24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40673

Polda Jabar Dorong Satpol PP Agar Perda Dilaksanakan

Jakarta, Aktual.co — Banyaknya korban tewas akibat minuman oplosan, Polda Jawa Barat mengambil sejumlah tindakan untuk mencegah peredaran minuman keras yang telah merenggut banyak korban jiwa itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, Polda Jawa Barat sudah mengambil sejumlah langkah untuk memberantas minuman mematikan itu. 
“Ada beberapa langkah-langkah yang kita lakukan,” kata Martin saat dihubungi, Minggu, (14/12). 
Dalam hal ini, pihaknya telah mendorong Satpol PP untuk mengatasi hal tersebut, karena semua diatur oleh Satpol PP. Masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat itu punya peraturan daerah (Perda) tentang larangan berjualan miras. 
“Penegak Perda itu kan Satpol PP. Kami mendorong Satpol PP agar Perda itu dilaksanakan secara optimal dan maksimal,” kata Martin. 
Kemudian, sambung Martin, kepolisian menyertakan pemerintah daerah memberi pembinaan penyuluhan, sosialisasi, edukasi, kepada masyarakat di seluruh Jawa Barat tentang bahaya miras.
“Kita berikan masyarakat penyuluhan, sosialisasi, edukasi tentang minuman keras itu yang berakibat fatal itu,” ujar Martinus.
Kemudian ketiga, sambung Martin, kepolisian mengajak masyarakat di Jawa Barat untuk melakukan deklarasi anti miras. 
“Di beberapa kabupaten/kota sudah melakukan deklarasi anti miras. Di Karawang sudah (deklarasi), di Garut juga sudah dan dibeberapa kabupaten kota lainnya. Besok, hari Senin, deklarasi miras akan digelar di Majalengka.”
Martin mengatakan, yang tak kalah penting, peracik dan pengedar minuman keras akan mendapat hukuman berat, untuk memberi efek jera karena minuman keras oplosan menyebabkan kematian banyak orang. 
“Untuk para pelaku, kita akan proses hukum dengan tegas dan keras.”
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan, yakni, pasal 204 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 137 dan dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. 
“Ancamannya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup apabila korban meninggal dunia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Jabar Dorong Satpol PP Agar Perda Dilaksanakan

Jakarta, Aktual.co — Banyaknya korban tewas akibat minuman oplosan, Polda Jawa Barat mengambil sejumlah tindakan untuk mencegah peredaran minuman keras yang telah merenggut banyak korban jiwa itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, Polda Jawa Barat sudah mengambil sejumlah langkah untuk memberantas minuman mematikan itu. 
“Ada beberapa langkah-langkah yang kita lakukan,” kata Martin saat dihubungi, Minggu, (14/12). 
Dalam hal ini, pihaknya telah mendorong Satpol PP untuk mengatasi hal tersebut, karena semua diatur oleh Satpol PP. Masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat itu punya peraturan daerah (Perda) tentang larangan berjualan miras. 
“Penegak Perda itu kan Satpol PP. Kami mendorong Satpol PP agar Perda itu dilaksanakan secara optimal dan maksimal,” kata Martin. 
Kemudian, sambung Martin, kepolisian menyertakan pemerintah daerah memberi pembinaan penyuluhan, sosialisasi, edukasi, kepada masyarakat di seluruh Jawa Barat tentang bahaya miras.
“Kita berikan masyarakat penyuluhan, sosialisasi, edukasi tentang minuman keras itu yang berakibat fatal itu,” ujar Martinus.
Kemudian ketiga, sambung Martin, kepolisian mengajak masyarakat di Jawa Barat untuk melakukan deklarasi anti miras. 
“Di beberapa kabupaten/kota sudah melakukan deklarasi anti miras. Di Karawang sudah (deklarasi), di Garut juga sudah dan dibeberapa kabupaten kota lainnya. Besok, hari Senin, deklarasi miras akan digelar di Majalengka.”
Martin mengatakan, yang tak kalah penting, peracik dan pengedar minuman keras akan mendapat hukuman berat, untuk memberi efek jera karena minuman keras oplosan menyebabkan kematian banyak orang. 
“Untuk para pelaku, kita akan proses hukum dengan tegas dan keras.”
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan, yakni, pasal 204 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 137 dan dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan. 
“Ancamannya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup apabila korban meninggal dunia,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PDIP Yakin Perpu Pilkada Bakal Digolkan DPR

Jakarta, Aktual.co — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meyakini, Perpu Pilkada bakal disahkan DPR dan menjadi Undang-undang.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah menyebut, digolkannya perpu tersebut karena banyaknya partai yang menyatakan dukungan terhadap Perpu itu. 
“‎Kami baru akan mengajukan revisi Perpu tersebut setelah ditetapkan menjadi Undang-undang nantinya‎,” kata dia kepada wartawan, Minggu (14/12).
PDIP baru akan merevisi Perpu itu setelah menjadi Undang-undang yang disahkan DPR nantinya. Ini karena DPR tak bisa merevisi Perpu itu, melainkan hanya bisa menerima atau menolaknya.
“Sesuai dengan legal standing DPR yang hanya berwenang untuk menerima atau menolak Perpu tersebut.”
Dia mengaku, PDIP bakal menggalang dukungan untuk merevisi lewat DPR, bukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari itu, PDIP tetap mendukung Perpu Pilkada yang bermaksud mempertahankan Pilkada langsung dari ancaman realisasi Pilkada lewat DPRD itu.
“‎Kami merasakan memang ada beberapa kekurangan dalam Perpu Pilkada tersebut.”
Namun demikian, lanjut dia secara substansi PDIP sudah sangat setuju dengan semangat Perpu Pilkada langsung, yakni sama-sama menghendaki pengembalian hak kedaulatan rakyat dalam sistim Pilkada di Indonesi‎a.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PDIP Yakin Perpu Pilkada Bakal Digolkan DPR

Jakarta, Aktual.co — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meyakini, Perpu Pilkada bakal disahkan DPR dan menjadi Undang-undang.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah menyebut, digolkannya perpu tersebut karena banyaknya partai yang menyatakan dukungan terhadap Perpu itu. 
“‎Kami baru akan mengajukan revisi Perpu tersebut setelah ditetapkan menjadi Undang-undang nantinya‎,” kata dia kepada wartawan, Minggu (14/12).
PDIP baru akan merevisi Perpu itu setelah menjadi Undang-undang yang disahkan DPR nantinya. Ini karena DPR tak bisa merevisi Perpu itu, melainkan hanya bisa menerima atau menolaknya.
“Sesuai dengan legal standing DPR yang hanya berwenang untuk menerima atau menolak Perpu tersebut.”
Dia mengaku, PDIP bakal menggalang dukungan untuk merevisi lewat DPR, bukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari itu, PDIP tetap mendukung Perpu Pilkada yang bermaksud mempertahankan Pilkada langsung dari ancaman realisasi Pilkada lewat DPRD itu.
“‎Kami merasakan memang ada beberapa kekurangan dalam Perpu Pilkada tersebut.”
Namun demikian, lanjut dia secara substansi PDIP sudah sangat setuju dengan semangat Perpu Pilkada langsung, yakni sama-sama menghendaki pengembalian hak kedaulatan rakyat dalam sistim Pilkada di Indonesi‎a.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Wali Kota Bogor Minta Pengurus KONI Buat Data Base Atlet

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Bogor Bima Arya meminta pengurus KONI daerah untuk segera membuat data base para atlet yang belum memperoleh pekerjaan.
“Segera buat data base para atlet yang belum memperoleh pekerjaan,” katanya di Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/12).
Pernyataan itu sekaligus menjawab Ketua KONI Kota Bogor Basuki yang mengharapkan pemerintah daerah untuk memperhatikan masa depan atlet yang telah memberikan sumbangan prestasi kepada negaranya.
Bima Arya juga berjanji akan memfasilitasi para atlet yang belum mendapat pekerjaan untuk ditempatkan perusahaan-perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bogor.
Atas prestasi yang diraih para atlet Bima Arya telah menyerahkan uang penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada para atlet, dan pelatih Kota Bogor yang telah membela daerah itu di ajang Porda XII.
Total keseluruhan uang penghargaan yang dibagikan untuk para atlet, dan pelatih sebesar Rp2,5 miliar. Dari total dana sebesar Rp2,5 miliar, rinciannya untuk atlet peraih medali emas perorangan mendapatkan sebesar Rp22 juta, perak Rp7,5 juta, dan medali perunggu sebesar Rp5 juta.
Sedangkan untuk cabang beregu nilai uangnya bervariasi karena disesuaikan dengan jumlahnya atlet dari cabang olahraga beregunya.
Dia mengatakan, penghargaan yang dibagikan jangan dilihat nilainya, tapi merupakan bentuk apresiasi kepada para atlet, pelatih dan seluruh jajaran kontingen yang telah berjuang membela nama Kota Bogor.
“Saya merasa takjub dengan perjuangan para atlet sehingga mampu mencapai target lima besar, dengan raihan 38 emas, 36 perak, dan 54 perunggu,” katanya.
“Tidak ada yang tidak bisa dan tidak ada yang tidak mungkin. Ini bisa kita buktikan dengan semangat kebersamaan, atlet-atlet Kota Bogor mampu mendongkrak posisi lima besar dari posisi ke-10 pada Porda sebelumnya,” tambahnya.
Karena itu, guna mempertahankan prestasi yang telah dicapai, Bima berjanji akan terus meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana olahraga 
“Kalau pada Porda XI di Bandung, Kota Bogor hanya berada di posisi 10, lalu Porda XII di Bekasi di posisi lima, maka target Porda XIII yang akan digelar di Kabupaten Bogor 2018 harus berada di posisi tiga besar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Wali Kota Bogor Minta Pengurus KONI Buat Data Base Atlet

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Bogor Bima Arya meminta pengurus KONI daerah untuk segera membuat data base para atlet yang belum memperoleh pekerjaan.
“Segera buat data base para atlet yang belum memperoleh pekerjaan,” katanya di Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/12).
Pernyataan itu sekaligus menjawab Ketua KONI Kota Bogor Basuki yang mengharapkan pemerintah daerah untuk memperhatikan masa depan atlet yang telah memberikan sumbangan prestasi kepada negaranya.
Bima Arya juga berjanji akan memfasilitasi para atlet yang belum mendapat pekerjaan untuk ditempatkan perusahaan-perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Bogor.
Atas prestasi yang diraih para atlet Bima Arya telah menyerahkan uang penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada para atlet, dan pelatih Kota Bogor yang telah membela daerah itu di ajang Porda XII.
Total keseluruhan uang penghargaan yang dibagikan untuk para atlet, dan pelatih sebesar Rp2,5 miliar. Dari total dana sebesar Rp2,5 miliar, rinciannya untuk atlet peraih medali emas perorangan mendapatkan sebesar Rp22 juta, perak Rp7,5 juta, dan medali perunggu sebesar Rp5 juta.
Sedangkan untuk cabang beregu nilai uangnya bervariasi karena disesuaikan dengan jumlahnya atlet dari cabang olahraga beregunya.
Dia mengatakan, penghargaan yang dibagikan jangan dilihat nilainya, tapi merupakan bentuk apresiasi kepada para atlet, pelatih dan seluruh jajaran kontingen yang telah berjuang membela nama Kota Bogor.
“Saya merasa takjub dengan perjuangan para atlet sehingga mampu mencapai target lima besar, dengan raihan 38 emas, 36 perak, dan 54 perunggu,” katanya.
“Tidak ada yang tidak bisa dan tidak ada yang tidak mungkin. Ini bisa kita buktikan dengan semangat kebersamaan, atlet-atlet Kota Bogor mampu mendongkrak posisi lima besar dari posisi ke-10 pada Porda sebelumnya,” tambahnya.
Karena itu, guna mempertahankan prestasi yang telah dicapai, Bima berjanji akan terus meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana olahraga 
“Kalau pada Porda XI di Bandung, Kota Bogor hanya berada di posisi 10, lalu Porda XII di Bekasi di posisi lima, maka target Porda XIII yang akan digelar di Kabupaten Bogor 2018 harus berada di posisi tiga besar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain