26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40811

Selang 5 Hari, Polisi Belum Temukan Pelaku Pembunuhan Guru SD di Pekalongan

Semarang, Aktual.co — Pihak kepolisian masih mencari pelaku pembunuhan guru SDN Kraton Lor 3, Istanti (26) di sebuah rumah kost, jalan Teuku Umar Kelurahan Pasar Sari Kota Pekalongan, lima hari lalu.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan, membantah bahwa jajarannya mengalami kesulitan dalam pengungkapan kasus tersebut. 
“Bukan kesulitan. Ya memang kan perlu proses. Ada tahap-tahap penyelidikan yang harus dilakukan,” kata Luthfie, Kamis (11/12).
Korban yang juga CPNS, diketahui sedang hamil 8 bulan saat tewas karena kehabisan nafas akibat dibekap.  Polisi enggan memberikan keterangan terkait motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan keji tersebut.
Meski polisi belum memastikan apa motif di balik kasus tersebut, namun sejumlah warga sekitar lokasi kejadian menduga bahwa peristiwa tersebut motifnya adalah perampokan, yang berakhir dengan tewasnya Istanti.
“Mungkin itu perampokan. Kabarnya kan barang-barangnya korban banyak yang hilang. Seperti sepeda motor, laptop, handphone, dan perhiasan,” kata Ujang, salah satu warga.
Dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor, laptop, ponsel, dan cincin korban.
Sementara, dokter Forensik Polda Jateng, AKBP dr Sumi Hastri Purwanti SpFI menerangkan korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas, dalam kondisi mengandung. Pada tubuh korban tidak ada tanda-tanda bekas pukulan benda tumpul ataupun benda tajam. 
“Korban mati lemas. Kita temukan tanda-tanda bekas bekapan di wajah dan di kepala,” ungkapnya.
Selain itu, ditemukan juga tanda luka di jari manis tangan kiri korban bekas cincin yang dilepas secara paksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Metro Tetapkan Pemred The Jakarta Post Tersangka Peninstaan Agama

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) “The Jakarta Post” Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).
Rikwanto mengatakan petugas kepolisian pernah memeriksa MS sebagai saksi dalam rangka proses penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik menetapkan MS sebagai setelah mengantongi dua alat bukti termasuk keterangan saksi ahli, dewan pers dan dokumen lainnya.
Rikwanto menyebutkan tersangka MS sebagai penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa inggris tersebut.
Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polda Metro Tetapkan Pemred The Jakarta Post Tersangka Peninstaan Agama

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) “The Jakarta Post” Meidyatama Suryodiningrat (MS) terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).
Rikwanto mengatakan petugas kepolisian pernah memeriksa MS sebagai saksi dalam rangka proses penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik menetapkan MS sebagai setelah mengantongi dua alat bukti termasuk keterangan saksi ahli, dewan pers dan dokumen lainnya.
Rikwanto menyebutkan tersangka MS sebagai penanggung jawab dari seluruh produk yang dicetak harian surat kabar berbahasa inggris tersebut.
Terkait hal itu, MS dijerat Pasal 156 ayat (a) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan Mabes Polri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.
Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.
The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti “Tidak ada Tuhan selain Allah” pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.
Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Misbakhun: Kado Terindah KPK Yakni Tuntaskan SKL BLBI dan Century

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap konsisten dalam pemberantasan maupun penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu menanggapi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“KPK tinggal konsisten dengan proses hukum, penegakan hukum dan unsur kerugian negara, siapa yang diuntungkan, ada yang kemudian siapa yang dapat manfaat dan konsisten sja dengan ditangkepin semua (yang terlibat),” kata dia usai menjadi pembicara dalam acara diskusi, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (11/12).
Seakan mengingatkan Ketua KPK Abraham Samad dengan janji yang akan menyelesaikan penanganan kasus, seperti BLBI dan kasus century secara tuntas.
Anggota DPR dari fraksi Golkar itu mengatakan, bila dua kasus itu dituntaskan sebelum selesainya masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah itu, akan menjadi ‘kado terindah’ bagi penegakan hukum itu sendiri.
“Kado terindah itu kalau century tuntas, dan kalau janji merdunya udah pernah kita dengarkan kalau kado indahnya belum terealisasi,” ujar dia.
Sementara itu, ketika ditanya soal dugaan keterlibatan nama orang besar di kasus tersebut, seperti nama Megawati? Ia enggan menanggapi secara subyektif.
“Saya tidak memberikan komentar tentang (itu) bagaimana juga bu Mega adalah presiden yang harus mengambil keputusan terhadap rekomendasi-rekomendasi IMF saat itu, pasti beliau mengambil keputusan itu berdasarkan pertimbangan sangat matang,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Misbakhun: Kado Terindah KPK Yakni Tuntaskan SKL BLBI dan Century

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar, Muhammad Misbakhun mengingatkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap konsisten dalam pemberantasan maupun penyelesaian kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal itu menanggapi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“KPK tinggal konsisten dengan proses hukum, penegakan hukum dan unsur kerugian negara, siapa yang diuntungkan, ada yang kemudian siapa yang dapat manfaat dan konsisten sja dengan ditangkepin semua (yang terlibat),” kata dia usai menjadi pembicara dalam acara diskusi, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (11/12).
Seakan mengingatkan Ketua KPK Abraham Samad dengan janji yang akan menyelesaikan penanganan kasus, seperti BLBI dan kasus century secara tuntas.
Anggota DPR dari fraksi Golkar itu mengatakan, bila dua kasus itu dituntaskan sebelum selesainya masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah itu, akan menjadi ‘kado terindah’ bagi penegakan hukum itu sendiri.
“Kado terindah itu kalau century tuntas, dan kalau janji merdunya udah pernah kita dengarkan kalau kado indahnya belum terealisasi,” ujar dia.
Sementara itu, ketika ditanya soal dugaan keterlibatan nama orang besar di kasus tersebut, seperti nama Megawati? Ia enggan menanggapi secara subyektif.
“Saya tidak memberikan komentar tentang (itu) bagaimana juga bu Mega adalah presiden yang harus mengambil keputusan terhadap rekomendasi-rekomendasi IMF saat itu, pasti beliau mengambil keputusan itu berdasarkan pertimbangan sangat matang,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

SBY Pimpin Rapat Pleno Demokrat Pemenangan Pemilu 2019

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Ani Yudhoyono, Sekjen DPP Partai Demokrat Edi Baskoro (Ibas) dan Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan saat akan melakukan rapat Pleno Pengurus Harian dan Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2019, di kantor DPP PD, jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2014). Dalam pidatonya SBY memberikan arahan khusus kepada pengurus harian yang hadir tentang sikap Partai Demokrat dalam lima tahun mendatang. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain