26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40718

DPR Harus Segera Buat Panja Sonangol Demi Transparansi

Jakarta, Aktual.co — Pengamat kebijakan perminyakan, Yusri Usman menyatakan, DPR sebaiknya membuat panitia kerja (Panja) khusus untuk menyoroti masalah bisnis minyak pertamina dengan perusahaan minyak asal Angola, Sonangol. Dengan adanya panja Sonangol, maka transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis ini akan terjaga.
“Kerja panja akan membuat masalah ini jelas. Siapa pihak yang salah akan kelihatan dan tidak salah juga tidak dirugikan,” ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (13/12)
Pertamina, lanjut dia, tak perlu takut atau merasa dipojokkan saat menindak lanjuti perjanjian antar pemerintah (G to G) yang menjadi perjanjian bisnis murni (B to B) termasuk setelah mengalihkannya ke Petral Energy Services. Pemerintah semula menunjuk Pertamina untuk menindaklanjuti proses impornya.
“BPK dan KPK juga harus didesak agar memeriksa kinerja proses bisnis Petral sejak 2004-2014 dan proses bisnis ISC sejak 2008-2014. Ini penting agar jelas siapa aktor-aktor yang bermain selama ini,” tegasnya.
Menyoroti pernyataan tim Reformasi bahwa kegagalan penjualan minyak Sonangol karena kesalahan Pertamina. Yusri menegaskan bahwa pernyataan itu terlalu gegabah.
Fakta yang dia himpun menunjukkan pembuat perjanjian dengan PES Singapore adalah China Senangol (Perusahaan Joint Venture Sonangol EP dengan Mr. Sam Pa, patner PT Surya Energy). Ketika ada instruksi kontrak dengan discount besar, Petral Energy Service menyurati Sonangol Asia untuk megkonfirmasi hal itu.
“Jawaban surat itu isinya membantah ada harga di bawah pasar dan harus sesuai dengan mekanisme bisnis yang normal berlaku di pasar. Mereka tahu sebab faktanya Senangol Asia yang 100% NOC Angola selama ini adalah rekanan pemasok tetap Petral,” tuntasnya.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Harus Segera Buat Panja Sonangol Demi Transparansi

Jakarta, Aktual.co — Pengamat kebijakan perminyakan, Yusri Usman menyatakan, DPR sebaiknya membuat panitia kerja (Panja) khusus untuk menyoroti masalah bisnis minyak pertamina dengan perusahaan minyak asal Angola, Sonangol. Dengan adanya panja Sonangol, maka transparansi dan akuntabilitas dalam bisnis ini akan terjaga.
“Kerja panja akan membuat masalah ini jelas. Siapa pihak yang salah akan kelihatan dan tidak salah juga tidak dirugikan,” ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (13/12)
Pertamina, lanjut dia, tak perlu takut atau merasa dipojokkan saat menindak lanjuti perjanjian antar pemerintah (G to G) yang menjadi perjanjian bisnis murni (B to B) termasuk setelah mengalihkannya ke Petral Energy Services. Pemerintah semula menunjuk Pertamina untuk menindaklanjuti proses impornya.
“BPK dan KPK juga harus didesak agar memeriksa kinerja proses bisnis Petral sejak 2004-2014 dan proses bisnis ISC sejak 2008-2014. Ini penting agar jelas siapa aktor-aktor yang bermain selama ini,” tegasnya.
Menyoroti pernyataan tim Reformasi bahwa kegagalan penjualan minyak Sonangol karena kesalahan Pertamina. Yusri menegaskan bahwa pernyataan itu terlalu gegabah.
Fakta yang dia himpun menunjukkan pembuat perjanjian dengan PES Singapore adalah China Senangol (Perusahaan Joint Venture Sonangol EP dengan Mr. Sam Pa, patner PT Surya Energy). Ketika ada instruksi kontrak dengan discount besar, Petral Energy Service menyurati Sonangol Asia untuk megkonfirmasi hal itu.
“Jawaban surat itu isinya membantah ada harga di bawah pasar dan harus sesuai dengan mekanisme bisnis yang normal berlaku di pasar. Mereka tahu sebab faktanya Senangol Asia yang 100% NOC Angola selama ini adalah rekanan pemasok tetap Petral,” tuntasnya.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Berkas Penyiksa Pembantu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, Aktual.co — Kapolresta Medan Kombes Polisi Nico Afinta Karokaro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga tenaga kerja wanita di rumah majikan berinisial SA (51) Jalan Beo di kota itu.
“Berkas kedua tersangka itu, yakni FER dan BHR, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Kombes Pol. Nico Afinta Karokaro di Medan, Jumat (12/12) malam.
Lima pelaku lainnya, menurut dia, penyidik Polresta Medan masih melengkapi berkas perkara masing-masing, termasuk mendalami peran mereka yang menganiaya tiga TKW di rumah majikan SA yang berlokasi di Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi.
Nico menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi guna mengetahui peran ketujuh tersangka yang memperlakukan tiga TKW asal Pulau Jawa itu.
Polresta Medan, lanjut dia, masih terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga di rumah SA, juga penampung tenaga kerja CV MJ beralamat di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berkas Penyiksa Pembantu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, Aktual.co — Kapolresta Medan Kombes Polisi Nico Afinta Karokaro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga tenaga kerja wanita di rumah majikan berinisial SA (51) Jalan Beo di kota itu.
“Berkas kedua tersangka itu, yakni FER dan BHR, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Kombes Pol. Nico Afinta Karokaro di Medan, Jumat (12/12) malam.
Lima pelaku lainnya, menurut dia, penyidik Polresta Medan masih melengkapi berkas perkara masing-masing, termasuk mendalami peran mereka yang menganiaya tiga TKW di rumah majikan SA yang berlokasi di Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi.
Nico menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi guna mengetahui peran ketujuh tersangka yang memperlakukan tiga TKW asal Pulau Jawa itu.
Polresta Medan, lanjut dia, masih terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga di rumah SA, juga penampung tenaga kerja CV MJ beralamat di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Pembentukan Tim Menkumham untuk Golkar Percuma

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas-berkas Partai Golkar sebagai hal yang percuma.
“Percuma saja dibentuk tim. Sebab, pemerintah memang tidak berwenang memutus konflik partai politik. Konflik di partai politik harus diselesaikan sendiri di internal partai,” kata Teguh Yuwono yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).
Teguh mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 8 tentang Partai Politik, konflik di partai politik harus diselesaikan di internal partai melalui mekanisme mahkamah partai.
Karena itu, Teguh menyarankan Kemenkumham untuk mengembalikan berkas dari kedua kubu Partai Golkar dan hanya menerima satu berkas setelah permasalahan diselesaikan kemudian mengesahkan kepengurusan partai.
“Pemerintah dalam menyikapi konflik partai politik tidak boleh memosisikan diri sebagai pengadilan. Bahkan sistem peradilan di Indonesia pun tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan konflik partai. Harus diselesaikan di internal,” tuturnya.
Menurut Teguh, bila pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk mengesahkan salah satu pihak, maka keputusan tersebut berpotensi cacat dan bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Siapa pun yang disahkan pemerintah, pasti pihak lainnya akan mengugat ke PTUN. Lebih baik pemerintah memutuskan untuk tidak mengambil keputusan,” ujarnya.
Kepengurusan Partai Golkar terpecah menjadi dua sebagai imbas perbedaan pendapat yang ada di dalam partai tersebut. Kedua belah pihak yang bertikai menggelar musyawarah nasional (munas) sendiri dan sama-sama mengklaim pengurus yang sah serta menyerahkan berkas untuk disahkan Kemenkumham.
Munas di Bali diselenggarakan oleh pihak ketua umum Aburizal Bakrie. Munas tersebut kembali memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dalam pemilihan secara aklamasi.
Sedangkan munas di Ancol diselenggarakan kelompok penyelamat partai yang dimotori Agung Laksono. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam pemungutan suara mengalahkan kandidat lain Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menanggapi pengajuan berkas dari kedua belah pihak, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menyatakan membentuk tim khusus untuk mengaji sebelum memberikan pengesahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Pembentukan Tim Menkumham untuk Golkar Percuma

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim khusus untuk mempelajari berkas-berkas Partai Golkar sebagai hal yang percuma.
“Percuma saja dibentuk tim. Sebab, pemerintah memang tidak berwenang memutus konflik partai politik. Konflik di partai politik harus diselesaikan sendiri di internal partai,” kata Teguh Yuwono yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).
Teguh mengatakan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 8 tentang Partai Politik, konflik di partai politik harus diselesaikan di internal partai melalui mekanisme mahkamah partai.
Karena itu, Teguh menyarankan Kemenkumham untuk mengembalikan berkas dari kedua kubu Partai Golkar dan hanya menerima satu berkas setelah permasalahan diselesaikan kemudian mengesahkan kepengurusan partai.
“Pemerintah dalam menyikapi konflik partai politik tidak boleh memosisikan diri sebagai pengadilan. Bahkan sistem peradilan di Indonesia pun tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan konflik partai. Harus diselesaikan di internal,” tuturnya.
Menurut Teguh, bila pemerintah pada akhirnya memutuskan untuk mengesahkan salah satu pihak, maka keputusan tersebut berpotensi cacat dan bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Siapa pun yang disahkan pemerintah, pasti pihak lainnya akan mengugat ke PTUN. Lebih baik pemerintah memutuskan untuk tidak mengambil keputusan,” ujarnya.
Kepengurusan Partai Golkar terpecah menjadi dua sebagai imbas perbedaan pendapat yang ada di dalam partai tersebut. Kedua belah pihak yang bertikai menggelar musyawarah nasional (munas) sendiri dan sama-sama mengklaim pengurus yang sah serta menyerahkan berkas untuk disahkan Kemenkumham.
Munas di Bali diselenggarakan oleh pihak ketua umum Aburizal Bakrie. Munas tersebut kembali memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dalam pemilihan secara aklamasi.
Sedangkan munas di Ancol diselenggarakan kelompok penyelamat partai yang dimotori Agung Laksono. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam pemungutan suara mengalahkan kandidat lain Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menanggapi pengajuan berkas dari kedua belah pihak, Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly menyatakan membentuk tim khusus untuk mengaji sebelum memberikan pengesahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain