26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40602

Politisi PDI-P Setuju Kurikulum 2013 Dihentikan, Ini Alasannya

Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Anies Baswedan untuk menghentikan pemberlakuan Kurikulum 2013, menuai pro kontra.
Salah satu yang setuju adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Merry Hotma dari Fraksi PDI-P. Dia punya dua alasan mengapa mendukung dihentikannya kurikulum produk dari Menteri Pendidikan M Nuh itu. 
Pertama, menurutnya di Kurikulum 2013, tanggung jawab materi pendidikan dibebankan seluruhnya ke siswa didik. Sementara guru hanya jadi pendamping.  Dengan pola seperti itu, kata dia, masalah akan timbul saat ujian. 
Yakni jika belum semua murid mempelajari materi yang diujikan,” ucap Merry, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (15/12).
Banyaknya beban pelajaran di Kurikulum 2013, juga dianggapnya membuat anak didik tidak lagi mengenal dunianya. Akibatnya anak didik tidak bisa tumbuh secara normal dan sehat.
“Bagaimana pun juga anak-anak harus melawati masa-masa atau jenjang pertumbuhannya secara natural,” ujar dia. 
Alasan kedua, ujar dia, banyak dari guru tidak memahami teknis Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kurikulum 2013. Menurutnya, guru lebih memahami dan interaktif menggunakan Kurikulum 2006.
“Dibanding penerapan Kurikulum 2013,” kata Anggota komisi E ini.
Lagipula, kata dia, saat ini Kurikulum 2013 masih dievaluasi Pemrov DKI. Sehingga belum tentu diterima oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan berbagai alasan itu, Merry mengaku setuju jika lebih baik digunakan Kurikulum 2006, ketimbang Kurikulum 2013.
“Jangan terlalu memaksakan keadaan. Kalau dipaksakan bisa tidak terkendali dan berantakan,” sambungnya.
 

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Grasi Ditolak, Terpidana Bisa Duhukum Mati

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi menyebut, penolakan permohonan grasi dari Presiden Joko Widodo terhadap 64 terpidana kasus narkoba konsekuensinya bisa dijatuhi hukuman mati.
Akhiar menegaskan, hukuman mati layak diberikan kepada terpidana kasus narkoba, teroris, dan korupsi, karena kejahatan yang dilakukannya memberikan dampak luas kepada masyarakat.
Pengajar pada Jurusan Humkum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mencontohkan, pelaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar memberikan dampak masyarakat menjadi kehilangan kesempatan untuk hidup lebih layak.
“Jika dikaitkan dengan pelanggaran HAM, gembong narkoba, teroris, dan koruptor, jelas melanggar HAM sehingga jika diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati, sesuai aturan perundangan,” kata Akhiar Salmi pada diskusi ‘Hukuman Mati dan Penegakan HAM’ di Jakarta, Senin (15/12).
“MA (Mahkamah Agung) agar memberikan penjelasan mengenai konsekuensi atas penolakan permohonan grasi oleh Presiden kepada 64 terpidana kasus narkoba.” Menurut Akhiar Salmi, keputusan Presiden mengabulkan atau menolak permohonan grasi berdasarkan pertimbangan hukum dari MA, sehingga sepatutnya memberikan penjelasan.
Akhiar mencontohkan, ada beberapa UU yang mengatur soal ancaman hukuman mati seperti pada pasal 340 UU tentang KUPH menyebutkan pelaku pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Kemudian, pada pasal 2 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 tentang KPK mengatur soal pelaku korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati. Namun, kata dia, tetap ada pro dan kontra terhadap hukuman mati dengan argumentasi masing-masing.
“Pro dan kontra itu, mana yang lebih kuat. Jika lebih kuat pro maka akan ada hukuman mati dan sebaliknya jika lebih kuat kontra maka tidak ada hukuman mati,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat: Grasi Ditolak, Terpidana Bisa Duhukum Mati

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Akhiar Salmi menyebut, penolakan permohonan grasi dari Presiden Joko Widodo terhadap 64 terpidana kasus narkoba konsekuensinya bisa dijatuhi hukuman mati.
Akhiar menegaskan, hukuman mati layak diberikan kepada terpidana kasus narkoba, teroris, dan korupsi, karena kejahatan yang dilakukannya memberikan dampak luas kepada masyarakat.
Pengajar pada Jurusan Humkum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mencontohkan, pelaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar memberikan dampak masyarakat menjadi kehilangan kesempatan untuk hidup lebih layak.
“Jika dikaitkan dengan pelanggaran HAM, gembong narkoba, teroris, dan koruptor, jelas melanggar HAM sehingga jika diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati, sesuai aturan perundangan,” kata Akhiar Salmi pada diskusi ‘Hukuman Mati dan Penegakan HAM’ di Jakarta, Senin (15/12).
“MA (Mahkamah Agung) agar memberikan penjelasan mengenai konsekuensi atas penolakan permohonan grasi oleh Presiden kepada 64 terpidana kasus narkoba.” Menurut Akhiar Salmi, keputusan Presiden mengabulkan atau menolak permohonan grasi berdasarkan pertimbangan hukum dari MA, sehingga sepatutnya memberikan penjelasan.
Akhiar mencontohkan, ada beberapa UU yang mengatur soal ancaman hukuman mati seperti pada pasal 340 UU tentang KUPH menyebutkan pelaku pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati.
Kemudian, pada pasal 2 ayat 2 UU No 31 tahun 1999 tentang KPK mengatur soal pelaku korupsi dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi hukuman mati. Namun, kata dia, tetap ada pro dan kontra terhadap hukuman mati dengan argumentasi masing-masing.
“Pro dan kontra itu, mana yang lebih kuat. Jika lebih kuat pro maka akan ada hukuman mati dan sebaliknya jika lebih kuat kontra maka tidak ada hukuman mati,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Buka Kantor Cabang, KPK Tunggu DPR Ketok Anggaran

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka kantor cabang di beberapa daerah di Indoensia, rencananya kantor cabang tersebut mulai akan dibangun pada tahun depan.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, kantor cabang KPK akan dibukan di tiga daerah, yakni di Medan, Sumatera Utara, Balikpapan mewakili Kalimantan dan untuk di Pualu Sulawesi akan ditempatkan di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Untuk lokasinya ada beberapa tempat kalau gak salah di Sumatera, Balikpapan dan Sulawesi di Makassar,” kata Abrraham Samad di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Jika tidak ada hambatan, menurut Samad, cabang KPK tersebut akan mulai dibuka pada 2015 mendatang, namun tetap harus menunggu persetujuan pemerintah dan DPR untuk anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan ketiga cabang KPK tersebut.
“Kita belum tahu apakah ada persetujuan dari pemerintah dan DPR soal anggaran, harus ada alokasi anggaran untuk membangun, kalau disetujui baru bisa dibangun,” kata dia.
Dipilihnya ketiga lokasi tersbut menurut Samad adalah karena mempertimbangkan lokasi strategis, dimana agar tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga bisa mengakomodir pemberantasan korupsi di wilayah lainnya terutama di Sumatera,Kalimantan dan Indonesia timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Buka Kantor Cabang, KPK Tunggu DPR Ketok Anggaran

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka kantor cabang di beberapa daerah di Indoensia, rencananya kantor cabang tersebut mulai akan dibangun pada tahun depan.
Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, kantor cabang KPK akan dibukan di tiga daerah, yakni di Medan, Sumatera Utara, Balikpapan mewakili Kalimantan dan untuk di Pualu Sulawesi akan ditempatkan di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Untuk lokasinya ada beberapa tempat kalau gak salah di Sumatera, Balikpapan dan Sulawesi di Makassar,” kata Abrraham Samad di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Jika tidak ada hambatan, menurut Samad, cabang KPK tersebut akan mulai dibuka pada 2015 mendatang, namun tetap harus menunggu persetujuan pemerintah dan DPR untuk anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan ketiga cabang KPK tersebut.
“Kita belum tahu apakah ada persetujuan dari pemerintah dan DPR soal anggaran, harus ada alokasi anggaran untuk membangun, kalau disetujui baru bisa dibangun,” kata dia.
Dipilihnya ketiga lokasi tersbut menurut Samad adalah karena mempertimbangkan lokasi strategis, dimana agar tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga bisa mengakomodir pemberantasan korupsi di wilayah lainnya terutama di Sumatera,Kalimantan dan Indonesia timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Longsor Terjadi 80 Persen Karena Ulah Manusia

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, memberikan keterangan analisa seputar bencana longsor di Banjarnegara, Jawa Tengah, di kantor BNPB, Jakarta, Senin (15/12/2014). BNPB menilai umumnya longsor, banjir maupun kebakaran hutan terjadi karena ulah manusianya. Hal itu berdasarkan data investigasi sejumlah bencana di Indonesia. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain