30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40765

Polres Cirebon Munahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi

Jakarta, Aktual.co — Polres Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat di sejumlah Polsek, Jumat (12/12) di lapangan Ranggajati.
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto mengatakan, sekitar 21 ribu botol minuman keras berbagai merek dan oplosan dimusnahkan hasil operasi penyakit masyakarat di wilayah Kabupaten Cirebon.
Operasi minuman keras di Kabupaten Cirebon, kata dia, akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran miras, karena berdampak buruk bagi generasi bangsa, selain itu maraknya pesta minuman keras tersebut disejunlah daerah hingga menyebabkan korban jiwa.
Sementara itu Umarsyah, tokoh masyarakat di Kabupaten Cirebon menuturkan, operasi minuman keras yang rutin dilakukan oleh Polres Cirebon, diharapkan bisa mencegah korban jiwa akibat pesta miras oplosan.
Pengawasan dan tindakan tegas sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Cirebon, selain itu didukung oleh Perda anti miras dimana penjualan minuman beralkohol dilarang.
Kabupaten Cirebon merupakan daerah pesisir pantai yang menghubungkan sejumlah daerah, kata dia, peredaran minuman keras semakin mengkhawatirkan, tindakan tegas polisi harus ditingkatkan.
Tak hanya minuman, ribuan kenalpot bising hasil operasi Zebra 2014 juga ikut dimusnahkan Polres Cirebon.
Chiko Ardwiatto mengatakan, sekitar 3800 kenalpot bising hasil operasi Zebra 2014 di wilayah hukum Polres Cirebon, Jawa Barat, dimusnahkan.
Polres Cirebon akan terus melakukan tindakan tegas kepada pemotor yang menggunakan kenalpot bising karena meresahkan warga, ketertiban berlalu lintas harus dipatuhi semua pengendara.
“Razia kendaraan roda dua akan rutin dilaksanakan di Kabupaten Cirebon, kenalpot bising jadi sasaran utama untuk menertibkan pemotor,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berkas Bekas Bupati Indramayu Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Indramayu, tahun 2004 dengan tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah berkas penyidikannya rampung.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan, selain melimpahkan berkas, penyidik juga menyerahkan bekas Bupati Indramayu yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar.
“Penyidik melimpahkan tahap dua pagi tadi jam 09.00 WIB ke Kejati Jabar,” kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jumat (12/12).
Setelah menerima tersangka Yance dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan merumuskan surat dakwaan untuk Politikus Partai Golkar tersebut dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
“(Kepengadilan belum) Belum mas, baru penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU-nya,” kata Sarjono.
Kejaksaan Agung memastikan akan memantau penahanan dan perkara tersangka Yance yang 4 tahun sempat mangkrak. Terlebih, Yance kerap membandel sehingga dijemput paksa dari rumahnya setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik. “So pasti mas (dipantau),” tegas Sarjono.
Sebelum digelandang ke Bandung, kang Yance sempat mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, sejak 5 Desember untuk 20 hari kedepan, yakni 24 Desember 2014 nanti. Namun, baru 8 hari menginap Yance harus berpindah sel.
Sebelum menjebloskan ke dalam sel rutan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan orang nomor satu di Indramayu itu di rumahnya, pada Jumat (5/12) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Yance tidak melakukan perlawanan saat penyidik hendak mejemputnya. Setelah itu, penyidik mengelandangnya ke Kejaksaan Agung, Jakarta. Sesampainya di Kejagung Yance sempat diperiksa sekitar 5 jam lalu langsung ditahan.
Yance yang juga Ketua DPD Jabar Partai Golkar ini berstatus tersangka sejak 13 Desember 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berkas Bekas Bupati Indramayu Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Indramayu, tahun 2004 dengan tersangka Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah berkas penyidikannya rampung.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan, selain melimpahkan berkas, penyidik juga menyerahkan bekas Bupati Indramayu yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar.
“Penyidik melimpahkan tahap dua pagi tadi jam 09.00 WIB ke Kejati Jabar,” kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jumat (12/12).
Setelah menerima tersangka Yance dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan merumuskan surat dakwaan untuk Politikus Partai Golkar tersebut dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
“(Kepengadilan belum) Belum mas, baru penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU-nya,” kata Sarjono.
Kejaksaan Agung memastikan akan memantau penahanan dan perkara tersangka Yance yang 4 tahun sempat mangkrak. Terlebih, Yance kerap membandel sehingga dijemput paksa dari rumahnya setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik. “So pasti mas (dipantau),” tegas Sarjono.
Sebelum digelandang ke Bandung, kang Yance sempat mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, sejak 5 Desember untuk 20 hari kedepan, yakni 24 Desember 2014 nanti. Namun, baru 8 hari menginap Yance harus berpindah sel.
Sebelum menjebloskan ke dalam sel rutan, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan orang nomor satu di Indramayu itu di rumahnya, pada Jumat (5/12) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Yance tidak melakukan perlawanan saat penyidik hendak mejemputnya. Setelah itu, penyidik mengelandangnya ke Kejaksaan Agung, Jakarta. Sesampainya di Kejagung Yance sempat diperiksa sekitar 5 jam lalu langsung ditahan.
Yance yang juga Ketua DPD Jabar Partai Golkar ini berstatus tersangka sejak 13 Desember 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kadin Gelar Konferensi Kelapa Sawit Bebas Deforestrasi

Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hari ini menggelar konferensi bertema “Toward Deforestration-Free Palm Oil in Indonesia: Implementation Challenges High Carbon Stocks and High Conservation Value.”  Konferensi tersebut dimaksudkan untuk membuat kerangka kerja agar kelapa sawit di Indonesia bebas deforestrasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Pembangunan Berkelanjutan, Shinta Kamdani mengatakan bahwa acara tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan ikrar Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). IPOP tersebut merupakan hasil dari KTT Perubahan Iklim di New York.

“Empat perusahaan besar kelapa sawit Indonesia menandatangani IPOP, bertujuan menyusun kerangka kerja untuk merealisasikan industri kelapa sawit bebas deforestrasi di Indonesia,” ujar Shinta di Hotel Four Season Jakarta, Jumat (12/12).

Dalam konferensi ini, Shinta berharap akan menjadi sarana dialog konstruktif bagi para pemangku kepentingan dalam isu produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan. Selain itu, acara ini juga mendefinisikan tantangan dalam merealisasikan induatri kelapa sawit yang bebas deforestrasi.

“Hal ini sangat penting mengingat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia mencapai produksi 29 juta ton pada 2014.  Kami juga berharap dengan konferensi ini dapat menjadi sarana dialog bagi para pemangku kepentingan isu produksi sawit berkelanjutan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kadin Gelar Konferensi Kelapa Sawit Bebas Deforestrasi

Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hari ini menggelar konferensi bertema “Toward Deforestration-Free Palm Oil in Indonesia: Implementation Challenges High Carbon Stocks and High Conservation Value.”  Konferensi tersebut dimaksudkan untuk membuat kerangka kerja agar kelapa sawit di Indonesia bebas deforestrasi.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Pembangunan Berkelanjutan, Shinta Kamdani mengatakan bahwa acara tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan ikrar Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). IPOP tersebut merupakan hasil dari KTT Perubahan Iklim di New York.

“Empat perusahaan besar kelapa sawit Indonesia menandatangani IPOP, bertujuan menyusun kerangka kerja untuk merealisasikan industri kelapa sawit bebas deforestrasi di Indonesia,” ujar Shinta di Hotel Four Season Jakarta, Jumat (12/12).

Dalam konferensi ini, Shinta berharap akan menjadi sarana dialog konstruktif bagi para pemangku kepentingan dalam isu produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan. Selain itu, acara ini juga mendefinisikan tantangan dalam merealisasikan induatri kelapa sawit yang bebas deforestrasi.

“Hal ini sangat penting mengingat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia mencapai produksi 29 juta ton pada 2014.  Kami juga berharap dengan konferensi ini dapat menjadi sarana dialog bagi para pemangku kepentingan isu produksi sawit berkelanjutan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPRD DKI Geram Miras Beredar di Masyarakat

Jakarta, Aktual.co —Ketua Badan Legislasi Daerah yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta,Muhammad Taufik mengatakan bahwa dalam peredaran minuman keras (miras) telah diatur dalam peraturan presiden (Pepres) yang berisi bahwa miras berijin dibebaskan di area perhotelan dan tempat-tempat hiburan malam bukan diresmikan untuk dipermudah di masyarakat.
“Itukan sudah di atur perpresnya, ada itu, di club, di perhotelan, lagian yang mau di oplos apanya, kan ini pelakunya oplos pakai tiner, dicampur autan,bukan yang produksi mirasnya,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/12)
Dikatakan Taufik kalau dirinya merasa geram dengan adanya penjualan miras yang masuk-masuk ke tengah masyarakat umum. Dia menyebutkan ditambah adanya perusahaan-perusahaan retail yang berada dilingkukan juga didapati menjual miras.
“Swalayan adanya dimana? Di tengah masyarakat kan, ngapain sekarang ada miras disitu? Makanya saya rasa yang penting diawasi peredarannya,sudah ada pepresnya kaya di club hotel itu boleh,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain