24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40546

Salahkan Media, Istri Cosby Bela Suami dalam Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta, Aktual.co —  Camille Cosby, istri komedian Bill Cosby, memberikan pembelaan kepada suaminya, Senin (15/12), atas tuduhan pelecehan seksual terhadap lebih dari selusin perempuan beberapa dasawarsa lalu.

“Ia adalah seorang lelaki yang baik, murah hati, lucu, dan suami, ayah serta sahabat yang hebat,” kata Camille Cosby dalam sebuah pernyataan sepanjang 210 kata yang dirilis oleh pihak Cosby.

“Dia adalah seorang lelaki seperti yang Anda kenal.” Pembelaan tersebut merupakan pernyataan pertama Camille Cosby sejak tuduhan itu dilontarkan terhadap suaminya pada November, sehingga beberapa jaringan menghentikan projek-projek dengan ‘The Cosby Show’ Star dan beberapa program komedinya dibatalkan.

Camille Cosby yang menikah dengan komedian tersebut pada 1964 menyebutnya sebagai “lelaki yang Anda kenal sepanjang karirnya” dan menyalahkan media karena tidak memeriksa para penuduh suaminya.

“Tidak ada satupun dari kita yang ingin berada dalam posisi menyerang korban,” kata Camille Cosby. “Tetapi pertanyaannya adalah – siapa korbannya?” Dalam pernyataan tersebut, Camille Cosby merujuk pada artikel majalah Rolling Stone mengenai dugaan pemerkosaan beramai-ramai dalam sebuah kelompok persaudaraan Universitas Virginia.

Cosby, komedian Afro-Amerika yang lebih dikenal sebagai Dr. Cliff Huxtable dalam serial televisi peringkat teratas “The Cosby Show” tidak pernah didakwa sebelumnya.

Pada Desember ia digugat karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan California, Judy Huth saat masih kecil di Playboy Mansion pada 1974.

Kuasa hukum Cosby, Marty Singer menyebut gugatan tersebut tidak layak dan menduga komedian berumur 77 tahun itu menjadi target pemerasan.

Spelman College, kampus di Atlanta yang secara historis merupakan kampus bagi perempuan kulit hitam, pada Senin menangguhkan program seorang profesor tamu yang dinamakan Cosby. Cosby juga mundur sebagai anggota dewan di almamaternya Universitas Temple.

Cosby telah menyelesaikan sebuah tuntutan pada 2005 atas kasus dugaan penyimpangan seksual. Sebagian besar tuntutan terhadap Cosby yang terjadi sekitar tahun 1960-an, telah melampaui ketentuan undang-undang mengenai batas dakwaan sipil maupun kriminal.

Pada Minggu, Cosby melakukan wawancara singkat dengan harian New York Post, mengabaikan media pemberitaan dan memuji istrinya.

Salah satu figur menonjol dalam barisan penuntut Cosby adalah model Janice Dickinson, yang mendakwa Cosby telah membius dan melecehkannya secara seksual pada 1982.

Model Beverly Johnson mendakwa Cosby membiusnya pda pertengahan 1980-an.

Singer menyebut tuduhan-tuduhan pelecehan seksual itu sebagai tindakan “mendiskreditkan” dan “mencemarkan nama baik”.

Seorang penuduh yang lain, Tamara Green menuntut Cosby atas tindakan pencemaran nama baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Salahkan Media, Istri Cosby Bela Suami dalam Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta, Aktual.co —  Camille Cosby, istri komedian Bill Cosby, memberikan pembelaan kepada suaminya, Senin (15/12), atas tuduhan pelecehan seksual terhadap lebih dari selusin perempuan beberapa dasawarsa lalu.

“Ia adalah seorang lelaki yang baik, murah hati, lucu, dan suami, ayah serta sahabat yang hebat,” kata Camille Cosby dalam sebuah pernyataan sepanjang 210 kata yang dirilis oleh pihak Cosby.

“Dia adalah seorang lelaki seperti yang Anda kenal.” Pembelaan tersebut merupakan pernyataan pertama Camille Cosby sejak tuduhan itu dilontarkan terhadap suaminya pada November, sehingga beberapa jaringan menghentikan projek-projek dengan ‘The Cosby Show’ Star dan beberapa program komedinya dibatalkan.

Camille Cosby yang menikah dengan komedian tersebut pada 1964 menyebutnya sebagai “lelaki yang Anda kenal sepanjang karirnya” dan menyalahkan media karena tidak memeriksa para penuduh suaminya.

“Tidak ada satupun dari kita yang ingin berada dalam posisi menyerang korban,” kata Camille Cosby. “Tetapi pertanyaannya adalah – siapa korbannya?” Dalam pernyataan tersebut, Camille Cosby merujuk pada artikel majalah Rolling Stone mengenai dugaan pemerkosaan beramai-ramai dalam sebuah kelompok persaudaraan Universitas Virginia.

Cosby, komedian Afro-Amerika yang lebih dikenal sebagai Dr. Cliff Huxtable dalam serial televisi peringkat teratas “The Cosby Show” tidak pernah didakwa sebelumnya.

Pada Desember ia digugat karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan California, Judy Huth saat masih kecil di Playboy Mansion pada 1974.

Kuasa hukum Cosby, Marty Singer menyebut gugatan tersebut tidak layak dan menduga komedian berumur 77 tahun itu menjadi target pemerasan.

Spelman College, kampus di Atlanta yang secara historis merupakan kampus bagi perempuan kulit hitam, pada Senin menangguhkan program seorang profesor tamu yang dinamakan Cosby. Cosby juga mundur sebagai anggota dewan di almamaternya Universitas Temple.

Cosby telah menyelesaikan sebuah tuntutan pada 2005 atas kasus dugaan penyimpangan seksual. Sebagian besar tuntutan terhadap Cosby yang terjadi sekitar tahun 1960-an, telah melampaui ketentuan undang-undang mengenai batas dakwaan sipil maupun kriminal.

Pada Minggu, Cosby melakukan wawancara singkat dengan harian New York Post, mengabaikan media pemberitaan dan memuji istrinya.

Salah satu figur menonjol dalam barisan penuntut Cosby adalah model Janice Dickinson, yang mendakwa Cosby telah membius dan melecehkannya secara seksual pada 1982.

Model Beverly Johnson mendakwa Cosby membiusnya pda pertengahan 1980-an.

Singer menyebut tuduhan-tuduhan pelecehan seksual itu sebagai tindakan “mendiskreditkan” dan “mencemarkan nama baik”.

Seorang penuduh yang lain, Tamara Green menuntut Cosby atas tindakan pencemaran nama baik.

Artikel ini ditulis oleh:

JOB PPEJ Usulkan Pengeboran Sumur Minyak Baru di Sukowati

Jakarta, Aktual.co — Guna meningkatkan produksi lapangan minyak Sukowati yang cenderung menurun, Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ), mengusulkan pengeboran satu sumur minyak baru kepada Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.

“Usulan pengeboran sumur minyak baru sudah kita sampaikan kepada SKK Migas, tapi belum memperoleh persetujuan,” kata ‘field Manager’ JOB PPEJ Junizar H. Dipodiwirjo, di Bojonegoro, Selasa (16/12).

Sebelum ini, pihaknya sudah menyelesaikan pengeboran dua sumur minyak baru di lapangan B di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, dengan kedalaman masing-masing sekitar 7.000 feet. Selain itu, juga dilakukan pengeboran sumur minyak baru di Tuban yaitu sumur Sumber I dan Karangmudi.

“Hanya saja sumur minyak baru yang sudah selesai pengeborannya belum berproduksi,” jelasnya.

Ia menjelaskan pengeboran sumur minyak baru yang dilakukan juga dengan mempertimbangkan lokasi lapangan C sumur minyak Sukowati di Bojonegoro, masih belum ada kejelasan.

“Kami masih menunggu pemkab menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW), untuk bisa membebaskan lahan untuk lokasi lapangan C Sukowati,” paparnya.

Sesuai rencana pengeboran sumur minyak baru di lapangan C Sukowati untuk mengambil potensi candangan minyak Blok Tuban yang masih tersisa sekitar 100 juta barel dari potensi cadangan minyak sekitar 250 juta barel.

Potensi yang masih tersisa itu, menurut dia, tidak bisa diambil dari lapangan A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota dan lapangan B di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.

“Dari Stadion Letjen H. Soedirman saja juga belum bisa, sebab masih terlalu jauh,” ujarnya.

Yang jelas, menurut dia, pihaknya memproduksi minyak Blok Tuban, sejak 1997 sempat mencapai puncak produksi sebesar 43.000 barel/hari, pada 2012.

Namun, lanjutnya, secara bertahap produksi minyak Blok Tuban, yang lokasinya di Tuban dan Bojonegoro, menurun secara alamiah. Saat ini produksinya rata-rata sekitar 24.300 barel/hari, yang dihasilkan dari 36 sumur minyak dari 68 sumur minyak yang ada, di antaranya, tiga sumur injeksi air.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

JOB PPEJ Usulkan Pengeboran Sumur Minyak Baru di Sukowati

Jakarta, Aktual.co — Guna meningkatkan produksi lapangan minyak Sukowati yang cenderung menurun, Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ), mengusulkan pengeboran satu sumur minyak baru kepada Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.

“Usulan pengeboran sumur minyak baru sudah kita sampaikan kepada SKK Migas, tapi belum memperoleh persetujuan,” kata ‘field Manager’ JOB PPEJ Junizar H. Dipodiwirjo, di Bojonegoro, Selasa (16/12).

Sebelum ini, pihaknya sudah menyelesaikan pengeboran dua sumur minyak baru di lapangan B di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, dengan kedalaman masing-masing sekitar 7.000 feet. Selain itu, juga dilakukan pengeboran sumur minyak baru di Tuban yaitu sumur Sumber I dan Karangmudi.

“Hanya saja sumur minyak baru yang sudah selesai pengeborannya belum berproduksi,” jelasnya.

Ia menjelaskan pengeboran sumur minyak baru yang dilakukan juga dengan mempertimbangkan lokasi lapangan C sumur minyak Sukowati di Bojonegoro, masih belum ada kejelasan.

“Kami masih menunggu pemkab menyelesaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW), untuk bisa membebaskan lahan untuk lokasi lapangan C Sukowati,” paparnya.

Sesuai rencana pengeboran sumur minyak baru di lapangan C Sukowati untuk mengambil potensi candangan minyak Blok Tuban yang masih tersisa sekitar 100 juta barel dari potensi cadangan minyak sekitar 250 juta barel.

Potensi yang masih tersisa itu, menurut dia, tidak bisa diambil dari lapangan A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota dan lapangan B di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.

“Dari Stadion Letjen H. Soedirman saja juga belum bisa, sebab masih terlalu jauh,” ujarnya.

Yang jelas, menurut dia, pihaknya memproduksi minyak Blok Tuban, sejak 1997 sempat mencapai puncak produksi sebesar 43.000 barel/hari, pada 2012.

Namun, lanjutnya, secara bertahap produksi minyak Blok Tuban, yang lokasinya di Tuban dan Bojonegoro, menurun secara alamiah. Saat ini produksinya rata-rata sekitar 24.300 barel/hari, yang dihasilkan dari 36 sumur minyak dari 68 sumur minyak yang ada, di antaranya, tiga sumur injeksi air.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kasus Pencucian Nazaruddin, KPK Periksa Bupati Kutai Timur

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Kutai Timur Israan Noor, untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Israan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. “Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin),” kata Priharsa di Jakarta, Selasa (16/12).
Selain Bupati Kutai Timur KPK juga memanggil 11 saksi lain untuk kasus ini, yakni Irzal Zakir, Riza Fidria, Yulfa Zakir, Alhilal Sakbani, Wahyuni, Aulia Azis, Ana Victoria Dewayanti, Raida Nasution, Fithri Andi Sari, Melly Feria,dan Dessy Natary.
KPK sebelumnya menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Pencucian Nazaruddin, KPK Periksa Bupati Kutai Timur

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Kutai Timur Israan Noor, untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan praktik pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Israan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. “Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin),” kata Priharsa di Jakarta, Selasa (16/12).
Selain Bupati Kutai Timur KPK juga memanggil 11 saksi lain untuk kasus ini, yakni Irzal Zakir, Riza Fidria, Yulfa Zakir, Alhilal Sakbani, Wahyuni, Aulia Azis, Ana Victoria Dewayanti, Raida Nasution, Fithri Andi Sari, Melly Feria,dan Dessy Natary.
KPK sebelumnya menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin ‎dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain