Gulat Manurung Didakwa Menyuap Gubernur Riau Annas Maamun
Jakarta, Aktual.co — Penyuap Gubernur non-aktif Provinsi Riau Annas Maamun, Gulat Mendali Emas Manurung, Senin (15/12) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidengan, Gulat Manurung didakwa memberikan suap kepada Annas Maamun terkait pengurusan revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Memberi sesuatu yaitu uang yang seluruhnya berjumlah USD 166,100 kepada penyelenggara negara Annas Maamun,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa yang memberikan uang kepada Annas Maamun dinilai bertentangan dengan jabatan Annas sebagai Gubernur Riau waktu itu.
Anas selalu Gubernur memasukkan areal kebun Sawit milik terdakwa di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan badan sinembah di Kabupaten Rokan Hilir sesuai 1.214 hektar kedalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Perbuatan Gulat bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tanggal 21 September 2014 Annas pergi ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi di Kementerian Hutanan.
22 September Anas menghubungi terdakwa dan meminta uang Rp 2.900.000.000,00 terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Namun, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah USD 166,100 atau setara dengan 2.000.000.000,00 yang diperoleh dari Edison Marudut Marsadauli sebesar 1.500.000.000,00 dan uang Rp500.000.000 milik terdakwa sendiri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Manurung.
Annas dan Gulat diamankan dalam operasi tangkap tangan di perumahan mewah Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/09).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














