25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40586

Utang Merpati Menggunung, Menteri Rini: Opsinya Ditutup

Jakarta, Aktual.co —   Setelah menjabat selama kurang lebih dua bulan, Menteri BUMN Rini Soemarno hingga saat ini masih belum bisa menyelesaikan permasalahan utang yang melilit PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) mencapai Rp7,5 triliun.

“Belum, masih dianalisa secara mendalam. Sedang dilihat jalan terbaiknya gimana,” kata Rini di kantornya, Jakarta, Senin (15/12).

Ia mengaku merasa kesulitan untuk menuntaskan permasalahan yang menimpa Merpati, mengingat utangnya yang terus bertambah. Apalagi, Merpati sudah tidak memiliki aset yang bisa dijual.

“Bahkan, kami sebenarnya sudah mempunyai opsi untuk menutup Merpati. Kalau kita lihat sekarang untuk operasionalnya tidak mudah. Utang-utang yang ada selama ini sudah dijaminkan dengan aset-aset Merpati, karena nilai aset Merpati tidak sebesar utangnya. Tapi ini masih kita upayakan,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Abraham Janji Setelah Putusan MA Akan Tentukan Nasib Boediono

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memilih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), sebelum memutuskan kelanjutan kasus Bank Century, termasuk nasib mantan Wakil Presiden Boediono.
“Kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA (Mahkamah Agung) supaya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam itu,” ujar Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Abraham menyatakan bahwa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya dengan dua alat bukti, tapi lebih dari jumlah tersebut.
“Dalam SOP (standard operating procedure), ketika kita menetapkan orang sebagai tersangka itu kita gak pernah mengandalkan hanya dua alat bukti, makanya kita lama. Anda mengatakan ‘Kenapa ini lama banget? landai. Karena ‘kan kita gak mau dua (alat bukti) harus tiga. kita butuh sampai inkracht,” tegas Abraham.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan untuk memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari tadinya hanya 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Saat masih ditingkat pertama, Hakim PN Tipikor menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
“Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK,” kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Abraham Janji Setelah Putusan MA Akan Tentukan Nasib Boediono

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memilih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), sebelum memutuskan kelanjutan kasus Bank Century, termasuk nasib mantan Wakil Presiden Boediono.
“Kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA (Mahkamah Agung) supaya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Kalau sudah inkracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam itu,” ujar Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12).
Abraham menyatakan bahwa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya dengan dua alat bukti, tapi lebih dari jumlah tersebut.
“Dalam SOP (standard operating procedure), ketika kita menetapkan orang sebagai tersangka itu kita gak pernah mengandalkan hanya dua alat bukti, makanya kita lama. Anda mengatakan ‘Kenapa ini lama banget? landai. Karena ‘kan kita gak mau dua (alat bukti) harus tiga. kita butuh sampai inkracht,” tegas Abraham.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan untuk memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari tadinya hanya 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Saat masih ditingkat pertama, Hakim PN Tipikor menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
“Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota yaitu saksi Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris KSSK,” kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang pembacaan vonis pada 16 Juli 2014 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Ajukan Kasasi Putusan Budi Mulya

Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Pasti,” kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditanya apakah KPK akan mengajukan kasasi terkait putusan banding perkara tersebut di gedung KPK Jakarta, Senin (15/12).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari hanya 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurut Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta terdapat sejumlah alasan memperberat hukuman Budi Mulya, antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Ajukan Kasasi Putusan Budi Mulya

Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Pasti,” kata Ketua KPK Abraham Samad saat ditanya apakah KPK akan mengajukan kasasi terkait putusan banding perkara tersebut di gedung KPK Jakarta, Senin (15/12).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun dari hanya 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurut Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta terdapat sejumlah alasan memperberat hukuman Budi Mulya, antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Empat Kejati Siap Eksekusi 5 Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co —  Empat kejaksaan tinggi di Tanah Air menyatakan kesiapannya untuk melakukan eksekusi mati terhadap lima terpidana dengan batas waktu sampai akhir Desember 2014.
 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin menyatakan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini menerima laporan dari empat kejati terkait persiapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
“Keempat kejati itu, Banten, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah,” katanya.
Laporan itu sendiri, kata dia, belum membahas menyangkut soal teknis eksekusi, lokasi dan waktunya. “Masalah teknis akan ditentukan dalam waktu dekat,” katanya.
Kejaksaan sudah menyatakan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014, sudah dipersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” kata kapuspenkum.
Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.
Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012,” katanya.
Kelima terpidana mati secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi untuk dieksekusi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.
“Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain