30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40763

Selain Direksi, Garuda Indonesia Juga Rombak Jajaran Komisaris

Jakarta, Aktual.co — PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) Tbk telah menetapkan Arif Wibowo sebagai Direktur Utama pengganti Emirsyah Satar. Penetapan itu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini (12/12).

Tidak hanya dirut, dalam RUPSLB tersebut juga disepakati untuk mengganti seluruh direksi lainnya dan mengurangi jumlah direksi dengan hanya lima direksi dari delapan. Tidak hanya itu, RUPSLB juga memutuskan jajaran Komisaris baru dengan jumlah enam komisaris.

“Untuk efisiensi, sekaligus untuk penyegaran, karena Garuda butuh ini,” kata Deputi‎ Bidang Usaha Energi, Logistik dan Perhubungan, Dwijanti Tjahjaningsih Kementerian BUMN di kantor Garuda di Cengkareng, Tangerang, Jumat (12/12).

Dwijanti menambahkan, pemegang saham hanya menentukan Direktur Utama, untuk posisi apa Direktur lain yang baru diresmikan, lebih diserahkan kepada Arif Wibowo sebagai nahkoda baru di maskapai penerbangan plat merah itu.

“Itu kita serahkan ke Dirut, kita harapkan secepatnya bisa melaporkan untuk bidang apa nanti mereka,” tegasnya.

Berikut daftar direksi baru Garuda Indonesia :
1. M. Arif Wibowo. Direktur Utama
2. Handayani . Direktur
3. IGN Askhara. Direktur
4. Heriyanto AP. Direktur
5. Capt Novianto. Direktur
6. Iwan Joeniarto. Dir‎ektur

Jajaran komisaris Garuda :
‎1. Jusman Syafei Jamal (Komisaris Utama)
2. Isa
3. Muzaffar Ismail
4. Chairal Tanjung
5. Doni Oskaria
6. Hasan M Soedjono

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Belum Tersentuh, Jampidsus Berharap Direktur CV Sri Makmur Segara Ditangkap

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 1. 1 dan 1. 2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas, Belawan, Medan, 2007-2009 yang sempat mangkrak terkait proses penyidikannya itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono memerintahkan Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin untuk memburu Direktur CV Sri Makmur, Juni, untuk diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa penyidik.
“Saya minta Pak Turin, serahkan semua data dan informasi terkait ke Tim Monitoring Centre (Pusat Pengintaian dan Pemburuan Koruptor) untuk tangkap tersangka,” kata Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (12/12).
Juni adalah satu-satunya tersangka dalam kasus GT 1.1 dan 1. 2 yang belum diadili. Sedagkan enam tersangka dari unsur pemerintah, dalam hal pejabat PLN Belawan sudah diadili di Pengadilan Tipikir Medan dan dalam status tahanan.
Widyo menjelaskan sikap tegas ini bentuk komitmen Pimpinan Kejaksaan, guna menegakan hukum secara profesional dan proporsional serta tidak tebang pilih.
“Semua orang sama di depan hukum atau Equality Before The Law. Jadi, siapapun yang diduga memiliki alat bukti yang cukup harus dijadikan tersangka. Sebaliknya, maka tak segan-segan, kita hentikan,” jelasnya.
Kepada wartawan, dia tak luput menyerakan keherananya, karena baru mengetahui nama tersangka tersebut. “Tolong catat Pak Turin. Tuntaskan.”
Dalam kasus ini tidak ada unsur swasta yang diadili. Dengan demikian, enam pejabat PLN yang dijadikan tersangka dijadikan bumper (korban) dalam penanganan kasus korupsi, yang merugikan negara sekitar Rp23 miliar tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, nama Juni tidak ada dalam daftar buronan yang harus ditangkap di Monitoring Centre.
Enam pejabat PLN yang dijadikan tersangka dan dalam proses banding, adalah Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinand Ritonga, Fahmi Rizal Lubis (Manager Produksi PLN),  Albert Pangaribuan (mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumut), Edward Silitonga (Manager Perencana PLN) dan  Robert Manyuazar (Ketua Panitia Lelang).
Satu lagi, Ermawan Arief Ermawan (Pejaba PLN Pusat), malah buron setelah terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang menghukum delapan tahun.
Berbeda pula dengan GT 2. 1 dan 2. 2, yang disidik belakangan, malah para tersangkanya lengkap dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka telah diadili di Medan dan divonis bersalah dari dua sampai delapan tahun.
Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Moh. Bahalwan pernah menyebutkan pemidanaan dirinya dan lima pejabat PLN terkait dengan persaingan memperebutkan prtoyek perawatan listrik Muara Tawar, yang diduga bernilai Rp4 triliun lebih.
Proyek GT 1. 1 dan 1. 2 dikerjakan CV Sri Makmur yang diduga terafiliasi dengan PT Siemens Indonesia. Proyek GT 2. 1 dan 2. 2 dikerjakan PT Mapna (Iran) yang bekerjsama dengan PT Nusantara Turbine Propulasi (anak usaha PT Dirgantara Indonesia).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Belum Tersentuh, Jampidsus Berharap Direktur CV Sri Makmur Segara Ditangkap

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 1. 1 dan 1. 2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas, Belawan, Medan, 2007-2009 yang sempat mangkrak terkait proses penyidikannya itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono memerintahkan Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin untuk memburu Direktur CV Sri Makmur, Juni, untuk diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa penyidik.
“Saya minta Pak Turin, serahkan semua data dan informasi terkait ke Tim Monitoring Centre (Pusat Pengintaian dan Pemburuan Koruptor) untuk tangkap tersangka,” kata Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (12/12).
Juni adalah satu-satunya tersangka dalam kasus GT 1.1 dan 1. 2 yang belum diadili. Sedagkan enam tersangka dari unsur pemerintah, dalam hal pejabat PLN Belawan sudah diadili di Pengadilan Tipikir Medan dan dalam status tahanan.
Widyo menjelaskan sikap tegas ini bentuk komitmen Pimpinan Kejaksaan, guna menegakan hukum secara profesional dan proporsional serta tidak tebang pilih.
“Semua orang sama di depan hukum atau Equality Before The Law. Jadi, siapapun yang diduga memiliki alat bukti yang cukup harus dijadikan tersangka. Sebaliknya, maka tak segan-segan, kita hentikan,” jelasnya.
Kepada wartawan, dia tak luput menyerakan keherananya, karena baru mengetahui nama tersangka tersebut. “Tolong catat Pak Turin. Tuntaskan.”
Dalam kasus ini tidak ada unsur swasta yang diadili. Dengan demikian, enam pejabat PLN yang dijadikan tersangka dijadikan bumper (korban) dalam penanganan kasus korupsi, yang merugikan negara sekitar Rp23 miliar tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, nama Juni tidak ada dalam daftar buronan yang harus ditangkap di Monitoring Centre.
Enam pejabat PLN yang dijadikan tersangka dan dalam proses banding, adalah Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinand Ritonga, Fahmi Rizal Lubis (Manager Produksi PLN),  Albert Pangaribuan (mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumut), Edward Silitonga (Manager Perencana PLN) dan  Robert Manyuazar (Ketua Panitia Lelang).
Satu lagi, Ermawan Arief Ermawan (Pejaba PLN Pusat), malah buron setelah terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang menghukum delapan tahun.
Berbeda pula dengan GT 2. 1 dan 2. 2, yang disidik belakangan, malah para tersangkanya lengkap dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka telah diadili di Medan dan divonis bersalah dari dua sampai delapan tahun.
Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Moh. Bahalwan pernah menyebutkan pemidanaan dirinya dan lima pejabat PLN terkait dengan persaingan memperebutkan prtoyek perawatan listrik Muara Tawar, yang diduga bernilai Rp4 triliun lebih.
Proyek GT 1. 1 dan 1. 2 dikerjakan CV Sri Makmur yang diduga terafiliasi dengan PT Siemens Indonesia. Proyek GT 2. 1 dan 2. 2 dikerjakan PT Mapna (Iran) yang bekerjsama dengan PT Nusantara Turbine Propulasi (anak usaha PT Dirgantara Indonesia).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pertamina dan AKR Coporindo Resmi Salurkan BBM di 2015

Jakarta, Aktual.co — Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah melakukan seleksi dan evaluasi terhadap beberapa Badan Usaha pemegang izin usaha niaga umum yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi (BBM PSO).

Dari 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi, hanya ada 5 Badan Usaha yang menyampaikan kesiapan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM PSO.

“Kita mengundang 82 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum. Dari 82 itu ada 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen. Namun pada prosesnya, hanya ada 5 badan usaha yang mneyatakan kesiapannya,” ujar Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (12/12).

Lebih lanjut dikatakan Andi, dari kelima badan usaha tersebut, hanya dua yang diputuskan dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu di tahun 2015. Kedua badan usaha tersebut yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

“Melalui sidang Komite BPH Migas, diputuskan dua badan usaha yang dapat menyediakan dan menyalurkan pendistribusian BBM jenis tertentu, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pertamina dan AKR Coporindo Resmi Salurkan BBM di 2015

Jakarta, Aktual.co — Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah melakukan seleksi dan evaluasi terhadap beberapa Badan Usaha pemegang izin usaha niaga umum yang dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi (BBM PSO).

Dari 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen seleksi, hanya ada 5 Badan Usaha yang menyampaikan kesiapan untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM PSO.

“Kita mengundang 82 badan usaha yang memiliki izin usaha niaga umum. Dari 82 itu ada 23 badan usaha yang melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen. Namun pada prosesnya, hanya ada 5 badan usaha yang mneyatakan kesiapannya,” ujar Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng di Kantor BPH Migas Jakarta, Jumat (12/12).

Lebih lanjut dikatakan Andi, dari kelima badan usaha tersebut, hanya dua yang diputuskan dapat melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu di tahun 2015. Kedua badan usaha tersebut yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.

“Melalui sidang Komite BPH Migas, diputuskan dua badan usaha yang dapat menyediakan dan menyalurkan pendistribusian BBM jenis tertentu, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo, Tbk.” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mulai Januari 2015, Buang Sampah Sembarangan di Padang Bakal Didenda

Padang, Aktual.co — Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberlakukan aturan hukum bagi para pembuang sampah sembarangan, terhitung mulai 1 Januari 2015. 
Hal tersebut tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) No.21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Padang, Afrizal Khaidir mengatakan bahwa perda ini nantinya akan memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan di Kota Padang.  “Kita akan memberlakukan Perda ini mulai Januari 2015, siapapun yang membuang sampah disembarang tempat,” kata afrizal di Padang, Jumat (12/12). Pihaknya sudah membentuk tim untuk nantinya berpatroli dan bekerjasama dalam mengawasinya. “Kita telah bekerjasama dengan Satpol PP Padang untuk pengawasan serta penindakannya di lapangan,” jelasnya. Terkait pemberian hukuman, akan dilakukan sidang ditempat dan pengelolaannya akan diberdayakan untuk pembenahan kebersihan dan pertamanan. “Warga Kota Padang pastinya ingin Kota Padang ini bersih, asri dan nyaman sehingga dapat menarik wisatawan baik asing ataupun lokal untuk berkunjung kesini,” kata dia. Untuk itu, pihaknya mengharapkan kerjasama masyarakat agar secara bersama menjalankan Perda tersebut.  Saat ini DKP sudah melaksanakan sosialisasi sebagian besar kelurahan di Kota Padang. Sosialisasi ini ditargetkan selesai pada bulan Desember 2014 sehingga penindak lanjutan Pelanggar Perda No. 21/2012 dapat berjalan lancar.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain