Empat Kejati Siap Eksekusi 5 Terpidana Mati
Jakarta, Aktual.co — Empat kejaksaan tinggi di Tanah Air menyatakan kesiapannya untuk melakukan eksekusi mati terhadap lima terpidana dengan batas waktu sampai akhir Desember 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin menyatakan Jaksa Agung HM Prasetyo hari ini menerima laporan dari empat kejati terkait persiapan pelaksanaan eksekusi terpidana mati.
“Keempat kejati itu, Banten, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah,” katanya.
Laporan itu sendiri, kata dia, belum membahas menyangkut soal teknis eksekusi, lokasi dan waktunya. “Masalah teknis akan ditentukan dalam waktu dekat,” katanya.
Kejaksaan sudah menyatakan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014, sudah dipersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” kata kapuspenkum.
Ia menjelaskan kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.
Ditambahkan, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012,” katanya.
Kelima terpidana mati secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi untuk dieksekusi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.
“Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














