24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40548

Pelantikan Wagub, Pemprov DKI Undang 106 Anggota DPRD

Jakarta, Aktual.co —Kepala Biro Kerjasama Daerah dan Hubungan Luar Negeri DKI Jakarta M Mawardi telah mencetak undangan untuk pelantikan tersebut kepada 106 anggota DPRD‎ DKI Jakarta.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai pelantikan Wakil Gubernur DKI pada 17 Desember 2014, kami langsung mencetak undangan Senin kemarin dan akan dibagikan hari ini kepada seluruh anggota DPRD DKI,” ungkapnya di Balai Kota, Selasa (16/12).
Dia mengatakan nantinya pelantikan Djarot tidak akan berbeda dengan pelantikan pejabat eselon II dan III. Sehingga tidak ada anggaran khusus untuk prosesi pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Nggak ada anggaran khusus untuk proses pelantikan, paling hanya snack saja,” ujarnya.
Mawardi mengatakan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah diterima Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. “Pak Sekda yang tahu jelas Keppresnya. Yang pasti proses pelantikan‎ akan terjadi pada 17 Desember,” tambahnya.
Sebagai informasi, Djarot Saiful Hidayat dipilih oleh PDIP untuk menjadi wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Ahok. Pengusulan nama Djarot diakui Ahok memang sesuai dengan keinginannya. Ia menilai Djarot memiliki kompetensi yang baik dalam memimpin suatu wilayah. Terbukti, 10 tahun Djarot telah menjabat sebagai Walikota Blitar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Solusi dari Gangguan Kesuburan Pasangan

Jakarta, Aktual.co — Bayi tabung adalah salah satu cara untuk mendapatkan kehamilan pada pasangan infertilasi atau gangguan kesuburan dengan cara mempertemukan sperma dan sel telur di luar tubuh manusia. Setelah terjadi pembuahan, sebanyak 2-3 embrio akan ditanam kembali ke rahim si calon ibu.

Alasan bayi tabung dilakukan karena, disebabkan oleh faktor sperma yang tidak dapat dikoreksi. disebabkan oleh sumbatan pada kedua saluran telur, kemudian disebabkan oleh endrometriosis atau kista coklat, dan terakhir disebabkan oleh gangguan pematangan sel telur yang tidak dapat dikoreksi.

DR.dr.Budi Wiweko, SpOG (K), sebagai konsultan Fertility FKUI-RSCM dan tim IA-RC (Reproductive Clinic), menjelaskan bahwa “Alasan bayi tabung dilakukan adalah terjadinya gangguan atau masalah kesuburan pasangan,” jelasnya kepada Aktual, dalam acara ‘Mengatasi Masalah Gangguan Kesuburan’, Gran Melia, Jakarta, Selasa (16/12).

Bila pasangan sudah melakukan hubungan seksual yang normal selama setahun tanpa memakai alat kontrasepsi tetapi masih belum ada pembuahan atau kehamilan, pasangan wajib memeriksa masalah kesuburan tersebut kepada dokter terpercaya, agar bisa terdeteksi alasan mengapa tidak ada pembuahan selama satu tahun tersebut.

Karena seperti yang dijelaskan di atas ada beberapa penyebab mengapa pembuahan tidak terjadi dan mengatasi dari beberapa penyebab tersebut akan menggunakan caranya yang berbeda-beda. Dan, bayi tabung adalah salah satu program agar bisa terjadinya pembuahan dalam rahim wanita.

Artikel ini ditulis oleh:

Solusi dari Gangguan Kesuburan Pasangan

Jakarta, Aktual.co — Bayi tabung adalah salah satu cara untuk mendapatkan kehamilan pada pasangan infertilasi atau gangguan kesuburan dengan cara mempertemukan sperma dan sel telur di luar tubuh manusia. Setelah terjadi pembuahan, sebanyak 2-3 embrio akan ditanam kembali ke rahim si calon ibu.

Alasan bayi tabung dilakukan karena, disebabkan oleh faktor sperma yang tidak dapat dikoreksi. disebabkan oleh sumbatan pada kedua saluran telur, kemudian disebabkan oleh endrometriosis atau kista coklat, dan terakhir disebabkan oleh gangguan pematangan sel telur yang tidak dapat dikoreksi.

DR.dr.Budi Wiweko, SpOG (K), sebagai konsultan Fertility FKUI-RSCM dan tim IA-RC (Reproductive Clinic), menjelaskan bahwa “Alasan bayi tabung dilakukan adalah terjadinya gangguan atau masalah kesuburan pasangan,” jelasnya kepada Aktual, dalam acara ‘Mengatasi Masalah Gangguan Kesuburan’, Gran Melia, Jakarta, Selasa (16/12).

Bila pasangan sudah melakukan hubungan seksual yang normal selama setahun tanpa memakai alat kontrasepsi tetapi masih belum ada pembuahan atau kehamilan, pasangan wajib memeriksa masalah kesuburan tersebut kepada dokter terpercaya, agar bisa terdeteksi alasan mengapa tidak ada pembuahan selama satu tahun tersebut.

Karena seperti yang dijelaskan di atas ada beberapa penyebab mengapa pembuahan tidak terjadi dan mengatasi dari beberapa penyebab tersebut akan menggunakan caranya yang berbeda-beda. Dan, bayi tabung adalah salah satu program agar bisa terjadinya pembuahan dalam rahim wanita.

Artikel ini ditulis oleh:

Wakapolri: Bila Tersangkut Pidana, 12 WNI Ditindak

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak ke Suriah digagalkan pihak Imigrasi Malaysia. Saat ini para WNI itu sedang menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, pemeriksaan terhadap 12 WNI itu dilakukan selama satu minggu. “Kita berikan waktu penyelidikan seminggu ini, apa ada hal-hal terkait pidana,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Menurut Badrodin, bila selama penyelidikan ditemukan bukti terkait dengan tindak pidana maka akan ditindak. “Kalau memenuhi unsur, ditindak,” tegas mantan Kabaharkam Polri itu.
Dia menuturkan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk berpergian keluar negeri bila tujuannya baik. Namum, sambungnya manakala tujuannya buruk ke arah terorisme maka akan dicegah.
Ke-12 WNI yang diamankan oleh otoritas Malaysia itu, kini telah kembali ke Indonesia untuk diselidiki motifnya pergi ke Suriah.”Jadi dari Malaysia dikembalikan ke Indonesia untuk penyelidikan, terkait teror atau cari kerjaan atau lainnya,” kata Badrodin.
Diketahui, dari 12 WNI itu tiga diantaranya pria dan empat perempuan dewasa serta lima anak. Sambung Boy mengatakan, bila dilihat dari usia, kemungkinan ada anak-istri yang akan menemui suaminya yang lebih dulu ke Suriah.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menelisik motif keberangkatan para WNI tersebut. Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, memastikan bahwa para WNI yang hendak bertolak ke Suriah itu memiliki dokumen lengkap dan legal.
“Mereka  bukan illegal, mereka resmi,” tegasnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/12) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Wakapolri: Bila Tersangkut Pidana, 12 WNI Ditindak

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak ke Suriah digagalkan pihak Imigrasi Malaysia. Saat ini para WNI itu sedang menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, pemeriksaan terhadap 12 WNI itu dilakukan selama satu minggu. “Kita berikan waktu penyelidikan seminggu ini, apa ada hal-hal terkait pidana,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Menurut Badrodin, bila selama penyelidikan ditemukan bukti terkait dengan tindak pidana maka akan ditindak. “Kalau memenuhi unsur, ditindak,” tegas mantan Kabaharkam Polri itu.
Dia menuturkan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk berpergian keluar negeri bila tujuannya baik. Namum, sambungnya manakala tujuannya buruk ke arah terorisme maka akan dicegah.
Ke-12 WNI yang diamankan oleh otoritas Malaysia itu, kini telah kembali ke Indonesia untuk diselidiki motifnya pergi ke Suriah.”Jadi dari Malaysia dikembalikan ke Indonesia untuk penyelidikan, terkait teror atau cari kerjaan atau lainnya,” kata Badrodin.
Diketahui, dari 12 WNI itu tiga diantaranya pria dan empat perempuan dewasa serta lima anak. Sambung Boy mengatakan, bila dilihat dari usia, kemungkinan ada anak-istri yang akan menemui suaminya yang lebih dulu ke Suriah.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menelisik motif keberangkatan para WNI tersebut. Kendati demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, memastikan bahwa para WNI yang hendak bertolak ke Suriah itu memiliki dokumen lengkap dan legal.
“Mereka  bukan illegal, mereka resmi,” tegasnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/12) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

MA Nilai Jaksa Agung Mengada-ngada, PK Tak Hambat Eksekusi Mati

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo berdalih, lembaganya telah tersandera putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peninjauan kembali boleh berkali-kali. Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menilai alasan Jaksa Agung tak masuk akal alias mengada-ada.
“Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan Selasa (16/12).
Ridwan mengatakan, bagi MA tugas para hakim sudah selesai saat menjatuhkan vonis mati kepada para terpidana narkoba. Namun demikian, selebihnya tinggal kemauan pemerintah dan Jaksa Agung apakah mau melakukan eksekusi itu atau tidak.
“Hakim sudah banyak memutus dari dulu. Tinggal pemerintah menganut yang mana? Apakah prohukuman mati atau tidak. Kalau hakim sudah jelas warnanya. Meski hakim-hakim bermacam-macam pendapat, tapi ada yang memberi mati,” ujar Ridwan.
Meski begitu, MA mengakui hukuman mati menuai banyak pro dan kontra dalam masyarakat, terutama soal prinsip HAM. Namun alasan HAM untuk menolak hukuman mati itu juga debatable. “Tinggal pemerintah, maunya warnanya apa.”
Sikap tegas Presiden Joko Widodo yang menolak grasi gembong narkoba seharusnya tidak ditafsirkan lagi oleh bawahannya. Meski demikian MA belum mengetahui rencana Menko Polhukam yang akan meminta saran MA terkait hal itu. “Kalau begitu kan jelas, pemerintah menganut prohukuman mati.”
Beda Jaksa Agung, beda pula pendapat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Dia juga mengaku tidak setuju dengan putusan MK membuat PK bisa dilakukan berkali-kali. Menurutnya, PK cukup satu kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain