Golkar Provinsi dan Kabupaten/Kota jangan Terjebak dengan Konflik Internal
Kupang, Aktual.co — Pengurus Partai Golkar tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk tidak terjebak dengan konflik internal yang terjadi di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) antara kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
“Apapun keputusan pemerintah untuk mensahkan salah satu dari dua kubu itu, hendaknya ditaati dan dilaksanakan,” kata Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar versi Ancol-Jakarta, Melki Laka Lena di Kupang, Senin (15/12).
Melki menyebutkan, hasil munas Bali maupun munas Ancol, telah diserahkan ke pemerintah. Sesuai rencana, pemerintah melalui Kemenkumham pada 16 atau 17 Desember 2014, memutuskan kubu mana yang dinyatakan sah. Golkar tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta bersikap netral dan tidak terjebak dalam salah satu kubu.
Menjawab pertanyaan apa yang dilakukan bila munas Ancol yang akan disahkan pemerintah, Melki menyampaikan, tentu akan dilokalisasi. Berkaitan dengan pengakuan pemerintah, Menkumham merekomendasikan kedua kubuh untuk islah (damai). Jika tidak tercapai, merekomendasi untuk diselesaikan di pengadilan.
Bila pada saatnya pemerintah hanya mengakui Golkar hasil munas Ancol, hal pertama yang dilakukan adalah mengganti posisi ketua dan sekretaris fraksi di DPR RI. Langkah lainnya adalah konsolidasi partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan merangkul semua pihak untuk menggelar musyawarah daerah (musda).
“Kita akan ambil tindakan tegas bagi pengurus partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tidak ikut sesuai keputusan pemerintah,” tandasnya.
Terkait sejumlah kader yang menggelar munas Ancol telah dipecat oleh munas Bali, Mantan calon wakil gubernur NTT ini menegaskan, sesuai AD/ART Golkar, forum munas bukan tempat untuk memecat kader partai.
Hak setiap kader di forum munas adalah memilih dan dipilih, memberikan hak suara, dan pembelaan diri. Pemecatan dilakukan oleh mahkamah partai dalam forum lain, bukan saat munas. Karena itu, belum ada satu kader partai pun yang dipecat terkait pelaksanaan munas, baik versi Bali maupun Ancol.
Artikel ini ditulis oleh:













