24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40581

KPK-Kementrian Sepakati Rencana Aksi Cegah Korupsi Dana Pendidikan Rp409 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati rencana aksi bersama untuk mencegah korupsi pada dana pendidikan yang mencapai Rp409 triliun bersama dengan beberapa kementerian.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan.
“Dana pendidikan itu (jumlahnya) fantastis Rp409 triliun. Oleh karena itu kita ingin membantu supaya pengelolaan dana pendidikan dapat sebagaimana mestinya karena hasil monitoring menemukan sejumlah temuan terkait tunjangan profesi guru, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau bantuan siswa miskin. Kita berikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan tidak terjadi ‘fraud’ di tingkat implementasi,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam acara penandatangan kesepakatan pencegahan korupsi dana pendidikan di gedung KPK Jakarta, Senin (15/12).
Senada dengan Abraham, menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, koordinasi dan supervisi (korsup) dalam pencegahan korupsi dana pendidikan ini sudah dilaksanakan sejak 2013 saat dana pendidikan masih sebesar Rp368 triliun.
“Walaupun fokus korsup kepada dana bantuan siswa miskin, tunjangan profesi guru dan dana BOS, kami harap dana pendidikan lain juga menjadi perhatian kementerian/lembaga terkait karena banyak ditransfer ke daerah. Apalagi dulu ada 4L yaitu lemah administrasi, lemah pengendalian internal, lemah pengawasan masyarakat ditambah lembah integritas pejabat pengelola daerah. Korupsi itu kejahatan luar biasa jadi memberantasnya juga tidak konvensional lagi tapi harus progresif, dan memetakan permasalahannya,” tambah Zulkarnain.
Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan ada tiga saran yang diberikan oleh KPK untuk mencegah korupsi dana pendidikan.
“Ada tiga kelemahan yaitu lemahnya koordinasi di antara kami para jajaran eksekutif yang mengelola dana pendidikan, lemahnya pengawasan internal di masing-masing lembaga dan lemahnya pengaduan masyarakat. Tiga hal ini yang akan dibangun sistemnya untuk memperkuat pencegahan agar dana pendidikan sampai ke yang berhak,” kata Lukman. 
Mendikbud Anies Baswedan mengaku bahwa ada 200 ribu sekolah di bawah kementeriannya sehingga tidak bisa hanya dilihat kasus per kasus tapi harus mendapatkan strategi pencegahan secara garis besar.
“Total anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai Rp409 triliun, Rp254,9 triliun ditransfer ke daerah. Di Kemendikbud Rp46 triliun, Di Kemenag Rp48 triliun, poinnya adalah kami usulkan agar ada ‘grand strategy’ terkait transfer ke daerah karena angka ini fantastis. Pengawasan yang ada di berbagai institusi kita perlu konsolidasikan, semangatnya jangan hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia sehingga angka ini benar-benar berdampak untuk kemajuan pendidikan kita,” kata Anies.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK-Kementrian Sepakati Rencana Aksi Cegah Korupsi Dana Pendidikan Rp409 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati rencana aksi bersama untuk mencegah korupsi pada dana pendidikan yang mencapai Rp409 triliun bersama dengan beberapa kementerian.
Kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Kementerian Keuangan.
“Dana pendidikan itu (jumlahnya) fantastis Rp409 triliun. Oleh karena itu kita ingin membantu supaya pengelolaan dana pendidikan dapat sebagaimana mestinya karena hasil monitoring menemukan sejumlah temuan terkait tunjangan profesi guru, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau bantuan siswa miskin. Kita berikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan agar penggunaan dana ini tepat sasaran dan tidak terjadi ‘fraud’ di tingkat implementasi,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam acara penandatangan kesepakatan pencegahan korupsi dana pendidikan di gedung KPK Jakarta, Senin (15/12).
Senada dengan Abraham, menurut Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, koordinasi dan supervisi (korsup) dalam pencegahan korupsi dana pendidikan ini sudah dilaksanakan sejak 2013 saat dana pendidikan masih sebesar Rp368 triliun.
“Walaupun fokus korsup kepada dana bantuan siswa miskin, tunjangan profesi guru dan dana BOS, kami harap dana pendidikan lain juga menjadi perhatian kementerian/lembaga terkait karena banyak ditransfer ke daerah. Apalagi dulu ada 4L yaitu lemah administrasi, lemah pengendalian internal, lemah pengawasan masyarakat ditambah lembah integritas pejabat pengelola daerah. Korupsi itu kejahatan luar biasa jadi memberantasnya juga tidak konvensional lagi tapi harus progresif, dan memetakan permasalahannya,” tambah Zulkarnain.
Menteri Agama Lukman Hakim menjelaskan ada tiga saran yang diberikan oleh KPK untuk mencegah korupsi dana pendidikan.
“Ada tiga kelemahan yaitu lemahnya koordinasi di antara kami para jajaran eksekutif yang mengelola dana pendidikan, lemahnya pengawasan internal di masing-masing lembaga dan lemahnya pengaduan masyarakat. Tiga hal ini yang akan dibangun sistemnya untuk memperkuat pencegahan agar dana pendidikan sampai ke yang berhak,” kata Lukman. 
Mendikbud Anies Baswedan mengaku bahwa ada 200 ribu sekolah di bawah kementeriannya sehingga tidak bisa hanya dilihat kasus per kasus tapi harus mendapatkan strategi pencegahan secara garis besar.
“Total anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai Rp409 triliun, Rp254,9 triliun ditransfer ke daerah. Di Kemendikbud Rp46 triliun, Di Kemenag Rp48 triliun, poinnya adalah kami usulkan agar ada ‘grand strategy’ terkait transfer ke daerah karena angka ini fantastis. Pengawasan yang ada di berbagai institusi kita perlu konsolidasikan, semangatnya jangan hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia sehingga angka ini benar-benar berdampak untuk kemajuan pendidikan kita,” kata Anies.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Legislator Minta Pencari Suaka Asal Pakistan dan Afghanistan Dideportasi

Jakarta, Aktual.co — DPRD Balikpapan menolak keberadaan para pencari suaka ilegal yang yang mengaku berasal dari Afghanistan dan Pakistan saat ini berada di Kota Balikpapan. 
“Kita menolak keberadaan para pencari suaka yang ilegal dan kalau bisa pusat segera melakukan deportasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Syukri Wahid, Senin (15/12).
Saat ini jumlah pencari suaka yang ada di Balikpapan sebanyak 180 orang, dimana 138 diantaranya ilegal yang ditampung di rumah dinas Kepala Imigrasi Balikpapan yang berhadapan Markas Kodim 0905/Balikpapan.
“Kita melakukan penolakan ini, karena adanya reaksi sosial di masyarakat. Karena para pencari suaka ini keluyuran dan keluar dari rumah penampungan,” kata Syukri.
Rencananya pada Senin malam (15/12) Muspida akan melakukan pertemuan bersama pihak Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas para pencari suaka ilegal tersebut, katanya.
Sementara itu dari pantauan Antara di lapangan para pencari suaka ilegal tersebut tampak berada di pusat perbelanjaan kawasan Klandasan. Selain itu, mereka bersantai-santai di kawasan wisata Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) yang berhadapan dengan Makodam VI/Mulawarman.
Mereka para pencari suaka yang ilegal tersebut berkelompok ada yang mandi di pinggir pantai. Adapula yang sambil bermain kartu di kawasan tersebut.
Penjaga loket Monpera, Wilis mengatakan orang asing tersebut hampir tiap hari mendatangi Monpera.
“Mereka hampir tiap hari datang kemari, mandi dan beli makanan di sini,” kata Wilis.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Legislator Minta Pencari Suaka Asal Pakistan dan Afghanistan Dideportasi

Jakarta, Aktual.co — DPRD Balikpapan menolak keberadaan para pencari suaka ilegal yang yang mengaku berasal dari Afghanistan dan Pakistan saat ini berada di Kota Balikpapan. 
“Kita menolak keberadaan para pencari suaka yang ilegal dan kalau bisa pusat segera melakukan deportasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Syukri Wahid, Senin (15/12).
Saat ini jumlah pencari suaka yang ada di Balikpapan sebanyak 180 orang, dimana 138 diantaranya ilegal yang ditampung di rumah dinas Kepala Imigrasi Balikpapan yang berhadapan Markas Kodim 0905/Balikpapan.
“Kita melakukan penolakan ini, karena adanya reaksi sosial di masyarakat. Karena para pencari suaka ini keluyuran dan keluar dari rumah penampungan,” kata Syukri.
Rencananya pada Senin malam (15/12) Muspida akan melakukan pertemuan bersama pihak Kodam VI/Mulawarman dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas para pencari suaka ilegal tersebut, katanya.
Sementara itu dari pantauan Antara di lapangan para pencari suaka ilegal tersebut tampak berada di pusat perbelanjaan kawasan Klandasan. Selain itu, mereka bersantai-santai di kawasan wisata Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) yang berhadapan dengan Makodam VI/Mulawarman.
Mereka para pencari suaka yang ilegal tersebut berkelompok ada yang mandi di pinggir pantai. Adapula yang sambil bermain kartu di kawasan tersebut.
Penjaga loket Monpera, Wilis mengatakan orang asing tersebut hampir tiap hari mendatangi Monpera.
“Mereka hampir tiap hari datang kemari, mandi dan beli makanan di sini,” kata Wilis.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: Sikap MK Soal Todung Kekanak-Kanakan

Jakarta, Aktual.co — Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap kekanak-kanakan dengan melayangkan surat keberatan terhadap dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (Pansel CHK) kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya sebut ini kekanak-kanakkan karena ketika MK mempersoalkan dua orang ini, bagaimana pendapat MK tentang seleksi Maria Farida dan Patrialis Akbar yang jelas-jelas itu tidak transparan,” kata Erwin ketika dihubungi di Jakarta, Senin (15/12).
Hal itu dia sampaikan menanggapi keputusan MK yang kemudian mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terhadap penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel.
Terkait dengan seleksi Maria Farida dan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi, Erwin menyebutkan bahwa MK tidak bersikap transparan.
“Sementara pada kasus ini mengapa disikapi secara kelembagaan. Pada titik ini saya melihat motifnya adalah motif politik,” ujar Erwin.
Sebelumnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12),MK memutuskan untuk mengirim surat keberatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut.
Menurut Janedjri, Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.
“Untuk menjaga objektivitas, kiranya Presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut,” kata Janedjri saat konferensi pers, Jumat (12/12).
Kendati demikian, Erwui memiliki kepentingan yang lebih menonjol dibandingkan dengan advokat.
“Ingat, para advokat hanya membantu para pemohon. jika pun benar ada potensi konflik kepentingan, maka potensinya sangat kecil karena masih ada lima anggota pansel lainnya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: Sikap MK Soal Todung Kekanak-Kanakan

Jakarta, Aktual.co — Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap kekanak-kanakan dengan melayangkan surat keberatan terhadap dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi (Pansel CHK) kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya sebut ini kekanak-kanakkan karena ketika MK mempersoalkan dua orang ini, bagaimana pendapat MK tentang seleksi Maria Farida dan Patrialis Akbar yang jelas-jelas itu tidak transparan,” kata Erwin ketika dihubungi di Jakarta, Senin (15/12).
Hal itu dia sampaikan menanggapi keputusan MK yang kemudian mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terhadap penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel.
Terkait dengan seleksi Maria Farida dan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi, Erwin menyebutkan bahwa MK tidak bersikap transparan.
“Sementara pada kasus ini mengapa disikapi secara kelembagaan. Pada titik ini saya melihat motifnya adalah motif politik,” ujar Erwin.
Sebelumnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12),MK memutuskan untuk mengirim surat keberatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut.
Menurut Janedjri, Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.
“Untuk menjaga objektivitas, kiranya Presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut,” kata Janedjri saat konferensi pers, Jumat (12/12).
Kendati demikian, Erwui memiliki kepentingan yang lebih menonjol dibandingkan dengan advokat.
“Ingat, para advokat hanya membantu para pemohon. jika pun benar ada potensi konflik kepentingan, maka potensinya sangat kecil karena masih ada lima anggota pansel lainnya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain