusan Ilmu Politik di Universitas Gakushuin di Tokyo dan namun ia tidak menerima ijazah. Seperti ayahnya, ia menyukai biologi laut dan mempelajarinya secara serius. Ia juga hobi mendengarkan musik klasik maupun jazz, dan sering bermain tenis dan bridge.

Pada Juni 1953, Pangeran Akihito mewakili Jepang sebagai utusan dalam upacara pelantikan Ratu Elizabeth II dari Britania Raya. Pada 10 April 1959, ia menikah dengan Michiko Shoda (lahir 24 Oktober 1934), anak perempuan dari Shoda Hidesaburo, presiden komisaris Industri Tepung Nisshin.

Perkawinan tersebut menerobos tradisi karena Michiko Shoda bukan seorang keturunan bangsawan yang pertama yang menikah dengan keluarga kerajaan. Selepas itu, Pangeran Akihito dan Putri Michiko mengadakan kunjungan resmi ke 37 negara.

Pangeran Akihito naik takhta setelah Kaisar Hirohito wafat pada 7 Januari 1989 dan secara resmi menjadi kaisar Jepang yang ke 125 pada 12 November 1990.

Artikel ini ditulis oleh:

Bocah 10 Tahun Tewas di Lubang Bekas Galian Tambang di Kaltim

Jakarta, Aktual.co —  Raihan, bocah berumur 10 tahun, ditemukan tewas di lubang bekas tambang menganga yang diduga milik perusahaan tambang batubara, PT. Graha Benua Etam (GBE), Kalimantan Timur, pada Senin (22/12).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Aktual.co dari Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, bocah yang baru dua hari menikmati masa liburan sekolah ini ditemukan tak bernyawa setelah dievakuasi dari dalam lubang bekas tambang sedalaman 8 meter. Proses evakuasi dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita, yang dibantu oleh BNPB dan Tim SAR. Diperkirakan, korban tewas sudah sejak pukul 14.00 Wita.
Rahmawati (37), ibunda korban, tak kuasa menahan tangis atas kepergian anaknya yang mendadak. Menurutnya, tak ada firasat apapun sebelum Raihan tewas di lubang bekas tambang yang berjarak hanya 50 meter dari pemukiman warga.
Sejumlah warga dan kerabat menceritakan bahwa lubang bekas tambang yang membawa maut tersebut sudah dibiarkan menganga dan terisi air sejak 3 tahun lalu. Menurut Asep (38), salah seorang warga, warga Gang Karya Bersama, Gang M. Tulus dan Gang Saliki juga turut menggunakan air dari lubang bekas tambang yang mirip danau tersebut untuk kebutuhan mandi dan mencuci pakaian. 
“sudah 3 bulan ini kami sedot air dengan mesin dan selang di danau bekas tambang itu, karena kalau mengandalkan air sanyo, keruh dan PAM (perusahaan air minum) juga belum terpasang di daerah sini,” kata dia.
Namun, lubang tambang tersebut sering dikeluhkan warga karena jaraknya yang hanya 50 meter dari pemukiman. Pasalnya, banyak anak-anak yang suka bermain di area dekat lubang.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi GNR 2,3 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, 2 tahun 3 bulan kurungan.
“Terdakwa telah terbukti secara dan meyakinknan bersalah. Sehingga divonis dengan hukuman kurungan masing-masingnya selama 2 tahun 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Irwan Munir di Padang, Selasa (23/12).
Tak hanya itu, hakim juga mengganjar Yulinazra dan Eldis dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 80 Juta.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana kurungan masing-masingnya selama 1 tahun 6 bulan penjara, pidana denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan sikap yang berbeda. Terdakwa Eldis menyatakan menerima putusan, sedangkan Yulinazra menyatakan pikir-pikir dulu.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa itu berawal dalam kegiatan penanaman cemara untuk empat kecamatan di daerah, yaitu kecamatan Bayang, Sutera, Air Pura dan kecamatan Silaut. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp232 Juta.
Yulinazra adalah Kepala Bidang Produksi dan RL di Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten Pesisir Selatan, yang dalam proyek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Eldis ditunjuk selaku Pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK).
RHL dan penghijauan ini bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai sehingga peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan kementerian kehutanan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 20/2001 tentang pedoman teknis rehabilitasi kehutanan dan lahan.
Dimana Eldis ditugaskan untuk meninjau dan melakukan kajian teknis di lima lokasi pantai untuk kegiatan penghijauan, sebagai dasar penyusunan rencana teknis hanya saja hal itu tidak dilakukan.
Eldis kemudian membuat laporan fiktif, kemudian memberikan laporan kepada Yulinazra. Usai menerima hasil yang dilaporkan Eldis, terdakwa Yulinazra kemudian menunjuk empat orang rekanan yang berbeda untuk melaksanakan proyek.
Namun dalam beberapa tugas rekanan, Eldis juga ikut serta seperti pembelian bibit cemara, yang bertujuan untuk menggelembungkan harga pembelian. Dimana bibit seharga Rp 4.500 per batang, sementara yang ditulis di dalam kuitansi seharga Rp8.000 per batang.
Sedangkan terdakwa Yulinazra, divonis karena tidak bekerja sesuai aturan. Dimana ia tidak bekerja sesuai tupoksinya, dan tetap mencairkan dana kegiatan meski kegiatan tanpa melakukan pengecekan hingga proyek tidak terselesaikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain