24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40672

Menkumham Bakal Tentukan Nasib Golkar yang Terbelah Dua

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal menentukan Partai Golkar mana yang bakal diakui oleh pemerintah. Direncanakan, kementerian yang dikomandoi oleh Yosanna Laoly itu Minggu depan akan mengumumkannya.
Namun, apakah Golkar hasil Munas Bali versi Aburizal Bakrie atau Golkar hasil Munas Ancol yang digelar Agung Laksono cs yang disahkan.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie semakin yakin kepengurusan Golkar hasil Munas di Nusa Dua Bali, bakal diterima Kemenkum HAM. Apalagi mereka merasa sudah melengkapi berkas yang wajib dipenuhi.
“Tidak ada alasan legal bagi Menkum HAM untuk menanggapi kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol,” kata Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo, kepada wartawan, Minggu (14/12).
Namun demikian, sambung Bambang sebaliknya Menkum HAM justru harus menempatkan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan ilegal karena menyalahgunakan identitas Partai Golkar.
Sesuai Undang-undang Partai Politik, Kemenkum HAM punya waktu maksimal 7 hari untuk mengesahkan hasil Munas parpol, setelah parpol tersebut melaporkan secara resmi. Kubu Ical dan kubu Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM, Senin (8/12) lalu. 
7 Hari kerja setelah pendaftaran itu 17 Desember 2014. “Dengan asumsi Sabtu dan Minggu dianggap hari libur, Kemenkum HAM maksimal mengesahkan hari Rabu,” kata Bambang.
Sementara itu Golkar kubu Agung Laksono tak banyak bicara soal hal ini. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkum HAM untuk memutuskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menkumham Bakal Tentukan Nasib Golkar yang Terbelah Dua

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal menentukan Partai Golkar mana yang bakal diakui oleh pemerintah. Direncanakan, kementerian yang dikomandoi oleh Yosanna Laoly itu Minggu depan akan mengumumkannya.
Namun, apakah Golkar hasil Munas Bali versi Aburizal Bakrie atau Golkar hasil Munas Ancol yang digelar Agung Laksono cs yang disahkan.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie semakin yakin kepengurusan Golkar hasil Munas di Nusa Dua Bali, bakal diterima Kemenkum HAM. Apalagi mereka merasa sudah melengkapi berkas yang wajib dipenuhi.
“Tidak ada alasan legal bagi Menkum HAM untuk menanggapi kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol,” kata Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo, kepada wartawan, Minggu (14/12).
Namun demikian, sambung Bambang sebaliknya Menkum HAM justru harus menempatkan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan ilegal karena menyalahgunakan identitas Partai Golkar.
Sesuai Undang-undang Partai Politik, Kemenkum HAM punya waktu maksimal 7 hari untuk mengesahkan hasil Munas parpol, setelah parpol tersebut melaporkan secara resmi. Kubu Ical dan kubu Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM, Senin (8/12) lalu. 
7 Hari kerja setelah pendaftaran itu 17 Desember 2014. “Dengan asumsi Sabtu dan Minggu dianggap hari libur, Kemenkum HAM maksimal mengesahkan hari Rabu,” kata Bambang.
Sementara itu Golkar kubu Agung Laksono tak banyak bicara soal hal ini. Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkum HAM untuk memutuskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Alami Rem Blong, Satu Tewas Setelah Truk Sambar Empat Mobil

Jakarta, Aktual.co — Satu dari lima orang korban kecelakaan beruntun akibat truk blong rem di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat meninggal dunia atas nama Edwin Pribadi (32) warga Panyalaian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Reddy mengatakan selain korban meninggal, lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Korban lainnya adalah Yose Rizal (37) warga Paninjauan, Muhammad Nurmel (31) warga Panyalaian, Fitri Yanti (25) warga Dharmasraya, Rudi Damalik warga Pinang Balirik Bukittinggi.
“Dari empat korban yang masih hidup, tiga orang luka berat, satu di antaranya dirujuk ke RS M Jamil Padang,” kata dia di Padang Panjang, Minggu (14/12).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan sebuah truk fuso bernomor polisi BL 8556 KU yang mengalami blong rem menabrak empat mobil, dan belasan kendaraan roda dua di Jalan Lintas Sumatera Padang Panjang-Bukittinggi, Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB.
Sementara sopir truk, kata dia, melarikan diri setelah kecelakaan. “Saat ini Polisi sedang melakukan pengejaran sopir truk tersebut,” kata dia.
Dia menambahkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar itu sempat menjadi perhatian warga.
Kecelakaan maut tersebut menjadi perhatian warga sekitar maupun yang melintas. Akibatnya kemacetan panjang terjadi di jalur yang menghubungkan Padang Panjang dan Bukittinggi tersebut.
Menurut warga Nagari Panyalaian, truk yang membawa kayu balok tersebut sebelum menabrak lima orang korban, juga menyenggol mobil jenis Avanza di Jorong Pasar Rabaa dan selanjutnya menabrak tiga mobil di Jorong Pincuran Tinggi.
“Hingga akhirnya mobil truk itu berhenti masuk selokan,” kata Des.
Hingga saat ini Polisi masih melakukan evakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Alami Rem Blong, Satu Tewas Setelah Truk Sambar Empat Mobil

Jakarta, Aktual.co — Satu dari lima orang korban kecelakaan beruntun akibat truk blong rem di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat meninggal dunia atas nama Edwin Pribadi (32) warga Panyalaian.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang AKP Reddy mengatakan selain korban meninggal, lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Korban lainnya adalah Yose Rizal (37) warga Paninjauan, Muhammad Nurmel (31) warga Panyalaian, Fitri Yanti (25) warga Dharmasraya, Rudi Damalik warga Pinang Balirik Bukittinggi.
“Dari empat korban yang masih hidup, tiga orang luka berat, satu di antaranya dirujuk ke RS M Jamil Padang,” kata dia di Padang Panjang, Minggu (14/12).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kecelakaan sebuah truk fuso bernomor polisi BL 8556 KU yang mengalami blong rem menabrak empat mobil, dan belasan kendaraan roda dua di Jalan Lintas Sumatera Padang Panjang-Bukittinggi, Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB.
Sementara sopir truk, kata dia, melarikan diri setelah kecelakaan. “Saat ini Polisi sedang melakukan pengejaran sopir truk tersebut,” kata dia.
Dia menambahkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar itu sempat menjadi perhatian warga.
Kecelakaan maut tersebut menjadi perhatian warga sekitar maupun yang melintas. Akibatnya kemacetan panjang terjadi di jalur yang menghubungkan Padang Panjang dan Bukittinggi tersebut.
Menurut warga Nagari Panyalaian, truk yang membawa kayu balok tersebut sebelum menabrak lima orang korban, juga menyenggol mobil jenis Avanza di Jorong Pasar Rabaa dan selanjutnya menabrak tiga mobil di Jorong Pincuran Tinggi.
“Hingga akhirnya mobil truk itu berhenti masuk selokan,” kata Des.
Hingga saat ini Polisi masih melakukan evakuasi kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Jabar Dorong Satpol PP Agar Perda Dilaksanakan

Jakarta, Aktual.co — Banyaknya korban tewas akibat minuman oplosan, Polda Jawa Barat mengambil sejumlah tindakan untuk mencegah peredaran minuman keras yang telah merenggut banyak korban jiwa itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, Polda Jawa Barat sudah mengambil sejumlah langkah untuk memberantas minuman mematikan itu. 
“Ada beberapa langkah-langkah yang kita lakukan,” kata Martin saat dihubungi, Minggu, (14/12). 
Dalam hal ini, pihaknya telah mendorong Satpol PP untuk mengatasi hal tersebut, karena semua diatur oleh Satpol PP. Masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat itu punya peraturan daerah (Perda) tentang larangan berjualan miras. 
“Penegak Perda itu kan Satpol PP. Kami mendorong Satpol PP agar Perda itu dilaksanakan secara optimal dan maksimal,” kata Martin. 
Kemudian, sambung Martin, kepolisian menyertakan pemerintah daerah memberi pembinaan penyuluhan, sosialisasi, edukasi, kepada masyarakat di seluruh Jawa Barat tentang bahaya miras.
“Kita berikan masyarakat penyuluhan, sosialisasi, edukasi tentang minuman keras itu yang berakibat fatal itu,” ujar Martinus.
Kemudian ketiga, sambung Martin, kepolisian mengajak masyarakat di Jawa Barat untuk melakukan deklarasi anti miras. 
“Di beberapa kabupaten/kota sudah melakukan deklarasi anti miras. Di Karawang sudah (deklarasi), di Garut juga sudah dan dibeberapa kabupaten kota lainnya. Besok, hari Senin, deklarasi miras akan digelar di Majalengka.”
Martin mengatakan, yang tak kalah penting, peracik dan pengedar minuman keras akan mendapat hukuman berat, untuk memberi efek jera karena minuman keras oplosan menyebabkan kematian banyak orang. 
“Untuk para pelaku, kita akan proses hukum dengan tegas dan keras.”
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan, yakni, pasal 204 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 137 dan dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. 
“Ancamannya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup apabila korban meninggal dunia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Jabar Dorong Satpol PP Agar Perda Dilaksanakan

Jakarta, Aktual.co — Banyaknya korban tewas akibat minuman oplosan, Polda Jawa Barat mengambil sejumlah tindakan untuk mencegah peredaran minuman keras yang telah merenggut banyak korban jiwa itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, Polda Jawa Barat sudah mengambil sejumlah langkah untuk memberantas minuman mematikan itu. 
“Ada beberapa langkah-langkah yang kita lakukan,” kata Martin saat dihubungi, Minggu, (14/12). 
Dalam hal ini, pihaknya telah mendorong Satpol PP untuk mengatasi hal tersebut, karena semua diatur oleh Satpol PP. Masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat itu punya peraturan daerah (Perda) tentang larangan berjualan miras. 
“Penegak Perda itu kan Satpol PP. Kami mendorong Satpol PP agar Perda itu dilaksanakan secara optimal dan maksimal,” kata Martin. 
Kemudian, sambung Martin, kepolisian menyertakan pemerintah daerah memberi pembinaan penyuluhan, sosialisasi, edukasi, kepada masyarakat di seluruh Jawa Barat tentang bahaya miras.
“Kita berikan masyarakat penyuluhan, sosialisasi, edukasi tentang minuman keras itu yang berakibat fatal itu,” ujar Martinus.
Kemudian ketiga, sambung Martin, kepolisian mengajak masyarakat di Jawa Barat untuk melakukan deklarasi anti miras. 
“Di beberapa kabupaten/kota sudah melakukan deklarasi anti miras. Di Karawang sudah (deklarasi), di Garut juga sudah dan dibeberapa kabupaten kota lainnya. Besok, hari Senin, deklarasi miras akan digelar di Majalengka.”
Martin mengatakan, yang tak kalah penting, peracik dan pengedar minuman keras akan mendapat hukuman berat, untuk memberi efek jera karena minuman keras oplosan menyebabkan kematian banyak orang. 
“Untuk para pelaku, kita akan proses hukum dengan tegas dan keras.”
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan, yakni, pasal 204 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 137 dan dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. 
“Ancamannya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup apabila korban meninggal dunia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain