Polda Jabar Dorong Satpol PP Agar Perda Dilaksanakan
Jakarta, Aktual.co — Banyaknya korban tewas akibat minuman oplosan, Polda Jawa Barat mengambil sejumlah tindakan untuk mencegah peredaran minuman keras yang telah merenggut banyak korban jiwa itu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan, Polda Jawa Barat sudah mengambil sejumlah langkah untuk memberantas minuman mematikan itu.
“Ada beberapa langkah-langkah yang kita lakukan,” kata Martin saat dihubungi, Minggu, (14/12).
Dalam hal ini, pihaknya telah mendorong Satpol PP untuk mengatasi hal tersebut, karena semua diatur oleh Satpol PP. Masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat itu punya peraturan daerah (Perda) tentang larangan berjualan miras.
“Penegak Perda itu kan Satpol PP. Kami mendorong Satpol PP agar Perda itu dilaksanakan secara optimal dan maksimal,” kata Martin.
Kemudian, sambung Martin, kepolisian menyertakan pemerintah daerah memberi pembinaan penyuluhan, sosialisasi, edukasi, kepada masyarakat di seluruh Jawa Barat tentang bahaya miras.
“Kita berikan masyarakat penyuluhan, sosialisasi, edukasi tentang minuman keras itu yang berakibat fatal itu,” ujar Martinus.
Kemudian ketiga, sambung Martin, kepolisian mengajak masyarakat di Jawa Barat untuk melakukan deklarasi anti miras.
“Di beberapa kabupaten/kota sudah melakukan deklarasi anti miras. Di Karawang sudah (deklarasi), di Garut juga sudah dan dibeberapa kabupaten kota lainnya. Besok, hari Senin, deklarasi miras akan digelar di Majalengka.”
Martin mengatakan, yang tak kalah penting, peracik dan pengedar minuman keras akan mendapat hukuman berat, untuk memberi efek jera karena minuman keras oplosan menyebabkan kematian banyak orang.
“Untuk para pelaku, kita akan proses hukum dengan tegas dan keras.”
Dia menjelaskan, pasal yang diterapkan, yakni, pasal 204 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 137 dan dan atau 146 ayat 2 huruf (a) dan (b) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancamannya 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup apabila korban meninggal dunia,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













