4 April 2026
Beranda blog Halaman 40552

Komunitas Seni Nan Tumpah Pentaskan Teater Tentang Putri Malin Kundang

Jakarta, Aktual.co — Komunitas Seni Nan Tumpah (KSNT) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mementaskan teater produksi ke-17 tentang putri Malin Kundang bertajuk ‘Nilam Binti Malin’.

“Kami mengolah cerita rakyat Malin Kundang. Namun, cerita rakyat yang sudah dikenal masyarakat luas ini, tidak semata dihadirkan kembali sebagaimana lazimnya,” kata Penulis Naskah, Karta Kusumah di Padang, Senin (22/12).

Sebagai penulis naskah, tambahnya, ia berusaha berusaha memberi tawaran baru dalam cerita rakyat itu, dengan tidak menjadikan Malin Kundang sebagai titik sentral dalam teks lakon, tetapi Nilam, anak perempuan Malin Kundang.

Ia menjelaskan naskah drama “Nilam binti Malin” bermula dari diskusi bersama Mahatma Muhammad selaku sutradara pertunjukan yang sepakat mereinterpretasi “Kaba Malin Kundang”.

Naskah kemudian disesuaikan dengan eksplorasi gerak tradisi Minangkabau yang sebelumnya telah menjadi latihan rutin Olah Tubuh anggota teater KSNT.

“Dramaturgial “Nilam binti Malin” berangkat dari tafsir kreatif penyutradaraan Mahatma Muhammad dengan mengeksplorasi Randai sebagai basis dramaturgi teater rakyat Minangkabau,” katanya.

Randai adalah salah satu permainan teater rakyat di Minangkabau yang memiliki aspek seni pertunjukan yang komplit.

Sutradara, Mahatma Muhammad mengatakan, melalui rujukan unsur-unsur randai seperti gerak lingkaran, musik, dendang, tarian (gerak silek) dan kaba (cerita/kabar), konsepsi lakon “Nilam binti Malin” dieksplorasi untuk dapat memenuhi kebutuhan kaidah-kaidah penampilan teater modern masa kini.

“Kami memakai dan mengimplementasikan sekaligus dua model akting, yaitu pemeranan teater konvensional barat dan pemeranan teater rakyat,” ujarnya.

Mahatma menjelaskan inovasi atau pencarian kreatifitas dalam pertunjukan “Nilam binti Malin” yaitu pengaktulisasian ulang konsep-konsep randai terhadap kebutuhan teater modern Indonesia.

Sebelumnya, pertunjukan “Nilam binti Malin” ini, meraih penghargaan sebagai Penampil Terbaik dalam Festival Nasional Teater Tradisional yang diadakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung Kesenian Jakarta pada Juni 2014 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Warga Nigeria Uji Materi UU di MK

Jakarta, Aktual.co —  Seorang pria warga negara Nigera bernama Agbasi Chika, menggugat Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa terhambat dalam pemenuhan haknya atas persamaan di hadapan hukum.
“Undang Undang Dasar menyebutkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, dalam frasa semua orang ini jelas tertulis,” ujar Iqbal Alif selaku kuasa hukum Agbasi Chika, yang ditemani rekannya Hanung Hudiono, usai pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Agbasi Chika adalah terpidana kasus pencucian uang dan pengedaran narkotika pada tahun 2008.
Iqbal menerangkan bahwa Agbasi sesungguhnya telah diperlakukan sama di hadapan hukum dengan telah dinyatakan bersalah atas perbuatannya tersebut.
“Namun untuk mendapatkan keadilan, kami sulit untuk melakukan upaya hukum yang sama karena adanya Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang kami nilai telah membatasi dan membeda-bedakan,” jelas Hanung.
Adapun bunyi Pasal 51 ayat (1) yaitu, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang undang yaitu; a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara.” Menurut Iqbal, selama menyangkut persoalan persamaan dan keadilan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, tanpa kecuali, setiap negara dan perangkat atau lembaga yang ada di dalam negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia pribadi-pribadi yang ada di dalam juridiksinya.
“Sekalipun dia adalah warga asing, karena dalam Undang Undang Dasar menyebutkan ‘setiap orang’ bukan ‘setiap warga negara’,” pungkas Iqbal.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK: Korupsi Merambah Pasar Modal

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto menyatakan modus operandi tindak korupsi mengalami peningkatan, bahkan mulai berevolusi melalui teknologi canggih.
“Korupsi sekarang ini telah meluas, bahkan merambah pada permainan pasar modal. Jika penegak hukum tidak meningkatkan keahlian di bidang teknologi, maka permainan itu tidak akan tersentuh dan inilah yang menjadi salah satu tantangan terbesar kita,” tegasnya di Malang, Senin (22/12).
Keahlian koruptor dalam menggunakan teknologi, katanya, akan sangat berbahaya jika bersinergi dengan birokrasi yang busuk, penjahat politik, serta pejabat negara yang bermain di dalamnya. Kondisi ini akan semakin menyuburkan praktik korupsi di Tanah Air.
Ia juga menyayangkan belum seluruh lembaga negara, kementerian, pemerintah dan swasta yang meletakkan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Sementara harapan publik dalam mendukung KPK untuk memberantas korupsi semakin meningkat.
Kondisi ini, tegasnya, justru mengharuskan KPK menjaga integritas agar semakin efektif, profesional dan independen. Oleh karena itu, KPK berharap agar komitmen legislasi khususnya dibidang pemberantasan korupsi harus diperjelas.
Untuk mencegah korupsi di tingkat daerah, katanya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni mengidentifikasi episentrum korupsi yang berkaitan dengan dimana, siapa dan modusnya pun harus jelas, perlu dirumuskannya prioritas regional interest, yakni kebutuhan dasar publik, pelayanan publik untuk peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial berada dititik mana dan kebutuhan wilayah regional tersebut juga harus dispesifikasikan.
Selain itu, lanjutnya, identifikasi strategi partners dan alliances juga harus dilakukan untuk memaksimalkan usaha dalam rangka membangun gerakan sosial antikorupsi.
“Masyarakat dan pihak-pihak terkait harus punya inisiatif dan konsolidasi untuk melawan koruptor, sebab hanya dengan tekad yang kuat, sikap dan perilaku yang jujur tentu akan mampu memberantas korupsi di negeri ini,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Putus Aliran Listrik Instansi Pemprov DKI, Ini Alasan PLN

Jakarta, Aktual.co —Memutus aliran listrik di sejumlah gedung instansi Pemprov DKI, Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdalih punya alasan kuat.
Dihubungi wartawan, General Manager PT. PLN, Hariyanto mengakui munculnya protes dari Pemprov DKI pasca pemutusan aliran listrik di kantor Walikota, puskesmas, dan rumah pompa sejak 20 Desember lalu.
Namun dia mengatakan kebijakan itu tetap harus dilakukan PLN, karena tunggakan tagihan listrik sejumlah instansi Pemprov DKI. 
“Kita komunikasi aja. Karena memang beberapa masih nunggak rekeningnya. Ini kan tagihannya bergerak terus,” ujar Hariyanto, saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/12).
Di Desember, kata dia, PLN sedang mengebut pengerjaan laporan keuangan akhir tahun. Sehingga tunggakan-tunggakan pembayaran harus dibayar lunas. “Kami harus membuat laporan keuangan juga,” ujarnya.
Sayangnya, Hariyanto enggan menyebut jumlah total tunggakan pembayaran listrik Pemprov DKI. Dia hanya menyebut keragaman bulan tunggakan dari tiap instansi. 
“Ada yang sebulan, dua bulan, tiga bulan. Secara umum modelnya dilihat per pelanggannya. Ada yang lunas, juga ada yang belum. Masih bergerak terus,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono sewot dengan sikap PLN memutus aliran di sejumlah instansi Pemprov DKI.
Dia menganggap sikap PLN semena-mena. Tak terima dengan sikap PLN, hari ini Heru memanggil PLN untuk menanyakan soal itu.
“Siang ini saya mau panggil PLN Pusat di Gambir. Nanti saya tanyakan kenapa kantor walikota dan rumah pompa itu dimatikan,” ujarnya di Balai Kota, Senin (22/12).
Ia mengatakan dengan dimatikannya aliran listrik itu berakibat tidak baik. Karena gedung yang diputus aliran listrinya merupakan gedung-gedung vital. Seperti kantor Walikota Jakarta Utara, tempat pompa air, dan Puskesmas.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Alasan Hamdan Zoelva Tak Mau Diwawancara Pansel CHK

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan bahwa dia tidak akan mengikuti wawancara tahap I seleksi Calon Hakim Konstitusi di Gedung 3, Sekretariat Negara, Jakarta, Senin.
“Rasanya kurang tepat bagi saya untuk mengikuti wawancara dalam rangka ‘fit and proper test’ untuk menjadi Hakim Konstitusi yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi,” ujar Hamdan ketika dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (22/12).
Hamdan mengatakan, bahwa dia merasa tes wawancara tersebut tidak tepat dia ikuti, mengingat dirinya pada saat ini sedang menjabat sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hamdan kemudian menambahkan bahwa sebelumnya pada 2010, dia telah mengikuti wawancara serupa yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama dengan tiga kementerian terkait yaitu; Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Ketika itu saya dinyatakan lolos dan layak sebagai hakim konstitusi dan saya saat ini masih menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi,” ujar Hamdan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hamdan kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo dan Panitia Seleksi untuk mengajukan atau bahkan tidak mengajukan dirinya sebagai hakim konstitusi untuk masa jabatan selanjutnya, berdasarkan dengan rekam jejak dan kinerja dia sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Bukan karena saya merasa sangat pintar, sangat hebat, atau sangat berintegritas. Tapi sekali lagi, karena sepenuhnya saya merasa kurang tepat untuk mengikuti kembali tes wawancara,” tegas Hamdan.
Terkait dengan hal tersebut, Hamdan mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyatakan sikapnya secara resmi melalui surat kepada Panitia Seleksi.
Selain Hamdan Zoelva, tercatat 14 nama lain yang akan mengikuti wawancara Tahap I Seleksi Calon Hakim Konstitusi itu antara lain Lazarus Tri Setyawanta, Fontian Munzil, Sugianto, Dhanang Widjiawan, Krisnadi Nasution, I Dewa Gede Palguna, Imam Anshori Saleh, Hotman Sitorus, dan Yuliandri.
Selain itu, nama lainnya adalah Aidul Fitriaciada Azhari, Frans Astani, Erwin Owan Hermansyah Soetoto, Muhammad Muslih, dan Indra Perwira

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kadishub DKI Bakal Kena ‘Tsunami’ Rotasi PNS DKI?

Jakarta, Aktual.co —Sinyal bakal ikut dirotasinya Kepala Dinas Perhubungan DKI M. Akbar dalam rencana perombakan besar-besaran PNS di lingkungan Pemprov DKI akhir Desember ini, mulai santer.
Lantaran kinerja Kadishub yang dilantik oleh Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo itu, dianggap mengecewakan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengganti Udar Pristono itu disebut lamban dalam melaksanakan program.
“Dishub payah. Contohnya kaya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran. Mobil derek itu harusnya kasih mereka saja. Tapi Dishub nggak mau,” ujar Ahok, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Mantan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat itu juga dianggap mengecewakan di pelaksanaan revitalisasi terminal di Jakarta. Menyusul banyaknya proyek yang dibatalkan. 
“Makanya saya bilang, saya ngga ngerti deh itu Dishub gimana maunya. Tanya mereka aja deh,” ujarnya.
Akbar ditunjuk Jokowi pada 14 Februari lalu karena dianggap mampu urus Transjakarta. Saat itu Akbar diminta fokus membuat regulasi di PT Transjakarta yang telah berubah jadi BUMD. Sehingga akan memiliki direksi sendiri. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain