27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40631

Buka Cabang di Sumatera, KPK Diharap Tak Jadi Lemah

Medan, Aktual.co — Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengingatkan rencana pembentukan cabang di Sumatera pada 2015, bukan untuk melemahkan KPK.
“Kita mengapresiasi langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berniat membuka cabang di Pulau sumatera. Namun jangan sampai ini justru menjadikan KPK lemah karena akan digembosi ‘value’ dan spirit perjuangannya lewat cabang cabang yang akan dibentuk,” kata Bendahara Umum PMII, Ahmad Ridwan Hasibuan kepada Aktual.co, Senin (15/12).
Menurut Ridwan, dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, tumpang tindih cara kerja instansi penegakan hukum kerap kali menjadikan lembaga itu lamban dalam menentukan dan menyelesaikan kasus hukum.
“alasan itu juga yang dijadikan oknum lembaga hukum untuk melempar tanggung jawab, bahkan ada oknum tertentu yang bertugas mengamankan kasus,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera tentu sudah sampai kekantong KPK, walaupun itu baru sebagian kecil.
“Harapannya dengan KPK membuka cabang di Sumatera akan jadi kontrol yang kuat terhadap kasus korupsi di Sumatera dengan catatan bukan media kompromi.” 

Artikel ini ditulis oleh:

Buka Cabang di Sumatera, KPK Diharap Tak Jadi Lemah

Medan, Aktual.co — Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengingatkan rencana pembentukan cabang di Sumatera pada 2015, bukan untuk melemahkan KPK.
“Kita mengapresiasi langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berniat membuka cabang di Pulau sumatera. Namun jangan sampai ini justru menjadikan KPK lemah karena akan digembosi ‘value’ dan spirit perjuangannya lewat cabang cabang yang akan dibentuk,” kata Bendahara Umum PMII, Ahmad Ridwan Hasibuan kepada Aktual.co, Senin (15/12).
Menurut Ridwan, dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, tumpang tindih cara kerja instansi penegakan hukum kerap kali menjadikan lembaga itu lamban dalam menentukan dan menyelesaikan kasus hukum.
“alasan itu juga yang dijadikan oknum lembaga hukum untuk melempar tanggung jawab, bahkan ada oknum tertentu yang bertugas mengamankan kasus,” ujarnya.
Dia menambahkan, kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera tentu sudah sampai kekantong KPK, walaupun itu baru sebagian kecil.
“Harapannya dengan KPK membuka cabang di Sumatera akan jadi kontrol yang kuat terhadap kasus korupsi di Sumatera dengan catatan bukan media kompromi.” 

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Kerahkan Tim Evakuasi dan Identifikasi Korban Tanah Longsor di Banjarnegara

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 600 anggota polri melalui Polda Jawa Tengah dikerahkan untuk membantu melakukan evakuasi dan pencarian korban tanah longsor di Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
“600 anggota itu terdiri dari Satbrimob Polda Jateng, Polres Banjarnegara, Polres Wonosobo, Polres Banyumas, Satuan Dalmas Ditsabhara Polda Jateng,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Ronny melanjutkan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno juga menugaskan sebanyak 13 orang pawang dan juga empat anjing pelacak guna membantu pencarian korban bencana yang tertimbun tanah longsor.
“Saat ini tim dari Baharkam sudah bergabung dengan 600 anggota gabungan Polda Jateng di lokasi bencana saat ini,” katanya.
Sementara itu guna membantu proses identifikasi korban tewas, Ronny mengaku bahwa pihaknya juga mengerahkan Tim Disaster Victim Investigation (DVI) yang dipimpin oleh Kabiddokkes Polda Jawa tengah. 
“Seluruh tim, sudah berada di lokasi saat kejadian.”
Sebelumnya, pada Jumat 12 Desember 2014 sekira pukul 17.30 WIB, bencana longsor melanda Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Akibat bencana tersebut, puluhan orang dinyatakan tewas, dan masih ada warga yang belum ditemukan, dan hingga hari ini proses evakuasi masih terus dilakukan. Tim SAR gabungan hingga Minggu sore kemarin menemukan sebanyak 39 korban meninggal dunia.
“Data sementara korban yang ditemukan meninggal sebanyak 39 orang dan diperkirakan masih 69 korban yang masih tertimbun,” kata Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Harmensyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polri Kerahkan Tim Evakuasi dan Identifikasi Korban Tanah Longsor di Banjarnegara

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 600 anggota polri melalui Polda Jawa Tengah dikerahkan untuk membantu melakukan evakuasi dan pencarian korban tanah longsor di Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
“600 anggota itu terdiri dari Satbrimob Polda Jateng, Polres Banjarnegara, Polres Wonosobo, Polres Banyumas, Satuan Dalmas Ditsabhara Polda Jateng,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Ronny melanjutkan, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno juga menugaskan sebanyak 13 orang pawang dan juga empat anjing pelacak guna membantu pencarian korban bencana yang tertimbun tanah longsor.
“Saat ini tim dari Baharkam sudah bergabung dengan 600 anggota gabungan Polda Jateng di lokasi bencana saat ini,” katanya.
Sementara itu guna membantu proses identifikasi korban tewas, Ronny mengaku bahwa pihaknya juga mengerahkan Tim Disaster Victim Investigation (DVI) yang dipimpin oleh Kabiddokkes Polda Jawa tengah. 
“Seluruh tim, sudah berada di lokasi saat kejadian.”
Sebelumnya, pada Jumat 12 Desember 2014 sekira pukul 17.30 WIB, bencana longsor melanda Dusun Jemblung, Desa Sampang, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Akibat bencana tersebut, puluhan orang dinyatakan tewas, dan masih ada warga yang belum ditemukan, dan hingga hari ini proses evakuasi masih terus dilakukan. Tim SAR gabungan hingga Minggu sore kemarin menemukan sebanyak 39 korban meninggal dunia.
“Data sementara korban yang ditemukan meninggal sebanyak 39 orang dan diperkirakan masih 69 korban yang masih tertimbun,” kata Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Harmensyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pelarangan Rapat di Hotel, Perhimpunan Hotel: Tingkat Hunian Menurun 25-35 Persen

Jakarta, Aktual.co — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia memprediksi okupansi atau tingkat hunian hotel akan mengalami penurunan berkisar 25-35 persen pasca disebarkannya surat edaran mengenai larangan institusi pemerintah melaksanakan rapat di hotel-hotel pada 2015.

Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Carla Parengkuan mengatakan, sejak adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tersebut, pihaknya sudah banyak menerima pembatalan booking ruang pertemuan maupun kamar.

“Surat edaran Kemenpan tersebut menyebabkan banyak instansi pemerintah membatalkan perjanjian penyewaan gedung-gedung di hotel karena dikhawatirkan akan melanggar peraturan pemerintah,” katanya, Senin (15/12).

Carla menuturkan meskipun surat edaran tersebut baru diterapkan tahun 2015, namun sejak saat ini sudah banyak hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian kamar atau okupansi.

“Saat ini kami sudah membuat surat agar surat edaran ini ditinjau kembali karena banyak hotel yang kesulitan dan mau tidak mau akan berpengaruh pada pekerjanya,” ujarnya.

Menurut dia, surat edaran tersebut memang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, namun para pekerja di hotel dan keluarganya, penyedia sayur dan daging bagi keperluan hotel juga merupakan rakyat, sehingga harus ada peninjauan kembali oleh pemerintah.

“Awalnya hotel-hotel khususnya bintang tiga, empat dan lima menyiapkan fasilitas ruang rapat karena instansi pemerintah memiliki anggaran untuk menyelenggarakan rapat di hotel, namun dengan adanya surat edaran ini hal tersebut tidak dimungkinkan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan hingga saat ini beberapa hotel di DKI Jakarta, DIY, Sulawesi Selatan sudah mengalami penurunan omzet dari tamu hingga 50 persen.

“Tahun 2015 juga akan terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL), kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga dengan penerapan surat edaran ini akan lebih mempersulit industri hotel dan restoran,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah mendistribusikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara yang salah satu isinya mengenai larangan penyelenggaraan rapat di hotel-hotel per tanggal 1 Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pelarangan Rapat di Hotel, Perhimpunan Hotel: Tingkat Hunian Menurun 25-35 Persen

Jakarta, Aktual.co — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia memprediksi okupansi atau tingkat hunian hotel akan mengalami penurunan berkisar 25-35 persen pasca disebarkannya surat edaran mengenai larangan institusi pemerintah melaksanakan rapat di hotel-hotel pada 2015.

Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Carla Parengkuan mengatakan, sejak adanya surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tersebut, pihaknya sudah banyak menerima pembatalan booking ruang pertemuan maupun kamar.

“Surat edaran Kemenpan tersebut menyebabkan banyak instansi pemerintah membatalkan perjanjian penyewaan gedung-gedung di hotel karena dikhawatirkan akan melanggar peraturan pemerintah,” katanya, Senin (15/12).

Carla menuturkan meskipun surat edaran tersebut baru diterapkan tahun 2015, namun sejak saat ini sudah banyak hotel yang mengalami penurunan tingkat hunian kamar atau okupansi.

“Saat ini kami sudah membuat surat agar surat edaran ini ditinjau kembali karena banyak hotel yang kesulitan dan mau tidak mau akan berpengaruh pada pekerjanya,” ujarnya.

Menurut dia, surat edaran tersebut memang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, namun para pekerja di hotel dan keluarganya, penyedia sayur dan daging bagi keperluan hotel juga merupakan rakyat, sehingga harus ada peninjauan kembali oleh pemerintah.

“Awalnya hotel-hotel khususnya bintang tiga, empat dan lima menyiapkan fasilitas ruang rapat karena instansi pemerintah memiliki anggaran untuk menyelenggarakan rapat di hotel, namun dengan adanya surat edaran ini hal tersebut tidak dimungkinkan lagi,” katanya.

Dia menjelaskan hingga saat ini beberapa hotel di DKI Jakarta, DIY, Sulawesi Selatan sudah mengalami penurunan omzet dari tamu hingga 50 persen.

“Tahun 2015 juga akan terjadi kenaikan tarif dasar listrik (TDL), kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sehingga dengan penerapan surat edaran ini akan lebih mempersulit industri hotel dan restoran,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah mendistribusikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara yang salah satu isinya mengenai larangan penyelenggaraan rapat di hotel-hotel per tanggal 1 Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain