25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40815

Rupiah Ditutup Menguat 35 Poin ke Posisi Rp12.303

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, bergerak menguat sebesar 35 poin menjadi Rp12.303 dibandingkan posisi sebelumnya Rp12.338 per dolar AS.

“Dolar AS melemah seiring aksi sebagian pelaku pasar uang di dalam negeri yang kembali melakukan aksi ambil untung setelah indeks dolar AS mencetak kenaikan cukup tinggi,” kata analis Monex Investindo Futures Zulfirman Basir di Jakarta, Kamis (11/12).

Kendati demikian, menurut dia, aksi pelaku pasar itu cenderung jangka pendek menyusul masih adanya kekhawatiran investor terhadap masih akan berlanjutnya perlambatan ekonomi Tiongkok dan resiko politik di Yunani.

“Pembalikan arah rupiah ke area negatif cukup terbuka,,” katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, belum keluarnya hasil rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI), yang salah satu agendanya membahas tentang suku bunga acuan (BI Rate) membuat transaksi cenderung sepi.

“Sebagian pelakub pasar ‘wait and see’. BI diprediksi akan mempertahankan suku bunga di level 7,75 persen. Namun, pasar ingin mencari petunjuk atas outlook kebijakan BI lainnya seperti asumsi pertumbuhan ekonomi tahun ini dan ke depannya,” katanya.

Sementara itu, Analis Platon Niaga Berjangka Lukman Leong memperkirakan bahwa Bank Indonesia akan kembali menaikan suku bunga sekitar 25 basis poin menjadi 8 persen untuk menjaga kestabilan inflasi yang diekspektasikan akan tinggi pada bulan Desember ini.

“Di tengah ekspektasi inflasi yang akan tinggi, diperkirakan BI akan mengeluarkan kebijakan untuk menaikan BI rate,” katanya.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Kamis (11/12) ini tercatat mata uang rupiah tidak bergerak nilainya atau stagnan di posisi Rp12.336 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Rupiah Ditutup Menguat 35 Poin ke Posisi Rp12.303

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, bergerak menguat sebesar 35 poin menjadi Rp12.303 dibandingkan posisi sebelumnya Rp12.338 per dolar AS.

“Dolar AS melemah seiring aksi sebagian pelaku pasar uang di dalam negeri yang kembali melakukan aksi ambil untung setelah indeks dolar AS mencetak kenaikan cukup tinggi,” kata analis Monex Investindo Futures Zulfirman Basir di Jakarta, Kamis (11/12).

Kendati demikian, menurut dia, aksi pelaku pasar itu cenderung jangka pendek menyusul masih adanya kekhawatiran investor terhadap masih akan berlanjutnya perlambatan ekonomi Tiongkok dan resiko politik di Yunani.

“Pembalikan arah rupiah ke area negatif cukup terbuka,,” katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, belum keluarnya hasil rapat dewan gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI), yang salah satu agendanya membahas tentang suku bunga acuan (BI Rate) membuat transaksi cenderung sepi.

“Sebagian pelakub pasar ‘wait and see’. BI diprediksi akan mempertahankan suku bunga di level 7,75 persen. Namun, pasar ingin mencari petunjuk atas outlook kebijakan BI lainnya seperti asumsi pertumbuhan ekonomi tahun ini dan ke depannya,” katanya.

Sementara itu, Analis Platon Niaga Berjangka Lukman Leong memperkirakan bahwa Bank Indonesia akan kembali menaikan suku bunga sekitar 25 basis poin menjadi 8 persen untuk menjaga kestabilan inflasi yang diekspektasikan akan tinggi pada bulan Desember ini.

“Di tengah ekspektasi inflasi yang akan tinggi, diperkirakan BI akan mengeluarkan kebijakan untuk menaikan BI rate,” katanya.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Kamis (11/12) ini tercatat mata uang rupiah tidak bergerak nilainya atau stagnan di posisi Rp12.336 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ini Tujuh Poin RUU KUHAP Yang Berpotensi Lemahkan KPK

Yogyakarta, Aktual.co — Angota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menyebut setidaknya ada tujuh poin substansial dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. 
Ketujuh hal tersebut dinilai kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi sehingga harus menjadi perhatian bersama.
Poin pertama adalah Pasal 1 angka 1 RUU KUHAP terkait tidak diaturnya kewenangan melakukan penyidikan, kedua Pasal 44 ayat 4 terkait penghentian penuntutan perkara.
Berikutnya, kewenangan hakim pemeriksa pendahulan yang sangat besar dalam menentukan keberlanjutan sebuah proses hukum baik menyangkut penuntutan(Pasal 67), ijin penyitaan(pasal 75), penyadapan (Pasal 83) hingga pembatalan penyadapan (pasal 84 ayat 4). Keempat pasal 240 RUU KUHAP terkait putusan bebas tidak lagi dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 
Lalu yang kelima, putusan MA yang tidak boleh lebih berat dari putusan pengdilan tinggi. Keenam, kerugian keuangan negara yang bukan lagi sebagai bagian dari delik pidana melainkan sebagai alasan pemberat pidana (pasal 702), sehingga pengembalian kerugian justru menjadi alasan penghentian penuntutan (pasal 42 ayat 2 dan 3. 
Poin terakhir adalah ketentuan KUHAP yang berlaku terhadap seluruh tindak pidana (pasal 3 ayat 2) yang berarti akan menghapus semua kewenangan khusus KPK.
“Yang kita persoalkan kenapa hal ini kembali masuk dalam agenda pembahasan DPR. Apalagi sekarang ini Prolegnas sudah jalan” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Tujuh Poin RUU KUHAP Yang Berpotensi Lemahkan KPK

Yogyakarta, Aktual.co — Angota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menyebut setidaknya ada tujuh poin substansial dalam RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK. 
Ketujuh hal tersebut dinilai kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi sehingga harus menjadi perhatian bersama.
Poin pertama adalah Pasal 1 angka 1 RUU KUHAP terkait tidak diaturnya kewenangan melakukan penyidikan, kedua Pasal 44 ayat 4 terkait penghentian penuntutan perkara.
Berikutnya, kewenangan hakim pemeriksa pendahulan yang sangat besar dalam menentukan keberlanjutan sebuah proses hukum baik menyangkut penuntutan(Pasal 67), ijin penyitaan(pasal 75), penyadapan (Pasal 83) hingga pembatalan penyadapan (pasal 84 ayat 4). Keempat pasal 240 RUU KUHAP terkait putusan bebas tidak lagi dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 
Lalu yang kelima, putusan MA yang tidak boleh lebih berat dari putusan pengdilan tinggi. Keenam, kerugian keuangan negara yang bukan lagi sebagai bagian dari delik pidana melainkan sebagai alasan pemberat pidana (pasal 702), sehingga pengembalian kerugian justru menjadi alasan penghentian penuntutan (pasal 42 ayat 2 dan 3. 
Poin terakhir adalah ketentuan KUHAP yang berlaku terhadap seluruh tindak pidana (pasal 3 ayat 2) yang berarti akan menghapus semua kewenangan khusus KPK.
“Yang kita persoalkan kenapa hal ini kembali masuk dalam agenda pembahasan DPR. Apalagi sekarang ini Prolegnas sudah jalan” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pertagas Operasikan Pipa Gas Arun-Belawan

Jakarta, Aktual.co — Setelah melalui proses konstruksi sejak Agustus 2013 akhirnya PT Pertamina Gas (Pertagas) mulai mengoperasikan Pipa Gas Arun Belawan. Untuk tahap commissioning (uji coba) ini, Pertagas mendapat alokasi gas sebesar 185 juta kaki kubik per hari (mmscfd) dari ExxonMobil (EMOI).

Proyek pipa gas berkapasitas 300 million standard cubic feet per day (MMSCFD) dengan panjang 350 kilometer ini memulai tahap uji coba dilakukan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said dan Direktur Energi Baru Pertamina, Yenni Andayani.

“Pemerintah akan terus mendorong dan menfasilitasi Pertagas, agar pipa Arun Belawan dapat beroperasi normal hingga tahap komersial, dan dapat memenuhi kebutuhan energi masyarakat di wilayah Sumatra Utara dan Aceh,” ujar Sudirman Said dalam siaran pers, Kamis (11/12).

Direktur Utama Pertagas, Hendra Jaya menjelaskan bahwa pembangunan proyek pipa ini berlangsung sesuai dengan jadwal. Pada tahap awal, proses uji coba pipa gas ini dilaksanakan di kawasan PLN Pembangkitan Listrik Sumatera Utara, sektor Pembangkitan Belawan dengan pertimbangan PLN adalah konsumen utama yang akan menerima aliran gas pertama dari pipa tersebut.

“Kita patut bersyukur pipa gas Arun Belawan ini sudah dapat beroperasi, sehingga suplai gas ke wilayah ini jadi lancar dan gas dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi krisis listrik dan kebutuhan energi industri, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh dan Sumatera Utara untuk menggerakkan roda perekonomian,”katanya.

Menurut Hendra, bila tahap uji coba berjalan dengan baik, selanjutnya Pipa Arun Belawan akan memasuki tahap komersialisasi pada kuartal satu 2015. Langkah berikutnya, Pertagas akan membangun pipa gas sepanjang 120 km untuk memasok gas bagi industri nasional yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) hingga ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mengkei. Rencananya pasokan gas akan diperoleh dari regasifikasi LNG Arun yang dikelola PT Perta Arun Gas (PAG), yang baru akan beroperasi Januari 2015.

“Bila tidak ada halangan Juni 2015, pipa tersebut akan beroperasi sehingga KIM dan KEK Sei Mangkei akan menjadi pusat percepatan pertumbuhan ekonomi bagi Sumut,”katanya.

Tahap uji coba pipa gas ini juga dihadiri stakeholder yakni Plt. Direktur Jenderal Migas Naryanto Wagimin, Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas Zikrullah, Direktur Gas Bumi BPH Migas Djoko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Heri Purnomo, Kepala Divisi Gas dan BBM PT PLN (Persero) Suryadi Mardjoeki, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pertagas Operasikan Pipa Gas Arun-Belawan

Jakarta, Aktual.co — Setelah melalui proses konstruksi sejak Agustus 2013 akhirnya PT Pertamina Gas (Pertagas) mulai mengoperasikan Pipa Gas Arun Belawan. Untuk tahap commissioning (uji coba) ini, Pertagas mendapat alokasi gas sebesar 185 juta kaki kubik per hari (mmscfd) dari ExxonMobil (EMOI).

Proyek pipa gas berkapasitas 300 million standard cubic feet per day (MMSCFD) dengan panjang 350 kilometer ini memulai tahap uji coba dilakukan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said dan Direktur Energi Baru Pertamina, Yenni Andayani.

“Pemerintah akan terus mendorong dan menfasilitasi Pertagas, agar pipa Arun Belawan dapat beroperasi normal hingga tahap komersial, dan dapat memenuhi kebutuhan energi masyarakat di wilayah Sumatra Utara dan Aceh,” ujar Sudirman Said dalam siaran pers, Kamis (11/12).

Direktur Utama Pertagas, Hendra Jaya menjelaskan bahwa pembangunan proyek pipa ini berlangsung sesuai dengan jadwal. Pada tahap awal, proses uji coba pipa gas ini dilaksanakan di kawasan PLN Pembangkitan Listrik Sumatera Utara, sektor Pembangkitan Belawan dengan pertimbangan PLN adalah konsumen utama yang akan menerima aliran gas pertama dari pipa tersebut.

“Kita patut bersyukur pipa gas Arun Belawan ini sudah dapat beroperasi, sehingga suplai gas ke wilayah ini jadi lancar dan gas dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi krisis listrik dan kebutuhan energi industri, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh dan Sumatera Utara untuk menggerakkan roda perekonomian,”katanya.

Menurut Hendra, bila tahap uji coba berjalan dengan baik, selanjutnya Pipa Arun Belawan akan memasuki tahap komersialisasi pada kuartal satu 2015. Langkah berikutnya, Pertagas akan membangun pipa gas sepanjang 120 km untuk memasok gas bagi industri nasional yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) hingga ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mengkei. Rencananya pasokan gas akan diperoleh dari regasifikasi LNG Arun yang dikelola PT Perta Arun Gas (PAG), yang baru akan beroperasi Januari 2015.

“Bila tidak ada halangan Juni 2015, pipa tersebut akan beroperasi sehingga KIM dan KEK Sei Mangkei akan menjadi pusat percepatan pertumbuhan ekonomi bagi Sumut,”katanya.

Tahap uji coba pipa gas ini juga dihadiri stakeholder yakni Plt. Direktur Jenderal Migas Naryanto Wagimin, Deputi Pengendalian Komersial SKK Migas Zikrullah, Direktur Gas Bumi BPH Migas Djoko Siswanto, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Heri Purnomo, Kepala Divisi Gas dan BBM PT PLN (Persero) Suryadi Mardjoeki, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Hasiholan Silaen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain