28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40625

BBM Over Kuota, Pemerintah Siapkan Regulasi

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang memungkinkan bagi PT Pertamina (Persero) untuk mendistribusikan BBM subsidi di atas (over) kuota APBN.

“Kalau memang nanti kuota BBM subsidi kurang, maka ada surat penugasan kepada Pertamina untuk tetap menyalurkan sampai 31 Desember 2014,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin di Jakarta, Senin (15/12).

Namun, ia masih optimistis, konsumsi BBM tidak melebihi kuota yang ditetapkan dalam APBN Perubahan sebesar 46 juta kiloliter. Pemerintah akan membahas tambahan kuota dengan DPR jika memang melebihi jatah APBN. Pihaknya menjadwalkan melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada 17 Desember 2014.

“Dalam pertemuan itu, bisa saja dibicarakan soal kuota BBM,” kata Naryanto.

Sementara itu, pengamat energi Komaidi Notonegoro mengatakan, pemerintah memang perlu menerbitkan regulasi tentang tambahan kuota BBM subsidi tersebut.

“Dengan demikian, Pertamina memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

Jika memiliki dasar hukum maka Pertamina terhindar dari upaya kriminalisasi atas kebijakan yang dibuat di kemudian hari. Apalagi tujuan penyaluran BBM bersubsidi itu adalah memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencegah terjadinya kekacauan akibat ketiadaan komoditas tersebut.

Wakil Direktur Eksekutif ReforMiner Institut itu menambahkan, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan atau berkonsultasi ke DPR terkait tambahan kuota BBM.

“Kuota yang dipatok dalam APBN adalah nominal rupiahnya dan bukan volume,” katanya.

Dengan demikian, sepanjang nilai subsidi BBM tidak melampaui asumsi APBN, maka pemerintah tidak perlu meminta persetujuan DPR, meski secara volume telah berlebih.

“Volume itu konversi dari rupiah. Kuota 46 juta kiloliter dengan asumsi ICP tertentu. Artinya, jika ICP turun, maka tentu secara otomatis volume bisa bertambah,” ujarnya.

Pada 2014, Pertamina mendapat kuota BBM sebesar 45,355 juta kiloliter. Namun, Pertamina memperkirakan hingga akhir 2014, konsumsi bakal berlebih sekitar 1,3 juta kiloliter di atas kuota BUMN tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Warga Mulai Menyerbu Pernak Pernik Natal

Pembeli memilih pernak-pernik natal di kawasan Pasar Pagi, Jakarta Barat, Senin (15/12/2014). Menjelang perayaan Natal kawasan ini diserbu warga yang akan merayakan Natal untuk mempercantik aksesoris rumah atau hadiah. Berbagai pernak pernik ini dijual dengan kisaran harga mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 5 juta. AKTUAL/Erwin Gustianto

BPBD Jateng: Hingga Minggu Sore, 39 Korban Tewas Ditemukan

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Jawa Tengah, Sarwa, menyebutkan penemuan korban tewas longsor di Desa Sampang, Banjarnegara, Jawa Tengah, berjumlah 39 orang.
“Total pencarian hingga sore kemarin 39 orang tewas yang ditemukan,” kata dia, Senin (15/12).
Sebelumnya, Badan SAR Nasional menyatakan korban longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, bertambah 21 orang terhitung hingga Minggu (14/12) sore.
Berikut beberapa nama korban tewas yang ditemukan berdasarkan data BPBD Jateng, Ruliyah (30), Joko Adi Purnomo (18), Misman (25), Sukirno (20), Bahrun (70), Tutur (30), Hadi (60), Hendi Bin Ahmad (9), Munawar(80), Ikhwan (30)
Kemudian Klimah (33), Endar (11), Sukamto (36), Andri (8), Sunari (50), Rohyati (40), Chamin (33), Maryamah (45).

Artikel ini ditulis oleh:

BPBD Jateng: Hingga Minggu Sore, 39 Korban Tewas Ditemukan

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Jawa Tengah, Sarwa, menyebutkan penemuan korban tewas longsor di Desa Sampang, Banjarnegara, Jawa Tengah, berjumlah 39 orang.
“Total pencarian hingga sore kemarin 39 orang tewas yang ditemukan,” kata dia, Senin (15/12).
Sebelumnya, Badan SAR Nasional menyatakan korban longsor di Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, bertambah 21 orang terhitung hingga Minggu (14/12) sore.
Berikut beberapa nama korban tewas yang ditemukan berdasarkan data BPBD Jateng, Ruliyah (30), Joko Adi Purnomo (18), Misman (25), Sukirno (20), Bahrun (70), Tutur (30), Hadi (60), Hendi Bin Ahmad (9), Munawar(80), Ikhwan (30)
Kemudian Klimah (33), Endar (11), Sukamto (36), Andri (8), Sunari (50), Rohyati (40), Chamin (33), Maryamah (45).

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Penolakan Pansel Hakim Konstitusi, Bukan Atas Dasar Pribadi

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) untuk menolak keberadaan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dalam struktur panitia seleksi (Pansel) calon hakim (CH) MK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah menuai pro kontra.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bila sepatutnya penolakan itu disampaikan secara pribadi.
“Saya kira itu bukan ranah MK. Kan MK itu hanya menerima hasil dari seleksi. Kalau ada komplen tidak disampaikan secara kelembagaan MK,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/12).
Menurut dia, kalau secara institusi saya kira MK tidaak boleh melakukan itu, kecuali secara adminstrasi pihak yang disebut dan berkaitan, karena MK adalah lembaga persidangan.
“Mungkin dia (anggota pansel) dalam proses pengadilan atau sengketa pilkada masa lalu, kalau orang yang disitu diduga melakukan tindakan yang menurut hemat para majelis dan rekord MK, saya kira itu faktanya yang harus disampaikan kepada pemerintah,” ucap dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, hakim konstitusi menolak Refly dan Todung sebagai anggota Pansel. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat memengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.
“Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK,” ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Menurut Gaffar, alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DPR: Penolakan Pansel Hakim Konstitusi, Bukan Atas Dasar Pribadi

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) untuk menolak keberadaan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis dalam struktur panitia seleksi (Pansel) calon hakim (CH) MK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) malah menuai pro kontra.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bila sepatutnya penolakan itu disampaikan secara pribadi.
“Saya kira itu bukan ranah MK. Kan MK itu hanya menerima hasil dari seleksi. Kalau ada komplen tidak disampaikan secara kelembagaan MK,” kata Fahri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/12).
Menurut dia, kalau secara institusi saya kira MK tidaak boleh melakukan itu, kecuali secara adminstrasi pihak yang disebut dan berkaitan, karena MK adalah lembaga persidangan.
“Mungkin dia (anggota pansel) dalam proses pengadilan atau sengketa pilkada masa lalu, kalau orang yang disitu diduga melakukan tindakan yang menurut hemat para majelis dan rekord MK, saya kira itu faktanya yang harus disampaikan kepada pemerintah,” ucap dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, hakim konstitusi menolak Refly dan Todung sebagai anggota Pansel. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat memengaruhi proses seleksi yang diharapkan dapat berjalan secara objektif.
“Kiranya bapak presiden dapat mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih, nantinya dapat benar-benar menjaga independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK,” ujar Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Menurut Gaffar, alasan para hakim MK menolak ditunjuknya Todung dan Refly sebagai anggota pansel, karena kedua nama tersebut merupakan ahli hukum yang sering beracara di MK. Keduanya beracara baik sewaktu mengajukan persidangan, maupun sebagai pengacara yang membela kliennya di MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain