25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40663

NTT dan Jateng Jalin Kerja Sama di Bidang Kelautan

Kupang, Aktual.co — Pemerintah Provinsi NTT akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di bidang kelautan dan perikanan yang mencakup perikanan tangkap, budidaya rumput laut dan pembuatan garam rakyat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Abraham Maulaka yang dikonfirmasi, Sabtu (13/12) menjelaskan, terkait dengan kerja sama tersebut, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan utusan Pemprov Jateng di Kupang, belum lama ini.

Mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda NTT ini menambahkan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan awal yang membicarakan berbagai hal guna menindaklanjuti kerja sama yang sudah digagas kedua belah pihak.

Menurutnya, melalui kerja sama di bidang perikanan tangkap, Pemprov Jateng diharapkan bisa mendatangkan para investor untuk membangun pabrik pengolahan ikan di NTT.

“Pemprov Jateng menilai NTT yang merupakan provinsi kepulauan, memiliki potensi perikanan yang sangat besar. Hal yang sama, juga untuk pabrik rumput laut. NTT dinilai memiliki wilayah laut yang potensial untuk budidaya rumput laut, dan sangat mendukung untuk dibangun pabrik pengolahan langsung di daerah ini,” katanya.

Ketersediaan bahan baku yang banyak menjadi prasyarat untuk continuitas pabrik pengolahan tersebut. Dia menyebutkan, pada tahun 2013, produksi rumput laut di NTT sebanyak 1,3 juta ton basah atau setara dengan 600 ribu ton kering. Bila dikonversi ke rupiah, maka produksi rumput laut tersebut senilai Rp 1,8 triliun.

Potensi rumput laut yang demikian besar ini, katanya, sangat memungkinkan dibangun pabrik pengolahan rumput laut langsung di NTT. Hal ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja.

“Untuk pembuatan garam, Pemprov Jateng diharapkan membantu teknologi pembuatan garam rakyat, dan bisa membuka akses pasar bagi garam rakyat yang dihasilkan petani garam di NTT.” tuturnya.

Dia mengatakan, potensi garam rakyat di NTT ada di semua kabupaten. Namun yang menjadi kendala selama ini adalah pemasaran karena produksi garam rakyat di NTT masih sebatas konsumsi lokal.

Artikel ini ditulis oleh:

NTT dan Jateng Jalin Kerja Sama di Bidang Kelautan

Kupang, Aktual.co — Pemerintah Provinsi NTT akan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) di bidang kelautan dan perikanan yang mencakup perikanan tangkap, budidaya rumput laut dan pembuatan garam rakyat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Abraham Maulaka yang dikonfirmasi, Sabtu (13/12) menjelaskan, terkait dengan kerja sama tersebut, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan utusan Pemprov Jateng di Kupang, belum lama ini.

Mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda NTT ini menambahkan, pertemuan tersebut merupakan pertemuan awal yang membicarakan berbagai hal guna menindaklanjuti kerja sama yang sudah digagas kedua belah pihak.

Menurutnya, melalui kerja sama di bidang perikanan tangkap, Pemprov Jateng diharapkan bisa mendatangkan para investor untuk membangun pabrik pengolahan ikan di NTT.

“Pemprov Jateng menilai NTT yang merupakan provinsi kepulauan, memiliki potensi perikanan yang sangat besar. Hal yang sama, juga untuk pabrik rumput laut. NTT dinilai memiliki wilayah laut yang potensial untuk budidaya rumput laut, dan sangat mendukung untuk dibangun pabrik pengolahan langsung di daerah ini,” katanya.

Ketersediaan bahan baku yang banyak menjadi prasyarat untuk continuitas pabrik pengolahan tersebut. Dia menyebutkan, pada tahun 2013, produksi rumput laut di NTT sebanyak 1,3 juta ton basah atau setara dengan 600 ribu ton kering. Bila dikonversi ke rupiah, maka produksi rumput laut tersebut senilai Rp 1,8 triliun.

Potensi rumput laut yang demikian besar ini, katanya, sangat memungkinkan dibangun pabrik pengolahan rumput laut langsung di NTT. Hal ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga kerja.

“Untuk pembuatan garam, Pemprov Jateng diharapkan membantu teknologi pembuatan garam rakyat, dan bisa membuka akses pasar bagi garam rakyat yang dihasilkan petani garam di NTT.” tuturnya.

Dia mengatakan, potensi garam rakyat di NTT ada di semua kabupaten. Namun yang menjadi kendala selama ini adalah pemasaran karena produksi garam rakyat di NTT masih sebatas konsumsi lokal.

Artikel ini ditulis oleh:

Aceh Harus Segera Sikapi PP 102/2014

Banda Aceh, Aktual.co —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mendesak Pemerintah Aceh menyikapi Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 102/ 2014 tentang usulan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menyusul akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, pekan lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut.

“Pemerintah Aceh harus segera menyikapi PP itu. Ini karena, Aceh memiliki Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di mana di dalamnya juga diatur mengenai pemilihan pimpinan daerah secara langsung dengan paket gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,” sebut Iskandar kepada Aktual.co, Minggu (14/12).

Disebutkan, Pemerintah Aceh harus mengkaji apakah akan merujuk PP tersebut atau UUPA dalam paket pemilihan gubernur/wakil gubernur. Dalam PP itu, Aceh bisa memiliki dua wakil gubernur sesuai dengan jumlah penduduk.

“PP itu ada nilai plusnya juga, dimana posisi wakil gubernur bagi Aceh sesuai dengan jumlah penduduk bisa dua orang,” sebut mantan Sekjend BEMA UIN Ar-Raniry ini.

Begitu juga dengan dengan kabupaten/ kota di Aceh yang wilayahnya memiliki jumlah penduduk 250 ribu jiwa bisa mengusulkan dua wakil bupati/wakil wali kota. Sementara di Aceh terdapat sejumlah kabupaten dengan jumlah penduduknya lebih dari 250 ribu, seperti Aceh Utara, Aceh Timur, dan sejumlah kabupaten lainnya.

“Ini juga bisa memperpendek rentang kendali administrasi. Misalnya tinggal di pilih saja wakil yang akan diusul dari daerah yang komunitas penduduk banyak dan masyarakat akan mudah berhubungan. Ini bisa memudahkan dalam bentuk pelayanan,”tegas politisi Partai Aceh itu.

Namun demikian, kata Iskandar jika pemerintahan Aceh mau melaksanakan PP yang diterbitkan pemerintah Jokowi, maka perlu segera diatur langkah- langkah strategis apa, misal dengan melakukan judicial review UUPA terkait pasal yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Pilihan ini segera dilakukan, saya selaku pribadi menilai banyak nilai plusnya dari diterbitkan PP ini. Meski demikian, tetap perlu duduk bersama untuk memutuskan keputusan apa bagi perjalanan pemerintah dan demokrasi di Aceh yang lebih baik,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.

Sebagaimana diketahui, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Desember 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

Disebutkan dalam PP itu, penentuan jumlah Wakil Gubernur (Wagub) berlaku ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa tidak memiliki Wagub; b. provinsi dengan penduduk 1 juta – 3 juta jiwa memiliki 1 (satu) Wagub; c. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta – 10 juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wagub; dan d. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 Wagub.

Artikel ini ditulis oleh:

Aceh Harus Segera Sikapi PP 102/2014

Banda Aceh, Aktual.co —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mendesak Pemerintah Aceh menyikapi Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 102/ 2014 tentang usulan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menyusul akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.

Sebelumnya, pekan lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani PP tersebut.

“Pemerintah Aceh harus segera menyikapi PP itu. Ini karena, Aceh memiliki Undang- Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di mana di dalamnya juga diatur mengenai pemilihan pimpinan daerah secara langsung dengan paket gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,” sebut Iskandar kepada Aktual.co, Minggu (14/12).

Disebutkan, Pemerintah Aceh harus mengkaji apakah akan merujuk PP tersebut atau UUPA dalam paket pemilihan gubernur/wakil gubernur. Dalam PP itu, Aceh bisa memiliki dua wakil gubernur sesuai dengan jumlah penduduk.

“PP itu ada nilai plusnya juga, dimana posisi wakil gubernur bagi Aceh sesuai dengan jumlah penduduk bisa dua orang,” sebut mantan Sekjend BEMA UIN Ar-Raniry ini.

Begitu juga dengan dengan kabupaten/ kota di Aceh yang wilayahnya memiliki jumlah penduduk 250 ribu jiwa bisa mengusulkan dua wakil bupati/wakil wali kota. Sementara di Aceh terdapat sejumlah kabupaten dengan jumlah penduduknya lebih dari 250 ribu, seperti Aceh Utara, Aceh Timur, dan sejumlah kabupaten lainnya.

“Ini juga bisa memperpendek rentang kendali administrasi. Misalnya tinggal di pilih saja wakil yang akan diusul dari daerah yang komunitas penduduk banyak dan masyarakat akan mudah berhubungan. Ini bisa memudahkan dalam bentuk pelayanan,”tegas politisi Partai Aceh itu.

Namun demikian, kata Iskandar jika pemerintahan Aceh mau melaksanakan PP yang diterbitkan pemerintah Jokowi, maka perlu segera diatur langkah- langkah strategis apa, misal dengan melakukan judicial review UUPA terkait pasal yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Pilihan ini segera dilakukan, saya selaku pribadi menilai banyak nilai plusnya dari diterbitkan PP ini. Meski demikian, tetap perlu duduk bersama untuk memutuskan keputusan apa bagi perjalanan pemerintah dan demokrasi di Aceh yang lebih baik,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.

Sebagaimana diketahui, dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Desember 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

Disebutkan dalam PP itu, penentuan jumlah Wakil Gubernur (Wagub) berlaku ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa tidak memiliki Wagub; b. provinsi dengan penduduk 1 juta – 3 juta jiwa memiliki 1 (satu) Wagub; c. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta – 10 juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wagub; dan d. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 Wagub.

Artikel ini ditulis oleh:

Alfin Tuasalamony Resmi Bergabung ke Persija

Jakarta, Aktual.co —Klub asal ibukota, Persija Jakarta tuntaskan aktivitas belanja pemain dengan membeli salah satu punggawa Timnas U-23, Alfin Tuasalamony.

Pemain yang berposisi sebagai bek kanan itu dikontrak selama dua tahun.

Peresmian kerjasama antara Persija dan Alfin diposting melalui akun Twitter resmi Persija pada Minggu (14/12), @Persija_Jkt yang berbunyi “RESMI: Alfin Tuasalamony dikontrak Persija Jakarta selama 2 musim. #GuePersija”.

Posting-an tersebut juga menampilkan foto mantan pemain Persebaya Surabaya yang sedang menandatangani kontraknya. Dalam fotonya, Alfin menampilkan raut wajah bahagia.

Sejak berakhirnya Indonesia Super League 2014, Alfin memang langsung masuk radar pembelian Persija. Pemain berusia 22 tahun itu diproyeksikan untuk mengisi posisi Ismed Sofyan.

Dengan merapatnya Alfin, total pembelian yang dilakukan Persija adalah sembilan pemain, dengan rincian tujuh pemain lokal dan dua pemain asing. Tujuh pemain lokal ialah Bambang Pamungkas, Greg Nwokolo, Muhammad Ilham,  Rendy Irwan Saputra, Syaiful Indra Cahya, Vava Mario Yagalo.

Sedangkan dua pemain asing yakni gelandang Timnas Estonia, Martin Vunk dan penyerang asal Rusia, Evegny Kabayev.

Artikel ini ditulis oleh:

Alfin Tuasalamony Resmi Bergabung ke Persija

Jakarta, Aktual.co —Klub asal ibukota, Persija Jakarta tuntaskan aktivitas belanja pemain dengan membeli salah satu punggawa Timnas U-23, Alfin Tuasalamony.

Pemain yang berposisi sebagai bek kanan itu dikontrak selama dua tahun.

Peresmian kerjasama antara Persija dan Alfin diposting melalui akun Twitter resmi Persija pada Minggu (14/12), @Persija_Jkt yang berbunyi “RESMI: Alfin Tuasalamony dikontrak Persija Jakarta selama 2 musim. #GuePersija”.

Posting-an tersebut juga menampilkan foto mantan pemain Persebaya Surabaya yang sedang menandatangani kontraknya. Dalam fotonya, Alfin menampilkan raut wajah bahagia.

Sejak berakhirnya Indonesia Super League 2014, Alfin memang langsung masuk radar pembelian Persija. Pemain berusia 22 tahun itu diproyeksikan untuk mengisi posisi Ismed Sofyan.

Dengan merapatnya Alfin, total pembelian yang dilakukan Persija adalah sembilan pemain, dengan rincian tujuh pemain lokal dan dua pemain asing. Tujuh pemain lokal ialah Bambang Pamungkas, Greg Nwokolo, Muhammad Ilham,  Rendy Irwan Saputra, Syaiful Indra Cahya, Vava Mario Yagalo.

Sedangkan dua pemain asing yakni gelandang Timnas Estonia, Martin Vunk dan penyerang asal Rusia, Evegny Kabayev.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain