23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40550

Korupsi Bangkalan, KPK Panggil Eks Dirut Pertamina EP

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama Pertamina EP Tri Siwindono, dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.
“Tri Siwindono diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (16/12).
Tri saat ini menjadi komisaris independen PT Elnusa Tbk (ELSA). PT Pertamina EP adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi, termasuk di Bangkalan.
Sedangkan Antonio adalah Direktur PT MKS yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (1/12) karena diduga memberikan hadiah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron.
Selain Tri, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Pertamina EP Cepu, Haposan Napitupulu, Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto.
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.
Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura. 
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur “Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa” antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lain adalah Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi Bangkalan, KPK Panggil Eks Dirut Pertamina EP

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama Pertamina EP Tri Siwindono, dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura.
“Tri Siwindono diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (16/12).
Tri saat ini menjadi komisaris independen PT Elnusa Tbk (ELSA). PT Pertamina EP adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi, termasuk di Bangkalan.
Sedangkan Antonio adalah Direktur PT MKS yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (1/12) karena diduga memberikan hadiah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron.
Selain Tri, KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Pertamina EP Cepu, Haposan Napitupulu, Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas Tahun 2007 Kardaya Warnika dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto.
Kaitan Fuad Amin dengan PT MKS dimulai saat Fuad Amin masih menjadi bupati Bangkalan pada periode 2003-2008, yang dilanjutkan pada 2008-2013.
Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura. 
Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur “Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa” antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU PEmberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka lain adalah Antonio Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kubu Ical: Kemenkumham Bermain Api

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar menuai reaksi dari kader partai pohon beringin itu.
Bendahara Umum (Bendum) versi Munas IX Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyayangkan keputusan anak buah Presiden Jokowi itu.
“Kita sudah menduga Menkumham akan mengambil posisi itu. Dan kami sangat menyesalkannya,” kata Bamsoet ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (16/12).
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu, juga mengaku bila dirinya sempat berharap Kemenkumham jernih dalam  memahami duduk persoalan yang sebenarnya.
Seharusnya, sambung dia, kejernihan dan mengambil posisi independen,  Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, karena bertentangan dengan AD/ART partai.
“Dan hari ini kita menyaksikan Menkumham dengan kata lain dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan, dan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No.2/2011, yakni 7 hari dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal partai golkar agar mencari jalan mufakat,” ucap dia.
“Kami menilai Menkumham bermain api, artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik. Padahal, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan Parpol yang sedang diselimuti masalah internal,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memutuskan sikap terkait dualisme yang terjadi di Partai Golkar. Kesimpulan yang diumumkan oleh Menteri Yasonna Laoly bahwa penyelesaian dikembalikan kepada kedua Kubu yang berselisih itu.
“Mengembalikan persoalan kepada Partai Golkar, karena kami percaya baik kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol adalah dua bersaudara,” kata Menteri Yasonna dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (16/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kubu Ical: Kemenkumham Bermain Api

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar menuai reaksi dari kader partai pohon beringin itu.
Bendahara Umum (Bendum) versi Munas IX Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyayangkan keputusan anak buah Presiden Jokowi itu.
“Kita sudah menduga Menkumham akan mengambil posisi itu. Dan kami sangat menyesalkannya,” kata Bamsoet ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (16/12).
Sekretaris Fraksi Golkar di DPR itu, juga mengaku bila dirinya sempat berharap Kemenkumham jernih dalam  memahami duduk persoalan yang sebenarnya.
Seharusnya, sambung dia, kejernihan dan mengambil posisi independen,  Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, karena bertentangan dengan AD/ART partai.
“Dan hari ini kita menyaksikan Menkumham dengan kata lain dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan, dan itu bertentangan dengan waktu yang diberikan UU No.2/2011, yakni 7 hari dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal partai golkar agar mencari jalan mufakat,” ucap dia.
“Kami menilai Menkumham bermain api, artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik. Padahal, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan Parpol yang sedang diselimuti masalah internal,” tandasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memutuskan sikap terkait dualisme yang terjadi di Partai Golkar. Kesimpulan yang diumumkan oleh Menteri Yasonna Laoly bahwa penyelesaian dikembalikan kepada kedua Kubu yang berselisih itu.
“Mengembalikan persoalan kepada Partai Golkar, karena kami percaya baik kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol adalah dua bersaudara,” kata Menteri Yasonna dalam keterangan persnya di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (16/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Tak Sahkan Munas Bali, Bamsoet Tuding Pemerintah Bermain Api

Jakarta, Aktual.co — Bendahara Umum Partai Golkar versi munas Bali Bambang Soesatyo, kecewa dengan sikap yang diambil oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengembalikan keputusan permohonan untuk diselesaikan oleh internal Partai.
“Saya sudah menduga Menkumham akan mengambil posisi itu, dan kami sangat menyesalkannya,” kata pria yang akrab disapa Bamoset itu kepada Aktual.co melalui pesan singkat, Rabu (16/12).
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu, jika memang Kemenkumham akhirnya akan mengambil sikap seperti ini, seharusnya Menteri Yasonna menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono.
“Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan,” ujar Bamsoet.
Dengan sikap demikian yang diambil oleh Menkumham, Bamsoet menuding, pemerintah khususnya Kemenkumham telah bermain api karena menurut Bamoset, itu artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik.
“Padahal, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan Parpol yang sedang diselimuti masalah internal,” ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Bamsoet Kemenkumham harus menetapkan hasil munas Bali sebagai kepengurusan yang sah. “Artinya Kemenkumham harus menetapkan hasil munas Golkar Bali sebagai munas yang mengikuti aturan organisasi dan UU No.2/2008 yg disempurnakan dengan UU No.2/2011 tentang Partai Politik,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tak Sahkan Munas Bali, Bamsoet Tuding Pemerintah Bermain Api

Jakarta, Aktual.co — Bendahara Umum Partai Golkar versi munas Bali Bambang Soesatyo, kecewa dengan sikap yang diambil oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengembalikan keputusan permohonan untuk diselesaikan oleh internal Partai.
“Saya sudah menduga Menkumham akan mengambil posisi itu, dan kami sangat menyesalkannya,” kata pria yang akrab disapa Bamoset itu kepada Aktual.co melalui pesan singkat, Rabu (16/12).
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu, jika memang Kemenkumham akhirnya akan mengambil sikap seperti ini, seharusnya Menteri Yasonna menolak permohonan yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono.
“Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan,” ujar Bamsoet.
Dengan sikap demikian yang diambil oleh Menkumham, Bamsoet menuding, pemerintah khususnya Kemenkumham telah bermain api karena menurut Bamoset, itu artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik.
“Padahal, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan Parpol yang sedang diselimuti masalah internal,” ujar dia.
Oleh karena itu, menurut Bamsoet Kemenkumham harus menetapkan hasil munas Bali sebagai kepengurusan yang sah. “Artinya Kemenkumham harus menetapkan hasil munas Golkar Bali sebagai munas yang mengikuti aturan organisasi dan UU No.2/2008 yg disempurnakan dengan UU No.2/2011 tentang Partai Politik,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain