30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40764

Langgar Disiplin, Anggota Polres Mempawah Dipecat Tak Hormat

Jakarta, Aktual.co — Satu anggota Polres Mempawah Kalbar dipecat tidak dengan hormat dengan pangkat terakhir Briptu KS, karena melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi aturan yang berlaku.
“Tindakan indisipliner Briptu KS bahkan sudah mencapai enam kali, sehingga dilakukan sidang komisi kode etik profesi Polri yang putusan hukumnya berupa rekomendasi PTDH,” kata Kapolres Pontianak AKBP Hadi Poerwanto saat dihubungi di Mempawah, Jumat (12/12).
Dia mengatakan, pemecatan tak hormat tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar No: Kep/625/XI/2014 tanggal 24 November 2014 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu KS, terhitung tanggal 30 November 2014.
Hadi Poerwanto mengimbau hal tersebut hendaknya dijadikan pengalaman bagi personil Polres Pontianak lainnya. “Jangan sampai ada personil Polres Pontianak yang nantinya mengikuti jejak yang tidak baik dan terpuji itu.”
Apalagi, kata dia, hal itu bermula dari pola hidup yang tidak benar, kemudian melakukan pelanggaran disiplin, bahkan melakukan tindak pidana yang akhirnya merugikan diri sendiri.
Selama menjabat Kapolres Pontianak AKBP Hadi Poerwanto sudah tiga kali melaksanakan upacara PTDH, yakni terhadap Bripka SA, Briptu SS dan Briptu KS.
“Saya sangat prihatin sekali, karena masih ada saja anggota Polres Pontianak yang harus diupacarakan PTDH, dan saya mengharapkan hal ini adalah yang terakhir dan jangan ada yang menyusul lagi,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini banyak anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik terlibat sebagai pengedar narkoba yang pada akhirnya merusak diri sendiri.
“Atas berbagai kasus tersebut, sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Kalbar, siapa saja anggota polisi yang melanggar aturan harus diproses sesuai aturan yang berlaku, mulai dilakukan sidang disiplin, kode etik, maupun pidana umum dengan sanksi yang berat hingga dilakukan PTDH,” kata Hadi.
Kapolres Pontianak mengharapkan ke depannya tidak lagi anggota Polres Pontianak yang terlibat narkoba, hal-hal yang ilegal, maupun tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kriminolog: Negara Harus Tegas Terhadap Peredaran Miras

Malang, Aktual.co — Kriminolog Universitas Widyagama Malang Agus Sudariyanto mengatakan, maraknya kasus minuman keras (miras) hingga sampai pada anak usia dini, dikarenakan faktor pengawasan orang tua yang kurang. 
Dalam beberapa konferensi dan statua luar negeri yang diakui oleh Indonesia, anak tidak bisa disalahkan bila terlibat dalam tindak kejahatan.
“Pertama bila ada anak menenggak miras yang disoroti adalah peran orang tua,” kata Agus, Jumat (12/12).
Sebagai orang yang mampu menanamkan berbagai nilai kepada anak, posisi orang tua sangat strategis bagi upaya pencegahan agar anak tak terjerumus dalam dunia kriminal.
“Selain orang tua, faktor kedua adalah lingkungan, jika lingkungan ini membuka ruang maka akan diikuti oleh para anak usia dini,” kata dia.
Selama ini, dalam pembentukan watak yang menjurus kepada tindakan kriminal, lingkungan menjadi faktor yang harus mendapat perhatian penuh. Terkadang, beberapa kasus menunjukkan anak terlihat pendiam di rumah namun beringas jika diluar rumah.
“Untuk menekan faktor lingkungan ini perlu dukungan dari negara selaku pemegang kebijakan, kalau miras dilarang ya sudah dilarang. Kalau masih, penyalahgunaan itu belum mampu meminimalisir hal itu,” tuturnya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, undang-undang terkait miras masih berbunyi penyalahgunaan bukan pelarangan. 
Dikarenakan masih mendapat lampu hijau dari negara, keberadaan miras masih dilegetimasi oleh masyarakat sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Apalagi, secara Antropologis Kriminil, miras masih satu kesatuan dari budaya yang tumbuh di masyarakat.
Harusnya, negara berani mengatakan tidak kepada miras, sebab berbeda dengan narkotika yang masih digunakan pada dunia kesehatan, miras ternyata tidak berkontribusi pada dunia kesehatan, sehingga posisinya saat ini masih untuk kebutuhan budaya.
“Artinya dari pelegalan miras yang berijin itu, nanti lahir miras oplosan yang menewaskan banyak nyawa, saya berharap ada political will dari pemerintah untuk melarang miras di Indonesia.”

Artikel ini ditulis oleh:

Kriminolog: Negara Harus Tegas Terhadap Peredaran Miras

Malang, Aktual.co — Kriminolog Universitas Widyagama Malang Agus Sudariyanto mengatakan, maraknya kasus minuman keras (miras) hingga sampai pada anak usia dini, dikarenakan faktor pengawasan orang tua yang kurang. 
Dalam beberapa konferensi dan statua luar negeri yang diakui oleh Indonesia, anak tidak bisa disalahkan bila terlibat dalam tindak kejahatan.
“Pertama bila ada anak menenggak miras yang disoroti adalah peran orang tua,” kata Agus, Jumat (12/12).
Sebagai orang yang mampu menanamkan berbagai nilai kepada anak, posisi orang tua sangat strategis bagi upaya pencegahan agar anak tak terjerumus dalam dunia kriminal.
“Selain orang tua, faktor kedua adalah lingkungan, jika lingkungan ini membuka ruang maka akan diikuti oleh para anak usia dini,” kata dia.
Selama ini, dalam pembentukan watak yang menjurus kepada tindakan kriminal, lingkungan menjadi faktor yang harus mendapat perhatian penuh. Terkadang, beberapa kasus menunjukkan anak terlihat pendiam di rumah namun beringas jika diluar rumah.
“Untuk menekan faktor lingkungan ini perlu dukungan dari negara selaku pemegang kebijakan, kalau miras dilarang ya sudah dilarang. Kalau masih, penyalahgunaan itu belum mampu meminimalisir hal itu,” tuturnya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, undang-undang terkait miras masih berbunyi penyalahgunaan bukan pelarangan. 
Dikarenakan masih mendapat lampu hijau dari negara, keberadaan miras masih dilegetimasi oleh masyarakat sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Apalagi, secara Antropologis Kriminil, miras masih satu kesatuan dari budaya yang tumbuh di masyarakat.
Harusnya, negara berani mengatakan tidak kepada miras, sebab berbeda dengan narkotika yang masih digunakan pada dunia kesehatan, miras ternyata tidak berkontribusi pada dunia kesehatan, sehingga posisinya saat ini masih untuk kebutuhan budaya.
“Artinya dari pelegalan miras yang berijin itu, nanti lahir miras oplosan yang menewaskan banyak nyawa, saya berharap ada political will dari pemerintah untuk melarang miras di Indonesia.”

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Siapkan Algojo Untuk Eksekusi 5 Terpidana

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menjalin kordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati yang akan dilakukan pada Desember akhir tahun 2014 ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya koordinasi dari kejaksaan dengan Polri terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
“Pimpinan eksekutor adalah kejaksaan, Polri diminta bantuan untuk pelaksanaannya. Benar sudah ada koordinasi,” kata Boy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/12).
Saat disinggung apakah bantuan untuk pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh Brimob Polda Jateng, Boy pun menjawab tidak tertutup kemungkinan akan hal tersebut.
“Bisa saja dari Brimob Polda Jateng atau lainnya, masih dalam tahap koordinasi dengan kejaksaan,” tandasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, bahwa penentuan lokasi eksekusi bukan pihak kepolisian yang menentukan melainkan Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, lima terpidana mati tengah dalam persiapan dieksekusi pada bulan ini.
“Perkembangan hingga saat ini jaksa eksekutor sudah stand by di daerah. Jadi tim di kejagung bersama tim jaksa eksekutor sudah di daerah mempersiapkan diri dengan jaksa di daerah dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” terang Tony.
Berdasarkan jenis perkara, lima terpidana mati yang akan dieksekusi bulan ini terdiri atas tiga orang dengan kasus narkotika dan dua orang pada kasus pembunuhan berencana.  Sementara dilihat dari wilayahnya, satu orang ditahan di Tangerang serta masing-masing dua orang di Batam dan Nusakambangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Siapkan Algojo Untuk Eksekusi 5 Terpidana

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menjalin kordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati yang akan dilakukan pada Desember akhir tahun 2014 ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya koordinasi dari kejaksaan dengan Polri terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
“Pimpinan eksekutor adalah kejaksaan, Polri diminta bantuan untuk pelaksanaannya. Benar sudah ada koordinasi,” kata Boy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/12).
Saat disinggung apakah bantuan untuk pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh Brimob Polda Jateng, Boy pun menjawab tidak tertutup kemungkinan akan hal tersebut.
“Bisa saja dari Brimob Polda Jateng atau lainnya, masih dalam tahap koordinasi dengan kejaksaan,” tandasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, bahwa penentuan lokasi eksekusi bukan pihak kepolisian yang menentukan melainkan Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, lima terpidana mati tengah dalam persiapan dieksekusi pada bulan ini.
“Perkembangan hingga saat ini jaksa eksekutor sudah stand by di daerah. Jadi tim di kejagung bersama tim jaksa eksekutor sudah di daerah mempersiapkan diri dengan jaksa di daerah dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” terang Tony.
Berdasarkan jenis perkara, lima terpidana mati yang akan dieksekusi bulan ini terdiri atas tiga orang dengan kasus narkotika dan dua orang pada kasus pembunuhan berencana.  Sementara dilihat dari wilayahnya, satu orang ditahan di Tangerang serta masing-masing dua orang di Batam dan Nusakambangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Waryono Karno Kembali Diperiksa KPK

Eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/12/2014), Waryono diperiksa untuk kasus pemberian hadiah atau janji dalam penyelenggaraan kegiatan di Kementerian ESDM. ‎Waryono diperiksa sebagai tersangka. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Berita Lain